Correct Article 6
PERMEN Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Current Text
(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
(2) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah Desa pada kabupaten/kota.
(3) Penetapan Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai berdasarkan:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
Your Correction
