Correct Article 10
PERMEN Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Current Text
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dengan bobot 31% (tiga puluh satu persen);
b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);
c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 39% (tiga puluh sembilan persen).
(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Alokasi Formula.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.
Your Correction
