Correct Article 17
PERMEN Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Current Text
(1) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
d. dukungan program ketahanan pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya.
(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h bersifat tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa.
(5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima insentif Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
