Correct Article 1
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA);
c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC);
d. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information/CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di INDONESIA pada tanggal 3 Juni 2015 dan adendumnya (addendum to the CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di INDONESIA pada tanggal 19 November 2024;
e. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Aset Kripto secara otomatis dalam Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework/CARF MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di INDONESIA pada tanggal 19 November 2024;
f. Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk pertukaran informasi Rekening Keuangan secara otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan adendumnya;
g. Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan UNDANG-UNDANG Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA); atau
h. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
2. Pertukaran Informasi (Exchange of Information), yang selanjutnya disebut EOI adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
3. Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information), yang selanjutnya disebut AEOI adalah EOI yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan.
4. Pejabat yang Berwenang (Competent Authority), yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di INDONESIA, di negara mitra, atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan EOI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
5. Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2014 oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang berisi standar pelaporan dan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi rekening keuangan antarnegara atau antar yurisdiksi partisipan, yang mencakup pokok-pokok pengaturan atau batang tubuh (Sections), penjelasan (Commentaries), dan lampiran (Annexes) dalam Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard).
6. Perubahan CRS (amendments to the CRS), yang selanjutnya disebut Amended CRS adalah perubahan atas CRS yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD.
7. Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework), yang selanjutnya disebut CARF adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi aset kripto relevan antarnegara atau antaryurisdiksi partisipan.
8. Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut AEOI-CRS adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi rekening keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan yang disusun sesuai dengan ketentuan CRS dan Amended CRS.
9. Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut AEOI-CARF adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi aset kripto relevan yang disusun sesuai dengan ketentuan CARF.
10. Yurisdiksi Asing adalah negara atau yurisdiksi selain INDONESIA.
11. Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CRS, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah INDONESIA dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis.
12. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS yang merupakan tujuan bagi Pemerintah INDONESIA dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis.
13. Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CARF yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah INDONESIA dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis.
14. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF yang merupakan tujuan bagi Pemerintah INDONESIA dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi aset kripto relevan secara otomatis.
15. Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian.
16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
17. Entitas Lain adalah entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sesuai dengan ketentuan CRS dan ketentuan CARF.
18. Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CRS adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
19. Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CARF adalah badan hukum (legal person) atau non-badan hukum (legal
arrangement) yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
20. Lembaga Keuangan adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS.
21. Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, selain lembaga keuangan nonpelapor CRS, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
22. Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang tidak wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan.
23. Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya.
24. Lembaga Simpanan adalah entitas yang:
a. menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, dan/atau
b. mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral untuk kepentingan nasabah.
25. Entitas Investasi adalah:
a. entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu:
1. perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditi berjangka;
2. pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif; atau
3. investasi, administrasi, atau pengelolaan aset keuangan, uang, atau aset kripto relevan atas nama pihak lain; dan/atau
b. entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, perusahaan asuransi tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
26. Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi atau perusahaan induk dari perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas.
27. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan.
28. Mata Uang Fiat adalah mata uang resmi suatu negara atau yurisdiksi yang diterbitkan oleh suatu negara atau yurisdiksi, bank sentral, atau otoritas keuangan yang direpresentasikan oleh uang kertas, koin fisik, atau uang dalam berbagai bentuk digital, termasuk cadangan bank, uang bank komersial, produk uang elektronik, dan mata uang digital bank sentral.
29. Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP yang:
a. merupakan representasi digital dari suatu Mata Uang Fiat;
b. diterbitkan berdasarkan penerimaan dana untuk tujuan melakukan transaksi pembayaran;
c. direpresentasikan oleh klaim pada penerbitnya yang dinyatakan dalam Mata Uang Fiat yang sama;
d. diterima dalam bentuk pembayaran oleh orang pribadi atau badan hukum selain penerbit; dan
e. berdasarkan persyaratan peraturan yang mengikat penerbit, dapat ditebus setara dengan Mata Uang Fiat yang sama kapan saja atas permintaan pemegang produk.
30. Mata Uang Digital Bank Sentral adalah Mata Uang Fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
31. Aset Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Keuangan adalah efek, kepentingan partisipasi pada persekutuan/kemitraan, komoditi, semua jenis swap, kontrak asuransi atau kontrak anuitas, atau kepentingan pada aset tersebut, termasuk:
a. aset keuangan digital dan instrumen derivatif keuangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan
b. perdagangan berjangka komoditi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perdagangan berjangka komoditi.
32. Aset Keuangan Digital adalah Aset Keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
33. Aset Kripto dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang mengandalkan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) atau teknologi serupa yang diamankan secara kriptografis untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi.
34. Aset Kripto Relevan adalah semua jenis Aset Kripto kecuali:
a. Mata Uang Digital Bank Sentral;
b. Produk Uang Elektronik Tertentu; dan
c. Aset Kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan memadai PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
35. Transaksi Pertukaran adalah setiap pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat serta pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan.
36. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
37. Transfer adalah setiap transaksi pemindahan Aset Kripto Relevan dari atau ke alamat Aset Kripto atau akun milik salah satu pengguna aset kripto, selain yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF atas nama pengguna aset kripto tersebut, di mana berdasarkan sepanjang yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF pada saat transaksi, PJAK Pelapor CARF tidak dapat menentukan bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Pertukaran Aset Kripto.
38. Transaksi Relevan adalah setiap Transaksi Pertukaran atau Transfer.
39. Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF yang selanjutnya disingkat PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam Transaksi Pertukaran atau Transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.
40. PJAK Pelapor CARF Entitas adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan Entitas Lain CARF.
41. PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan orang pribadi.
42. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud.
43. Pemegang Rekening Keuangan Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud.
44. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliputi:
a. rekening simpanan bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank;
b. Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank sebagai PJP;
c. subrekening efek dan/atau penyertaan dalam ekuitas dan kepentingan berbasis utang (equity and debt interest) bagi Entitas Investasi;
d. rekening kustodian bagi Lembaga Kustodian bank dan lembaga selain bank;
e. kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas bagi perusahaan asuransi;
f. rekening Aset Kripto bagi PJAK Pelapor CARF;
dan/atau
g. Aset Keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
45. Rekening Keuangan Lama adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan dibuka:
a. sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;
b. sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS; atau
c. sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
46. Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang dibuka sejak tanggal:
a. 1 Juli 2017; atau
b. 1 Januari 2026, dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS.
47. Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
48. Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
49. Pengguna Aset Kripto adalah orang pribadi atau entitas yang menjadi konsumen dari PJAK Pelapor CARF dalam setiap Transaksi Relevan.
50. Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan adalah pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas.
51. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
52. Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
53. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
54. Pengguna Aset Kripto Entitas Lama adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
55. Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat orang pribadi atau entitas menjadi subjek pajak dalam negeri.
56. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
57. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
58. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
59. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
