Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (6), setiap orang dilarang: a. membuat pernyataan palsu atas informasi keuangan, termasuk memberikan pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau b. menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi keuangan yang wajib disampaikan, termasuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Lembaga Keuangan; b. PJAK Pelapor CARF; c. pimpinan dan/atau pegawai Lembaga Keuangan; d. pimpinan dan/atau pegawai PJAK Pelapor CARF; e. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; f. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; g. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; h. Pengguna Aset Kripto Entitas; i. pengendali entitas; j. penyedia jasa; k. pihak ketiga; l. perantara; dan/atau m. pihak lain. (3) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan: a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan/atau tidak berlaku; dan b. kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku atas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh tiap- tiap orang dimaksud.
Your Correction