Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 107 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai format: a. surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan c. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction