Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. klaster Desa dalam Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. formula penghitungan Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); c. proporsi jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); d. formula penghitungan Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); e. rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); f. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b; dan g. format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan klaster, proporsi, formula, dan ketentuan teknis penghitungan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction