Correct Article 50
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan kewajiban oleh Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (6); dan
b. pelanggaran atas larangan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 40, dan Pasal 41;
b. pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan termasuk kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44;
c. pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
d. pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penelitian;
b. permintaan klarifikasi; dan
c. permintaan pemenuhan kewajiban.
Your Correction
