Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 107 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction