Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. (2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh: a. informasi keuangan secara otomatis; dan b. informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan; dan b. memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan b. PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF. (5) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan b. PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF, kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini. (6) Dalam rangka penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan b. PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. (7) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (6), Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF.
Your Correction