Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penggunaan batas maksimal pinjaman sebagai acuan besaran alokasi pada revisi anggaran yang bersumber dari PLN dan/atau PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (5a) mulai berlaku sejak tahun anggaran 2025. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN KLASIFIKASI ANGGARAN DAN STANDAR BIAYA A. KLASIFIKASI ORGANISASI 1. Nomenklatur dan Kode Bagian Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi Daftar Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah sebagai berikut: Kode Uraian 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat 002 Dewan Perwakilan Rakyat 004 Badan Pemeriksa Keuangan 005 Mahkamah Agung 006 Kejaksaan Republik INDONESIA 007 Kementerian Sekretariat Negara 010 Kementerian Dalam Negeri 011 Kementerian Luar Negeri 012 Kementerian Pertahanan 015 Kementerian Keuangan 018 Kementerian Pertanian 019 Kementerian Perindustrian 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 022 Kementerian Perhubungan 024 Kementerian Kesehatan 025 Kementerian Agama 026 Kementerian Ketenagakerjaan 027 Kementerian Sosial 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 050 Badan Intelijen Negara 051 Badan Siber dan Sandi Negara 052 Dewan Ketahanan Nasional 054 Badan Pusat Statistik 055 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 056 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kode Uraian 057 Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 060 Kepolisian Negara Republik INDONESIA 063 Badan Pengawas Obat dan Makanan 064 Lembaga Ketahanan Nasional 065 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 066 Badan Narkotika Nasional 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 076 Komisi Pemilihan Umum 077 Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 083 Badan Informasi Geospasial 084 Badan Standardisasi Nasional 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 086 Lembaga Administrasi Negara 087 Arsip Nasional Republik INDONESIA 088 Badan Kepegawaian Negara 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 090 Kementerian Perdagangan 092 Kementerian Pemuda dan Olahraga 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 095 Dewan Perwakilan Daerah 100 Komisi Yudisial Republik INDONESIA 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 104 Badan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 107 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas 108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 110 Ombudsman Republik INDONESIA 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 119 Badan Keamanan Laut 122 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 123 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 124 Badan Riset dan Inovasi Nasional 125 Badan Pangan Nasional 126 Otorita Ibu Kota Nusantara Kode Uraian 127 Badan Karantina INDONESIA 128 Badan Gizi Nasional 999 Bendahara Umum Negara Untuk BA 999 Bendahara Umum Negara terdiri atas sub BA sebagai berikut: Kode PPA Uraian 999.01 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Pengelola Utang 999.02 1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pengelola Hibah 999.03 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pengelola Investasi Pemerintah 999.04 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pengelola Pemberian Pinjaman 999.05 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pengelola Transfer ke Daerah 999.07 Direktorat Jenderal Anggaran Pengelola Subsidi 999.08 Direktorat Jenderal Anggaran Pengelola Belanja Lainnya 999.99 1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 4. Direktorat Jenderal Anggaran 5. Badan Kebijakan Fiskal Pengelola Transaksi Khusus Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029 terdapat penyesuaian daftar BA Kementerian/Lembaga sebagai berikut: No. Tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya Kode BA Kementerian/Lembaga Kode BA Kementerian/Lembaga I. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Pemisahan 1. 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 129 Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 130 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 2. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 131 Kementerian Koordinator Bidang Pangan 3. 120 Kementerian Koordinator Bidang 132 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan No. Tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya Kode BA Kementerian/Lembaga Kode BA Kementerian/Lembaga Kemaritiman dan Investasi Pembangunan Kewilayahan 4. 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 134 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat 5. 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 135 Kementerian Hukum 136 Kementerian Hak Asasi Manusia 137 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 6. 023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 138 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 139 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 140 Kementerian Kebudayaan 7. 025 Kementerian Agama 025 Kementerian Agama 141 Badan Penyelenggara Haji 142 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 8. 029 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 143 Kementerian Kehutanan 144 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 9. 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 145 Kementerian Pekerjaan Umum 146 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 10. 040 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 147 Kementerian Pariwisata 148 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 11. 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 149 Kementerian Koperasi 150 Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 12. 067 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 151 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 152 Kementerian Transmigrasi No. Tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2025 dan seterusnya Kode BA Kementerian/Lembaga Kode BA Kementerian/Lembaga II. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Perubahan Nomenklatur 13. 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 059 Kementerian Komunikasi dan Digital 14. 065 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 065 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 15. 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 068 Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 16. 104 Badan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA 104 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA III. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Penggabungan 17. 007 Kementerian Sekretariat Negara 007 Kementerian Sekretariat Negara 18. 114 Kementerian Sekretariat Kabinet 2. Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Bagian Anggaran dan Satuan Kerja Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi a. Ketentuan Umum Bagian Anggaran dan Satuan Kerja Anggaran Dalam ketentuan Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) diatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran yang dibantu oleh KPA dan PPA (khusus untuk BA BUN) atau pengguna barang Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas, antara lain: 1) menyusun rancangan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; 2) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; dan 3) melaksanakan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Pimpinan Lembaga tidak serta merta merupakan Pengguna Anggaran/pengguna barang Lembaga yang dipimpinnya. Dengan demikian, Pimpinan Lembaga tidak serta merta dapat melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 UU 17/2003 Hal ini berlaku bagi Lembaga Nonstruktural yang pimpinannya belum ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran. Ketentuan pengelolaan keuangan negara lingkup Kementerian/Lembaga dan Lembaga Nonstruktural adalah sebagai berikut: 1) Pengelolaan Keuangan Kementerian/Lembaga: a) PRESIDEN selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan negara menguasakan pengelolaan keuangan negara kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/pengguna barang Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya (Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003); b) Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Anggaran/pengguna barang bagi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya (Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara); c) Lembaga terdiri atas Lembaga Negara, dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK); d) Lembaga dapat dikategorikan sebagai LPNK apabila dalam landasan hukum pembentukannya (berupa PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN) menyatakan bahwa Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada PRESIDEN, dan status Lembaga sebagai LPNK. Dalam kondisi demikian, Lembaga tersebut dapat mengusulkan Bagian Anggaran tersendiri; e) Di lingkungan Lembaga Negara, yang dimaksud dengan Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Lembaga yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003; f) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan bertanggung jawab terhadap RKA-K/L (Pasal 17 Ayat (1), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran); dan g) Agar dapat menyusun RKA-K/L, Pengguna Anggaran wajib memiliki Bagian Anggaran sendiri, yang dicerminkan dari kode dan nomenklatur Bagian Anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga. Selain itu, Kementerian/Lembaga yang bersangkutan juga membentuk KPA (level eselon I atau di bawahnya) yang memiliki kode Satker anggaran tersendiri. 2) Pengelolaan Keuangan Lembaga Nonstruktural (LNS): a) LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau LPNK yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN; b) Pengelolaan keuangan LNS dapat diselenggarakan sebagai Bagian Anggaran yang mandiri atau sebagai Satker dari Kementerian/Lembaga; dan c) LNS dapat menjadi Bagian Anggaran yang mandiri apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, Pengguna Anggaran memberikan kuasa kepada KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. Secara umum, KPA dijabat oleh Kepala Satker, namun dalam keadaan tertentu KPA dapat dijabat oleh pejabat di bawah Kepala Satker yaitu untuk: 1) Satker yang dipimpin oleh Pejabat eselon I atau setingkat eselon I; 2) Satker yang mengelola dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan; dan 3) Satker yang mempunyai tugas fungsional. Jumlah BA Kementerian/Lembaga dapat dipengaruhi oleh pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN dan diikuti dengan penerbitan kode BA sesuai dengan syarat yang ditentukan. Pengubahan Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian/Lembaga yang sudah terbentuk dan diikuti dengan penyesuaian kode BA. Pembubaran Kementerian/Lembaga diikuti dengan penonaktifan kode BA Kementerian/Lembaga. b. Pengajuan Usulan Bagian Anggaran Baru 1) Kementerian Kementerian yang baru dibentuk yang bukan berasal dari penggabungan, secara otomatis mendapatkan Bagian Anggaran baru. Penerbitan kode Bagian Anggaran Kementerian baru, mengikuti mekanisme sebagai berikut: a) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri menyampaikan permintaan penerbitan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; b) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Anggaran Bidang, menyampaikan nota permintaan penerbitan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; c) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan d) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Kementerian yang bersangkutan secara tertulis. 2) Lembaga Lembaga yang ditetapkan melalui amanat UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN dapat memiliki Bagian Anggaran apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengajuan Bagian Anggaran Lembaga baru, mengikuti mekanisme sebagai berikut: a) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Bagian Anggaran Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan bukti pendukung persyaratan yang telah ditentukan; b) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, melakukan analisis atas usulan Bagian Anggaran Lembaga. Analisis efisiensi alokasi dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah alokasi pagu apakah akan lebih efisien jika Lembaga memiliki Bagian Anggaran tersendiri. Analisis terhadap rancangan informasi Kinerja yang diusulkan dilakukan dengan menganalisis ruang lingkup, kejelasan, relevansi, dan keterkaitan antar informasi Kinerja; c) Apabila berdasarkan hasil analisis tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; d) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan e) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. c. Pengubahan Bagian Anggaran Dalam rangka pelaksanaan kebijakan PRESIDEN, Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dapat diubah. Pengubahan suatu Bagian Anggaran dapat berbentuk: 1) Penggabungan Bagian Anggaran; 2) Pemisahan Bagian Anggaran; dan/atau 3) Penggantian nomenklatur Bagian Anggaran. Penggabungan dan/atau pemisahan Bagian Anggaran dapat dilakukan melalui: 1) Penggabungan sebagian unit beserta struktur anggaran dari suatu Bagian Anggaran ke Bagian Anggaran lain yang telah ada; atau 2) Penggabungan beberapa Bagian Anggaran menjadi satu Bagian Anggaran baru. Pengubahan Bagian Anggaran mengikuti mekanisme sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan pengubahan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; 2) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, melakukan analisis atas usulan pengubahan Bagian Anggaran. Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa dasar pengubahan Bagian Anggaran merupakan amanat UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, maupun Peraturan PRESIDEN, terdapat keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai kelengkapan struktur organisasi yang dapat disusulkan setelah pengajuan usulan untuk percepatan menjalankan tugas, dan analisis efektivitas dan informasi Kinerja jika relevan; 3) Apabila berdasarkan hasil analisis tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi pengubahan Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; 4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan hasil pengubahan Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan 5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. d. Penghapusan Bagian Anggaran Penghapusan suatu Bagian Anggaran dilakukan dengan menghapus Bagian Anggaran yang sudah terbentuk sehingga menyebabkan seluruh struktur anggarannya tidak dapat digunakan (non aktif). Penghapusan Bagian Anggaran mengikuti mekanisme sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penghapusan/penonaktifan kode Bagian Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; 2) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, melakukan analisis atas usulan penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran. Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa dasar penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran merupakan amanat UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, maupun Peraturan PRESIDEN; 3) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menyampaikan nota penghapusan/penonaktifan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; 4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan 5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. e. Pengajuan Usulan Satuan Kerja Anggaran Baru Dalam rangka efektivitas pengelolaan anggaran, Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan Satker anggaran baru untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari kantor pusat Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, Satker yang dimintakan penetapannya ke Kementerian Keuangan merupakan Satker anggaran, bukan Satker struktural yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Usulan Satker anggaran baru mengikuti mekanisme sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Satker anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan bukti/dokumen pendukung persyaratan yang telah ditentukan; 2) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menganalisis usulan Satker anggaran berdasarkan syarat yang ditentukan. Analisis turut mempertimbangkan bahwa dalam rangka penyederhanaan Satker, Pimpinan Satker dijabat oleh minimal pejabat eselon III, kecuali untuk kantor pada wilayah tertentu yang dipimpin oleh pejabat eselon IV dan secara geografis tidak efisien apabila digabung dengan eselon III-nya; 3) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode Satker anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; 4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Satker anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan 5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis Untuk keperluan pelaksanaan anggaran dimungkinkan untuk dibentuk Satker pelaksanaan anggaran, antara lain untuk pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan anggaran yang berasal dari BA BUN, dengan tugas dan fungsi terbatas pada pelaksanaan anggaran dan pelaporan kinerja anggaran. f. Pengajuan Usulan Kode Unit Eselon I Baru Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kode unit eselon I baru untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Usulan kode unit eselon I baru mengikuti mekanisme sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan kode unit eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; 2) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menganalisis usulan kode unit eselon I berdasarkan ketetapan struktur organisasi Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 3) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap telah sesuai dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode unit eselon I kepada Direktorat Sistem Penganggaran; 4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode unit eselon I kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan 5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. Dalam hal kode Unit eselon I yang diusulkan merupakan unit pada Bagian Anggaran baru, maka dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan Bagian Anggaran baru tersebut. g. Penghapusan dan/atau penggabungan Satker Sejalan dengan prinsip efektivitas pengelolaan organisasi dan dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan Satker, dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi penghapusan/penggabungan Satker anggaran berupa: 1) penghapusan satu/beberapa Satker; 2) penggabungan beberapa Satker menjadi satu Satker baru; atau 3) penggabungan beberapa Satker ke salah satu Satker lama. Usulan penghapusan atau penggabungan Satker dapat disertai dengan perubahan nomenklatur Satker dan/atau perubahan kode Satker. Dalam hal perubahan nomenklatur Satker dengan jenis kewenangan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, perubahan nomenklatur Satker diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan revisi administratif yang berlaku. Usulan penghapusan atau penggabungan Satker Kementerian/Lembaga dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penghapusan/penggabungan Satker Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan; 2) Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran dapat memberikan rekomendasi penyederhanaan jumlah Satker bagi Satker yang telah terbentuk sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi kriteria yang diwajibkan, Satker tersebut harus digabungkan dengan Satker lain atau dihapus. Pelaksanaan penggabungan/penghapusan Satker dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait; 3) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menganalisis usulan permintaan penghapusan/penggabungan Satker dari Kementerian/Lembaga; 4) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta penonaktifan kode Satker yang tidak dipergunakan lagi dalam referensi kepada Direktorat Sistem Penganggaran; 5) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan hasil penonaktifan kode Satker kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan 6) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. Selanjutnya, dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, penghapusan dan/atau penggabungan suatu Satker dengan Satker lain mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga. h. Satker yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) Dilihat dari mekanisme penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP, Satker dapat dibedakan menjadi Satker yang mengelola PNBP dan Satker dengan PPK BLU. Kedua jenis Satker ini merupakan Satker yang dapat memungut dan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua Satker ini juga merupakan penunjang fungsi Kementerian/Lembaga di atasnya. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang membedakan Satker yang mengelola PNBP dan Satker dengan PPK BLU yaitu: Kategori PNBP PPK BLU Dasar Pengalokasian Anggaran Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penggunaan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Satker BLU Pengelolaan Dana yang Diterima • Seluruh pendapatan harus disetorkan ke kas negara • Sebagian pendapatan dapat digunakan setelah mendapat Izin Penggunaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Dapat langsung menggunakan seluruh pendapatannya Kategori PNBP PPK BLU Dokumen Penganggaran Rencana Penerimaan dan RKA-K/L Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA- BLU) dan RKA-K/L Penunjukkan Satker Kementerian/Lembaga sebagai Satker yang mengelola PNBP dilakukan secara internal di masing-masing Kementerian/Lembaga. Satker yang dibentuk berdasarkan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat menjadi Satker yang mengelola PNBP sepanjang diberikan kewenangan oleh Kementerian/Lembaga untuk memungut dan menggunakan sebagian dana PNBP berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian/Lembaga dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Kementerian/Lembaga atau Satker. Sementara itu, pembentukkan Satker dengan PPK BLU harus diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini, instansi pemerintah dapat ditetapkan untuk menerapkan PPK BLU apabila memenuhi persyaratan pembentukan Satker dan persyaratan Satker PPK BLU yang meliputi persyaratan substantif, teknis dan administratif yang tercantum pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BLU. Persyaratan pembentukan Satker tidak terpenuhi apabila instansi Pemerintah menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan jasa pelayanan umum yang berkaitan dengan layanan perizinan, layanan peradilan dan kejaksaan, layanan pertahanan, layanan keamanan/kepolisian, dan layanan hubungan luar negeri. Dalam hal seluruh persyaratan terpenuhi, maka Satker PNBP dapat ditetapkan menjadi PPK BLU, dengan tata cara yang sama dengan pengajuan usul Satker PNBP. i. Satker Pelaksana Kegiatan dan Satker Penyalur Dana Dalam implementasi pengelolaan keuangan di BA BUN, dikenal Satker Pelaksana Kegiatan dan Satker Penyalur Dana. Yang dimaksud dengan Satker Pelaksana Kegiatan adalah Satker dimana KPA BUN secara langsung mengelola dan melaksanakan Kegiatan yang alokasi anggarannya bersumber dari BA BUN. Sedangkan Satker Penyalur Dana adalah Satker dimana KPA BUN sebagai penyalur dana yaitu KPA BUN yang hanya berperan menyalurkan dana kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Satker Pelaksana Kegiatan bertugas untuk melaksanakan Kegiatan sampai dengan tercapai Keluaran (output) yang telah ditetapkan sehingga Satker Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab penuh secara formal dan materiil atas Kegiatan yang dilaksanakannya. Sesuai dengan namanya, Satker Penyalur Dana bertugas hanya menyalurkan dana kepada pelaksana Kegiatan (executing agency) dan membuat laporan atas dana yang disalurkan tersebut. Dari segi tanggung jawab, Satker penyalur dana hanya bertanggung jawab secara formal. B. KLASIFIKASI FUNGSI 1. Pendahuluan Penyusunan belanja Pemerintah Pusat yang dirinci menurut fungsi dilakukan untuk melakukan analisis, yaitu mengetahui fungsi-fungsi mana yang menyerap alokasi anggaran paling banyak maupun yang menyerap alokasi anggaran paling sedikit. Klasifikasi menurut fungsi yang diterapkan dalam sistem penganggaran di INDONESIA, mengacu pada Classification of the Functions of Government (COFOG) yang disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan diadopsi Government Finance Statistics (GFS) manual 2001 - International Monetary Fund (IMF), dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan fungsi agama dari fungsi rekreasi, budaya, dan agama (recreation, culture, and religion). Besaran anggaran untuk masing-masing fungsi atau subfungsi merupakan kompilasi anggaran dari Program-Program yang termasuk fungsi atau subfungsi yang bersangkutan. Selanjutnya, kompilasi dari alokasi anggaran tersebut menjadi data statistik yang disusun mengikuti standar internasional sebagaimana ditetapkan dalam COFOG yang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, klasifikasi belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dapat dipergunakan sebagai alat analisis (tools of analysis) yang menggambarkan perkembangan belanja suatu negara menurut fungsi, subfungsi, dan Program, yang selanjutnya dapat diperbandingkan dengan negara lainnya yang rincian belanjanya mengikuti COFOG. Dalam penjelasan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Klasifikasi Fungsi dirinci ke dalam 11 (sebelas) fungsi sebagai berikut: (1) pelayanan umum, (2) pertahanan, (3) ketertiban dan keamanan, (4) ekonomi, (5) lingkungan hidup, (6) perumahan dan fasilitas umum, (7) kesehatan, (8) pariwisata dan budaya, (9) agama, (10) pendidikan, dan (11) perlindungan sosial. Selanjutnya, fungsi-fungsi dirinci ke dalam subfungsi, Program, dan Kegiatan. 2. Kode Klasifikasi Fungsi KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01 PELAYANAN UMUM 01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri 01.02 Bantuan Luar Negeri 01.03 Pelayanan Umum 01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) 01.05 Utang Pemerintah 01.06 Pembangunan Daerah 01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah 01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya 02 PERTAHANAN 02.01 Pertahanan Negara 02.02 Dukungan Pertahanan 02.03 Bantuan Militer Luar Negeri 02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan 02.90 Pertahanan lainnya KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN 03.01 Kepolisian 03.02 Penanggulangan Bencana 03.03 Pembinaan Hukum 03.04 Peradilan 03.05 Lembaga Pemasyarakatan 03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum 03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum lainnya 04 EKONOMI 04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 04.02 Tenaga Kerja 04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan 04.04 Pengairan 04.05 Bahan Bakar dan Energi 04.06 Pertambangan 04.07 Industri dan Konstruksi 04.08 Transportasi 04.09 Telekomunikasi dan Informatika 04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi 04.90 Ekonomi lainnya 05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 05.01 Manajemen Limbah 05.02 Manajemen Air Limbah 05.03 Penanggulangan Polusi 05.04 Konservasi Sumber Daya Alam 05.05 Tata Ruang dan Pertanahan 05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup 05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya 06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM 06.01 Pengembangan Perumahan 06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum 06.03 Penyediaan Air Minum 06.04 Penerangan Jalan 06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya 06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya 07 KESEHATAN 07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan 07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan 07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat 07.04 Keluarga Berencana 07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 07.90 Kesehatan lainnya 08 PARIWISATA 08.01 Pengembangan Pariwisata KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran 08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata 08.90 Pariwisata Lainnya 09 AGAMA 09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama 09.02 Kerukunan Hidup Beragama 09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan 09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya 10 PENDIDIKAN 10.01 Pendidikan Anak Usia Dini 10.02 Pendidikan Dasar 10.03 Pendidikan Menengah 10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal 10.05 Pendidikan Kedinasan 10.06 Pendidikan Tinggi 10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan 10.08 Pendidikan Keagamaan 10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan 10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga 10.11 Pengembangan Budaya 10.90 Pendidikan Lainnya 11 PERLINDUNGAN SOSIAL 11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Penyandang Disabilitas 11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula) 11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Pejuang 11.04 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-Anak dan Keluarga 11.05 Pemberdayaan Perempuan 11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial 11.07 Bantuan Perumahan 11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial 11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial 11.90 Perlindungan Sosial lainnya 3. Penjelasan Klasifikasi Fungsi KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01 PELAYANAN UMUM 01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri • Kegiatan administrasi, operasional, atau pemberian dukungan untuk Lembaga eksekutif, legislatif, instansi yang menangani urusan keuangan dan fiskal, manajemen kas negara, utang Pemerintah, dan/atau operasional perpajakan. • Kegiatan Kementerian Keuangan selaku BUN (pengelola fiskal). • Kegiatan luar negeri termasuk Menteri Luar Negeri, Kegiatan KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI diplomat, misi-misi internasional, dan lain-lain. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai keuangan dan fiskal. Termasuk: • Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level: PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Gubernur, Bupati/Walikota, dan lain-lain. • Kegiatan kantor semua tingkatan Lembaga legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga penasehat, administrasi, serta staf yang ditunjuk secara politis untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif. • Semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara yang ditujukan untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif. • Kegiatan keuangan dan fiskal dan pelayanan pada seluruh tingkatan pemerintahan. • Kegiatan politik dalam negeri. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai politik dalam negeri. Tidak termasuk: • Kantor-kantor Kementerian/Lembaga, baik di pusat maupun di daerah, komite antarkementerian, dan lain-lain, yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). • Pembayaran cicilan pokok utang dan berbagai kewajiban Pemerintah sehubungan dengan utang Pemerintah (01.05). • Bantuan Pemerintah Republik INDONESIA kepada negara lain dalam rangka bantuan ekonomi (01.02). • Penempatan pasukan militer di luar negeri (02.01). • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Penyelenggaraan kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri dalam rangka pengembangan budaya (10.11). 01.02 Bantuan Luar Negeri • Kegiatan administrasi kerjasama ekonomi dengan negara- negara berkembang dan negara-negara transisi, administrasi bantuan luar negeri yang disalurkan melalui lembaga internasional. • Kegiatan operasional untuk misi-misi bantuan ekonomi terhadap negara-negara tertentu. • Pemberian kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi yang diadministrasikan oleh lembaga internasional/regional. • Pemberian bantuan ekonomi dalam bentuk hibah dan pinjaman. Tidak termasuk: • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Pemberian bantuan untuk operasional perdamaian internasional (02.03). KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01.03 Pelayanan Umum • Pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain administrasi kepegawaian nasional, bidang perencanaan nasional, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi kependudukan secara nasional. Tidak termasuk: • Kegiatan administrasi kepegawaian yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu. • Kegiatan administrasi perencanaan, ekonomi, statistik nasional, yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu. 01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan IPTEK • Kegiatan administrasi, operasional, dan koordinasi dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian dasar dan pengembangan IPTEK yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian terapan dan pengembangan yang terkait dengan fungsi tertentu. 01.05 Utang Pemerintah Pembayaran bunga utang dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan utang Pemerintah. Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan utang Pemerintah (01.01). 01.06 Pembangunan Daerah • Pelaksanaan transfer umum antarlevel pemerintahan yang tidak ditentukan penggunaannya. • Kegiatan administrasi dan operasional dalam rangka pembangunan daerah, pengembangan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat. Tidak termasuk: • TKD yang terkait dengan fungsi tertentu atau sudah ditentukan penggunaannya, seperti untuk Fungsi Pendidikan dan Fungsi Kesehatan. • Belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. • Belanja hibah yang telah ditentukan penggunaannya. 01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintahan • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pelayanan umum pemerintahan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga nonpemerintahan, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI Tidak termasuk: • Penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). • Biaya administrasi untuk pengelolaan utang Pemerintah (01.01). 01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pelayanan umum pemerintahan yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 01.01 sampai dengan 01.07, seperti: tugas-tugas pemilihan umum. Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman. 02 PERTAHANAN 02.01 Pertahanan Negara • Kegiatan administrasi seluruh angkatan. dan operasional militer untuk • Kegiatan operasional untuk rekayasa, perhubungan, komunikasi, intelijen, kepegawaian, dan kekuatan pertahanan nontempur lainnya. Termasuk militer yang ditempatkan di luar negeri dan rumah sakit militer di lapangan. Tidak termasuk misi bantuan militer luar negeri (02.03), rumah sakit militer tetap (07.03), sekolah/pendidikan militer (10.05), dan skema pensiun untuk militer (11.03). 02.02 Dukungan Pertahanan Kegiatan administrasi dan operasional kekuatan pertahanan sipil, perumusan keadaan darurat, dan organisasi yang melibatkan Lembaga sipil dan penduduk. Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02), pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan darurat untuk bencana alam (03.02). 02.03 Bantuan Militer Luar Negeri Kegiatan administrasi dan bantuan militer serta operasional perdamaian kepada pemerintah asing, lembaga internasional, dan sekutu. 02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pertahanan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pertahanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 02.90 Pertahanan Lainnya Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pertahanan yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 02.01 sampai dengan 02.04. Tidak termasuk pelayanan untuk veteran militer (11.03). 03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN 03.01 Kepolisian • Kegiatan administrasi dan operasional kepolisian, termasuk KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI pendaftaran orang asing, pengesahan izin kerja dan jalan, pemeliharaan data dan statistik mengenai kepolisian, ketentuan lalu lintas, dan pencegahan penyelundupan. • Kegiatan operasional rutin dan luar biasa kepolisian, laboratorium kepolisian, dan pendidikan kepolisian. Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam Lembaga kepolisian (10.05). Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02) dan angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03). 03.02 Penanggulangan Bencana Kegiatan administrasi dan operasional dari penanggulangan bencana, pencegahan kebakaran, pencarian dan pertolongan nasional (SAR Nasional), dan badan-badan lain yang bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan dan keselamatan masyarakat pada umumnya, dukungan pencegahan kebakaran dan pencarian dan pertolongan nasional (SAR Nasional), dan pelatihan. Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penjaga gunung, penjaga pantai, dan belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tidak termasuk pertahanan sipil (02.02) dan angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03). 03.03 Pembinaan Hukum • Kegiatan administrasi dan operasional untuk Lembaga hukum, dan pembinaan aparatur penegak hukum. • Pelaksanaan pengembangan hukum nasional. • Pelaksanaan pelayanan hukum dari Pemerintah dan nonpemerintah. Tidak termasuk Lembaga pemasyarakatan (03.05). 03.04 Peradilan • Kegiatan administrasi dan operasional untuk peradilan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan Kegiatan yang berhubungan dengan peradilan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan peradilan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program peradilan. Termasuk Kegiatan administrasi untuk pengadilan tinggi, ombudsman, dan peradilan agama. Tidak termasuk Kegiatan administrasi Lembaga pemasyarakatan (03.05). 03.05 Lembaga Pemasyarakatan Kegiatan administrasi, operasional, serta dukungan Lembaga pemasyarakatan dan Lembaga penahanan lainnya. 03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum, ketertiban, dan keamanan. KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum, ketertiban, dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Lainnya Kegiatan administrasi dan operasional terhadap ketertiban, keamanan, dan hukum yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 sampai dengan 03.06. 04 EKONOMI 04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM • Kegiatan administrasi atas hubungan dan pelayanan, perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi dan UKM, penyusunan dan penerapan kebijakan. • Peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang berhubungan dengan paten, hak cipta, dan lain-lain. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM. 04.02 Tenaga Kerja • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang berhubungan dengan mediasi ketenagakerjaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program ketenagakerjaan. 04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan Kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. Termasuk Kegiatan penanaman bibit kehutanan. Tidak termasuk pelaksanaan proyek pembangunan multi guna (04.90), pengairan (04.04), dan Kegiatan operasional atau dukungan untuk konservasi sumber daya alam (05.04). KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 04.04 Pengairan • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pengairan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pengairan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pengairan. Termasuk pengairan. pelaksanaan proyek pembangunan jaringan 04.05 Bahan Bakar dan Energi • Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kebijakan dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi, dan nonlistrik. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan dan eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. Tidak termasuk Kegiatan transportasi dengan bahan bakar padat, bahan bakar minyak dan gas, dan bahan bakar nuklir (04.08). 04.06 Pertambangan • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pertambangan. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan eksploitasi dari pertambangan. • Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan pertambangan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pertambangan. Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, dan pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan pertambangan. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05). • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pertambangan. 04.07 Industri dan Konstruksi • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI eksploitasi dari industri dan konstruksi. • Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program industri dan konstruksi. Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05). • Pemberian hibah atau insentif untuk konstruksi perumahan dan bangunan industri. • Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan standar perumahan (06.01). 04.08 Transportasi • Kegiatan administrasi atas operasional, penggunaan, konstruksi, pemeliharaan dari transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Pelaksanaan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Pelaksanaan konstruksi atau operasional dari fasilitas lainnya pendukung transportasi jalan raya, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. Tidak termasuk: • Kegiatan pengaturan lalu lintas (03.01) dan penerangan jalan (06.04). • Pemberian hibah atau insentif untuk perusahaan konstruksi penerbangan, konstruksi kapal, dan kereta api (04.07). 04.09 Telekomunikasi dan Informatika • Kegiatan administrasi dan konstruksi, perbaikan pengembangan, operasional dan pemeliharaan sistem telekomunikasi dan informatika. • Peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI dokumentasi, dan statistik tentang telekomunikasi. • Pemberian hibah, pinjaman atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program telekomunikasi. Termasuk Kegiatan pengembangan teknologi telematika. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan radio dan satelit navigasi untuk transportasi air (04.08) dan penyiaran radio dan televisi (08.03). 04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, komunikasi, dan industri lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, dan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 04.90 Ekonomi Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, atau dukungan yang berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam 04.01 sampai dengan 04.10. Termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan meteorologi dan geofisika, multi proyek, penyimpanan, dan distribusi. 05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 05.01 Manajemen Limbah • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional, atau dukungan untuk pengelolaan limbah. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem pengelolaan limbah. Termasuk Kegiatan pengembangan sistem persampahan (daerah) dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Pemerintah Pusat. 05.02 Manajemen Air Limbah • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pengelolaan air limbah. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem pengelolaan air limbah. 05.03 Penanggulangan Polusi • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk penanggulangan polusi. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem penanggulangan polusi. 05.04 Konservasi Sumber Daya Alam • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem konservasi sumber daya alam. 05.05 Tata Ruang dan Pertanahan • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan. 05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya • Kegiatan administrasi, pengelolaan, peraturan, pengendalian, operasional, dan dukungan untuk Kegiatan- Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standar untuk perlindungan lingkungan hidup, penyiapan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik tentang lingkungan hidup. Termasuk Kegiatan perlindungan lingkungan hidup yang tidak termasuk dalam 05.01 sampai dengan 05.06. 06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM 06.01 Pengembangan Perumahan • Kegiatan administrasi, perumahan, peningkatan, pemantauan, evaluasi Kegiatan pengembangan perumahan, dan peraturan standar perumahan. • Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah, dan pengembangan perumahan untuk penyandang disabilitas. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai perumahan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan atas penyediaan perumahan. KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan dan standar konstruksi (04.07). • Pemberian bantuan baik dalam bentuk uang dan barang untuk perumahan (11.07). 06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum • Kegiatan administrasi pengembangan fasilitas umum dan peraturan pendukung fasilitas umum lainnya. • Pelaksanaan perencanaan untuk fasilitas umum baru dan yang direhabilitasi, dan perencanaan pengembangan fasilitas umum. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai fasilitas umum. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan (konstruksi) perumahan, gedung industri, jalan, dan fasilitas umum (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). 06.03 Penyediaan Air Minum • Kegiatan administrasi, penyediaan air minum, pengawasan, dan pengaturan mengenai penyediaan air minum. • Kegiatan konstruksi dan operasional dari sistem pendukung penyediaan air minum. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai penyediaan air minum. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penyediaan air minum. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan sistem irigasi (04.04) dan penanganan limbah air (05.02). 06.04 Penerangan Jalan • Kegiatan administrasi penerangan jalan, pengembangan, dan pengaturan tentang standardisasi penerangan. • Kegiatan instalasi, operasional, pemeliharaan, peningkatan dan lain-lain untuk penerangan jalan. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08). 06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya • Kegiatan administrasi, operasional atau dukungan dalam kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran yang KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas umum lainnya. Termasuk Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 sampai dengan 06.05. 07 KESEHATAN 07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan • Kegiatan penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi medis, dan prostesis. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan untuk penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi medis, dan prostesis. Termasuk Kegiatan perbaikan peralatan terapi medis. Tidak termasuk Kegiatan sewa peralatan terapi medis (07.02). 07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan • Kegiatan penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan prostesis. • Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan prostesis. • Kegiatan penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu anak, dan kebidanan. • Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit ibu anak, dan kebidanan. Termasuk: • Kegiatan pelayanan spesialis ortodensi. • Kegiatan pemeriksaan gigi. • Kegiatan penyewaan peralatan terapi medis. • Kegiatan oleh Lembaga pelayanan manula dengan pengawasan medis dan pusat pelayanan medis yang bertujuan untuk menyembuhkan pasien. Tidak termasuk alat kedokteran gigi (07.01), laboratorium pemeriksaan kesehatan, dan sinar-X (07.03). 07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat • Kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional atau dukungan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. • Kegiatan penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan kesehatan masyarakat. Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu (rehabilitasi), pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI masyarakat. Tidak termasuk laboratorium analisis medis (07.02), rumah sakit militer di lapangan (02.01), institusi untuk penyandang disabilitas (11.01), dan institusi untuk manula (11.02). 07.04 Keluarga Berencana • Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran keluarga berencana. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai keluarga berencana. 07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 07.90 Kesehatan Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai kesehatan. Termasuk Kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 07.01 sampai dengan 07.05. 08 PARIWISATA 08.01 Pengembangan Pariwisata • Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas pariwisata. • Kegiatan penyelenggaraan Kegiatan/acara pariwisata. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka promosi pariwisata. Termasuk Kegiatan perayaan lokal, regional, dan nasional yang ditujukan untuk menarik wisatawan. 08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran • Kegiatan administrasi penyiaran dan penerbitan, pengawasan, dan pengaturan penerbitan dan penyiaran. • Kegiatan operasional atau dukungan untuk penerbitan dan penyiaran. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengadaan fasilitas media televisi dan radio. • Pengadaan fasilitas penerbitan. 08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata. • Pemberian hibah, pinjaman, atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan pengembangan IPTEK (01.04). dan 08.90 Pariwisata Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran pariwisata, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi pariwisata, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai pariwisata lainnya. Termasuk Kegiatan pariwisata lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 08.01 sampai dengan 08.04. 09 AGAMA 09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama • Kegiatan penyediaan pelayanan agama dan administrasi keagamaan. • Kegiatan operasional atau dukungan atas penyediaan fasilitas keagamaan. • Pembayaran untuk petugas keagamaan dan hibah atau insentif untuk peningkatan kehidupan beragama. 09.02 Kerukunan Hidup Beragama • Kegiatan pengawasan dan pengaturan atas keagamaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kerukunan hidup beragama. 09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan pengembangan IPTEK (01.04). dan 09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program dan anggaran keagamaan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi masalah keagamaan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai keagamaan. Termasuk Kegiatan keagamaan lainnya yang terklasifikasi dalam 09.01 sampai dengan 09.03. tidak 10 PENDIDIKAN 10.01 Pendidikan Anak Usia Dini • Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum maupun KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan anak usia dini. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini. 10.02 Pendidikan Dasar • Penyediaan pendidikan dasar baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan dasar. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa tingkat pendidikan dasar. Tidak termasuk pendidikan (10.07). Kegiatan pelayanan bantuan terhadap 10.03 Pendidikan Menengah • Penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan menengah. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa tingkat menengah. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal dan informal (10.04). 10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal • Penyediaan pendidikan nonformal dan informal. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung pendidikan nonformal dan informal. 10.05 Pendidikan Kedinasan • Penyediaan pendidikan kedinasan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan kedinasan. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa pendidikan kedinasan. 10.06 Pendidikan Tinggi • Penyediaan pendidikan tinggi. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan tinggi. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung mahasiswa. • Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal dan informal (10.04). 10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan • Penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk transportasi, makanan, penginapan, kesehatan umum dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada berbagai tingkat. KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 10.08 Pendidikan Keagamaan • Penyediaan pendidikan keagamaan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan keagamaan. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa pendidikan keagamaan. 10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga • Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas organisasi kepemudaan dan olahraga. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kepemudaan dan olahraga. 10.11 Pengembangan Budaya • Penyediaan pelayanan budaya, administrasi budaya, pengawasan, pelestarian budaya, penyesuaian dan pengaturan tempat kebudayaan. • Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas kebudayaan. • Penyelenggaraan Kegiatan/acara kebudayaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung seniman dalam rangka promosi budaya. Termasuk pelaksanaan Kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri, pembuatan materi budaya untuk disiarkan media dan Kegiatan kebudayaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 sampai dengan 10.10. 10.90 Pendidikan Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, anggaran pendidikan, penyiapan dan penegakan peraturan, standardisasi pendidikan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik mengenai pendidikan. Termasuk Kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 sampai dengan 10.10. 11 PERLINDUNGAN SOSIAL 11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Penyandang Disabilitas • Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang secara keseluruhan ataupun sebagian pendapatan sebagai akibat tidak dapat bekerja sementara karena sakit ataupun menyandang disabilitas. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI skema perlindungan orang sakit dan penyandang disabilitas. • Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk orang sakit dan penyandang disabilitas. 11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula) • Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada manula. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan manula. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk manula. Termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri). Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan orang tua yang pensiun dini karena sakit dan menyandang disabilitas (11.01). 11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang • Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang maupun ahli warisnya. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang. 11.04 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-Anak dan Keluarga • Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada anak-anak dan keluarga tertentu. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan anak-anak dan keluarga. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk anak-anak dan keluarga. Tidak termasuk Kegiatan pelayanan keluarga berencana (07.04). 11.05 Pemberdayaan Perempuan • Penyediaan perlindungan sosial kepada perempuan. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas pemberdayaan perempuan. 11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial • Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk/kepada orang yang dapat bekerja tetapi belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai. • Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas skema perlindungan pengangguran. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk pengangguran. Tidak termasuk Program dan skema untuk memobilisasi tenaga KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI kerja dan menurunkan pengangguran (04.02) dan penyediaan uang dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia pensiun. 11.07 Bantuan Perumahan • Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk nonkas untuk membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya perumahan. • Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas skema bantuan perumahan. • Pemberian manfaat dalam bentuk nonkas lainnya, seperti bantuan sewa, dan penyediaan rumah dengan harga terjangkau. 11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial • Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk masyarakat tertinggal dan terlantar. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar. • Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk masyarakat tertinggal dan terlantar. 11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 11.90 Perlindungan Sosial Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan. dengan kebijakan, perencanaan, Program dan anggaran sosial, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesejahteraan sosial, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai perlindungan sosial. Termasuk Kegiatan perlindungan sosial lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 11.01 sampai dengan 11.09. 4. Pengusulan dan Penetapan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan dalam Klasifikasi Fungsi a. Ketentuan Umum Mengenai Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan Setelah Kementerian/Lembaga memperoleh Bagian Anggaran dengan kode tersendiri, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan alokasi anggaran yang akan digunakan untuk membiayai Program dan/atau Kegiatan yang akan dikelolanya. Program dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu Program Dukungan Manajemen, Program Teknis dan Program Lintas. Program Dukungan Manajemen merupakan Program-Program yang menampung Kegiatan-Kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit kesekretariatan Kementerian/Lembaga. Program Teknis adalah Program-Program untuk menampung Kegiatan-Kegiatan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal) sesuai tugas dan fungsinya. Program Lintas adalah Program-Program yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya bersifat lintas sektor/bidang oleh beberapa Kementerian/Lembaga. Selain melibatkan Kementerian/Lembaga, Program lintas dapat juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah, terutama untuk pelaksanaan Program-Program yang menurut peraturan perundangan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Program yang bersifat lintas, maka hubungan antara struktur organisasi dengan struktur anggaran/kinerja dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar I.1 Struktur RKA-K/L Program Lintas dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing Kementerian/Lembaga. Wewenang dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga tercermin dalam sasaran, indikator dan Kegiatan masing-masing. Penyusunan Program Lintas dirumuskan bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan Program Lintas dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang secara tugas dan fungsi berkewajiban untuk menghasilkan sasaran utama atas program dimaksud. Contoh, untuk Program Lintas dengan sasaran utama di sektor/bidang kesehatan, maka Kementerian Kesehatan menjadi koordinator. Program lintas dikoordinasikan oleh: 1) Pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan 2) Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas Kementerian/Lembaga. Dalam rangka pelaksanaan Program Lintas, Kementerian/Lembaga yang menjadi koordinator memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) membahas rancangan Program Lintas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2) membahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan terlibat dalam pencapaian Program Lintas; 3) menyiapkan rancangan sasaran Program Lintas; 4) membahas rancangan indikator sasaran Program Lintas bersama Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan terlibat; 5) mengkoodinasikan/mengkompilasi capaian indikator sasaran Program; dan 6) melaporkan capaian Program Lintas kepada Menteri Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan adanya Program Lintas, maka Program-Program yang tertuang dalam Renja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L akan sama dengan program-program yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah yang sifatnya lintas. Gambar I.2. Program Lintas Sementara itu, kumpulan Program merupakan Fungsi. Dalam hal ini, Fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, sedangkan Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut/lebih detail dari deskripsi Fungsi. Subfungsi terdiri atas kumpulan Program, dan Program terdiri atas kumpulan Kegiatan. Adapun Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. Kegiatan merupakan bagian dari Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan dapat dilaksanakan oleh beberapa unit eselon II dan/atau Satker dalam satu eselon I yang sama. Kementerian/Lembaga menentukan koordinator Kegiatan yang bersifat lintas. Pada hakikatnya Kementerian/Lembaga menjalankan Fungsi/Subfungsi dalam rangka menjalankan tugas kepemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Dalam rangka menjalankan Fungsi/Subfungsi tersebut, Kementerian/Lembaga merumuskan Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang akan dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di bawahnya. Selain itu unit eselon I pada Kementerian/Lembaga tertentu dapat juga memiliki satu/lebih Program strategis yang bersifat lintas sektor/bidang jika mendapat penugasan dari pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan Program yang telah dirumuskan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga unit eselon I menyusun satu atau lebih Kegiatan untuk setiap Program yang dilaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya. Kegiatan yang telah dirumuskan dilaksanakan oleh Satker/unit eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. Pengajuan Usulan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan Fungsi/Subfungsi masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga. Ketentuan mengenai penetapan Fungsi/Subfungsi masing-masing Kementerian/Lembaga: 1) Disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga. Misalnya, di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan terdapat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan merupakan unit pendukung yang menyediakan pelayanan umum. Sementara itu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya termasuk dalam unit yang menyediakan layanan pendidikan. Secara umum, Kementerian Keuangan sesuai dengan Klasifikasi Fungsi termasuk dalam Fungsi Pelayanan Umum. Oleh karena itu, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai dengan Klasifikasi Fungsi termasuk dalam Fungsi Pelayanan Umum (fungsi sesuai tugas dan fungsi menurut dasar hukum pendiriannya), meskipun di dalamnya terdapat juga fungsi pendidikan. 2) Sesuai dengan sistem penganggaran Belanja Negara yang menggunakan sistem Unified Budget (Penganggaran Terpadu), dimana tidak ada pemisahan antara pengeluaran rutin (belanja operasional) dan pengeluaran pembangunan (belanja non- operasional), maka dalam suatu Program, belanja operasional dan belanja non-operasional Kementerian/Lembaga dikategorikan ke dalam suatu Fungsi yang sama. Sebagai contoh: Kementerian Pertanian, sesuai dengan Fungsi utamanya termasuk dalam Fungsi Ekonomi. Penuangannya dalam RKA- K/L, belanja operasional maupun non-operasional masuk dalam Fungsi Ekonomi (untuk menampung belanja operasional, tidak dimasukkan dalam Fungsi Pelayanan Umum). Pengajuan usulan baru/perubahan Fungsi/Subfungsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Fungsi/Subfungsi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, serta ditembuskan kepada Direktorat Anggaran Bidang; 2) Direktorat Anggaran Bidang menganalisis usulan Fungsi/Subfungsi tersebut didasarkan pada visi, misi, dan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Dalam hal diperlukan, penetapan usul Fungsi/Subfungsi Kementerian/Lembaga dapat berkoordinasi dengan Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Direktorat Sistem Penganggaran-Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode Fungsi/Subfungsi kepada Direktorat Sistem Penganggaran; 4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Fungsi/Subfungsi kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan 5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. Dalam hal terjadi perubahan Fungsi/Subfungsi sesudah ditetapkan, mekanisme tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perubahan Program/Kegiatan. Sementara itu, penetapan Program/Kegiatan dilakukan oleh mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting). Pengajuan usulan Program/Kegiatan baru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan permintaan Program/Kegiatan baru kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dan Deputi Mitra Kerja Kementerian/Lembaga serta Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, serta ditembuskan kepada Direktorat Mitra Kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan, disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai berikut: a) restrukturisasi Program/Kegiatan dalam Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; b) kebijakan pemerintah terkait perubahan tugas dan fungsi; c) adanya penugasan dari pemerintah untuk mengkoordinasikan/melaksanakan/mendukung Program Lintas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan d) alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 2) Mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan membahas usulan Program/Kegiatan baru; 3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas usulan tersebut dalam dokumen catatan hasil pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); 4) Penambahan Program baru selain Program Kementerian/Lembaga sebagaimana ditetapkan melalui Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan yang telah disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak (trilateral meeting) akan dikonsolidasikan oleh unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan yang berwenang dalam MENETAPKAN kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. 5) Apabila usulan Program/Kegiatan baru disetujui, Kementerian/Lembaga akan mendapatkan kode Program/Kegiatan baru; dan 6) Selanjutnya kode Program/Kegiatan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKA-K/L. Dalam hal pengajuan usulan Program/Kegiatan baru terjadi pada tahun perencanaan, penetapan usulan Program dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal pengajuan usulan Program/Kegiatan terjadi pada saat pelaksanaan anggaran, penetapan usulan Program dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perubahan Program/Kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, suatu Program Lintas dapat dinyatakan telah selesai (mencapai sasaran yang telah ditetapkan) atau dihentikan (karena adanya perubahan kebijakan/asumsi yang mengakibatkan Program Lintas dihentikan). Selanjutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah penutupan Program Lintas. C. KLASIFIKASI JENIS BELANJA 1. Pendahuluan Rincian belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja merupakan pengelompokan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi dengan mengacu pada manual Government Finance Statistics 2001 (GFS 2001 Manual). Berkenaan dengan proses penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-K/L, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran ke dalam jenis-jenis belanja. Dalam pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban/pelaporan anggaran, akun yang digunakan berada pada level yang lebih detail. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan anggaran, Kementerian/Lembaga harus menggunakan akun-akun yang sesuai dengan kaidah penganggaran yang berlaku. Belanja Negara dalam APBN digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jadi, dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis pengeluaran pemerintah, yaitu belanja Pemerintah Pusat dan TKD. Terkait dengan belanja Pemerintah Pusat, jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan anggaran Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial. Sementara itu, jenis belanja yang digunakan dalam proses penyusunan anggaran Bagian Anggaran BUN adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja lain- lain. Dalam lampiran ini rincian jenis belanja sampai dengan level 2 (dua) digit difokuskan pada belanja Kementerian/Lembaga, sedangkan rincian sampai dengan akun 6 (enam) digit mengikuti ketentuan terkait Bagan Akun Standar. 2. Kode Klasifikasi Jenis Belanja KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT 51 BELANJA PEGAWAI Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah. Belanja pegawai dipergunakan untuk: 1. belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/Polri termasuk uang makan dan tunjangan lauk pauk yang melekat pada pembayaran gaji; 2. belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji Pejabat Negara; 3. belanja gaji dan tunjangan dokter/bidan pegawai tidak tetap; 4. belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan; 5. belanja gaji dan tunjangan pegawai non-PNS, termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non-PNS; 6. belanja lembur dalam rangka pembayaran uang lembur termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur; 7. pembayaran tunjangan khusus, yaitu: a. pembayaran kompensasi kepada PNS yang besarannya ditetapkan oleh PRESIDEN atau Menteri Keuangan; b. belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan, namun database pegawai pada Kementerian/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satker karena belum ditetapkan sebagai PNS pada Satker berkenaan, termasuk dalam rangka pengeluaran sebagian belanja pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi; c. pembayaran uang kompensasi atas pemberhentian sebagai dampak reformasi birokrasi, digunakan untuk pembayaran uang kompensasi bagi PNS yang diberhentikan sebelum batas usia pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan kepegawaian, sebagai dampak pelaksanaan reformasi birokrasi. 8. belanja pensiun dan uang tunggu PNS/Pejabat Negara/TNI/Polri, termasuk belanja tunjangan hari tua; dan 9. pembayaran program jaminan sosial pegawai meliputi belanja jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau jaminan kematian. Dikecualikan dari belanja pegawai untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau Kegiatan yang mempunyai Keluaran (output) dalam kategori belanja barang. 52 BELANJA BARANG Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan. Belanja barang dipergunakan untuk: 1. belanja barang meliputi: a. belanja barang untuk Kegiatan operasional, meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja pengiriman surat dinas, belanja honor operasional Satker, belanja keperluan atase pertahanan luar negeri, dan belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya; b. belanja barang untuk Kegiatan non-operasional, meliputi belanja bahan, belanja barang transito, belanja honor Keluaran (output) Kegiatan, belanja rugi selisih kurs uang persediaan untuk Satker Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan atase teknis, belanja biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, belanja pencairan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri badan hukum, belanja denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada negara, belanja dalam rangka refund dana pinjaman dan hibah luar negeri, dan belanja barang KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN non-operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan; c. belanja barang pengganti pajak dalam rangka hibah Millennium Challenge Corporation (MCC); d. belanja kontribusi pada organisasi intemasional dan trust fund, serta belanja kontribusi dukungan pemerintah berupa dana dukungan kelayakan, fasilitas penyiapan proyek, dan ketersediaan layanan; dan e. belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk Kegiatan operasional maupun non-operasional. 2. belanja jasa seperti belanja langganan daya dan jasa, belanja jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa profesi, belanja jasa kepada BLU, dan belanja jasa lainnya; 3. belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapitalisasi kinerja Aset Tetap (AT) atau aset lainnya, dan/atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja; 4. belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri; 5. belanja barang BLU merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU; 6. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda merupakan pengeluaran anggaran Belanja Negara untuk pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda yang dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan Kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria Kegiatan belanja bantuan sosial, meliputi: a. belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda; b. belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda; c. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dalam bentuk uang; d. belanja barang penunjang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada Pemda; dan e. belanja barang berupa tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA. 53 BELANJA MODAL Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. AT/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/Pemda, tercatat sebagai KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN aset Kementerian/Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/aset: 1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset. 2. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). 3. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat/Pemda/entitas lain di luar Pemerintah Pusat. Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: 1. Belanja Modal Tanah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai. 2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. 3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. 4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan jaringan. Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/digunakan meliputi KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. 5. Belanja Modal Lainnya Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jaringan (jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, buku-buku dan jurnal ilmiah serta barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat. Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur. 6. Belanja Modal BLU Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian AT dan/atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU. 54 BELANJA PEMBAYARAN KEWAJIBAN UTANG Pengeluaran Pemerintah untuk pembayaran bunga yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Selain itu, belanja pembayaran kewajiban utang juga digunakan untuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan/atau hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga. Pembayaran Kewajiban Utang meliputi: 1. pembayaran bunga utang dalam negeri meliputi pembayaran atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN Syariah), Obligasi Negara, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam rupiah maupun valuta asing, pembayaran bunga pinjaman perbankan dalam negeri, pinjaman dalam negeri, dan biaya transfer pinjaman dalam negeri; 2. pembayaran bunga utang luar negeri meliputi, bunga pinjaman Program, bunga pinjaman proyek, dan bunga utang luar negeri melalui penjadwalan kembali pinjaman, termasuk kewajiban lainnya, dan biaya transfer atas pinjaman luar negeri; 3. belanja diskonto surat utang negara meliputi, diskonto SPN, diskonto SPN Syariah, diskonto obligasi negara, atau diskonto SBSN, baik dalam rupiah atau valuta asing; 4. pembayaran loss on bond redemption, yaitu pencatatan beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar Pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN dengan carrying value SUN. Carrying value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium; dan 5. pembayaran denda, yaitu pembayaran imbalan bunga atas kelalaian Pemerintah membayar kembali imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya, serta pengembalian kelebihan bea dan cukai. 55 BELANJA SUBSIDI Alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Belanja subsidi terdiri atas: 1. Subsidi Lembaga Keuangan Alokasi anggaran yang diberikan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga dan bantuan uang muka perumahan, baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. 2. Subsidi Lembaga Nonkeuangan a. Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petrolium Gas for Vehide (LGV), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. b. Non-Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non- energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan termasuk di dalamnya antara lain subsidi harga/biaya kebutuhan pokok, subsidi pajak, subsidi selisih kurs yang diberikan kepada jamaah haji terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan subsidi bunga kredit yang diberikan kepada anggota lembaga tinggi negara serta para pejabat eselon dalam pemerintahan untuk pengadaan kendaraan perorangan, serta subsidi dalam rangka Public Service Obligation (PSO), baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 56 BELANJA HIBAH Hibah merupakan pengeluaran Pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara/daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam belanja hibah adalah: 1. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah; dan 2. Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. Biaya-biaya yang terkait pendapatan hibah baik hibah yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain: banking commision, fee dan sebagainya yang digunakan pada SubBagian Anggaran BUN Hibah (999.02) 57 BELANJA BANTUAN SOSIAL Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. 58 BELANJA LAIN-LAIN Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Lain-Lain dipergunakan, antara lain: 1. Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional. 2. Belanja Lain-Lain Lembaga Nonkementerian Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian. 3. Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian. 4. Belanja Lain-Lain BUN Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN. 5. Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. 6. Belanja Lainnya KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria angka 1 sampai dengan angka 5. TRANSFER KE DAERAH 61 DANA BAGI HASIL Dana Bagi Hasil adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 62 DANA ALOKASI UMUM Dana Alokasi Umum adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. 63 DANA ALOKASI KHUSUS FISIK Dana Alokasi Khusus Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. 64 DANA OTONOMI KHUSUS, DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN DANA INSENTIF FISKAL Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai keistimewaan Yogyakarta. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasrkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 65 DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. 66 DANA DESA Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. D. PEDOMAN STANDAR BIAYA MASUKAN 1. Latar Belakang Standar Biaya Masukan merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran. Dasar pertimbangan penetapan Standar Biaya Masukan adalah: a. untuk mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L); b. adanya beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar; c. bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar sehingga diperlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah dan hemat; d. penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L; dan e. perlunya alat untuk memudahkan penyusunan RKA-K/L. 2. Pokok-Pokok Pengaturan a. Jenis Jenis Standar Biaya Masukan dapat diklasifikasikan berdasarkan: 1) Bentuk Berdasarkan bentuknya, Standar Biaya Masukan terdiri atas: a) Harga Satuan yaitu nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output); b) Tarif yaitu nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output); dan c) Indeks yaitu satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output). 2) Dasar Penetapan Berdasarkan penetapannya, Standar Biaya Masukan terdiri atas: a) Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan; dan b) Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui surat persetujuan Menteri Keuangan. 3) Ruang Lingkup Berdasarkan ruang lingkupnya, Standar Biaya Masukan terdiri dari: a) Standar Biaya Masukan yang berlaku pada satu Kementerian/Lembaga; dan b) Standar Biaya Masukan yang berlaku pada beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga. b. Fungsi Dalam penyusunan RKA-K/L, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan dapat dilampaui untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output) sesuai tahap penggunaannya dalam proses pengelolaan keuangan negara, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam tahap perencanaan anggaran. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output), yaitu dalam menghitung rincian biaya dalam proses perencanaan anggaran, satuan biaya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. Contoh: Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk provinsi DKI Jakarta per-hari adalah Rp10,00 (sepuluh rupiah) maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA-K/L paling tinggi sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah). 2) Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan dapat dilampaui, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi terutama terkait dengan satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas pegawai/non pegawai, besarannya tidak dapat dilampaui sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. Contoh: Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk provinsi DKI Jakarta per-hari adalah Rp10,00 (sepuluh rupiah) maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA-K/L dan digunakan dalam pelaksanaan anggaran paling tinggi sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah). b) Standar Biaya Masukan dapat dilampaui merupakan Standar Biaya Masukan yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku dan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Contoh: Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan, besaran standar biaya pengadaan pakaian dinas pegawai adalah sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah). Pada saat pelaksanaan anggaran, ternyata harga pasar yang paling ekonomis adalah sebesar Rp11,00 (sebelas rupiah), maka proses pengadaan pakaian dinas diperkenankan dengan harga Rp11,00 (sebelas rupiah) sepanjang telah memenuhi prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas, ketersediaan alokasi anggaran dan proses pengadaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila harga pasar Rp9,00 (sembilan rupiah) maka pengadaan dilaksanakan dengan harga Rp9,00 (sembilan rupiah) sebagai upaya Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan efisiensi anggaran. c. Pengusulan SBM untuk mendapat surat persetujuan Menteri Keuangan Salah satu bentuk Standar Biaya Masukan berdasarkan penetapannya adalah Standar Biaya Masukan yang ditetapkan melalui surat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Standar Biaya Masukan yang diperlukan dan belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan. Kriteria satuan biaya yang dapat diusulkan dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut: 1) tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; 2) adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga; 3) pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar; dan/atau 4) penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Proses pengusulan Standar Biaya Masukan dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Standar Biaya Masukan diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dan ditujukan kepada Menteri Keuangan. 2) Usulan dimaksud disertai dengan kajian yang paling kurang memuat: a) latar belakang Menguraikan tentang: (1) urgensi satuan biaya yang diusulkan dikaitkan dengan tugas fungsi dan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan (2) maksud dan tujuan penetapan satuan biaya dalam pelaksanaan tugas fungsi dan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga. b) dasar hukum Menguraikan tentang ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar usulan jenis dan besaran satuan biaya. c) hasil kajian Menguraikan tentang: (1) apakah relevansi jenis satuan biaya yang diusulkan dengan Keluaran (output) yang ingin dicapai. (2) kapan satuan biaya tersebut diterapkan. (3) kepada siapa satuan biaya tersebut diterapkan. (4) mengapa satuan biaya tersebut diperlukan. (5) bagaimana dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan biaya yang diusulkan disertai dengan data dukung yang diperlukan. (6) bagaimana dampak penetapan jenis dan besaran standar biaya terhadap kebutuhan anggaran yang membebani alokasi anggaran Kementerian/Lembaga. d) kesimpulan Menguraikan tentang kesimpulan atas kajian usulan penetapan jenis dan besaran satuan biaya. d. Prinsip penggunaan SBM Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: 1) pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas; 2) pembatasan dan pengendalian rapat di luar kantor; 3) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kenadaraan operasional; dan 4) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan. E. PEDOMAN STANDAR BIAYA KELUARAN 1. Latar Belakang Sesuai Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, terdapat 3 (tiga) pendekatan yang diperlukan dalam penyusunan RKA, yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure frame work), penganggaran terpadu (unified budget), dan Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK (performance based budgeting). Untuk mewujudkan PBK, diperlukan adanya 3 (tiga) instrumen yaitu: a. indikator kinerja; b. standar biaya; dan c. evaluasi kinerja. PBK merupakan suatu pendekatan penganggaran yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dengan menekankan setiap penggunaan uang negara (anggaran) harus mempunyai nilai manfaat yang terukur bagi peningkatan kehidupan masyarakat (value for money). Untuk itu, setiap perencanaan anggaran harus dapat dijelaskan hubungan antara biaya yang dibutuhkan dengan ekspektasi hasil yang akan dicapai dalam pengeluaran Pemerintah, yang mana kegiatan (activities) yang dibiayai harus menghasilkan keluaran (output), dan pada akhirnya gabungan dari beberapa keluaran kegiatan dalam suatu program akan mendukung pencapaian hasil (outcome) yang diinginkan. Untuk mewujudkan PBK, sistem penganggaran diimplementasikan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) terdiri dari Program, Kegiatan, dan Keluaran (output). Kontrak kinerja masing-masing Kementerian/Lembaga diukur pada tataran keluaran kegiatan. Pendekatan PBK diterapkan dengan cara mengubah pola penganggaran dari berbasis masukan (input based) ke berbasis keluaran (output based) dan berbasis hasil (outcome based). Sejalan dengan hal itu, kebijakan Standar Biaya Keluaran yang difungsikan sebagai tulang punggung penerapan PBK juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut: a. pengalokasian anggaran berdasarkan rencana pencapaian keluaran (output) kegiatan yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi Satker yang melekat pada struktur organisasi Kementerian/Lembaga (money follow function); b. fleksibilitas dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi dengan tetap menjaga akuntabilitas (let the manager manage); c. orientasi pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan (output and outcome oriented); dan d. fokus pada maksimalisasi hasil atas penggunaan dana. Dalam penerapan PBK, manfaat Standar Biaya Keluaran adalah sebagai berikut: a. memperbaiki kualitas perencanaan; b. mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L; dan c. memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Keluaran (output). 2. Pokok-Pokok Pengaturan a. Penetapan Standar Biaya Keluaran Standar Biaya Keluaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berasal dari usulan Kementerian/Lembaga dan/atau inisiatif Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. b. Level dan Kriteria Standar Biaya Keluaran disusun pada level Keluaran (output) yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Keluaran (output) merupakan prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Rumusan Keluaran (output) menginformasikan 3 (tiga) hal yaitu: 1) jenis Keluaran (output) merupakan uraian mengenai identitas dari setiap Keluaran (output) yang mencerminkan tugas dan fungsi Satker secara spesifik; 2) volume Keluaran (output) merupakan banyaknya kuantitas Keluaran (output) yang dihasilkan; dan 3) satuan Keluaran (output) merupakan uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas (volume) Keluaran (output) sesuai dengan karakteristiknya. c. Sifat Standar Biaya Keluaran Standar Biaya Keluaran baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran, besarannya merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Jika dalam penggunaannya Kementerian/Lembaga membutuhkan besaran yang melampaui yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. d. Kriteria Keluaran (output) yang dapat diusulan sebagai Standar Biaya Keluaran sebagai berikut: 1) Bersifat berulang yaitu Keluaran (output) yang akan dihasilkan dapat berulang sebagai berikut: a) berulang pada tahun anggaran yang direncanakan dan tahun- tahun anggaran berikutnya; atau b) berulang antar Kementerian/Lembaga. 2) Mempunyai jenis serta satuan yang jelas dan terukur yaitu berupa barang/jasa yang mempunyai satuan yang jelas dan dapat diukur secara kuantitas. 3) Mempunyai komponen/tahapan yang jelas yaitu berupa rencana yang akan dilaksanakan dalam proses pencapaian Keluaran (output). Catatan: Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran dikecualikan untuk Keluaran (output) pengadaan sarana dan prasarana. Contoh Standar Biaya Keluaran pada level keluaran (output): 05. Program : Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kejaksaan 5006. Kegiatan : Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional 5006. 008. Output : Jumlah Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Satuan : Pendidikan Pelatihan Volume : 1 (satu) Komponen/Tahapan: a) Penyusunan Peraturan Jaksa Agung Tentang Kurikulum Diklat PPJ dan Lokasi Tempat Magang b) Penyusunan Modul Bagan Ajar dan Buku Panduan Diklat c) Layanan Pendidikan d) Praktek Magang e) Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Diklat e. Jenis Standar Biaya Keluaran yang diusulkan berupa Indeks Biaya Keluaran (IBK) yaitu Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan satu volume (unit) Keluaran (output). Contoh : Standar Biaya Keluaran untuk layanan masyarakat: Korban Penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan Rehabilitasi & Perlindungan Sosial di Panti Sosial Pamardi Putra ”Insyaf” Sumatera Utara 1 Orang RpXXX,- f. Komponen/Tahapan Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran diperlukan adanya komponen/tahapan, dengan tujuan untuk mengetahui: 1) proses pencapaian Keluaran (output) yang akan dihasilkan; 2) relevansi terhadap pencapaian Keluaran (output), baik terhadap volume maupun kualitasnya; dan 3) keterkaitan dan kesesuaian antar tahapan dalam mendukung pencapaian Keluaran (output). Secara umum, komponen/tahapan dalam pencapaian suatu Keluaran (output) menggambarkan pelaksanaan fungsi manajemen yang terdiri dari: 1) perencanaan (planning); 2) pengorganisasian (organizing); 3) pelaksanaan (actuating); dan 4) monitoring, evaluasi, dan pelaporan (controlling). Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran, komponen/tahapan berupa aktivitas atau proses pencapaian Keluaran (output) yang dapat diidentifikasi dan dikelompokkan. g. Karakteristik Biaya Pada masing-masing tahapan atau komponen harus diidentifikasikan karakteristik biaya yang diperlukan, yaitu mana yang merupakan biaya utama atau biaya pendukung. Hal ini dilakukan untuk mengetahui persentase kedua jenis biaya tersebut dari keseluruhan alokasi biaya yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output). Adapun perbedaan karakteristik dari kedua jenis biaya tersebut adalah: 1) Biaya utama merupakan biaya komponen yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran (output). 2) Biaya pendukung merupakan biaya komponen yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran (output). h. Waktu Pengajuan Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan ditetapkan melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. i. Pengusulan Persetujuan Pelampauan Besaran SBK Atas besaran Standar Biaya Keluaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, jika Kementerian/Lembaga memerlukan besaran Standar Biaya Keluaran melampaui besaran yang telah ditetapkan tersebut, maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut: 1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan persetujuan pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. 2) Atas usulan tersebut, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan penelaahan dan pengkajian lebih lanjut untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran. 3) Usulan yang mendapatkan persetujuan, maka pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan revisi anggaran. 3. Penyusunan Standar Biaya Keluaran Usulan Standar Biaya Keluaran terdiri dari Standar Biaya Keluaran yang berasal dari dasar (baseline), yaitu SBK tahun anggaran sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran, dan/atau SBK yang berasal dari inisiatif baru. Usulan SBK tersebut terdiri dari: a. Usulan Standar Biaya Keluaran dari Kementerian/Lembaga, dan/atau b. Usulan Standar Biaya Keluaran dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran meliputi: a. Mengindentifikasi dan mencermati Keluaran (output) mengacu pada kriteria-kriteria Standar Biaya Keluaran. b. Menentukan Keluaran (output) yang akan diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran. c. Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/Term of Reference (TOR) sesuai dengan Format 1. Dalam hal Standar Biaya Keluaran telah ditetapkan pada tahun sebelumnya, Kementerian/Lembaga tidak perlu melampirkan kembali KAK/TOR untuk pengusulan tahun berikutnya sepanjang tidak terdapat perubahan komponen/tahapan. Usulan Standar Biaya Keluaran yang berasal dari Keluaran (output) yang telah ada pada RKA-K/L, namun belum ditetapkan menjadi Standar Biaya Keluaran, maka Kementerian/Lembaga dapat menggunakan KAK/TOR yang sudah ada sebelumnya untuk keluaran (output) yang sama sebagai lampiran atas usulan Standar Biaya Keluaran. d. Menentukan komponen/tahapan yang benar-benar mempunyai keterkaitan dan kesesuaian dalam pencapaian Keluaran (output). e. Menentukan komponen/tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf d sebagai biaya utama atau biaya pendukung. f. Menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB). RAB disusun dengan cara memasukkan rincian alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk setiap komponen/tahapan. Rincian alokasi biaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan RAB dilakukan sesuai dengan ketentuan dan merupakan harga yang paling ekonomis serta menggunakan Aplikasi Standar Biaya Keluaran dengan tetap memperhatikan penggunaan Akun sesuai Bagan Akun Standar (BAS). RAB disusun sesuai Format 2. Catatan: Dalam hal Kementerian/Lembaga telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keluaran (output) yang akan diusulkan sebagai Standar Biaya Keluaran, maka hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan keluaran (output) dimaksud digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RAB Standar Biaya Keluaran selanjutnya. g. Meneliti kembali penerapan biaya, kewajaran alokasi anggaran, dan penerapan Bagan Akun Standar dengan cara memeriksa: 1) kesesuaian penerapan biaya utama dan biaya pendukung; 2) kesesuaian jenis dan besaran biaya yang terdapat dalam Standar Biaya Masukan; 3) kewajaran dan kepatutan penggunaan jenis dan besaran biaya yang tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan; 4) kewajaran alokasi anggaran yang diusulkan dengan memperhatikan komponen/tahapan yang digunakan serta volume yang akan dicapai; dan 5) penggunaan akun sesuai Bagan Akun Standar. h. Melakukan backup data usulan Standar Biaya Keluaran. Backup data usulan Standar Biaya Keluaran digunakan sebagai salah satu data pendukung yang diperlukan dalam pengajuan usulan Standar Biaya Keluaran dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi Standar Biaya Keluaran. i. Membuat rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran sesuai Format 3. Rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran digunakan sebagai alat pemantauan jenis maupun jumlah Standar Biaya Keluaran yang diusulkan. j. Menandatangani rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran dan mengajukan usulan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dengan dilengkapi: 1) KAK/TOR; 2) RAB; dan 3) ADK Aplikasi Standar Biaya Keluaran. Dalam hal SBK yang diusulkan merupakan SBK yang berasal dari dasar (baseline), maka usulan SBK cukup dilengkapi dengan ADK Aplikasi Standar Biaya Keluaran. 4. Penelaahan Standar Biaya Keluaran Penelaahan Standar Biaya Keluaran merupakan kegiatan meneliti dan menilai Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran, dan menilai kewajaran komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output), dengan memegang prinsip efisiensi dan efektivitas. Langkah-langkah penelaahan Standar Biaya Keluaran adalah sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam hal ini Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara bersama Kementerian/Lembaga melaksanakan penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Usulan Keluaran (output) yang berasal dari dasar (baseline). Mengunggah (upload) Arsip Data Komputer (ADK) usulan Standar Biaya Keluaran ke server; a) Meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output), mana yang berlanjut dan tidak berlanjut. b) Meneliti kelengkapan data pendukung berupa RAB yang diusulkan, jika terdapat perubahan komponen/tahapan dan besaran Standar Biaya Keluaran. c) Dokumen RAB yang telah diteliti dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga untuk disimpan sebagai data pendukung penyusunan Standar Biaya Keluaran. d) Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dengan cara mempertimbangkan: (1) monitoring dan evaluasi, baik untuk realisasi maupun komponen/tahapan pencapaian Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran (apabila DJA telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keluaran (output) yang akan diusulkan menjadi SBK, maka hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keluaran (output) dimaksud dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran dimaksud); (2) struktur biaya; dan (3) indeksasi. 2) Usulan Keluaran (output) yang berasal dari inisiatif baru (new initiative): a) Mengunggah (upload) Arsip Data Komputer (ADK) usulan SBK ke server; b) Meneliti dan menilai usulan Keluaran (output) Kegiatan dengan cara menilai kesesuaian kriteria SBK yang ditetapkan; c) Meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output) dengan cara memeriksa keterkaitan, kesesuaian, dan kewajaran komponen/tahapan dengan Keluaran (output); d) Meneliti kelengkapan data pendukung berupa KAK/TOR dan RAB yang diusulkan menjadi SBK; Catatan: Dokumen KAK/TOR dan RAB yang telah diteliti dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga untuk disimpan sebagai data pendukung penyusunan SBK. e) Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dengan cara mempertimbangkan: (1) relevansi detail komponen/tahapan; dan (2) struktur biaya. b. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara bersama Kementerian/Lembaga terkait menyepakati hasil penelaahan dan dituangkan dalam catatan penelaahan sesuai Format 4. c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mengunggah (upload) data hasil penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran ke server, meneliti, mengoreksi hasil penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana pada huruf b dan membuat rekapitulasi persetujuan usulan Standar Biaya Keluaran sesuai Format 5. d. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran yang sudah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Direktorat Sistem Penganggaran. e. Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan kompilasi usulan SBK dan membuat konsep Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBK dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran. f. Direktur Jenderal Anggaran meneliti konsep Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran beserta lampirannya dan memaraf rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBK serta menyampaikannya kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penetapan. g. Dokumen Hasil Penelaahan Standar Biaya Keluaran terdiri dari: 1) Catatan penelaahan Standar Biaya Keluaran, yang mencakup: a) uraian Standar Biaya Keluaran; b) besaran Standar Biaya Keluaran yang ditetapkan; c) penempatan akun; d) catatan; e) tandatangan petugas penelaah dari Kementerian/Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran; dan f) tandatangan Pejabat setingkat Eselon III Kementerian/Lembaga dan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 2) Rekapitulasi Persetujuan Standar Biaya Keluaran Rekapitulasi Standar Biaya Keluaran merupakan daftar SBK tiap- tiap Kementerian/Lembaga yang telah ditelaah dan disetujui Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. F. PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN STANDAR BIAYA KELUARAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM (SATKER BLU) Ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan Standar Biaya Keluaran dengan sumber dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum berpedoman dengan ketentuan di atas. G. MONITORING DAN EVALUASI STANDAR BIAYA KELUARAN Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk membandingkan Standar Biaya Keluaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggarannya, baik dalam bentuk realisasi maupun komponen/tahapan yang digunakan dalam proses pencapaian Keluaran (output). Hasil monitoring dan evaluasi Standar Biaya Keluaran, dapat digunakan sebagai bahan penyusunan Standar Biaya Keluaran atau sebagai bahan penelaahan Standar Biaya Keluaran tahun anggaran selanjutnya bagi Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga. Format 1 KAK/TOR PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN Kementerian/Lembaga : …………………………………….. (1) Unit Eselon I : …………………………………….. (2) Program : …………………………………….. (3) Hasil : …………………………………….. (4) Unit Eselon II/Satker : …………………………………….. (5) Kegiatan : …………………………………….. (6) Indikator Kinerja Kegiatan : …………………………………….. (7) Jenis Keluaran (output) dan Satuan Ukur : …………………………………….. (8) Volume : …………………………………….. (9) A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan (10) 2. Gambaran Umum (11) B. Penerima Manfaat (12) C. Strategi Pencapaian Keluaran (output) 1. Metode Pelaksanaan (13) 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan (14) D. Waktu Pencapaian Keluaran (output) (15) E. Biaya Yang Diperlukan (16) Penanggung jawab ........................ NIP…....…......... (18) (17) PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN KAK/TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai Keluaran (output) Kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan. NO URAIAN (1) Diisi nama Kementerian/Lembaga. (2) Diisi nama unit eselon I. (3) Diisi nama Program sesuai hasil restrukturisasi Program. (4) Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam Program. (5) Diisi nama unit eselon II/Satker. (6) Diisi nama kegiatan sesuai hasil restrukturisasi kegiatan. (7) Diisi uraian indikator Kinerja Kegiatan. (8) Diisi nama jenis Keluaran (output) dan satuan ukur. (9) Diisi jumlah volume Keluaran (output) Kegiatan. Volume yang dihasilkan bersifat kuantitatif yang terukur. Contoh: 5 peraturan PMK, 200 orang peserta, 33 laporan LHP. (10) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait langsung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. (11) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran (output) Kegiatan dan volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai. (12) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga. Contoh : pegawai, petani, siswa. (13) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola. (14) Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian keluaran (output) kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biaya utama atau biaya pendukung. (15) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan. (16) Diisi dengan lampiran RAB yang merupakan rincian alokasi dana yang diperlukan dalam pencapaian Keluaran (output) Kegiatan. (17) Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan (Eselon II/Kepala Satker vertikal). (18) Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan. Format 2 RAB UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN : .......................(1) Kementerian/Lembaga : ………………………………………….. (2) Unit Eselon I : ………………………………………….. (3) Program : ………………………………………….. (4) Hasil : ………………………………………….. (5) Unit Eselon II : ………………………………………….. (6) Kegiatan : ………………………………………….. (7) Indikator Kinerja Kegiatan : ………………………………………….. (8) Jenis Keluaran (output) dan Satuan : ………………………………………….. (9) Ukur Volume : ………………………………………….. (10) (dalam rupiah) No Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Komponen Biaya Jenis Biaya Volume Satuan Ukur Biaya Satuan Ukur Jumlah Keterangan Biaya Utama Biaya Pendukung 1 2 3 4 5 6 7 8 = ( 5 x 7 ) 9 011 012 Komponen/Tahapan A (11) Akun : - Detail akun (14) ..... dst dst (12) (13) (15) (16) (17) (18) (19) TOTAL BIAYA KELUARAN (20) VOLUME (21) INDEKS BIAYA KELUARAN (22) Ditelaah Oleh : Penanggung Jawab Kegiatan ……………………….. (23) Penelaah K/L Penelaah DJA Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan 1.………(25) ….….(26) ….……….(27) 1. ……(28) ….….(29) ….……….(30) 2. …….... ….….… ….………… 2. ….... ….……. ….………. PETUNJUK PENGISIAN RAB UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT) RAB SBK sekurang-kurangnya memuat komponen/tahapan, rincian komponen biaya, volume, satuan ukur, biaya satuan ukur dari suatu Keluaran (output) seperti honorarium yang terkait dengan Keluaran (output), bahan, jasa profesi, perjalanan, jumlah volume dan indeks biaya Keluaran (output). NO URAIAN (1) Diisi tahun anggaran berkenaan. (2) Diisi nama Kementerian/Lembaga. (3) Diisi nama unit eselon I. (4) Diisi nama Program hasil restrukturisasi Program. (5) Diisi hasil dari Program. (6) Diisi nama unit eselon II. (7) Diisi nama kegiatan hasil restrukturisasi Kegiatan. (8) Diisi indikator Kinerja Kegiatan. (9) Diisi nama Keluaran (output) dan satuan ukur. (10) Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000 siswa. (11) Diisi dengan nama komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output) Kegiatan. Contoh: survei, kajian, workshop, sosialisasi. Penomoran/kode komponen/tahapan diisi dengan menggunakan angka yang dimulai dengan 011, misalnya: 11 Komponen/Tahapan A 12 Komponen/Tahapan B dst …… (12) Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yang termasuk biaya utama. (13) Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yang termasuk biaya pendukung. (14) Diisi penjabaran dari komponen/tahapan pelaksanaan Kegiatan, terdiri dari akun dan detail akun yang diperlukan. (15) Diisi volume satuan detail akun. (16) Diisi satuan ukur detail akun, Contohnya: orang/jam,orang/hari, orang/bulan, kegiatan, peserta, m², km, orang. (17) Diisi biaya satuan ukur (biaya masukan). (18) Diisi jumlah biaya yaitu perkalian dari nomor (15) dan nomor (17). (19) Diisi keterangan, mencakup situasi dan kondisi bagaimana suatu kegiatan dapat dilaksanakan. (21) Diisi total biaya Keluaran (output). (21) Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000 siswa. (22) Diisi hasil pembagian dari total biaya dibagi volume. (23) Diisi nama pejabat penanggung jawab kegiatan. (24) Diisi NIP pejabat penanggung jawab kegiatan. (25) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari Kementerian/Lembaga. (26) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan. (27) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari Kementerian/Lembaga. (28) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran. (29) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan. (30) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran. Lampiran Surat :....................(1) Nomor :…................ (2) Tanggal :................… (3) REKAPITULASI USULAN SBK Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran :………………………. (4) : ………………..……. (5) ...................................... (15) ...................................... (16) NIP................................ (17) Format 3 No Unit Eselon I, SBK Volume Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 I Eselon I (6) A SBK Indeks Biaya Keluaran 1 SBK A (7) (8) (9) (10) 2 SBK B 3 SBK C ....... dst II Eselon I A SBK Indeks Biaya Keluaran 1 SBK A 2 SBK B 3 SBK C ....... dst PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK NO URAIAN (1) Diisi nama surat usulan SBK. (2) Diisi nomor surat usulan SBK. (3) Diisi tanggal surat usulan SBK. (4) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode bagian anggaran. (5) Diisi tahun anggaran berkenaan. (6) Diisi nama unit eselon I dan kode unit eselon I. (7) Diisi SBK Total Biaya Keluaran yang diusulkan. (8) Diisi jumlah volume Keluaran (output) yang diusulkan. (9) Diisi besaran total biaya Keluaran yang diusulkan. (10) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan SBK. Contoh: pelatihan 30 orang dilaksanakan dalam waktu lima hari. (11) Diisi SBK Indeks Biaya Keluaran yang diusulkan. (12) Diisi dengan angka 1 (satu). (13) Diisi besaran indeks biaya Keluaran yang diusulkan. (14) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan SBK. Contoh: pelatihan 1 orang dilaksanakan dalam waktu lima hari. (15) Diisi nama jabatan penanda tangan rekapitulasi usulan SBK. (16) Diisi nama pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK. (17) Diisi NIP pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK. Catatan Dalam hal rekapitulasi usulan SBK berjumlah lebih dari 1 halaman, Nomor (15), (16), dan (17) berada di halaman terakhir rekapitulasi SBK, dan masing-masing lembar dibubuhi paraf pejabat yang bertanggungjawab. Format 4 CATATAN PENELAAHAN UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN : ................. (1) Kementerian/Lembaga : …………………………………… (2) Unit Eselon I : …………………………………… (3) Program : …………………………………… (4) Hasil : …………………………………… (5) Unit Eselon II : …………………………………… (6) Kegiatan : …………………………………… (7) Indikator Kinerja Kegiatan : …………………………………… (8) Jenis Keluaran dan Satuan Ukur : …………………………………… (9) Volume Keluaran : …………………………………… (10) Hasil Penelaahan : SBK Volume Indeks Biaya Keluaran Keterangan (11) (12) (13) (14) (dalam rupiah) No Akun Usulan Hasil Penelaahan 1. (15) (16) (17) 2. Jumlah (18) (19) Catatan: Ditelaah Oleh: Penelaah K / L Penelaah DJA Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan 1. ………(21) ….…….(2 2) ….………….(2 3) 1. …………(24) ….…….(25) ….……….(26) 2. ……….... ….….… ….………… 2. ……….... ….……. ….……… Disetujui Oleh: Penelaah K / L Penelaah DJA Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan ………….(2 7) ….…… (28) ….…… (29) …….….…(30) ….…..… (31) …...…… (32) (20) PETUNJUK PENGISIAN CATATAN PENELAAHAN UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT) NO URAIAN (1) Diisi tahun anggaran berkenaan (2) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode Bagian Anggaran (3) Diisi nama unit eselon I (4) Disi nama Program hasil restrukturisasi Program. (5) Diisi nama hasil dari Program. (6) Diisi nama unit eselon II. (7) Diisi nama Kegiatan restrukturisasi Kegiatan. (8) Diisi nama indikator Kinerja Kegiatan. (9) Diisi nama Keluaran (output) dan satuan ukur. (10) Diisi total volume Keluaran (output). Contoh: 5 PMK, 200 orang, 33 LHP. (11) Diisi nama Keluaran (output). (12) Diisi dengan angka 1. Contoh: 1 PMK, 1 orang, 1 LHP. (13) Diisi besaran indeks biaya keluaran. (14) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan SBK. Contoh: audit investigasi dilaksanakan dalam waktu lima hari. (15) Diisi kode dan uraian akun. (16) Diisi jumlah biaya yang diusulkan untuk tiap akun. (17) Diisi hasil penelahaan yang disetujui untuk tiap akun. (18) Diisi jumlah keseluruhan biaya yang diusulkan. (19) Diisi jumlah keseluruhan biaya hasil penelahaan yang disetujui. (20) Diisi tentang hal-hal khusus yang terkait dengan proses penelaahan. (21) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari Kementerian/Lembaga. (22) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan. (23) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari Kementerian/Lembaga. (24) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran. (25) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan. (26) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran. (27) Diisi nama dan NIP pejabat eselon III yang menyetujui hasil penelaahan dari Kementerian/Lembaga. (28) Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan. (29) Diisi tanda tangan pejabat eselon III yang menyetujui hasil penelaahan dari Kementerian/Lembaga. (30) Diisi nama dan NIP pejabat eselon III yang menyetujui hasil penelaahan dari Direktorat Jenderal Anggaran. (31) Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan. (32) Diisi tanda tangan pejabat eselon III yang menyetujui hasil penelaahan dari Direktorat Jenderal Anggaran. Format 5 Lampiran Nota Dinas : .....................(1) Nomor : ..............…….(2) Tanggal : .............…..…(3) REKAPITULASI USULAN SBK YANG DISETUJUI Kementerian/Lembaga : .………………….…. (4) Tahun Anggaran : ……………………….(5) No Unit Eselon I dan Jenis SBK Volume Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 I Eselon I (6) A SBK Total Biaya Keluaran 1 SBK A (7) (8) (9) (10) 2 SBK B 3 SBK C ....... dst B SBK Indeks Biaya Keluaran 1 SBK A (11) (12) (13) (14) 2 SBK B 3 SBK C ....... dst II Eselon I A SBK Total Biaya Keluaran 1 SBK A 2 SBK B 3 SBK C ....... dst B SBK Indeks Biaya Keluaran 1 SBK A 2 SBK B 3 SBK C ....... dst ...................................(15) ................................(18) ...................................(16) ................................(19) NIP...............................(17) NIP.............................(20) PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK YANG DISETUJUI No Uraian (1) Diisi nama nota dinas persetujuan SBK. (2) Diisi nomor nota dinas. (3) Diisi tanggal nota dinas. (4) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode Bagian Anggaran. (5) Diisi tahun anggaran berkenaan. (6) Diisi nama unit eselon I dan kode eselon I. (7) Diisi nama SBK Total Biaya Keluaran yang disetujui. (8) Diisi jumlah volume Keluaran (output) yang disetujui. (9) Diisi besaran SBK Total Biaya Keluaran yang disetujui. (10) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan SBK Total Biaya Keluaran. Contoh: pelatihan 30 orang peserta dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) hari. (11) Diisi nama SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui. (12) Diisi dengan angka 1 (satu). (13) Diisi besaran SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui. (14) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui. Contoh: pelatihan 30 orang peserta dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) hari. (15) Diisi nama Jabatan Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul. (16) Diisi nama Pejabat Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul. (17) Diisi NIP Pejabat Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul. (18) Diisi nama Jabatan Eselon II DJA (Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN). (19) Diisi nama Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN. (20) Diisi NIP Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN. Catatan Dalam hal rekapitulasi usulan SBK yang disetujui berjumlah lebih dari satu halaman, nomor (15), (16), (17), (18), (19) dan (20) diletakkan pada halaman terakhir dan masing-masing lembar dibubuhi paraf pejabat yang bertanggung jawab. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN A. PENYUSUNAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH SERTA TINJAU ULANG ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU 1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju. Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu: a. Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran (resource envelope) sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah. Unsur pertama disusun dengan menggunakan pendekatan top-down yang ditetapkan oleh otoritas fiskal; b. Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Unsur kedua juga dihasilkan dengan menggunakan pendekatan top-down, yaitu setiap eselon I mendistribusikan anggaran berdasarkan ketersediaan sumber daya anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan ke unit-unit kerja di bawahnya. Penyusunan Prakiraan Maju pada tingkat Program dimaksudkan agar Kementerian/Lembaga dapat fokus pada pencapaian sasaran strategis dan sasaran Program yang telah ditetapkan sebelumnya; dan c. Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut pada huruf a dan huruf b, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran dengan indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies). Maksud dan tujuan dilakukannya KPJM adalah untuk: a. Melakukan alokasi sumber daya yang optimal pada tingkat harga dan teknologi tertentu dalam jangka menengah (allocative efficiency); b. Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran; c. Membuat fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas; d. Meningkatkan disiplin fiskal; dan e. Menjamin adanya kesinambungan fiskal. Kerangka konseptual KPJM secara lengkap mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Penyusunan anggaran tahun yang direncanakan dan Prakiraan Maju; b. Penerapan sistem anggaran bergulir (rolling budget) untuk menghasilkan Angka Dasar; c. Penetapan dan penyesuaian atas parameter; d. Mekanisme pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju sesuai dengan siklus penganggaran RKA-K/L; dan e. Mekanisme untuk pengajuan usulan Kegiatan dan Keluaran baru (jika ada). 2. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju a. Direktorat Anggaran Bidang, berperan dalam: 1) membantu Kementerian/Lembaga mitranya menyusun, menggulirkan, dan memutakhirkan Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dalam hal dibutuhkan, sesuai dengan kewenangannya; 2) menelaah/meninjau ulang Prakiraan Maju yang disampaikan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam forum penelaahan RKA-K/L dan KPJM; 3) menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru (jika ada) yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; 4) menyesuaikan alokasi Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam hal resource envelope yang tersedia tidak cukup tersedia untuk membiayai usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut; 5) menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) bersama-sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam proses penyusunan Pagu Indikatif; dan 6) mendukung terlaksananya sinkronisasi dan koordinasi Prakiraan Maju, Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang menggunakan sumber dana selain Rupiah Murni (diantaranya sumber dana PNBP/BLU dengan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, PHLN dan SBSN dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. b. Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga, berperan dalam: 1) menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahunan dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran atau RKA-K/L berdasarkan alokasi anggaran; 2) melakukan penelaahan KPJM dengan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3) menggulirkan Prakiraan Maju tahun pertama menjadi Angka Dasar tahun yang direncanakan dan menyusun Prakiraan Maju tahun ke tiga yang baru; 4) menyampaikan Angka Dasar yang telah dimutakhirkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; 5) menyampaikan usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan sumber pendanaannya (jika ada) ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Anggaran Bidang dan mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; 6) melakukan reviu usulan Kegiatan dan Keluaran baru dengan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka penyusunan RKA-K/L tahun yang direncanakan; dan 7) melakukan pemutakhiran Prakiraan Maju sesuai dengan tahapan penganggaran. c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, berperan dalam: 1) melakukan evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait pencapaian sasaran program pembangunan sebagai bahan tinjau ulang Angka Dasar Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; dan 2) menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru bersama-sama Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif Tahun yang Direncanakan. Proses penyusunan Angka Dasar, Prakiraan Maju, penelaahan KPJM dan tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. Untuk memperkuat analisis dalam menghasilkan Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif yang lebih akurat, Kementerian Keuangan dapat menggunakan alat bantu atau perangkat lunak lainnya. Data hasil pemutakhiran Prakiraan Maju dan hasil Tinjau Ulang Angka Dasar pada Sistem Informasi akan dipertukarkan sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan Pagu Indikatif dan disandingkan dengan hasil tinjau ulang angka dasar yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Prinsip-Prinsip Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh Kementerian/Lembaga Dalam rangka penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA-K/L disertai dengan Prakiraan Maju. Prakiraan Maju yang disampaikan terdiri atas Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disetujui untuk dialokasikan. Secara konsepsi Angka Dasar merupakan rencana belanja (alokasi dan target kinerja) tahun yang akan datang untuk melaksanakan kebijakan/keputusan/regulasi Pemerintah yang sedang berjalan yang sudah resmi/disetujui dalam proses sebelumnya. Angka Dasar memuat Program/Kegiatan/Keluaran prioritas tahun berjalan yang statusnya berlanjut di tahun rencana dan tahun-tahun berikutnya. Sedangkan usulan Kegiatan dan Keluaran baru adalah perubahan terhadap kebijakan/peraturan/keputusan Pemerintah yang sedang berjalan, yang berdampak pada perubahan rencana belanja (alokasi dan target Kinerja) tahun rencana dan tahun-tahun berikutnya. Pengalokasian atau pendanaannya menggunakan dana penghematan hasil reviu atas Program/Kegiatan/Keluaran yang statusnya berhenti. Prakiraan Maju harus dimutakhirkan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan substansi RKA-K/L yang disampaikan, dan hasilnya akan menjadi bahan bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun pagu tahun anggaran yang direncanakan. Prinsip-prinsip penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju adalah sebagai berikut: a. Belanja dikelompokan menjadi belanja operasional dan belanja non operasional; b. Total belanja operasional dan belanja non operasional pada tingkat Program dan/atau Kegiatan disesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang berlaku; c. Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru merupakan acuan untuk menyusun Pagu Indikatif yang terdiri dari belanja operasional dan belanja non operasional; d. Untuk proses perhitungan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, semua komponen pendukung dihitung menggunakan metodologi flat basis (tidak terpengaruh pada volume Keluaran (output)) sedangkan komponen utama dihitung menggunakan metodologi berbasis volume (volume based) pada tingkat Keluaran (output). Komponen utama juga dapat disesuaikan alokasinya dalam hal terjadi perubahan harga Keluaran (output) sebagai akibat dari perubahan nilai tukar, suku bunga, dan faktor-faktor sejenis; e. Angka Dasar dan Prakiraan Maju disesuaikan berdasarkan realisasi anggaran tahun sebelumnya pada tingkat keluaran (RO). Dalam hal realisasi anggaran tingkat Keluaran tidak tersedia, dapat menggunakan realisasi anggaran tingkat Kegiatan/Program Kementerian/Lembaga dan/atau rata-rata realisasi output pada Kegiatan yang bersangkutan. Dalam hal diperlukan, Angka Dasar dan Prakiraan Maju dapat disesuaikan dengan perkiraan realisasi RKA- K/L DIPA Tahun Berjalan berdasarkan hasil reviu DIPA tahun berjalan; f. Parameter pengali untuk perhitungan KPJM dilakukan sebagai berikut: 1) Semua komponen non PHLN dikalikan dengan parameter inflasi sesuai dengan asumsi yang digunakan untuk menyusun postur APBN Jangka Menengah (kecuali untuk belanja operasional pada komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan, dan sewa); 2) komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak) disusun sesuai data Aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP); 3) komponen yang bersumber dana PLN dan Hibah Luar Negeri disesuaikan dengan asumsi kurs yang digunakan dalam penyusunan APBN Jangka Menengah; g. Tinjau ulang Angka Dasar belanja Kementerian/Lembaga mempertimbangkan kebijakan penganggaran yang dialokasikan melalui BA BUN seperti belanja subsidi, dan TKD termasuk DAK fisik; h. Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju dilakukan untuk semua sumber dana, dengan fokus pada sumber dana rupiah murni dan PNBP. Pelaksanaan penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju menurut sumber dana non-rupiah murni dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan pimpinan, dan dapat berkoordinasi dengan unit-unit berkaitan dengan kebijakan belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana non-Rupiah Murni (Termasuk pembiayaan BLU, dan pendanaan untuk kegiatan dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha); i. Angka Dasar dan Prakiraan Maju dapat dimutakhirkan terhadap usulan Kegiatan dan Keluaran baru hasil pertemuan tiga pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penelaahan Renja K/L; j. Angka Dasar dan Prakiraan Maju di tingkat Pemerintah Pusat dikonsolidasikan oleh Direktorat Anggaran Bidang, untuk selanjutnya menjadi dasar dalam MENETAPKAN anggaran sesuai dengan tahapannya (Pagu Indikatif, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L, dan APBN Perubahan (jika ada)). Khusus dalam penyusunan usulan Pagu Indikatif, dilakukan peninjauan dan penyesuaian alokasi (jika diperlukan) terhadap hasil konsolidasi awal Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru oleh Direktorat Anggaran Bidang, dengan membandingkannya dengan resource envelope hasil penyusunan oleh Direktorat Penyusunan APBN - Direktorat Jenderal Anggaran untuk menghasilkan usulan Pagu Indikatif. Usulan Pagu Indikatif tiap Kementerian/Lembaga yang telah mempertimbangkan resource envelope tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penetapan. Penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh Kementerian/Lembaga meliputi 5 (lima) langkah utama sebagai berikut: a. Pengguliran Prakiraan Maju I menjadi tahun rencana pada awal tahun, dan penyusunan Prakiraan Maju I, II dan III yang baru, setelah dilakukannya pemutakhiran angka Prakiraan Maju I; b. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Kinerja realisasi per Kegiatan; c. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan parameter ekonomi dan non ekonomi; d. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan perbaikan Angka Dasar; dan e. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan kemampuan keuangan negara. Langkah pertama menghasilkan angka Prakiraan Maju yang tercantum dalam Himpunan RKA-K/L Pagu Anggaran atau Lampiran Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN tahun yang direncanakan untuk RKA-K/L Alokasi Anggaran, setelah dilakukan penelaahan angka Prakiraan Maju yang dihasilkan. Langkah kedua sampai dengan langkah kelima ditambah dengan usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disepakati untuk dialokasikan, akan menghasilkan angka dasar Pagu Indikatif tahun yang direncanakan. 4. Proses Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju a. Langkah-langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk menghasilkan Himpunan RKA-K/L Pagu Anggaran 1) Lakukan penyesuaian terhadap parameter ekonomi dan non ekonomi terhadap proyeksi awal Prakiraan Maju. Dalam hal ini parameter yang digunakan dalam menyusun Prakiraan Maju adalah updating data aplikasi GPP meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak), acress untuk bagian belanja pegawai yang tidak menjadi bagian dari data GPP, inflasi untuk non gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (dikecualikan untuk belanja operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, belanja jasa profesi, belanja jasa konsultan, dan sewa), nilai tukar untuk alokasi PHLN, dan adanya Kegiatan/Keluaran berupa jenis dan tarif dan/atau persetujuan penggunaan PNBP sebagaimana tercantum dalam Rencana PNBP. 2) RKA-K/L Pagu Anggaran dan Prakiraan Maju disampaikan bersama-sama ke Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan paling lambat bulan Juli tahun berjalan. Prakiraan Maju yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L Pagu Anggaran akan menjadi bahan penyusunan Himpunan RKA-K/L Pagu Anggaran, sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Nota Keuangan dan RUU mengenai APBN tahun yang direncanakan ke DPR. b. Langkah-langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk menghasilkan Lampiran Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN tahun yang direncanakan. 1) Dengan menggunakan langkah-langkah yang sama untuk menghasilkan Himpunan RKA-K/L sebagaimana disebutkan pada huruf a, Kementerian/Lembaga memutakhirkan Prakiraan Maju yang sudah disusun bersamaan dengan penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan menggunakan pagu Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan DPR; 2) RKA-K/L Alokasi Anggaran dan Prakiraan Maju disampaikan bersama-sama ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, paling lambat pada bulan November tahun anggaran sebelumnya; 3) Mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan RKA- K/L Alokasi Anggaran dan KPJM. Penelaahan KPJM dilakukan untuk melihat konsistensi angka Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan guna memastikan Prakiraan Maju terbebas dari kebutuhan anggaran yang tidak diperlukan, seperti (1) output cadangan, (2) belanja transito, (1) dana optimalisasi dari DPR, (4) output teknis yang tidak terjadi secara berulang, (5) tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L tahun anggaran sebelumnya. Penelaahan terhadap Program/Kegiatan/Keluaran yang tidak berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga dilakukan untuk menghasilkan dana penghematan (eficiency dividen). Dengan demikian, angka Prakiraan Maju yang berisi kegiatan dengan kebijakan yang berlaku dan usulan Kegiatan/Keluaran, akan konsisten dengan RKA-K/L. Untuk melakukan penelaahan KPJM, dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan telah disediakan menu “Lanjut/tidak berlanjut” untuk menghasilkan Angka Dasar murni. Secara konsep, dalam Angka Dasar murni hanya menampung Program/Kegiatan/output/komponen/akun yang berlanjut saja. Sehingga Program/Kegiatan/output/komponen/akun yang tidak berlanjut harus dihapuskan dari Angka Dasar tersebut. Dalam hal ini, Program/Kegiatan/output/komponen/akun yang tidak berlanjut yang harus dihapuskan dari Angka Dasar dan alokasi anggarannya dapat direalokasi untuk membiayai usulan Kegiatan dan Keluaran baru dalam Prakiraan Maju. Penelaahan KPJM dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran untuk menyusun Lampiran Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN. Dalam hal penelaahan KPJM belum dapat dilakukan pada saat penyusunan Lampiran Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN, penelaahan KPJM wajib dilakukan oleh mitra K/L di Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, setelah DIPA ditetapkan dan sebelum Prakiraan Maju I digulirkan menjadi Angka Dasar. 4) RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penelaahan akan menjadi bahan penyusunan Lampiran Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN tahun yang direncanakan. Tabel II.1 KPJM pada Lampiran Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN/APBN-P RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT MENURUT ORGANISASI/BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN, JENIS BELANJA, SUMBER DANA, DAN PRAKIRAAN MAJU BAGIAN ANGGARAN : .... (berisi kode BA) KEMENTERIAN/LEMBAGA : .... (berisi nama K/L) (dalam ribu rupiah) KODE URAIAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/U NIT ORGANISASI/ FUNGSI/SUBFUNGSI/ PROGRAM/KEGIATAN RINCIAN JENIS BELANJA PRAKIRAAN MAJU 51 BELAN JA PEGA WAI 52 BELA NJA BAR ANG 53 BELA NJA MOD AL 57 BELANJ A BANTUA N SOSIAL JUMLAH TAHUN 2xx1 TAHUN 2xx2 TAHUN 2xx3 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=(3)+ (4)+(5)+( 6) Angka dasar Usulan Baru Total Angka Dasar Usula n Baru Total Angka dasar Usula n Baru Total KDBA NAMA KEMENTERIAN/ LEMBAGA KDBA KD UNIT NAMA UNIT ORGANISASI KDBA KD UNIT KD FUNGSI NAMA FUNGSI KDBA KD UNIT KD FUNGSI KDSUB FUNGSI NAMA SUBFUNGSI KDBA KD UNIT KD FUNGSI KDSUB FUNGSI KDPR OGR AM NAMA PROGRAM KDBA KDU NIT KD FUNGSI KDSUBF UNGSI KDPR OGR AM KDK EGIA TAN NAMA KEGIATAN JUMLAH RM 1111 1111 1111 1111 JUMLAH PNBP / BLU 1111 1111 1111 1111 JUMLAH PHLN / PHDN 1111 1111 1111 1111 JUMLAH SBSN 1111 1111 1111 1111 JUMLAH TOTAL 4444 4444 4444 4444 5. Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk Penyusunan Pagu Indikatif Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun direncanakan (misalnya, TA 2024), Prakiraan Maju yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN tahun yang direncanakan, dan telah ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran harus dilakukan pemutakhiran dan penyesuaian oleh Kementerian/Lembaga pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun sebelumnya (misalnya, TA 2023). a. Dokumen Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan adalah sebagai berikut: 1) Data DIPA anggaran berjalan dan outlook-nya (sumber: database RKA-K/L dan perkiraan internal Kementerian/Lembaga) termasuk di dalamnya perkiraan realisasi belanja operasional dan belanja non-operasional per sumber dana; 2) Data realisasi tahun anggaran sebelumnya (t-1) (sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan) termasuk di dalamnya realisasi belanja operasional dan belanja non-operasional per sumber dana; 3) Hasil spending review atas RKA-K/L tahun berjalan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 4) Hasil evaluasi kinerja anggaran K/L tahun sebelumnya dan tahun berjalan, termasuk di dalamnya Kegiatan/Keluaran yang prioritas yang diperkirakan masih berlanjut di tahun berikutnya; 5) Realisasi pelaksanaan Kegiatan tahun sebelumnya; 6) Program dan angka Prakiraan Maju tahun pertama; 7) Proyeksi asumsi dasar ekonomi makro dan parameter non-ekonomi untuk tahun anggaran yang direncanakan (sumber: Direktorat Penyusunan APBN - Direktorat Jenderal Anggaran); 8) Rencana PNBP dalam rangka penyusunan kapasitas fiskal, termasuk pendapatan Badan Layanan Umum beserta persetujuan penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan (sumber: Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran); 9) Proyeksi penarikan PHLN, dan/atau PHDN untuk tahun anggaran yang direncanakan, termasuk KPBU (sumber: Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko); 10) Proyeksi penerbitan SBSN untuk tahun anggaran yang direncanakan (sumber: Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko); dan 11) Dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, seperti antara lain data tunggakan/tagihan tahun sebelumnya, data pegawai mutakhir, kegiatan kontrak tahun jamak, dan lain sebagainya (sesuai kebutuhan). b. Langkah-Langkah Penyusunan Angka Dasar untuk Penyusunan Pagu Indikatif Terdapat 2 (dua) langkah utama dalam menghasilkan Angka Dasar untuk penyusunan Pagu Indikatif yakni Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Mitra K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang Angka Dasar. Dua langkah tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: 1) Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar oleh Kementerian/Lembaga Penyesuaian terhadap Angka Dasar dan Prakiraan Maju dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif meliputi langkah-langkah sebagai berikut: a) Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3); Pengguliran Prakiraan Maju menjadi Angka Dasar dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga untuk menggulirkan informasi volume Keluaran (output) dan alokasi dari tahun rencana ke tahun anggaran, PM1 ke tahun yang direncanakan, PM2 ke PM1, PM3 ke PM2 dan PM3 baru ditambahkan dengan tetap menggunakan informasi Keluaran (output) dan volume Keluaran (output) yang sama (PM3 yang disusun pada tahun sebelumnya). Catatan: Prakiraan Maju yang digulirkan adalah Prakiraan Maju (kolom Angka Dasar) yang sudah ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran, dan hasilnya telah disepakati oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3) digambarkan sebagai berikut: Gambar II.1. Penerapan Sistem Anggaran Bergulir b) Penyesuaian atas Kinerja realisasi tahun sebelumnya Pada proses penyesuaian dengan Kinerja realisasi, Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan selanjutnya secara otomatis memperbarui Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan menerapkan tingkat realisasi terhadap semua alokasi yang ada dalam tiap Program/Kegiatan/Keluaran (output) pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. Data realisasi secara otomatis tersedia dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. Dalam hal diperlukan, penyesuaian Angka Dasar juga dapat dilakukan terhadap perkiraan realisasi RKA-K/L dan DIPA Tahun berjalan. c) Penyesuaian atas parameter ekonomi dan non ekonomi (1) Semua Keluaran/Kegiatan dihitung menggunakan metodologi berbasis volume (volume based) pada tingkat Keluaran (output). (2) Semua sumber dana non PHLN disesuaikan dengan parameter inflasi sesuai asumsi angka inflasi yang digunakan untuk menyusun postur APBN jangka menengah. (3) Keluaran yang dibiayai dari PHLN disesuaikan dengan asumsi kurs yang digunakan dalam penyusunan APBN Jangka Menengah. (4) Keluaran/kegiatan yang dibiayai dari PNBP. Dengan tetap memenuhi kaidah umum di atas, penyesuaian Angka Dasar yang dibiayai dari PNBP juga dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik khusus PNBP. Belanja yang dibiayai dari PNBP pada prinsipnya merupakan konsekuensi logis adanya layanan/produk PNBP yang diberikan Kementerian/Lembaga (prinsip earmarking). Belanja PNBP dialokasikan dalam rangka untuk mendukung pencapaian penerimaan negara khususnya PNBP, sehingga besarannya dikaitkan dengan target PNBP yang tercantum dalam Rencana PNBP. Penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk komponen yang dibiayai dari PNBP oleh Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: (a) Biro Keuangan/Unit yang menangani PNBP berkoordinasi dengan Direktorat PNBP K/L atau Direktorat PNBP SDA dan KND dalam rangka penyusunan Rencana PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan; (b) Biro Perencanaan/Unit Perencana K/L menyusun dan memutakhirkan Angka Dasar dan Prakiraan Maju yang dibiayai dari PNBP dengan mempertimbangkan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf (a); (c) Pemutakhiran komponen yang dibiayai dari PNBP untuk mendukung layanan/produk PNBP yang sudah berjalan selama ini dan/atau bersifat berulang dilaksanakan dengan cara memastikan bahwa kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penerimaan sesuai Rencana PNBP telah terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan realisasi penyerapan tahun sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi pada level tiap satuan layanan dan/atau detail/jenis belanja (cost per unit). Sebagai ilustrasi, pada tahun sebelumnya direncanakan layanan diklat sebanyak 10 angkatan dengan total kebutuhan biaya sebesar Rp100.000.000. Sampai dengan akhir tahun realisasi belanja adalah sebesar Rp45.000.000 dengan jumlah layanan yang diberikan sebanyak 5 angkatan Mengingat adanya penurunan permintaan dari masyarakat (di luar kendali Kementerian/Lembaga). Tingkat efisiensi yang digunakan sebagai pertimbangan dalam pemutakhiran adalah perbandingan cost per unit layanan yang direalisasikan, yaitu Rp9.000.000 per angkatan (dihitung dari Rp45.000.000/5 angkatan) terhadap cost per unit layanan yang direncanakan, yaitu Rp10.000.000 per angkatan (dihitung dari Rp100.000.000/10). Sehingga nilai cost per unit layanan yang digunakan sebagai perhitungan adalah Rp.9.000.000,- (terdapat efisiensi sebesar sebesar 90% dari cost per unit tahun sebelumnya). Sedangkan target yang dituangkan sesuai target yang direncanakan. (d) Penyusunan Keluaran yang dibiayai dari PNBP untuk mendukung layanan/produk PNBP jenis baru dilaksanakan dengan cara menghitung kebutuhan pendanaan yang efisien untuk menyelenggarakan layanan/produk PNBP/kegiatan lain yang diijinkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai ilustrasi, pada pertengahan tahun sebelumnya diterbitkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian/Lembaga yang mengatur adanya jenis baru berupa pengujian alat Teknik khusus. Jenis layanan pengujian tersebut selama ini belum pernah diberikan oleh unit yang bersangkutan. Perhitungan kebutuhan biaya untuk layanan pengujian alat teknis khusus tersebut dapat mengacu (benchmarking) pada pengujian alat teknik lain yang sudah ada pada unit tersebut atau pada unit lain. Dalam hal tidak terdapat benchmark, unit pengusul dapat menggunakan perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan pada saat mengusulkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dengan penyesuaian faktor inflasi dan faktor-faktor relevan lainnya; (e) Penyusunan Keluaran yang dibiayai dari PNBP untuk mendukung layanan/produk PNBP yang selama ini belum pernah direncanakan oleh unit yang bersangkutan dilaksanakan dengan mengacu pada kebutuhan biaya untuk penyelenggaraan layanan/produk PNBP dimaksud. Sebagai ilustrasi Satker A pada tahun yang direncanakan akan menyelenggarakan layanan PNBP berupa penelitian sungai yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Dalam menyusun Angka Dasar untuk kebutuhan biaya layanan tersebut, Satker A mengacu pada perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan Satker B yang selama ini telah menyelenggarakan penelitian sungai di wilayahnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan; (f) Pemutakhiran komponen yang dibiayai dari PNBP untuk mendukung layanan/produk PNBP sebagai akibat adanya persetujuan penggunaan PNBP baru dari Menteri Keuangan dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan peruntukan penggunaan dan besaran maksimal persetujuan penggunaan PNBP (termasuk dalam hal persetujuan penggunaan PNBP diperuntukkan untuk unit di luar unit penghasil). Sebagai ilustrasi, Satker X pada tahun sebelumnya mendapatkan persetujuan penggunaan PNBP yang baru dari semula 60% menjadi 70% dan peruntukannya dari semula tiga jenis layanan PNBP menjadi 5 jenis layanan PNBP. Satker X harus memutakhirkan komponen yang dibiayai dari PNBP pada tahun yang direncanakan dengan mempertimbangkan perubahan persetujuan dimaksud. Setelah langkah a) sampai dengan langkah c) selesai dilakukan, Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga melakukan konfirmasi ke Satker-Satker lingkup Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sebelum lanjut ke langkah perbaikan Angka Dasar. d) Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju Berdasarkan konfirmasi dan diskusi dengan Satker-Satker di lingkup Kementerian/Lembaga, Unit Perencana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju. Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju hanya dibatasi terhadap kesalahan pada data dan informasi yang disajikan pada sistem antara lain perbaikan terhadap volume Keluaran (output) atau perbaikan alokasi. Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju harus didukung dengan dokumen yang relevan. Dalam hal terjadi perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi seperti terdapat penambahan jumlah pegawai, perubahan nilai tukar, perubahan data dukung, kebijakan penganggaran belanja non-K/L terkait seperti pengalokasian dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dana alokasi khusus, pengalokasian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, pengembangan dan peningkatan kualitas layanan PNBP, dan sejenisnya akan menggunakan mekanisme Usulan Kegiatan dan Keluaran baru, dan bukan proses Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju ini. Setelah langkah a) sampai dengan langkah d) selesai dilakukan, Kementerian/Lembaga menyampaikan angka Dasar tahun yang direncanakan yang telah dimutakhirkan ke Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, sebagai berikut: Tabel II.2 Data Hasil Pemutakhiran Angka Dasar Unit Program/Kegiatan RKA-K/L Tahun Berjalan PM1 dalam Perpres Rincian APBN Angka Dasar yang dimutakhirkan Selisih (= Dana Penghematan hasil pemutakhiran) 2xx1 2xx2 2xx2 (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4)-(5) Ops Non- Ops K/L xx xxx x x x UNIT xx xxx x x x Kode dan Nomenklatur Program x xxx xx xx x Kode dan Nomenklatur Kegiatan x xxx xx xx x Dalam hal ini Kementerian/Lembaga diharapkan dapat menghasilkan dana penghematan atas angka dasar yang sudah ditinjau ulang dan dimutakhirkan internal Kementerian/Lembaga. Dana penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendanai usulan Kegiatan dan Keluaran baru. 2) Tinjau Ulang Angka Dasar oleh mitra Kementerian/Lembaga Untuk menghasilkan Angka Dasar sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan, Direktorat Anggaran Bidang Kementerian Keuangan melakukan tinjau ulang terhadap Angka Dasar yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga. Tinjau ulang Angka Dasar dapat dilakukan secara tatap muka, online, atau kombinasi antara tatap muka dan online, antara Direktorat Anggaran Bidang dengan Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga untuk bersama-sama membahas Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang telah disusun dan dimutakhirkan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan DJA sampai ke level detil. Dalam rangka peningkatan kualitas Angka Dasar, Direktorat Anggaran Bidang dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terkait Angka Dasar dengan sumber dana PHLN dan SBSN serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga atau Direktorat PNBP SDA dan KND dengan sumber dana PNBP/BLU. Selain itu, untuk mengarahkan terwujudnya keseimbangan pendanaan di daerah pada alokasi RKA-K/L, serta mewujudkan penganggaran K/L dan DAK Fisik yang efisien, efektif dan selaras dengan pemenuhan target program pembangunan dilakukan tinjau ulang untuk meminimalkan potensi duplikasi, tumpang tindih daerah maupun konsentrasi anggaran pada daerah tertentu. Hasil pembahasan Angka Dasar tersebut selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. Pembahasan Angka Dasar digunakan untuk menyusun Pagu Indikatif. Dalam hal ini, Angka Dasar dan Usulan Kegiatan dan Keluaran baru dirinci menurut Kementerian/Lembaga, menurut Program, dan menurut belanja operasional dan non operasional. Penyusunan Prakiraan Maju menggunakan data per Keluaran (output), tidak membedakan belanja operasional dan non operasional. Tetapi, dalam proses tinjau ulang Angka Dasar, Sistem Informasi memfasilitasi penyusunan Angka Dasar menurut belanja operasional dan non operasional dan penyusunan Angka Dasar menurut sumber dana. Hal-hal yang perlu dibahas dalam forum Tinjau Ulang Angka Dasar yang diadakan Kementerian Keuangan, antara lain adalah: a) Pencapaian Keluaran (output) tahun sebelumnya sebagai dasar persetujuan atau penolakan perubahan volume Keluaran (output); b) Pemenuhan belanja operasional, termasuk pembahasan mengenai ada tidaknya realisasi pagu minus, belanja transito, tunggakan, gaji ke-13 (jika ada), dan sejenisnya; c) Kegiatan kontrak tahun jamak untuk memastikan kembali periode kegiatan kontrak tahun jamak dan Keluaran (output) untuk tahun yang direncanakan berlanjut atau berhenti, dan sejenisnya; d) Keluaran (output) yang berasal dari dana optimalisasi hasil pembahasan dengan DPR; e) Kegiatan/Keluaran (output) yang bersifat einmalig (insidentil) berdasarkan hasil spending review dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; f) Keluaran (output) prioritas yang masih akan berlanjut di tahun- tahun berikutnya; g) Pengelompokan RO ke dalam KRO yang sesuai dengan peruntukannya; h) Penempatan akun sesuai dengan peruntukkannya; i) Evaluasi kinerja penganggaran, termasuk dalam hal ini penyerapan anggaran menurut sumber dana; j) Rencana PNBP, hasil analisis, justifikasi peningkatan/ penurunan, capaian kegiatan yang dibiayai dari dana PNBP dan rencana kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas layanan PNBP, serta data/penjelasan terkait lainnya untuk tahun anggaran yang direncanakan, termasuk pendapatan Badan Layanan Umum (sumber: Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran); dan k) Alternatif pembiayaan dari sumber lain Non APBN. Sejalan dengan peningkatan kualitas tinjau ulang Angka Dasar serta untuk memperkuat analisis maka hal-hal yang akan dibahas dalam forum, mekanisme, dan sarana, dapat dikembangkan dari tata cara tinjau ulang Angka Dasar yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Tinjau ulang Angka Dasar dibedakan antara tinjau ulang belanja operasional dan tinjau ulang belanja non operasional. Selain itu, tinjau ulang juga dilakukan terhadap usul Kegiatan dan Keluaran baru. a) Tinjau ulang belanja operasional (1) Ruang Lingkup Tinjau Ulang Belanja Operasional Untuk melakukan tinjau ulang belanja operasional, agar diperiksa RO Layanan Perkantoran dan KRO OM Sarana Bidang TIK dan KRO OM Prasarana Bidang TIK. (2) Dokumen Tinjau Ulang Belanja Operasional Dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan tinjau ulang belanja operasional, antara lain: (a) Data realisasi pembayaran gaji dan tunjangan bulanan; (b) Data tambahan pegawai baru yang telah diangkat pada tahun sebelumnya (t-1); (c) Perkiraan realisasi belanja operasional dalam DIPA Tahun Berjalan; (d) Data tunggakan belanja operasional tahun-tahun sebelumnya (jika ada); (e) Surat Keputusan penetapan pemberian tunjangan termasuk Peraturan mengenai penetapan remunerasi; (f) Daftar inventaris Barang Milik Negara meliputi gedung bangunan, peralatan, kendaraan bermotor dan yang sejenis yang perlu pemeliharaan; (g) Dokumen tagihan langganan daya dan jasa; (h) Kontrak-kontrak dalam rangka operasional kantor seperti kontrak pengadaan cleaning service, satuan pengamanan, sopir atau outsourcing, sewa mesin fotocopy atau kendaraan oprasional, dan sejenisnya; (i) Kontrak dalam rangka sewa kantor, khusus bagi Satker yang belum punya gedung kantor; (j) DIPA Revisi yang berasal dari pergeseran anggaran BA 999.08 ke BA K/L, jika ada; (k) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; (l) Kebijakan akuntansi terkait dengan kapitalisasi; (m) Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan persetujuan penggunan PNBP dari Menteri Keuangan, termasuk pendapatan Badan Layanan Umum (sumber Direktorat PNBP Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, DJA dan Direktorat PPK BLU, DJPb); dan (n) Dokumen terkait lainnya. (3) Langkah-Langkah Tinjau Ulang Belanja Operasional (a) Secara nasional, apakah kebutuhan belanja operasional untuk masing-masing Satker mendapat alokasi anggaran yang cukup untuk 1 (satu) tahun? i. Periksa realisasi penyerapan anggaran sampai akhir tahun anggaran sebelumnya (t-1); ii. Laporan saldo pagu minus; iii. Tunggakan tahun berjalan; dan iv. Perkiraan realisasi belanja operasional tahun berjalan. (b) Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, apakah penyebabnya dapat diidentifikasi dengan jelas? i. Tambahan pegawai baru; ii. Pembayaran remunerasi/tunjangan kinerja; iii. Rencana pengadaan aset/tambahan Barang Milik Negara (BMN) baru; dan iv. Lain-lain yang sejenis. (c) Dalam hal terdapat perubahan database pegawai, tunjangan baru, data BMN dan hal lain terkait belanja operasional, apakah dokumen pendukung tersedia dengan lengkap dan benar? i. Periksa kelengkapan dokumen; ii. Periksa realisasi pembayaran s.d. tahun anggaran berjalan; dan iii. Periksa rencana pengadaan aset/BMN di tahun berjalan dan perlu belanja pemeliharaan pada tahun selanjutnya. (d) Pastikan angka Prakiraan Maju tahun anggaran berikutnya (t+1) untuk belanja operasional tidak memuat unsur-unsur: i. Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan kinerja yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji untuk tambahan pegawai baru; dan ii. Belanja barang transito; (e) Periksa apakah pada tahun anggaran sebelumnya (t-1), terdapat: i. Tambahan anggaran dari BA 999.08 untuk belanja operasional; ii. Revisi Anggaran untuk memenuhi belanja operasional; dan iii. Tunggakan/kekurangan yang harus dibayar di t+1. (f) Dalam rangka menjaga konsistensi dan efisiensi kebutuhan belanja operasional, perlu diperhatikan: i. Akun 51 hanya digunakan mendanai kebutuhan belanja pegawai Satker; dan ii. Akun 52 hanya digunakan mendanai kebutuhan belanja operasional Satker. (4) Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Belanja Operasional (a) Apabila secara nasional alokasi anggaran yang disediakan jumlahnya cukup, namun dalam pelaksanaannya ada unit yang menyatakan kurang, maka perlu segera dilakukan perbaikan pola distribusi antar Program atau antar unit/Satker dalam Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (b) Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, sepanjang penyebabnya telah diidentifikasi dengan jelas dan dilengkapi dokumen pendukung yang benar, maka kebutuhan anggarannya harus dihitung menjadi Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Jumlah kekurangan alokasi yang dibutuhkan ditambahkan dalam “Perbaikan Angka Dasar”. (c) Dalam hal terdapat alokasi pagu yang nyata-nyata berlebih dibandingkan dengan realisasinya, maka selisih lebihnya harus dikeluarkan dari penghitungan Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. b) Tinjau ulang belanja non operasional (1) Ruang Lingkup Tinjau Ulang Belanja Non Operasional Angka Dasar kebutuhan belanja non operasional yang harus ditinjau ulang menyangkut antara lain: 1) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik; 2) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah terkait kebutuhan dana pendamping; 3) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun-tahun sebelumnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kontrak tahun jamak; 4) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan; dan 5) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait penyediaan dana untuk program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project. Termasuk dalam kategori belanja non operasional adalah Keluaran (output) administrasi, yaitu RO dan KRO untuk keperluan internal Kementerian/Lembaga. (2) Dokumen Tinjau Ulang Belanja Non Operasional Dokumen yang harus dipersiapkan untuk tinjau ulang belanja non-operasional, antara lain: (a) Data realisasi anggaran dan Kinerja Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) untuk masing-masing Satker, Program, dan Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya (t- 1); (b) Realisasi kinerja pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas, jika ada; (c) Hasil spending review dari DJPb, Kementerian Keuangan; (d) Perkiraan realisasi belanja non-operasional K/L tahun berjalan (sesuai kebutuhan); (e) Surat ijin persetujuan Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan terkait kontrak tahun jamak (multi-years contract); (f) Dokumen Loan/Grant Agreement; (g) Dokumen RPJMN 5 (lima) tahunan; (h) Dokumen RKP tahun berjalan (t); (i) Renstra K/L dan Renja K/L yang bersangkutan; (j) Kebijakan Belanja Negara; (k) Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara hasil penelaahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; (l) Dokumen hasil retreat PRESIDEN, sidang kabinet atau kebijakan pemerintah lainnya terkait adanya tambahan penugasan; (m) Perubahan Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dibanding dengan target PNBP tahun anggaran berjalan; (n) Dokumen Persetujuan Penggunaan Dana PNBP pada K/L oleh Menteri Keuangan; dan (o) Daftar Kegiatan Layanan PNBP Tertentu yang dikategorikan earmarking PNBP. (3) Langkah Umum Tinjau Ulang Belanja Non Operasional (a) Secara nasional, apakah realisasi penyerapan anggaran t- 1 dan target kinerja dapat dicapai? i. Periksa realisasi penyerapan anggaran s.d. akhir t-1; ii. Meneliti secara akurat realisasi anggaran termasuk yang berasal dari tambahan anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L pada periode t-1 untuk menghindari perhitungan Angka Dasar yang terlalu besar (overestimate), jika ada; iii. Evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait pencapaian volume dan target Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya), dan jika memungkinkan evaluasi pencapaian sasaran program pembangunan; dan. iv. Koordinasikan dengan unit-unit lain terkait untuk memastikan apakah terdapat Kegiatan/Keluaran serupa yang dibiayai dari non-K/L seperti Dana Alokasi Khusus atau tidak. (b) Pastikan angka Prakiraan Maju TA t+1 untuk belanja non operasional tidak memuat unsur-unsur: i. Alokasi anggaran Keluaran (output) cadangan; ii. Alokasi anggaran yang berasal dari dana optimalisasi DPR TA berjalan (t); dan iii. Duplikasi penganggaran K/L dengan belanja non K/L. (c) Periksa apakah pada TA t-1, terdapat: i. Tambahan anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L untuk belanja non operasional; ii. Revisi anggaran antar Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya); dan iii. Tunggakan/kekurangan yang harus dibayar di Tahun Anggaran berjalan (t). (d) Periksa apakah pada TA berjalan (t), terdapat: i. Output riil yang dilaksanakan secara multi years contract; dan ii. Rekomposisi pendanaan antar tahun atau perpanjangan ijin multi years contract dari Menteri Keuangan. (4) Langkah Spesifik Tinjau ulang Belanja Non Operasional (a) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait pelayanan kepada publik: i. Apakah Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) sudah ditetapkan sebagai SBK. Jika ya, maka perhitungan alokasi mengacu pada besaran SBK; ii. Apakah pelaksanaan di Tahun Anggaran t-1 menghasilkan efisiensi atau hasil optimalisasi? Jika Ya, maka perhitungan alokasi disesuaikan dengan besaran RO setelah adanya efisiensi/hasil optimalisasi; iii. Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran t+1 berbeda dengan target Tahun Anggaran t-1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)? Jika ya, maka perhitungan target tahun yang akan datang mempertimbangkan ketercapaian target Tahun Anggaran t-1 dan t; iv. Untuk Tahun Anggaran berjalan (t), apakah ada usulan perubahan/revisi yang berpengaruh terhadap alokasi tahun berikutnya? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan usulan perubahan/revisi tersebut; dan v. Apakah terdapat Kegiatan/Keluaran riil serupa yang dibiayai dari non-K/L seperti Dana Alokasi Khusus? Jika ya, maka pengalokasian memperhatikan sinkronisasi belanja K/L dan TKD. (b) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah; i. Periksa apakah di Tahun Anggaran t+1 terdapat Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah)? Jika ya, maka penandaan sumber dana pinjaman dan/atau hibah perlu dilakukan; ii. Apakah terdapat kebutuhan dana pendamping untuk pelaksanaan dan berapa besarannya? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan kebutuhan dana pendamping; (c) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun-tahun sebelumnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kontrak tahun jamak: i. Apakah kegiatan yang dialokasikan pada tahun t akan berlanjut pada tahun t+1? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan kebutuhan pendanaan kegiatan tersebut; ii. Apakah terdapat kegiatan yang tidak selesai pada tahun t-1 dan belum dialokasikan dananya untuk penyelesaian pekerjaan pada tahun t? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan dana untuk penyelesaian pekerjaan dimaksud; iii. Apakah terdapat kewajiban kepada pihak ketiga yang akan diselesaikan pada tahun t+1? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan kewajiban kepada pihak ketiga yang akan diselesaikan; iv. Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran t+1 berbeda dengan target Tahun Anggaran t-1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan besaran target kinerja; v. Apakah kebutuhan anggaran kontrak tahun jamak, sudah sesuai dengan komposisi pendanaan antar tahun pada surat persetujuan Kontrak Tahun Jamak? Jika terdapat perubahan/rekomposisi pendanaan antar tahun maka perhitungan alokasi mempertimbangkan perubahan komposisi pendanaan antartahun yang sudah ditetapkan. (d) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan; i. Apakah terdapat kegiatan yang telah selesai pada tahun-tahun sebelumnya dan telah dialokasikan dananya dalam DIPA tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga? Jika iya maka perhitungan alokasi anggaran mempertimbangkan penyelesaian pembayaran tunggakan tersebut; ii. Apakah Pernyataan KPA/reviu APIP K/L/BPKP atau Audit BPK atas Tunggakan tersebut tersedia? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan nilai yang tercantum pada Pernyataan KPA/reviu APIP K/L/BPKP atau Audit BPK tersebut. (e) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait penyediaan dana untuk program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project: Apakah terdapat Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project yang targetnya tercantum pada RPJMN dan/atau RKP t+1? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan hal tersebut. (f) Kegiatan/Keluaran (output) yang dibiayai dari sumber dana PNBP: i. Apakah terdapat kenaikan/penurunan proyeksi target PNBP tahun anggaran yang direncanakan? Jika ya, maka total anggaran sumber dana PNBP disesuaikan dengan kenaikan/penurunan tersebut; ii. Apakah terdapat peninjauan surat persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri Keuangan? Jika ya, maka total anggaran disesuaikan dengan perubahan surat persetujuan oleh Menteri Keuangan tersebut; iii. Pastikan perhitungan total alokasi sumber dana PNBP dihitung berdasarkan target PNBP dan surat persetujuan penggunaan oleh Menteri Keuangan yang sesuai; dan iv. Periksa kembali anggaran Kegiatan/Keluaran (output) dari unit lain diluar unit penghasil PNBP agar tidak melebihi batas maksimal persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri Keuangan. (g) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) yang dibiayai dari sumber pendanaan Non APBN, jika ada: i. Periksa apakah terdapat Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait infrastruktur yang dimungkinkan dibiayai dengan sumber pendanaan Non APBN dan telah tersedia konfirmasi Kementerian/Lembaga sebagai penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan Badan Usaha yang akan melaksanakannya. Jika ya, maka Kegiatan/Keluaran (output) tersebut tidak diperhitungkan dalam alokasi dan akan menjadi catatan dalam dokumen anggaran. ii. Konfirmasikan kemajuan pelaksanaan Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait infrastruktur yang dibiayai sumber pendanaan Non APBN. Jika mendekati tahap akhir pembangunan infrastruktur, maka alokasi memperhitungkan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada Badan Usaha pada masa operasi. (h) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) menurut sumber dana di luar Rupiah Murni dan PNBP, dalam hal dibutuhkan: i. Periksa realisasi penyerapan anggaran menurut sumber dana s.d. akhir Desember t-1; ii. Periksa apakah terjadi perubahan proporsi anggaran antar sumber dana dari tahun sebelumnya? Jika ya, maka lakukan konfirmasi perubahan sumber dana tersebut; iii. Periksa apakah terdapat kebijakan penghematan anggaran yang berdampak pada alokasi anggaran menurut sumber dana? Jika ya, maka sesuaikan alokasi anggaran setelah penghematan dengan memperhatikan ketercapaian output. Tinjau ulang Angka Dasar dapat disertai dengan reviu DIPA tahun berjalan khususnya berkaitan dengan: (1) kegiatan tahun berjalan yang berlanjut/berhenti di tahun-tahun berikutnya; (2) blokir, catatan pada halaman IV DIPA, output cadangan, dan tagihan/tunggakan; (3) belanja operasional dan belanja non-operasional, termasuk biaya perjalanan dinas; (4) penugasan/Kegiatan/Keluaran, adanya penyesuaian cakupan/ target/indeks; (5) anggaran mandatory spending, termasuk kegiatan kontrak tahun jamak dan Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan yang didanai dengan pinjaman luar negeri; (6) output strategis; (7) relevansi kegiatan dengan tugas dan fungsi K/L dan/atau dengan sasaran yang akan dicapai; dan (8) duplikasi Kegiatan/Keluaran sejenis yang dibiayai dari alokasi anggaran non-K/L seperti Dana Alokasi Khusus. Hasil tinjau ulang Angka Dasar dituangkan dalam Tabel sebagai berikut. Tabel II.3 Format Laporan Tinjau Ulang Angka Dasar Kementerian Negara/Lembaga/Program / Kegiatan/KRO/RO/Komp onen PM 1 TA 20XX sesuai Lampiran Perpres tentang Rincian APBN TA 20XX Pemutakhiran/Tinjau ulang Angka Dasar Angka Dasar TA 20XX Selisih Penjelasan Kinerja Realisasi Para meter Perbai kan Volum e Alokas i volu me Alokasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)= (3)+(4)+(5)+( 6) (9)=(9)- (3) (10) xxx Kementerian/Lembaga xxx Program I 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxxx Kegiatan 1 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx KRO 1 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999 xxx RO 1 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999 xxx Komponen 1 ... dst. xxx RO 2 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999 ... dst. xxx KRO 2 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999 ... dst. xxxx Kegiatan 2 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 ... dst. xxx Program 2 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 ... dst. Hasil tinjau ulang Angka Dasar tersebut dikonsolidasikan oleh masing-masing koordinator tingkat Direktorat untuk disampaikan ke Koordinator Pagu Indikatif. c) Usulan Kegiatan dan Keluaran baru Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif, Kementerian/Lembaga selain menyampaikan Angka Dasar yang sudah dimutakhirkan, juga dapat menyampaikan usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Salah satu dasar pertimbangan untuk meninjau usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut, usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN disertai dengan penjelasan usulan sumber pendanaannya berasal dari dana penghematan tinjau ulang Angka Dasar. Dokumen yang diperlukan dalam rangka penelaahan usulan Kegiatan dan Keluaran baru meliputi (sesuai kebutuhan): (1) Kerangka acuan kerja/term of reference (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan khusus Satker Badan Layanan Umum (BLU) dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU; (2) Data dukung teknis untuk Kegiatan dan Keluaran baru, antara lain: peraturan perundangan/keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya Kegiatan dan Keluaran/komponen baru, surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana Satker baru, dan sejenisnya; dan/atau (3) Dokumen Hasil retreat PRESIDEN, Sidang Kabinet atau kebijakan Pemerintah lainnya terkait adanya tambahan penugasan. Dalam hal usulan Kegiatan dan Keluaran baru disampaikan sebelum Pagu Indikatif ditetapkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Deputi Pendanaan Pembangunan Nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional akan membahas usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut berdasarkan ketersediaan anggaran. Dalam hal usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut memerlukan alokasi anggaran di luar Prakiraan Maju yang yang tertuang dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Rincian APBN tahun sebelumnya, keputusan menyetujui atau menolak usul Kegiatan dan Keluaran baru tergantung pada hasil pembahasan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Untuk menilai kelayakan usulan Kegiatan/Keluaran baru, Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan sampai level detil. Penelaahan terhadap usulan Kegiatan/Keluaran baru dilakukan untuk meneliti: (1) kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu RO; (2) kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, antara lain: (a) prinsip Belanja Berkualitas; (b) pemenuhan alokasi dasar; (c) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu; (d) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu; (e) penandaan anggaran (budget tagging); (f) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran; (g) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD; (h) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan; (i) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; (j) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak, dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment; dan (k) Standar Biaya. (3) kepatuhan penggunaan jenis belanja sesuai dengan kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. (4) kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA satker, TOR/RAB, dan/atau dokumen pendukung terkait lainnya; dan (5) kelayakan dan kesesuaian rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan/atau rincian anggaran Angka Dasar yang mengalami perubahan pada level detil. Termasuk dalam hal ini usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dilaksanakan dengan skema KPBU AP. Dalam hal dibutuhkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dapat melibatkan Eselon I lingkup Kementerian Keuangan terkait untuk membahas usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut. Setelah usulan Kegiatan dan Keluaran baru disetujui, Kementerian/Lembaga melakukan input data usulan Kegiatan dan Keluaran baru ke dalam Sistem Informasi. Data usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan Angka Dasar hasil reviu merupakan bahan penyusunan Pagu Indikatif. Hasil tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru harus ditandatangani oleh dua pihak yang terlibat, yaitu Kementerian/Lembaga pengusul, dan mitra kerja di Kementerian Keuangan. c. Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar Hasil tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru ditandatangani oleh dua pihak yang terlibat, yaitu Kementerian/Lembaga pengusul, dan mitra kerja di Kementerian Keuangan. Format Laporan Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar dan Usulan Kegiatan dan Keluaran baru dituangkan dalam Tabel II.4 sebagai berikut. Tabel II.4 Format Laporan Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar dan Usulan Kegiatan dan Keluaran baru PEJABAT/PETUGAS PENELAAH: KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: NAMA JABATAN Tanda Tangan 1. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional 1. 2. Kepala Sub Direktorat/Eselon III/Pejabat Fungsional 2. 3. Kepala Biro Perencanaan 3. KEMENTERIAN KEUANGAN: NAMA JABATAN Tanda Tangan 1. Kepala Seksi/Eselon IV /Pejabat Fungsional 1. 2. Kepala Sub Direktorat/Eselon III/ Pejabat Fungsional 2. 3. Direktur Anggaran 3. Kementerian Negara/Lembaga/Program/Kegiatan/Keluara n (output)/Komponen PM 1 TA 20XX sesuai Lampiran Perpres tentang Rincian APBN TA 20XX Angka Dasar TA 20XX (Hasil Perhitungan Tinjau Ulang Angka Dasar) Usulan Baru Selisih Penjelasan Volume Alokasi Volume Alokasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=(5)-(3) (8) XXX Kementerian Negara/Lembaga XX Program I XXXX Kegiatan I.A XXX KRO I.A.1 XX RO I.A.1.1 XX Komponen I.A.1.1.1 .... dst. XXX KRO I.A.2 .... dst. XXXX Kegiatan I.B .... dst. XX Program 2 .... dst. Untuk menjamin agar Angka Dasar hasil tinjau ulang tersebut akan tetap digunakan dalam penyusunan Renja K/L tahun yang direncanakan, maka pertukaran data dilakukan secara sistem, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Kementerian/Lembaga memutakhirkan Angka Dasar sesuai dengan hasil kesepakatan dalam forum tinjau ulang Angka Dasar untuk kemudian dilakukan penyesuaian berdasarkan ketersediaan anggaran oleh Kemenkeu c.q. DJA menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. 2) Menyesuaikan data Angka Dasar yang dimutakhirkan sehingga terbentuk struktur Program, Kegiatan, output, komponen, akun, dan melakukan perekaman detil alokasi dengan mempedomani Pagu Indikatif. Dalam hal terdapat Kegiatan/output/komponen/akun yang belum tersedia dalam struktur tersebut, K/L dapat melakukan perekaman Kegiatan/output/komponen/akun baru tersebut. 3) Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan menyediakan format pelaporan berupa RKA-K/L sampai dengan detail dan/atau hanya resume sampai dengan komponen. Format laporan dalam bentuk resume sampai dengan komponen tersebut menjadi bahan untuk menyusun Rancangan Renja K/L yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. 4) Menyampaikan data KPJM yang sudah sesuai dengan SE Pagu Indikatif kepada Kementerian PPN/Bappenas sebagai dasar untuk bahan penyusunan Renja K/L tahun yang direncanakan kepada Kementerian PPN/Bappenas. 5) K/L dan mitra kerjanya di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan Rancangan Renja K/L. 6) Data hasil penelaahan Rancangan Renja K/L akan menjadi referensi dalam penyusunan RKA-K/L. Untuk Kegiatan/output/komponen yang dalam penelaahan Rancangan Renja K/L tidak mengalami perubahan dari tinjau ulang Angka Dasar, maka referensi dimaksud ditambah dengan akun/detil dan besaran biayanya yang terdapat dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan tinjau ulang Angka Dasar dapat langsung digunakan sebagai bahan penyusunan RKA-K/L. B. PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA 1. Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Secara garis besar, proses penyusunan RKA-K/L mengatur 2 (dua) materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran dan proses penganggaran. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Untuk memastikan bahwa RKA-K/L yang dihasilkan sudah berkualitas, dilakukan penelaahan RKA-K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. a. Pendekatan Penyusunan Anggaran Sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003), penyusunan anggaran oleh Kementerian/Lembaga berpedoman pada 3 (tiga) pilar sistem penganggaran, yaitu (1) Penganggaran Terpadu, (2) PBK, dan (3) KPJM. 1) Pendekatan Penganggaran Terpadu Penganggaran Terpadu merupakan unsur yang paling mendasar bagi penerapan pendekatan penyusunan anggaran lainnya, yaitu PBK dan KPJM. Dengan kata lain bahwa pendekatan anggaran terpadu merupakan kondisi yang harus terwujud terlebih dahulu. Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/Lembaga baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Pada sisi yang lain penerapan Penganggaran Terpadu juga diharapkan dapat mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya akun (pendapatan dan/atau belanja) untuk satu transaksi sehingga dipastikan tidak ada duplikasi dalam penggunaannya. Penganggaran Terpadu tersebut diterapkan pada ketiga klasifikasi anggaran, yaitu Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi Jenis Belanja (ekonomi). Dalam proses penyusunan RKA-K/L, penerapan klasifikasi anggaran berpedoman pada ketentuan mengenai klasifikasi anggaran dan ketentuan mengenai bagan akun standar beserta aturan turunannya. 2) Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur. Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi: a) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja Keluaran (output)] dan hasil (outcome); b) Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui PBK; dan c) Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk: a) Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai; b) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran; dan c) Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran. Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan instrumen sebagai berikut: a) Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, indikator Kinerja dalam penyusunan RKA-K/L menggunakan indikator Kinerja dalam Renja K/L; b) Standar Biaya, merupakan satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran; dan c) Evaluasi Kinerja, yang merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran. Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen perencanaan nasional dengan rencana kerja dan alokasi anggaran yang dikelola K/L sesuai dengan tugas-fungsinya (yang tercermin dalam struktur organisasi K/L) dan/atau penugasan Pemerintah. Dokumen perencanaan tersebut meliputi rencana lima tahunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), dan rencana tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L). Sementara itu, alokasi anggaran yang dikelola K/L tercermin dalam dokumen RKA-K/L dan DIPA yang merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang bersifat tahunan serta mempunyai keterkaitan erat. Hubungan antara dokumen-dokumen tersebut digambarkan pada Gambar II.2. Gambar II.2 Hubungan antara Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah menentukan prioritas pembangunan beserta kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen RKP. Hasil yang diharapkan adalah hasil secara nasional (national outcomes) sesuai amanat UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945. Selanjutnya berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban, K/L menyusun hasil (outcome) dan Keluaran (output) beserta indikatornya di level unit pengeluaran pada tingkat eselon II/Satker di lingkungan unit eselon I sesuai dengan program Pemerintah. Perumusan sasaran strategis K/L, sasaran Program, dan sasaran Kegiatan dalam penerapan PBK merupakan hal yang sangat penting disamping perumusan Keluaran (output) beserta indikatornya. Rumusan indikator Kinerja tersebut mencerminkan keberhasilan pelaksanaan Program/Kegiatan. Indikator Kinerja inilah yang akan digunakan sebagai alat ukur dalam mengevaluasi keberhasilan Program/Kegiatan. Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. 3) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2003, dalam penerapan KPJM, K/L menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3 (tiga) tahun ke depan. Secara umum, penyusunan KPJM yang komprehensif memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi: a) penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah; b) penyusunan proyeksi/rencana/target-target fiskal (seperti tax ratio, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah; c) rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan) jangka menengah (medium term budget framework), yang menghasilkan pagu total belanja Pemerintah; d) pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing- masing K/L menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu K/L dalam jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam jangka menengah; dan e) penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing K/L ke masing-masing Program dan Kegiatan berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan. Tahapan penyusunan proyeksi/rencana pada huruf a) sampai dengan huruf d) merupakan proses top down, sedangkan tahapan huruf e) merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses bottom up. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dengan pendekatan KPJM, K/L perlu menyelaraskan Kegiatan/Program dengan RPJMN dan Renstra-K/L, yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja-K/L. b. Penguatan Implementasi Redesain Sistem Perencanaan Penganggaran 1) Reviu Informasi Kinerja Dalam rangka penguatan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, penyempurnaan dan penajaman rumusan informasi Kinerja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran terus dilakukan. Penyusunan RKA-K/L menggunakan informasi Kinerja yang terdapat dalam Renja, namun dalam tahapan-tahapan penganggaran, rumusan tersebut dapat dilakukan reviu untuk penyempurnaan informasi Kinerja. Melalui integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, perubahan/penyempurnaan informasi Kinerja yang dilakukan pada tahapan penganggaran dan disetujui oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak baik sebelum atau bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L akan memperbaharui data informasi Kinerja dalam Renja dan RKA- K/L. Saat ini struktur data informasi Kinerja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran adalah: a) Visi; b) Misi; c) Sasaran Strategis; d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis; e) Program; f) Sasaran Program; g) Indikator Kinerja Pogram; h) Kegiatan; i) Sasaran Kegiatan; j) Indikator Kinerja Kegiatan; k) Keluaran (output): (1) Klasifikasi Rincian Output; (2) Rincian Output; dan (3) Indikator Rincian Output; l) Komponen; dan m) Lokasi Kegiatan. Adapun penjelasan dan kaidah penyusunan atas masing- masing informasi kinerja K/L di atas adalah sebagai berikut: a) Visi Perumusan visi mencerminkan informasi tentang visi dari Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum di dalam Renstra K/L. Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian umum Kementerian/Lembaga berdasarkan tugas dan fungsi. Contoh: “Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Handal dalam Mendukung INDONESIA yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong- Royong.” b) Misi Misi mencerminkan informasi tentang misi Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra K/L. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, baik mencakup kondisi internal maupun eksternal yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga. Nomenklatur misi umumnya menggunakan pilihan kata kerja seperti “mempercepat”, “meningkatkan”, “menyelenggarakan”, “menguatkan”, dan sebagainya. Contoh: “Mempercepat pembangunan infrastruktur sumber daya air termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energi, guna menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi.” c) Sasaran Strategis Sasaran Strategis mencerminkan informasi tentang uraian Sasaran Strategis yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum di dalam dokumen Renstra K/L. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian Kinerja Kementerian/Lembaga baik berupa hasil dan/atau dampak dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Sasaran Strategis umumnya menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”, “meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya. Contoh: “Meningkatnya layanan infrastruktur SDA untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.” d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian kinerja Kementerian/Lembaga. Umumnya nomenklatur indikator Kinerja menggunakan pilihan kata awal "jumlah", "persentase", "nilai", "indeks", "angka", "prevalensi", "luas", "volume", dan sebagainya. Contoh: “Tingkat layanan infrastruktur SDA untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.” e) Program Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian/Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya. Program dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu Program Dukungan Manajemen, Program Teknis, dan Program Lintas. Program Dukungan Manajemen merupakan Program- Program yang menampung Kegiatan-Kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit kesekretariatan Kementerian/Lembaga. Sedangkan Program Teknis adalah Program-Program untuk menampung Kegiatan- Kegiatan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran masyarakat (pelayanan eksternal) sesuai tugas dan fungsinya. Adapun Program Lintas adalah Program-Program yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya bersifat lintas sektor/bidang oleh beberapa Kementerian/Lembaga. f) Sasaran Program Sasaran Program mencerminkan hasil Kinerja Program yang ingin dicapai secara nasional. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran Strategis dari unit kerja eselon I. Sasaran Program umumnya menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”, “meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya. Contoh: “Meningkatnya ketersediaan air melalui pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi” Langkah-langkah Pencantuman Sasaran Program (1) Kementerian/Lembaga memilih Sasaran Strategis sebagaimana telah disusun yang capaiannya didukung oleh Sasaran Program. (2) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas unit kerja eselon I, maka rumusan Sasaran Program dapat dirumuskan sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program tersebut. Gambar II.3 Contoh Sasaran Program pada Program Lintas UKE I (3) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas Kementerian/Lembaga, maka rumusan Sasaran Program dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program tersebut. Gambar II.4 Contoh Sasaran Program pada Program Lintas K/L g) Indikator Kinerja Program Merupakan alat ukur untuk menilai capaian Kinerja Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran Program. Umumnya nomenklatur indikator kinerja menggunakan pilihan kata awal “jumlah”, “persentase”, “nilai”, “angka”, “prevalensi”, “luas” “volume”, dan sebagainya. Contoh: “Penurunan luas kawasan terkena dampak banjir.” h) Kegiatan Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. Kegiatan merupakan bagian dari Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan dapat dilaksanakan oleh beberapa unit eselon II dan/atau Satker dalam satu eselon I yang sama. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur Kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja pelaksana Kegiatan. Contoh: “Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non- Padi” Dalam penyusunan Kegiatan, Kementerian/Lembaga menyusun informasi tambahan Kegiatan yang meliputi; (1) fungsi dan sub fungsi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan (2) unit kerja eselon II pelaksana Kegiatan tersebut. i) Sasaran Kegiatan Sasaran Kegiatan mencerminkan capaian yang terkait dengan sasaran RKP serta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran Program dari unit kerja eselon I. Sasaran Kegiatan umumnya menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”, “meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya. Contoh: “Meningkatnya layanan jaringan irigasi” Kementerian/Lembaga memilih Sasaran Program sebagaimana telah disusun yang capaiannya didukung oleh Sasaran Kegiatan. Untuk Kegiatan yang bersifat lintas, rumusan Sasaran Kegiatan dirumuskan sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Kegiatan tersebut. Gambar II.5 Contoh Sasaran Kegiatan pada Kegiatan Lintas j) Indikator Kinerja Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan merupakan alat ukur untuk menilai capaian Kinerja Kegiatan dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif. Nomenklatur Indikator Kinerja Kegiatan yang mencerminkan capaian Sasaran Kegiatan. Contoh: “Jumlah tambahan panjang jaringan irigasi yang dibangun” Kementerian/Lembaga menyusun informasi tentang rencana target capaian dari suatu Indikator Kinerja Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh unit kerja eselon II serta merumuskan dasar ukuran target antara lain: “% (persen), orang, Kilometer (km)”. Dalam hal Kegiatan yang digunakan bersifat lintas, maka Indikator Kinerja Kegiatan dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Kegiatan tersebut. Gambar II.6 Contoh Indikator Kinerja Kegiatan pada Kegiatan Lintas Dalam perumusan Program, sasaran Program dan indikatornya, Kegiatan, sasaran Kegiatan dan indikatornya harus terlihat hubungan sebagaimana terlihat dalam bagan berikut: Gambar II.7 Keterkaitan antara Program dan Kegiatan beserta Sasaran dan Indikator Gambar II.8 Penuangan Program dan Kegiatan beserta Sasaran dan Indikator pada Unit Kerja Eselon I yang Melaksanakan Lebih dari (satu) Program Gambar II.9 Ilustrasi Penuangan Kegiatan, Sasaran dan Indikator pada Unit Kerja Eselon I yang Melaksanakan Lebih dari 1 (satu) Program di Kementerian Pertanian k) Keluaran (Output) Kegiatan Keluaran (output) Kegiatan adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh unit kerja pelaksana. (1) Struktur data Keluaran (output) Kegiatan terdiri atas: (a) Klasifikasi Rincian Output (KRO), yakni kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran (output) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. (b) Rincian Output (RO), yakni Keluaran (output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Kaidah Penyusunan KRO (a) Karakteristik KRO, terdiri atas: i. Nomenklatur KRO berupa barang atau jasa; ii. KRO merupakan pengelompokan atau klasifikasi RO yang sejenis; iii. KRO bukan merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian sasaran kegiatan secara langsung; iv. KRO bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh banyak bahkan semua Kementerian/Lembaga; v. KRO mempunyai satuan tertentu; vi. KRO bersifat standar dan tertutup sehingga Kementerian/Lembaga tidak dapat mengubah nomenklatur maupun satuan KRO, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan; serta vii. KRO bersifat comparable dimana output, satuan, alokasi anggaran antar masing-masing KRO dapat diperbandingkan satu dengan lainnya. (b) Nomenklatur KRO disusun dengan mengacu pada: i. jenis intervensi yang dilakukan Pemerintah guna memastikan pencapaian sasaran pembangunan, yang meliputi intervensi dalam bentuk kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum, kerangka investasi fisik dan kerangka investasi non-fisik; dan ii. jenis barang/jasa yang mendukung administrasi pemerintahan internal Kementerian/Lembaga, antar Kementerian/Lembaga serta antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (c) Nomenklatur KRO disusun dengan menggunakan kata baku sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa INDONESIA (KBBI) serta memperhatikan tata cara penulisan sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA (PUEBI); (d) Batasan dan Ruang Lingkup KRO atas masing-masing bidang/sektor/tema program mengacu pada UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN yang mengatur bidang/sektor/tema program tersebut; (e) Nomenklatur KRO disusun dengan memperhatikan ruang lingkup pemanfaatan KRO di berbagai Kementerian/Lembaga dengan tugas, fungsi, sektor atau bidang serupa; (f) Nomenklatur KRO disusun dengan menghindari penggunaan: i. Rumusan aktivitas atau kegiatan, seperti “Pembangunan”, “Pengembangan”, “Pelayanan”, dan “Penyelenggaraan”; ii. Rumusan indikator atau alat ukur pencapaian keberhasilan, seperti “…yang dibangun”, “...yang dikembangkan”, dan “... yang diberikan akses”; iii. Nomenklatur unit kerja suatu Kementerian/Lembaga; iv. Nomenklatur yang terlalu spesifik; v. Nomenklatur yang terlalu panjang. (g) Nomenklatur KRO dilengkapi dengan kode KRO dan satuan KRO. (h) Satuan KRO merupakan satuan yang berlaku umum dan/atau sudah diuji kelayakannya; (i) Setiap KRO dapat memiliki lebih dari 1 (satu) jenis satuan KRO; (j) Nomenklatur satuan KRO disusun dengan memperhatikan kebutuhan Kementerian/Lembaga dalam mengukur kinerja dan volume terkait pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. (3) Kaidah Penyusunan RO (a) Nomenklatur RO merupakan nomenklatur barang atau jasa produk akhir, yang bersifat unik dan spesifik serta berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu (b) Nomenklatur RO mencerminkan tugas dan fungsi unit kerja yang menghasilkannya dan dukungan langsung unit kerja penghasil RO terhadap pencapaian sasaran kegiatan; (c) Nomenklatur RO dapat berbeda antar Kementerian/Lembaga dan antar unit kerja di Kementerian/Lembaga (d) Nomenklatur RO disusun dengan memperhatikan karakteristik khusus pada masing-masing bidang/sektor/tema atas program yang diampu oleh Kementerian/Lembaga atau unit kerja di Kementerian/Lembaga; (e) Nomenklatur RO disusun dengan memperhatikan: i. Tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan mengenai Kementerian/Lembaga; ii. Tugas dan fungsi unit kerja pelaksana Kegiatan yang menghasilkan Keluaran (output) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/ Lembaga/Badan terkait struktur organisasi dan tata kelola Kementerian/Lembaga; iii. Peraturan lainnya terkait bidang/sektor/tema program yang diampu oleh Kementerian/Lembaga tersebut; dan iv. Arahan dan penugasan khusus PRESIDEN terhadap Kementerian/Lembaga. (f) Nomenklatur RO disusun dengan menggunakan kata baku sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa INDONESIA (KBBI) serta memperhatikan tata cara penulisan sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA (PUEBI). (g) Dalam Menyusun nomenklatur RO, Kementerian/ Lembaga tidak menggunakan: i. Rumusan aktivitas atau kegiatan, seperti “Penyelenggaraan”, ”Penyusunan”; ii. Rumusan indikator/alat ukur pencapaian keberhasilan RO, seperti “…yang diselenggarakan”, “…..yang disusun”. Adapun rumusan alat ukur sebagaimana dimaksud dituangkan dalam level indikator RO; iii. Nomenklatur unit kerja penghasil RO, seperti “…. Wilayah I”, dan “…..Direktorat XXX”; iv. Rumusan barang atau jasa yang masih bersifat produk antara (bukan produk final). Adapun rumusan barang atau jasa yang masih bersifat produk antara dituangkan dalam level komponen; v. Rumusan lokasi wilayah administratif (provinsi/kab/kota) kecuali RO dengan penugasan khusus kewilayahan berdasarkan RPJMN dan/atau RKP; vi. Rumusan sumber pendanaan yang digunakan untuk menghasilkan RO, seperti “…. (PHLN)”, dan “……. (PNBP)”. Adapun pembedaan pemanfaatan sumber pendanaan pada RO dituangkan dalam level komponen; dan vii. Rumusan yang mencerminkan perkiraan kemampuan militer, pertahanan negara dan intelijen seperti nama dan spesifikasi alat senjata, spesifikasi peralatan intelijen, spesifikasi pangkalan dan instalasi militer/intelijen. (h) Satuan satuan yang akan digunakan untuk menghitung jumlah RO berdasarkan daftar satuan pada KRO yang dipilih. (4) Indikator RO Perumusan Indikator RO merupakan alat ukur untuk menilai capaian keberhasilan suatu RO secara kuantitatif atau kualitatif dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif. Indikator RO bersifat opsional. l) Komponen Komponen mencerminkan informasi tahapan/proses/bagian pembentuk dari RO. Berdasarkan pengaruhnya terhadap kualitas atau volume output, komponen dibedakan atas komponen utama dan komponen pendukung. Komponen utama adalah semua aktivitas yang nilai biayanya berpengaruh langsung terhadap pencapaian suatu keluaran. Sedangkan komponen pendukung adalah semua aktivitas yang nilai biayanya tidak berpengaruh langsung terhadap penacapaian keluaran. Seluruh komponen dan detil belanja yang dicantumkan harus mempunyai keterkaitan dengan pencapaian Keluaran (output) Kegiatan. Sebuah detil belanja sekurang-kurangnya terdiri atas akun, uraian peruntukan, tarif, dan frekuensi. Jika dalam sebuah detil belanja terdapat satuan yang berupa kegiatan/paket/layanan, maka satuan tersebut harus dijelaskan dengan rinci, baik dalam tambahan catatan/penjelasan dalam RAB atau dalam dokumen lain. m) Lokasi kegiatan Lokasi mencerminkan informasi mengenai lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) suatu RO atas pelaksanaan kegiatan. Lokasi dapat berupa wilayah administratif pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa) dan lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu (ruas jalan, jaringan irigasi dan lain sebagainya). Dalam hal, lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) suatu RO atas pelaksanaan kegiatan berada di daerah/selain pusat) penuangan dalam RKA-K/L dicantumkan lengkap dan spesifik minimal sampai level provinsi. Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan atas RO, terdapat lokasi yang lebih lengkap dan spesifik dari level provinsi, informasi tersebut dilampirkan sebagai data tambahan dalam Sistem Informasi. 2) Standarisasi Penggunaan KRO, RO dan Komponen Dalam rangka penguatan penerapan RSPP, maka diatur standardisasi penggunaan KRO dan RO dan komponen tertentu secara bertahap. Standarisasi KRO dan RO ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: a) Definisi KRO dan RO pada Program Dukungan Manajemen Nomor KRO RO 1 Layanan Dukungan Manajemen Internal (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal adalah layanan yang diberikan dalam bentuk barang maupun jasa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi internal Kementerian/Lembaga. Satuan: Layanan, Laporan, Dokumen, Rekomendasi, Unit 1. Layanan Perkantoran (994) Layanan Perkantoran mencakup belanja pegawai dan belanja barang meliputi gaji dan tunjangan, serta operasional dan pemeliharaan kantor. 2. Layanan Hukum (957) Layanan Hukum merujuk pada keluaran rangkaian kegiatan berupa koordinasi penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. 3. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi (958) Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi merujuk pada layanan yang berkaitan dengan hal-hal di bawah ini namun tidak terbatas pada: a. Perumusan kebijakan di bidang hubungan masyarakat dan informasi b. Pengumpulan data dan informasi mengenai pendapat, sikap, dan kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah Nomor KRO RO c. Publikasi dan dokumentasi kebijakan pemerintah d. Pelayanan informasi kebijakan dan kegiatan pemerintah. 4. Layanan Protokoler (959) Layanan Protokoler merujuk pada layanan yang berkaitan dengan namun tidak terbatas pada: Perumusan kebijakan di bidang keprotokolan; Penyelenggaraan kegiatan upacara, resepsi dan pelayanan tamu; penyiapan kelengkapan dokumen perjalanan dinas pimpinan dan pejabat pemerintah 5. Layanan Umum (962) Layanan Umum adalah layanan yang dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan layanan umum rumah tangga, persuratan, pengelolaan ketertiban lingkungan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan perpustakaan, pengelolaan layanan kesehatan. 6. Layanan Bantuan Hukum (969) Layanan Bantuan Hukum adalah layanan dalam menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum yang diberikan kepada Internal K/L 7. Layanan Data dan Informasi (963) Layanan Data dan Informasi merujuk pada layanan yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyediaan data dan informasi serta pengembangan sistem informasi untuk keperluan internal Kementerian/Lembaga 8. Layanan BMN (956) Layanan BMN merujuk pada layanan yang dilaksanakan dalam rangka penatausahaan, penilaian, pengalihan, monitoring dan penyusunan laporan BMN 9. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal (960) Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal merujuk pada layanan yang berkaitan manajemen organisasi, kelembagaan dan tata laksana tingkat Kementerian/Lembaga 2 Sarana Prasarana Internal (EBB) Layanan Sarana dan Prasarana Internal adalah layanan yang dilakukan dalam rangka 1. Layanan Sarana Internal (951) Layanan Sarana Internal adalah layanan yang dilakukan dalam rangka pemberian fasilitasi sarana (umumnya merujuk pada benda bergerak) dalam menunjang pelaksanaan tugas pegawai internal organisasi. Nomor KRO RO pemberian fasilitasi sarana (umumnya merujuk pada benda bergerak) dan prasarana (umumnya benda tidak bergerak atau bangunan) dalam menunjang pelaksanaan tugas pegawai internal organisasi. Satuan: Unit, m2, paket 2. Layanan Prasarana Internal (971) Layanan Prasarana Internal adalah layanan yang dilakukan dalam rangka pemberian fasilitasi prasarana (umumnya merujuk pada benda tidak bergerak atau bangunan) dalam menunjang pelaksanaan tugas pegawai internal organisasi. 3 Layanan Manajemen SDM 1. Layanan Manajemen SDM (954) Layanan SDM merujuk pada layanan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dan karir, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta administrasi kepegawaian. 2. Layanan Pendidikan dan Pelatihan (996) Layanan pendidikan dan pelatihan bagi yang diperuntukan SDM aparatur internal K/L 3. Layanan Pendidikan Kedinasan (968) Layanan pendidikan kedinasan bagi SDM aparatur internal K/L dan/atau peserta umum yang setelah kelulusannya diangkat menjadi aparatur internal Internal (EBC) Layanan Manajemen SDM Internal adalah layanan merujuk pada layanan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan kebutuhan kebutuhan sumber daya manusia dan karir, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai dalam bentuk pendidikan maupun pelatihan, Satuan: Orang, Layanan, Rekomendasi 4 Layanan Manajemen Kinerja 1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran (952) Layanan Perencanaan dan Penganggaran Internal Kementerian/Lembaga mencakup layanan perencanaan dan penganggaran untuk internal Kementerian/Lembaga, termasuk di dalamnya layanan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tersebut Internal (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal adalah layanan yang merujuk pada layanan pengelolaan kinerja, meliputi layanan terkait penyelenggaraan perencanaan dan penganggaran; pengelolaan 2. Layanan Pemantauan dan Evaluasi (953) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan merujuk pada layanan pemantauan; pengamatan; pencatatan; pemonitoran; penilaian serta pelaporan atas pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintahan informasi, rekaman, kearsipan dan dokumentasi kegiatan; penyelenggaraan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pemeriksaan keuangan, serta pengawasan, pemantauan, 3. Layanan Manajemen Keuangan (955) Layanan Manajemen Keuangan adalah layanan yang merujuk pada pengelolaan atas fungsi-fungsi keuangan meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencairan, dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi evaluasi, dan penilaian atas penyelenggaraan tugas dan fungsi internal organisasi. Satuan: Dokumen, Layanan, Laporan, Rekomendasi Nomor KRO RO 4. Layanan Audit Internal (965) Layanan penyusunan kebijakan dan SOP pengawasan internal, pelaksanaan audit, tindak lanjut audit, reviu, pembinaan, pengawasan kinerja dan penyusunan laporan 5. Layanan Reformasi Kinerja (961) Layanan pelaksanaan reformasi birokrasi, pemantauan dan evaluasi birokrasi dan penyusunan laporan 6. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan (974) Kearsipan adalah barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan rekaman atau dokumentasi kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan 7. Layanan Manajemen Kinerja (975) Layanan manajemen kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja yang bersifat reguler/rutin b) Standarisasi Komponen RO Layanan Perkantoran (994), Layanan Sarana Internal (951) dan Layanan Prasaranan Internal (971) RO Komponen Penjelasan Layanan Perkantoran Gaji dan Tunjangan (kode: 001) Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur/uang makan lembur, uang lauk pauk TNI/Polri, dan lain-lain belanja pegawai Operasional Pemeliharaan (kode: 002) Anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan antara lain: a) Kebutuhan sehari hari perkantoran antara lain: ATK, barang cetak, alat kebersihan perlengkapan mesin fotokopi/komputer, langganan surat kabar/majalah, biaya satpam, cleaning service, pengemudi, pramubakti, pengurusan sertifikat tanah/PBB b) Langganan daya dan jasa (telepon, listrik, gas, internet dan denda keterlambatan terkait, jasa pos/pengiriman, bandwith, komunikasi khusus diplomat, aplikasi rapat virtual, sewa kantor/Gedung, kendaraan, mesin fotokopi) c) Pemeliharaan kantor antara lain pemeliharaan gedung bangunan/instalasi jaringan, sarana prasarana kantor kendaraan bermotor dan pengurusan pajak RO Komponen Penjelasan d) Pembayaran terkait pelaksanaan operasional kantor antara lain, honor operasional satuan kerja, bahan makanan/penambah daya tahan tubuh, pemeriksaan kesehatan pegawai, keprotokolan termasuk pas dan biaya tol tamu (sepanjang belum terdapat rincian output layanan protokoler) operasional Menteri/ketua/pimpinan Lembaga, pengambilan sumpah jabatan/pelantikan pakaian dinas, toga, pakaian kerja. Layanan Sarana Internal (kode 951) a. Pengadaan kendaraan bermotor; b. Pengadaan peralatan fasilitas perkantoran Komponen disesuaikan dengan kebutuhan pada tahun rencana. Layanan Prasarana Internal (kode 971) a. Pembangunan/ renovasi gedung dan bangunan; dan b. Pengadaan tanah untuk pembangunan/ renovasi gedung dan bangunan. Komponen disesuaikan dengan kebutuhan pada tahun rencana. c) Standarisasi KRO/RO/Komponen Belanja TIK Kode KRO RO BMA/ Data dan Informasi Publik Nomenklatur RO menyebutkan secara spesifik bentuk/jenis/kategori/bidang/perihal atas data dan informasi yang dihasilkan/dikelola. Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Data dan Informasi… − Data… − Informasi… Contoh: − Data dan Informasi Sektor Transportasi − Data dan Informasi Tanah Satuan Permukiman Transmigrasi QMA Data dan Informasi Publik merujuk pada data dan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. CAN/ Sarana Bidang Teknologi Nomenklatur RO secara spesifik RAN Informasi dan Komunikasi Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi merujuk pada segala jenis peralatan, perlengkapan, menyebutkan bentuk/jenis/kategori sarana teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan. Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Alat ... − Peralatan... dan fasilitas yang berfungsi − (Nama Sarana) sebagai alat utama atau alat pendukung dalam pelaksanaan aktivitas Contoh: − Peralatan Transmisi Siaran Kode KRO RO bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Satuan: Unit CBT/RBT Prasarana Bidang Nomenklatur RO secara spesifik Teknologi Informasi dan Komunikasi Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi menyebutkan jenis/bentuk/kategori prasarana bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun, dikembangkan, ditingkatkan atau direhabilitasi. Nomenklatur RO juga dapat ditambahkan merujuk pada segala jenis lokasi khusus berdasarkan prioritas peralatan, bangunan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang menunjang pelaksanaan pekerjaan di bidang teknologi dan pembangunan dan/atau penugasan PRESIDEN tertentu. Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Satelit − (Nama Prasarana Penunjang) komunikasi Contoh: − Satelit Satria Satuan: Unit, Kab/Kota, Kecamatan, Titik/Lokasi CCL/RCL OP Sarana Bidang Nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan jenis/bentuk layanan OP yang diberikan serta jenis/bentuk sarana bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mendapatkan layanan OP sebagaimana dimaksud. Nomenklatur RO juga dapat ditambahkan lokasi khusus berdasarkan prioritas pembangunan dan/atau penugasan PRESIDEN tertentu. Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Layanan Pemeliharaan/Perbaikan/Operasional..... − Pemeliharaan/Perbaikan/Operasional..... Contoh: − Layanan Pemeliharaan Jaringan dan Komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah layanan operasi harian, perawatan dan perbaikan normal, penggantian suku cadang dan komponen struktural, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk melestarikan sarana bidang teknologi informasi dan komunikasi Satuan: Unit CDS/RDS OP Prasarana Bidang Nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan jenis/bentuk layanan OP yang diberikan serta jenis/bentuk prasarana bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mendapatkan layanan OP sebagaimana dimaksud. Nomenklatur RO juga dapat ditambahkan lokasi khusus berdasarkan prioritas pembangunan dan/atau penugasan PRESIDEN tertentu. Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Layanan Pemeliharaan/Perbaikan/Operasional..... Teknologi Informasi dan Komunikasi OP Prasarana Jaringan Sumber Daya Air merujuk pada layanan operasi harian, perawatan dan perbaikan normal, penggantian suku cadang dan komponen struktural, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk melestarikan prasarana Kode KRO RO bidang teknologi informasi dan komunikasi Satuan: Unit, Kab/Kota, Kecamatan, Titik/Lokasi − Pemeliharaan/Perbaikan/Operasional..... Contoh − Layanan Pemeliharaan Perangkat Sistem Transmisi Satelit FAB/UAB Sistem Informasi Pemerintahan Sistem Informasi Pemerintahan merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik yang dikembangkan, dikelola dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan bentuk/jenis/bidang/perihal sistem informasi atau aplikasi pemerintahan yang dikembangkan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Sistem Informasi... − Sistem Aplikasi... Contoh: − Sistem Informasi Administrasi Kependudukan − Sistem Aplikasi KPU ABO / PBO Kebijakan Bidang Teknologi Informasi Kebijakan Bidang Teknologi Informasi merujuk pada kebijakan, termasuk rekomendasi solusi atau alternatif solusi yang komprehensif dalam menghadapi isu terkait pengumpulan, penyiapan, penyimpanan, pengolahan, penyampaian dan penyebarluasan suatu informasi, termasuk di dalamnya pemanfaatan teknologi dalam proses tersebut, dengan penerima manfaat output adalah eksternal K/L atau publik. Kebijakan sebagaimana dimaksud juga mencakup kebijakan dalam bentuk naskah akademis, naskah urgensi, naskah konsepsi atas suatu peraturan di bidang Teknologi Informasi Satuan: Rekomendasi Kebijakan Nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan perihal/tema khusus atas kebijakan bidang teknologi informasi yang dihasilkan. Dalam hal kebijakan tersebut berbentuk naskah akademis/naskah urgensi/naskah konsep, nomenklatur RO secara spesifik menyebutkan jenis dan judul/tema/perihal peraturan yang akan disusun berdasarkan kebijakan tersebut Nomenklatur RO dimulai dengan frase: − Rekomendasi Kebijakan ... − Kebijakan ... Contoh: − Kebijakan Bidang Telekomunikasi dalam Mendukung Ekonomi Digital − Rekomendasi Kebijakan Peta Rencana Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) − Kebijakan tentang Revisi UU ITE d) Standarisasi Komponen RO Teknis Tertentu Pada Kementerian/Lembaga tertentu, diatur komponen teknis sebagai berikut: No Komponen Detil Keterangan 1. Dukungan operasional pertahanan dan keamanan (kode: 003) a. Belanja barang operasional lainnya; b. Belanja langganan daya dan jasa; c. Belanja pemeliharaan (gedung/Alat Utama Sistem Pertahanan (alutsista)); dan d. Belanja perjalanan dinas biasa/tetap. a. hanya dimiliki oleh K/L yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain: Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA; dan b. komponen ini merupakan bagian/tahapan dari keluaran (Rincian output) teknis (sesuai tugas dan fungsi Satker). 2. Dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan (kode: 004) a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); b. Tunjangan profesi guru/dosen Non Aparatur Sipil Negara (ASN); c. Tunjangan kehormatan profesor Non Aparatur Sipil Negara (ASN); d. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN); dan e. Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BO PAUD). f. Kartu INDONESIA Pintar (KIP) dan Program INDONESIA Pintar (PIP) a. Hanya dimiliki oleh K/L yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan, yaitu Kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, Kementerian yang membidangi agama, serta kementerian yang membidangi riset teknologi dan pendidikan tinggi; dan b. Komponen ini merupakan bagian/tahapan dari keluaran (Rincian output) teknis (sesuai tugas dan fungsi Satker). 3. Dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit (kode: 005) a. Belanja barang pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan; b. Belanja jasa pelayanan dokter; c. Belanja barang pengadaan obat- obatan; d. Belanja barang pengadaan bahan medis habis pakai; e. Belanja barang pengadaan bahan makanan pasien; f. Belanja barang pengadaan bahan baku Surat Ijin Mengemudi (SIM); a. hanya dimiliki oleh K/L yang sesuai tugas dan fungsinya dapat mempunyai detail tersebut; dan b. komponen ini merupakan bagian/tahapan dari keluaran (Rincian output) teknis (sesuai tugas dan fungsi satker). c. Belanja tugas dan fungsi mandatory adalah tusi yang tercantum pada peraturan mengenai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kekacauan dalam aspek sosial dan politik. No Komponen Detil Keterangan g. Belanja barang pengadaan buku Paspor; h. Belanja barang pengadaan buku Nikah; i. Belanja barang pemeliharaan kapal; j. Belanja barang pemeliharaan jaringan transmisi; k. Belanja barang pemeliharaan peralatan operasional meteorologi, klimatologi, dan geofisika umum; dan l. Belanja barang honorarium dan operasional tenaga pendamping profesional. m. Belanja barang kebutuhan dasar narapidana n. Belanja barang layanan pendidikan dan pengentasan narapidana anak o. Belanja barang penyelesaian perkara, penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dan penuntutan p. Belanja barang pemeliharaan peralatan intelijen dan siber q. Belanja barang pemeliharaan peralatan bidang pemberantasan narkotika r. Belanja barang pemeliharaan aset biologis yang digunakan untuk bidang pertanian dan bidang lainnya (termasuk penyediaan pakan) s. Belanja tugas dan fungsi mandatory Dalam hal terdapat perubahan atas kebijakan perumusan dan standardisasi penggunaan KRO dan RO di atas, maka penggunaan KRO dan RO merujuk kepada Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. c. Proses Penetapan Pagu Belanja Kementerian/Lembaga Dalam rangka penyusunan APBN, terdapat 3 (tiga) kali penetapan pagu untuk Kementerian/Lembaga, yaitu pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran. Angka yang tercantum dalam ketiga pagu tersebut merupakan angka tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh Kementerian/Lembaga sebagai acuan dalam menyusun Renja-K/L dan RKA-K/L. Secara garis besar penjelasan tentang ketiga pagu adalah sebagai berikut: 1) Pagu Indikatif Angka yang tercantum dalam Prakiraan Maju untuk satu tahun anggaran berikutnya (Prakiraan Maju tahun pertama (PM1) anggaran tahun t+2) yang dicantumkan pada saat penyusunan RKA-K/L tahun anggaran yang direncanakan (tahun t+1) dijadikan sebagai Angka Dasar, yang merupakan salah satu variabel yang menentukan besarnya Pagu Indikatif untuk satu tahun anggaran berikutnya (tahun t+2). Dalam rangka menyusun Pagu Indikatif untuk tahun yang direncanakan (tahun t+1), ditempuh proses sebagai berikut: a) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Setelah program dan kegiatan tahun sebelumnya selesai dilaksanakan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan tersebut. Hasil evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan digunakan untuk menyusun usulan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan, untuk disampaikan ke PRESIDEN. b) PRESIDEN MENETAPKAN arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Setiap awal tahun, PRESIDEN MENETAPKAN arah kebijakan yang akan dilakukan pada tahun yang direncanakan, yaitu PRESIDEN MENETAPKAN prioritas pembangunan nasional pada tahun yang akan direncanakan. Penerjemahan prioritas pembangunan nasional dalam proses perencanaan dan penganggaran meliputi prioritas nasional, Program Prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga. Selain itu, PRESIDEN juga MENETAPKAN prioritas pengalokasian dari anggaran yang dimiliki Pemerintah, sesuai dengan janji/direktif PRESIDEN. Arah kebijakan dan prioritas anggaran tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan RKP dan Renja-K/L. c) Kementerian/Lembaga memutakhirkan Angka Dasar dan menyusun Prakiraan Maju Prakiraan Maju yang telah dicantumkan pada dokumen perencanaan dan penganggaran tahun sebelumnya akan dijadikan Angka Dasar untuk perencanaan dan penganggaran tahun anggaran yang direncanakan. Prakiraan Maju yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN digulirkan untuk menjadi Angka Dasar tahun yang direncanakan. Setelah itu, Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran Angka Dasar disesuaikan dengan kebijakan tahun berjalan (APBN/APBN Perubahan), Kinerja tahun sebelumnya dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro. d) Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Kegiatan dan Keluaran baru Apabila terdapat Kegiatan/Keluaran yang akan dilakukan pada tahun yang direncanakan dan belum dilakukan pada tahun berjalan, baik bersifat bottom up seperti mekanisme usulan Kegiatan dan Keluaran baru maupun bersifat top-down seperti tindak lanjut atas arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan rencana tersebut dengan mekanisme usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Idealnya, usulan Kegiatan dan Keluaran baru diajukan sebelum penetapan Pagu Indikatif. Sedangkan pemenuhan usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara. e) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan tinjau ulang Angka Dasar dan menyusun perkiraan kapasitas fiskal. Dalam rangka menyusun Pagu Indikatif belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan tinjau ulang Angka Dasar yang berasal dari pemutakhiran atas Angka Dasar yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga pada tahun sebelumnya. Pemutakhiran Angka Dasar tersebut selain dilakukan berdasarkan Kinerja realisasi anggaran, juga dilakukan terhadap perubahan parameter dan Kegiatan dan Keluaran yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proyeksi Angka Dasar yang akan menjadi bahan penyusunan Pagu Indikatif belanja Kementerian/Lembaga menjadi lebih akurat. Dalam proses tinjau ulang Angka Dasar, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kementerian PPN/Bappenas. Tinjau ulang Angka Dasar dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Februari setiap tahunnya. Pada saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan. Perkiraan kapasitas fiskal disusun berdasarkan hasil koordinasi dan sinergi antar unit-unit terkait di internal Kementerian Keuangan. Kapasitas fiskal menjadi dasar pertimbangan pengalokasian pemenuhan kebutuhan minimal belanja Kementerian/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni, maupun usulan Kegiatan dan Keluaran yang diusulkan Kementerian/Lembaga, pada saat proses tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga. Kemenkeu Kemen 1. 2. 3. Melakukan evaluasi kebijakan dalam APBN tahun sebelumnya dan tahun berjalan; Melakukan monev dan spending review atas RKA-KL dan DIPA tahun lalu dan tahun berjalan. Menyusun Resource Envelope hasil sinergi lintas Eselon 1. Mengevaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. 2. Menyusun usulan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan untuk PRESIDEN. 4. Bersama sama: a. Menelaah usulan Program/Kegiatan/Keluaran (output) baru dari K/L. b. Menyusun alokasi anggaran sesuai dengan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan. f) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun Pagu Indikatif. Pagu Indikatif untuk tahun yang direncanakan disusun dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan dalam rangka pemenuhan prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif dimaksud dirinci menurut unit organisasi, Program, Kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN. Dalam proses penyusunan bahan pagu indikatif, sebelum pembahasan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dan sinergi antar unit-unit terkait di internal Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan agar perhitungan belanja negara yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan basis spasial, kewenangan Pusat dan Daerah, belanja operasional dan non-operasional, dan/atau sumber dana. Pagu Indikatif yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional dituangkan dalam surat bersama yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas pada bulan Maret. Pagu Indikatif, sudah memperhatikan/mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan mekanisme Belanja K/L dengan Belanja TKD. Pagu Indikatif tersebut sebagai bahan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Renja-K/L. Proses penyusunan sampai dengan penetapan Pagu indikatif diilustrasikan dalam Gambar II.10. Gambar II.10 Penyusunan Pagu Indikatif Kementerian /Lembaga 1. Menggulirkan prakiraan Maju Tahun I. 2. Memuktahirkan Angka Dasar berdasarkan:  Kebijakan tahun berjalan;  Evaluasi Kinerja tahun sebelumnya;  Proyeksi asumsi dasar ekonomi makro 3. Menyusun Program/Kegiatan/ Keluaran (output) baru. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan 2) Pagu Anggaran K/L Langkah-langkah penyusunan dan penetapan Pagu Anggaran K/L adalah sebagai berikut: a) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L Dalam menyusun Rancangan Renja-K/L, Kementerian/Lembaga berpedoman pada surat mengenai Pagu Indikatif dan hasil kesepakatan trilateral meeting. Rancangan Renja-K/L dimaksud paling sedikit memuat: (1) kebijakan; (2) program; dan (3) kegiatan. b) Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Sejalan dengan penerapan Program yang dapat bersifat lintas Kementerian/Lembaga, proses pemberian persetujuan atas draft Renja-K/L yang sebelumnya dilakukan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya yang juga mengusulkan Kegiatan/Keluaran dalam Program lintas yang sama. Pertemuan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Pagu Indikatif sampai dengan sebelum penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran. Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan: (1) Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antara Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, terkait dengan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional yang akan dituangkan dalam RKP; (2) Menjaga konsistensi kebijakan yang ada dalam dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran, yaitu antara RPJMN, Renstra, RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L; (3) Mendapatkan komitmen bersama atas penyempurnaan yang perlu dilakukan terhadap Rancangan Awal RKP, yaitu kepastian mengenai program/kegiatan prioritas, jumlah Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), jumlah Pinjaman Dalam Negeri (PDN), jumlah Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (SBSN PBS), dukungan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), penandaan anggaran untuk Keluaran (output) yang dihasilkan sesuai dengan tema APBN, PNBP/BLU, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, Kegiatan/Keluaran, belanja operasional, kebutuhan tambahan rupiah murni, dan pengalokasian dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus; (4) Melakukan penelaahan atas Rancangan Renja-K/L (dengan memperhatikan/mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan mekanisme Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, dan alokasi anggaran melalui BA BUN seperti belanja subsidi, dan Dana Transfer Khusus). c) Kementerian/Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN. d) Pemerintah menyampaikan pokok-pokok pembicaraan Pendahuluan RAPBN. Pemerintah menyampaikan pokok-pokok pembicaraan Pendahuluan RAPBN yang meliputi: (1) Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; (2) RKP; dan (3) Rincian unit organisasi, fungsi, dan program. e) Pemerintah MENETAPKAN RKP. f) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN Pagu Anggaran K/L. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, Menteri Keuangan MENETAPKAN Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman pada kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, RKP, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja K/L. Pagu Anggaran K/L dimaksud menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN yang dirinci menurut unit organisasi dan program. Angka yang tercantum dalam pagu anggaran adalah angka Pagu Indikatif yang disesuaikan dengan perubahan paramater atau adanya policy measure. Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat pada akhir bulan Juni. g) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran, disertai dengan pemutakhiran Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Prakiraan Maju Tahun 1, Tahun 2, dan Tahun 3). RKA-K/L bersama-sama dengan KPJM disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditelaah. h) Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. Pengalokasian belanja melalui belanja K/L harus memperhatikan/mengoordinasikan belanja TKD termasuk DAK Fisik. Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran dilakukan secara sinergi dengan Eselon I terkait di lingkup Kementerian Keuangan sesuai substansi penelaahan. Jika diperlukan, penelaahan dapat mengikutsertakan unit Eselon I Lingkup Kementerian Keuangan dan/atau menggunakan dokumen/data dari masing-masing Eselon I. i) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan, termasuk Prakiraan Maju, untuk digunakan sebagai: (1) Bahan penyusunan Nota Keuangan, RAPBN, dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN (RUU APBN); dan (2) Dokumen pendukung pembahasan RAPBN. Setelah dibahas dalam sidang kabinet, Nota Keuangan, RAPBN, dan RUU APBN disampaikan pemerintah kepada DPR pada pertengahan bulan Agustus. Proses penyusunan hingga penetapan Pagu Anggaran diilustrasikan dalam Gambar II.11. Gambar II.11 Penyusunan Pagu Anggaran 3) Alokasi Anggaran Langkah-langkah penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran adalah sebagai berikut: a) Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan DPR. Dalam rangka pembahasan RUU APBN, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan DPR. Pembahasan tersebut selain membahas Keluaran (output) dan outcome Program pada level eselon I yang sudah tercantum dalam dokumen Nota Keuangan yang menyertai RUU APBN, juga membahas usulan Kegiatan/Keluaran yang muncul dalam pembahasan dengan DPR (jika ada), dan rencana kontrak tahun jamak (jika ada). b) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM berdasarkan: (1) Alokasi Anggaran K/L; (2) RKP dan Renja-K/L; (3) Hasil kesepakatan Kementerian/Lembaga dan DPR dalam pembahasan RUU APBN; (4) Standar biaya; dan (5) Kebijakan pemerintah pusat. RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM juga menampung Kegiatan/Keluaran yang terjadi dalam pembahasan RUU APBN dengan DPR. c) Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM diselesaikan paling lambat akhir bulan November. Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dilakukan secara sinergi dengan Eselon I terkait di lingkup Kementerian Keuangan sesuai substansi penelaahan. Jika diperlukan, penelaahan dapat mengikutsertakan unit Eselon I Lingkup Kementerian Keuangan dan/atau menggunakan dokumen/data dari masing-masing Eselon I. Selanjutnya Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penelaahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Lampiran Perpres tentang Rincian APBN dan bahan penyusunan DIPA. d) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat akhir bulan Desember. Proses penyusunan dan penetapan alokasi anggaran diilustrasikan dalam Gambar II.12. Gambar II.12 Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran K/L DPR KEMENKEU BAPPENAS Pembahasan RKA-K/L Pagu Anggaran dalam rangka RUU APBN serta Nota Keuangan Membentuk tim kerja antar Kementerian/Lembaga dan melakukan pembahasan bersama RKA-K/L Alokasi Anggaran + KPJM Disusun berdasarkan: 1. Alokasi Anggaran; 2. RKP dan Renja-K/L; 3. Kesepakatan K/L dan DPR; dan 4. Standar Biaya. Penelaahan RKA-K/L+ KPJM: 1. Ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan DPR dengan sasaran RKP dan alokasi anggaran; 2. Kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan DPR dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran. Hasil Penelaahan RKA-K/L + KPJM Digunakan sebagai: • Bahan Lampiran Perpres Rincian mengenai APBN; • Bahan atau dasar penyusunan DIPA. ALOKASI ANGGARAN d. Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran Penyusunan RKA-K/L memperhatikan kaidah penyusunan RKA- K/L dan peraturan lain yang secara khusus mengaturnya. Beberapa diantara ketentuan tersebut diatur sebagai berikut: 1) Penghitungan Alokasi Belanja Pegawai pada Satker Pengalokasian gaji dan tunjangan pegawai dilakukan dengan berbasis data dari program Aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Biaya gaji dan tunjangan pegawai tersebut dialokasikan pada RO Layanan Perkantoran. Khusus untuk pengalokasian Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Bidan PTT pada Kementerian Kesehatan agar diperhitungkan dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran penghasilan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan penggajian dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti. Sementara itu, pengalokasian akun belanja yang termasuk dalam Belanja Pegawai mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya. 2) Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan/Gedung Negara Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara, berpedoman pada Peraturan Menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang mengatur mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan/gedung negara. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dasar perhitungan alokasi anggarannya adalah sebagai berikut: a) Untuk pekerjaan pembangunan (baru) bangunan/gedung negara atau pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang berlokasi di dalam negeri, dasar alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum/Cipta Karya/Kimpraswil setempat; b) Untuk pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, dasar alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana negara setempat; dan c) Untuk pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat. Dalam hal Satker mengusulkan pembangunan/renovasi bangunan/gedung, besaran volumenya harus mendapatkan persetujuan pejabat eselon I. Dalam hal usulan tersebut terkait gedung dan bangunan yang telah memiliki Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dan menjadi obyek RKBMN, maka usulan harus tercantum dalam RKBMN yang telah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sehubungan dengan pemerintah MENETAPKAN kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor, untuk Kementerian/Lembaga yang memerlukan gedung kantor agar berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 3) Penerapan Bagan Akun Standar Dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran, Kementerian/Lembaga mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam penerapan Bagan Akun Standar, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RKA-K/L: a) Konsep Nilai Perolehan (full costing) pada Jenis Belanja Penerapan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja berarti bahwa seluruh biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa dimasukkan sebagai nilai perolehan barang/jasa dimaksud dan digunakan akun belanja yang sesuai dengan peruntukkannya. b) Konsep Kapitalisasi Penerapan konsep kapitalisasi merujuk pada pengelompokan pengeluaran pada jenis belanja modal. Untuk mengkategorikan suatu belanja sebagai belanja modal atau tidak, perlu diketahui definisi aset tetap atau aset tetap lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri–ciri/karakteristik berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya material (di atas nilai kapitalisasi). Sementara itu, ciri-ciri aset tetap lainnya adalah akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dan nilainya relatif material (diatas nilai kapitalisasi). Berdasarkan karakteristik tersebut, suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika: (1) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya yang menambah aset pemerintah; (2) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset tetap lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan (3) perolehan aset tetap tersebut dimaksudkan untuk dipakai dalam operasional pemerintahan, bukan untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat. Dalam kaitan konsep harga perolehan ditetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya sampai aset siap pakai dimasukkan ke dalam belanja modal. Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi (relatif material) aset tetap/aset tetap lainnya. Di samping belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset tetap lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya dapat juga dimasukkan sebagai belanja modal. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan bahwa pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimiliki. Termasuk dalam hal ini adalah pengeluaran untuk gedung yang nilai perbaikannya lebih 2% (dua persen) dari nilai aset, berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal pada Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. c) Pengalokasian belanja barang akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda) Dalam hal Kementerian/Lembaga merencanakan alokasi anggaran dengan akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda), diserahkan dalam bentuk barang dan pemberian bantuan pemerintah tersebut berbasis proposal, alokasi tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pejabat Eselon I bahwa pengalokasian tersebut telah berdasarkan proposal dari masyarakat/Pemda penerima barang. d) Penggunaan akun Belanja Barang Operasional Lainnya (521119) dan/atau akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219) Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi perencanaan anggaran penggunaan akun Belanja Barang Operasional Lainnya (521119) dan/atau akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219), maka pengalokasian pada akun tersebut perlu secara cermat memperhatikan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar dan ketentuan teknis turunannya. 4) Penyusunan RKA-K/L pada Satker Perwakilan Republik INDONESIA (RI) di Luar Negeri Penyusunan RKA-K/L pada Satker Perwakilan RI di luar negeri secara khusus mengikuti aturan sebagai berikut: a) Penetapan Kurs Valuta Asing (1) Valuta yang dipergunakan dalam perhitungan RKA-K/L adalah Dolar Amerika Serikat (USD); dan (2) Nilai Kurs USD terhadap Rupiah yang dipergunakan dalam perhitungan alokasi adalah kurs yang dipakai dalam asumsi APBN pada tahun yang direncanakan. b) Pengalokasian Menurut Jenis Belanja (1) Belanja Pegawai (a) Pengaturan mengenai penganggaran belanja pegawai bagi pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri baik untuk komponen maupun besarannya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku; (b) Gaji Home Staff pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan didasarkan pada payroll sekurang-kurangnya bulan Mei tahun berjalan. (c) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) terdiri atas tunjangan pokok dan tunjangan keluarga. Tunjangan Pokok merupakan perkalian antara Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) dengan persentase Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) masing-masing Home Staff. Tunjangan Keluarga terdiri atas tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak yang besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan jumlah anak yang dapat diberikan tunjangan anaknya maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan ketentuan pemberian tunjangan anak bagi PNS; (d) Apabila akan dilakukan pengisian alokasi selisih formasi dan bezeeting/F-B (lowongan formasi) maksimal sebanyak rencana penarikan/penempatan home staff (termasuk Kepala Perwakilan) dengan dilampiri Daftar Rencana Penarikan/Penempatan Home Staff yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri dan sekurang-kurangnya memuat waktu penempatan/ penarikan serta gelar diplomatik. Untuk tunjangan keluarga maksimal diasumsikan untuk 1 (satu) istri dan 2 (dua) anak; dan (e) Alokasi anggaran Tunjangan Lain-Lain Home Staff berupa Tunjangan Sewa Rumah dan Tunjangan Restitusi Pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali diatur lain oleh Menteri Keuangan. (2) Belanja Barang dan Jasa (a) Alokasi anggaran untuk sewa gedung didasarkan atas kontrak sewa gedung yang berlaku. Dalam hal Atase Teknis/Atase Pertahanan menempati gedung yang sama dan dalam dokumen kontrak sewa gedung yang sama dengan kontrak sewa gedung kantor Perwakilan RI, alokasi anggarannya hanya pada RKA-K/L Satker Kantor Perwakilan RI berkenaan; (b) Alokasi Operasional Pendukung Kerjasama Bilateral/Regional terdiri atas Biaya Operasional Kepala Perwakilan dan Representasi. Alokasi biaya lainnya yang selama ini dialokasikan pada Operasional Pendukung Kerjasama Bilateral/Regional agar dialokasikan sesuai dengan peruntukannya dengan target Kinerja dan rincian perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan; (c) Alokasi anggaran biaya representasi untuk Kepala Perwakilan dihitung maksimum 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Pokok x 12 bulan. Sedangkan untuk home staff lainnya dihitung maksimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok x 12 bulan; dan (d) Perjalanan Dinas pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan maksimum terdiri atas: i) Perjalanan dinas wilayah; ii) Perjalanan dinas multilateral; iii) Perjalanan dinas akreditasi; iv) Perjalanan dinas kurir. Anggaran perjalanan dinas pada Perwakilan RI di luar negeri disediakan hanya untuk jenis perjalanan dinas yang ada pada Perwakilan RI bersangkutan, dan dihitung menurut jumlah pejabat yang melakukan perjalanan dinas, serta frekuensi perjalanan yang akan dilakukan. Besarnya tarif uang harian perjalanan dinas luar negeri diatur oleh Menteri Keuangan. (e) Alokasi belanja barang pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk kompensasi pegawai setempat (local staff). c) Ketentuan lain-lain. (1) Alokasi anggaran untuk Perwakilan RI di luar negeri termasuk Atase Teknis maupun Atase Pertahanan dilakukan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN mengenai organisasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Untuk Atase teknis dan Atase Pertahanan yang menempati satu gedung dengan Perwakilan RI di Luar Negeri, biaya langganan listrik, gas, air, biaya pemeliharaan gedung serta pemeliharaan lain yang melekat dengan gedung dimaksud dialokasikan pada anggaran Kementerian Luar Negeri; (2) Alokasi Belanja Barang pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk penghasilan local staff. Besaran penghasilan local staff dimaksud mengacu pada persetujuan Menteri Keuangan. (3) Beban Pusat Persekot Resmi (BPPR) terdiri atas: (a) Persekot rumah untuk deposit sewa rumah dengan jumlah maksimal 2 (dua) bulan sewa rumah, dan dialokasikan dalam jenis Belanja Barang; (b) Persekot mobil maksimal US$ 5.000 (lima ribu dolar), dan dialokasikan dalam jenis Belanja Barang; dan (c) Persekot TPLN dengan jumlah maksimal 2 (dua) bulan TPLN, dan dialokasikan dalam jenis Belanja Pegawai. Perhitungan BPPR didasarkan atas rencana mutasi penempatan pada Perwakilan RI di luar negeri. (4) Pengaturan anggaran Perwakilan RI di luar negeri termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan Menteri Luar Negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Apabila terdapat alokasi anggaran yang didasarkan atas penetapan Menteri Luar Negeri yang belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan tetapi telah dialokasikan pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan tersebut akan dipersamakan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan sebelum tahun anggaran yang direncanakan dimulai harus sudah dimintakan persetujuannya kepada Menteri Keuangan. (5) Pengaturan pengalokasian Perwakilan RI yang berlokasi di dalam negeri mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum dalam petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA. (6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan besaran alokasi belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa bagi pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri, ketentuan penyusunan RKA-K/L pada satker Perwakilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4), menyesuaikan dengan kebijakan yang terbaru. 5) Penyusunan RKA-K/L Pada Kementerian Pertahanan Penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan RI secara umum mengikuti ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA. Secara khusus penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan mengikuti aturan sebagai berikut: a) Pengalokasian anggaran untuk keperluan belanja pegawai dan sebagian belanja barang operasional, mulai dilakukan langsung sampai dengan tingkat Satker, selain lima Satker (unit organisasi) yang sudah ada; b) Pengalokasian anggaran selain untuk keperluan belanja pegawai dan sebagian belanja barang operasional, dilakukan secara terpusat (pada tingkat unit organisasi); c) Untuk keperluan pengalokasian anggaran sampai dengan tingkat Satker, Kementerian Pertahanan membentuk Satker- Satker dimaksud; dan d) Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) TNI dihitung secara akurat sesuai dengan kebutuhan riil. Perhitungan kebutuhan BMP TNI selain memperhitungkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, juga memasukkan tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya dalam perhitungan Angka Dasar. Selanjutnya, pelaksanaan RKA-K/L Kementerian Pertahanan mengikuti PMK mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Republik INDONESIA. 6) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri Pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dari dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri (PHLN) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Kegiatan/proyek yang dibiayai dengan PHLN yang dimasukkan ke dalam RKA-K/L adalah kegiatan/proyek yang sudah siap untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, kegiatan/proyek yang dibiayai dengan PHLN yang dimasukkan ke dalam RKA-K/L adalah kegiatan/proyek yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA dengan lender (on-going) atau direncanakan akan dinegosiasikan pada tahun berjalan. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pinjaman/hibah dalam rangka penanggulangan bencana alam. Dalam pengalokasian anggaran, penyediaan Rupiah Murni Pendamping (RMP) dan local cost menjadi keharusan untuk dipenuhi guna pencapaian tujuan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan RMP adalah rupiah murni yang harus dianggarkan sesuai dengan porsi yang dicantumkan dalam Loan Agreement atau Minutes of Negotiation yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Sedangkan local cost atau sharing kegiatan adalah alokasi anggaran untuk mendukung tercapainya nilai ekonomis/manfaat proyek/kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, yang besarannya dicantumkan dalam dokumen perencanaan (Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM)/BlueBook, Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN)/Green Book dan Daftar Kegiatan) tidak dikategorikan sebagai RMP. Pengalokasian anggaran kegiatan dimaksud dalam rangka penyusunan RKA-K/L mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan transaksi-transaksi yang dibiayai dengan NPPHLN yaitu disesuaikan dengan kategori-kategori pembiayaan yang diperbolehkan oleh lender. b) Mencantumkan kode kantor bayar sebagai berikut: (1) Mencantumkan kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140) untuk transaksi-transaksi PHLN dalam valuta asing dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung (direct payment) dan letter of credit; dan (2) Mencantumkan kode KPPN sesuai dengan lokasi kegiatan dimana proyek-proyek yang dibiayai dengan PHLN dilaksanakan dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme rekening khusus. c) Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPHLN, yaitu sumber dana berupa pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. d) Mencantumkan tata cara penarikan PHLN sesuai dengan tata cara penarikan PHLN yang diatur dalam NPPHLN atau dokumen lain yang telah disetujui oleh lender, misalnya dokumen Project Administration Memorandum (PAM). Tata cara penarikan PHLN yang masih diperbolehkan adalah: (1) Mekanisme Rekening Khusus (Special Account), yaitu tata cara penarikan PHLN dengan menggunakan dana initial deposit yang bersifat revolving fund yang ditempatkan pada Bank INDONESIA atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tata cara tersebut dapat dipergunakan bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan PHLN yang berlokasi di daerah. (2) Mekanisme Pembayaran Langsung (Direct Payment), yaitu tata cara penarikan PHLN dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana secara langsung melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. (3) Mekanisme Letter of Credit (L/C) yaitu tata cara penarikan PHLN dengan menggunakan L/C Bank INDONESIA. Khusus PHLN yang penarikannya melalui tata cara L/C, perlu diperhatikan nilai kontrak pekerjaan secara keseluruhan. Hal tersebut berkaitan dengan pembukaan rekening L/C oleh Bank INDONESIA. e) Mencantumkan kode register PHLN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Secara umum, suatu output dibiayai dari satu lender sehingga memiliki satu nomor register. Dalam hal satu output dibiayai lebih dari satu lender, maka harus dicantumkan semua nomor register yang ada dari masing-masing lender. Dalam hal alokasi anggaran belum ada nomor register, misalnya untuk kegiatan yang dibiayai oleh PHLN yang bersifat pipeline, alokasi anggaran tersebut menggunakan kode register sementara. f) Mencantumkan persentase/porsi pembiayaan yang dibiayai lender sesuai dengan NPPHLN atau dokumen lain yang telah disetujui oleh lender. Misalnya: (1) Kategori civil work 60% (enam puluh persen) artinya persentase yang dibiayai oleh PHLN adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dikalikan besaran nilai kegiatan/proyek, sedangkan sisanya sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan beban RMP ditambah dengan besaran pajak pertambahan nilai (PPN). (2) Khusus untuk PLN komersial/fasilitas kredit ekspor pengalokasian dalam RKA-K/L dicantumkan maksimal sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak (contract agreement). Sementara itu, sisanya sebesar 15% (lima belas persen) dialokasikan sebagai RMP sebagai uang muka. g) Mencantumkan cara menghitung besarnya porsi PHLN yang dibiayai oleh lender dengan mengacu pada buku petunjuk pengadaan barang jasa (procurement guidelines) masing-masing lender dan ketentuan perpajakan dan bea masuk yang berlaku. Rumusan umum perhitungan nilai kontrak adalah sebagai berikut: Sementara itu metode untuk memperhitungkan besaran nilai kontrak yang akan dituangkan dalam RKA-K/L menggunakan metode-metode sebagai berikut: (1) Metode Non PPN Metode tersebut hanya menghitung besaran nilai fisik proyek tanpa memperhitungkan pajak karena PPN tidak dikenakan dan ditanggung oleh pemerintah. Metode tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek PHLN dengan persentase pembiayaan sebesar 100%. Contoh:  Nilai Kontrak untuk konsultan : Rp25.000.000  Kategori : Consulting Services  Persentase : 100%  Cara perhitungannya dan penuangannya dalam RKA- K/L:  PHLN = persentase PHLN X nilai kontrak = 100% X Rp25.000.000 = Rp25.000.000  RMP tidak dialokasikan dalam RKA-K/L karena 100% dibiayai oleh lender  PPN tidak dialokasikan dalam RKA-K/L karena ditanggung oleh pemerintah. (2) Metode Neto Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran alokasi pengadaan barang dan jasa yang sebagian dananya bersumber dari pinjaman luar negeri dan pajak tidak dikenakan terhadap porsi pinjamannya. Sementara itu bagi RMP dikenakan sebesar nilai sharing-nya dikalikan besaran nilai pajaknya. Metode tersebut dapat digunakan untuk pinjaman-pinjaman yang berasal dari Bank Dunia (IBRD) dengan porsi ≥ 91% (sembilan puluh satu persen), ADB, JBIC, dan lain-lain, kecuali ditentukan lain oleh NPPHLN (loan agreement) bersangkutan. Contoh:  Loan ADB : 1383-INO  Nilai kontrak barang : Rp111.000.000  Kategori : Civil Work  Persentase : 60% ▪ Nilai kontrak : Rp111.000.000 ▪ Nilai Fisik : Rp100.000.000  Terdiri atas: ▪ Porsi PHLN : Rp60.000.000 ▪ Porsi Pendamping : Rp40.000.000  PPN terdiri atas: ▪ PPN PHLN : Rp 6.600.000 (tidak dipungut) ▪ PPN Porsi Pendamping : Rp 4.400.000 (dipungut) Nilai kontrak (NK) = Nilai fisik + PPN  Pencantuman dalam RKA-K/L: Nilai fisik+PPN dipungut ▪ PHLN : Rp 60.000.000 ▪ RMP : Rp 44.400.000  Cara perhitungannya: Nilai Fisik: 100/111X111.000.000 = Rp100.000.000 ▪ Porsi PHLN = 60% X 100.000.000 = Rp60.000.000 ▪ Porsi Pendamping = 40%X100.000.000 = Rp40.000.000 PPN: 11% X 100.000.000 = Rp11.000.000 ▪ Porsi PHLN =11%X60.000.000 = Rp6.600.000 ▪ Porsi Pendamping = 11% X 40.000.000 =Rp4.400.000. (3) Metode Bruto Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pinjaman luar negeri yang berasal dari World Bank dengan persentase/porsi pembiayaan sebesar 90% (sembilan puluh persen) ke bawah maupun pinjaman lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPPHLN (loan agreement) yang bersangkutan. Contoh:  Loan IBRD : 4075-IND  Nilai kontrak barang : Rp111.000.000  Kategori : Civil Work  Persentase : 60%  Nilai Kontrak : Rp111.000.000  Nilai Fisik : Rp100.000.000  Terdiri atas: ▪ Porsi PHLN : Rp66.600.000 ▪ Porsi Pendamping : Rp33.400.000  PPN terdiri atas: ▪ PPN PHLN :Rp 7.326.000 (tidak dipungut) ▪ PPN Porsi Pendamping :Rp 3.674.000  Pencantuman dalam RKA-K/L: Nilai fisik + PPN dipungut ▪ PHLN : Rp66.600.000 ▪ RMP : Rp37.074.000  Cara perhitungannya Nilai Fisik: (100/111) X 111.000.000= Rp100.000.000 ▪ Porsi PHLN =60%X111.000.000 = Rp66.600.000 ▪ Porsi Pendamping =(40%X111.000.000)−PPN = Rp33.400.000 PPN: 11% X 100.000.000= Rp11.000.000 ▪ Porsi PHLN =11% X 66.600.000 = Rp7.326.000 ▪ Porsi Pendamping =11% X 33.400.000 = Rp3.674.000. (4) Metode Nonsharing Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran alokasi dalam RKA-K/L bagi pinjaman luar negeri yang tidak mempersyaratkan persentase namun langsung menentukan besaran sumber dana. Penggunaan metode tersebut langsung dilakukan dengan menuliskan besaran dana PHLN dan rupiah murni pendampingnya. h) Pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dana dari PHLN juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Mencantumkan dana pendamping yang bersumber dari luar APBN, antara lain dari APBD, anggaran BUMN atau dari kontribusi masyarakat, dengan didukung dokumen yang sah dari pemberi dana pendamping. Setelah mencantumkan dana pendamping dimaksud dalam RKA-K/L, selanjutnya pada Kertas Kerja (KK) RKA-K/L diberi kode “E” sehingga besaran dana pendamping tidak menambah pagu. (2) Dalam hal terdapat kegiatan yang belum terselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan dilanjutkan pada tahun berikutnya, penyediaan dana PHLN dan pendampingnya menjadi prioritas. (3) Dalam hal pemanfaatan suatu pinjaman luar negeri dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran, penyediaan pagu pinjaman luar negeri pada setiap tahun anggaran dan dana pendampingnya menjadi prioritas. Kementerian/Lembaga diminta membuat tabel perkiraan penarikan PHLN per tahun. Tabel tersebut juga akan digunakan dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan revisi percepatan penarikan PHLN pada tahun berjalan. (4) Untuk menghindari terjadinya penolakan oleh lender yang mengakibatkan pembayaran ineligible pada saat pengajuan aplikasi penarikan dana, dalam mengalokasikan PHLN dalam RKA-K/L perlu dipahami hal-hal sebagai berikut: (a) Isi/materi dari NPPHLN (antara lain: closing date, kategori, dan persentase/porsi pembiayaan atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PHLN); (b) Staff Appraisal Report (SAR); (c) Project Administration Memorandum (PAM); dan (d) Ketentuan lainnya yang terkait dengan NPPHLN dan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN. Contoh Implementasi Pengalokasian Anggaran bersumber dana PHLN. Informasi pada Dokumen NPPHLN (loan/grant agreement) untuk tahun pertama pengalokasian. Loan Number : IP – 535 Loan Project : Profesional Human Resource Development Project III Dated : 29 Maret 2006 Lender : JBIC Executing Agency : Kementerian Kesehatan Nomor Register : 21572601 Effective Date : 26 Juli 2006 Closing Date : 26 Juli 2015 Jumlah PHLN : JPY 9.717.000.000 Mekanisme Penarikan : Rekening Khusus Kategori dan persentase : Pagu Total Pagu Tahun ke.. Realisasi Tahun ke.. Sisa (million japanese yen) (1) (2) (3) (4)= (1-2) 1). Overseas Program (96%) : 5.782 5.782 2). Domestic Program (58%) : 2.276 2.276 3). Planner DevelopmentCenter Enhancement (84%) : 447 447 4). Incremental Training Cos (100%) : 921 921 5). Contingencies : 291 291 Berdasarkan informasi di atas, contoh kasus berikut menggambarkan penerapan butir (4) mengenai alokasi anggaran beasiswa luar negeri dalam RKA-K/L: (a) Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang benar: i. Menggunakan Kategori Overseas Program; ii. Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%; iii. Memperhatikan tanggal closing date original loan atau yang telah diperpanjang (extension loan); iv. Memperhatikan kategori dan persentase/porsi jika telah dilakukan perubahan oleh lender (amandemen loan); dan v. Mengalokasikan dana PHLN sesuai sisa pagu pinjaman. (b) Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang salah: i. Menggunakan kategori Domestic Program; ii. Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%; iii. Tanggal closing date terlampaui; dan/atau iv. Mengalokasikan dana PHLN melebihi sisa pagu pinjaman. i) Standar Biaya Pembiayaan Keluaran (output) kegiatan yang bersumber dari PHLN mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya. j) Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN Untuk menghindari terjadinya overdrawn/kelebihan penarikan pada satu kategori, Kementerian/Lembaga menyelenggarakan pengadministrasian PHLN salah satunya berupa Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN. Pengalokasian dana PHLN untuk masing-masing kategori harus memperhatikan sisa pagu per kategori berdasarkan data pada kartu pengawasan tersebut atau data sisa pagu perkategori dari lender/donor. 7) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari PDN mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah. Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L untuk kegiatan yang bersumber dari PDN yang digunakan untuk kegiatan tertentu Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut: a) Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L rencana kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada daftar prioritas kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN; b) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting)/pertemuan para pihak (multilateral meeting) yang terkait dengan Program lintas; c) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan bagan akun standar; d) Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPDN yaitu sumber dana berupa pinjaman dalam negeri; e) Mencantumkan kode register PDN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; f) Dokumen pelengkap RKA-K/L-nya adalah sebagai berikut: (1) Naskah Perjanjian Penerusan PDN, yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN. (2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut memuat paling sedikit: (a) Jumlah pinjaman; (b) Peruntukan pinjaman; dan (c) Ketentuan dan persyaratan pinjaman. (3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut juga memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya. 8) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Hibah Dalam Negeri (HDN) Dalam rangka pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari HDN tata cara penuangan dalam RKA-K/L mengikuti ketentuan dalam peraturan perundangan mengenai hibah. Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L adalah sebagai berikut: a) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Hibah sebagai bagian dari RKA-K/L untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; b) Perencanaan penerimaan untuk hibah yang direncanakan, disusun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan yang bersumber dari hibah dengan berpedoman pada RPJM. Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan tersebut mencakup rencana pemanfaatan hibah (yang memuat arah kebijakan dan strategi sesuai prioritas pembangunan nasional), serta Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) yang dijadikan sebagai salah satu bahan penyusunan RKP dan RKA-K/L; c) Berdasarkan DRKH tersebut, Kementerian/Lembaga mengalokasikan kegiatan yang berada dalam kewenangannya dalam dokumen RKA-K/L; d) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral meeting) terkait dengan Program lintas; dan e) Mencantumkan kode register HDN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan f) Untuk Hibah langsung, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima hibah langsung dari pemberi hibah, bertanggung jawab dan mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah langsung pada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional, dan Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian hibah. 9) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L untuk kegiatan yang bersumber dana SBSN yang digunakan untuk kegiatan tertentu Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut: a) Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L untuk rencana kegiatan yang dapat dibiayai dari SBSN wajib berpedoman pada Daftar Prioritas Proyek yang dapat dibiayai dari SBSN yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas; b) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral meeting) yang terlibat dalam Program lintas; c) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan BAS; d) Mencantumkan sumber dana SBSN dan kode register SBSN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan. e) Untuk Keluaran (output) yang dikategorikan tahun jamak, permohonan kontrak jamak untuk kegiatan yang dibiayai dari SBSN mengikuti peraturan perundangan mengenai kontrak tahun jamak. 10) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan RKA-K/L untuk kegiatan yang alokasi dananya bersumber dari PNBP (bukan satker BLU) diatur sebagai berikut: a) Nomenklatur kegiatan yang anggarannya bersumber dari PNBP menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel referensi pada Aplikasi RKA-K/L (hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral meeting) yang terlibat dalam Program lintas); b) Penuangan kegiatan dan besaran anggarannya dalam RKA-K/L mengacu pada: (1) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan PNBP; (2) surat Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP c) Penggunaan dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan/atau untuk kegiatan lainnya sesuai ketentuan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP d) Pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat) menggunakan akun belanja barang operasional yaitu honor yang terkait dengan operasional Satker, sedangkan honor kegiatan non-operasional yang bersumber dari PNBP menggunakan akun honor yang terkait dengan kegiatan. 11) Penyusunan RKA-K/L untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU) Untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh satker BLU, pengelolaannya mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rencana bisnis dan anggaran (RBA), Pengelolaan Keuangan BLU, dan pelaksanaan anggaran BLU. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA-K/L BLU: a) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA- K/L BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); b) Ketentuan dalam penyusunan informasi Kinerja Satker BLU (Program, Kegiatan, output, komponen, detail, dan indikatornya) dalam RKA-K/L sama dengan ketentuan untuk Satker non BLU; c) Penyusunan Kertas Kerja RKA-K/L Satker BLU berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran yang telah disusun. Satker BLU wajib menyusun dan menyampaikan RBA BLU ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan sebagai kelengkapan untuk ditelaah pada forum penelaahan RKA-K/L; d) Ketentuan standar biaya Satker BLU berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai standar biaya. e) Perlunya pencantuman mengenai estimasi saldo awal dan penetapan ambang batas pada Kertas Kerja RKA-K/L Satker BLU. 12) Pengalokasian Anggaran Swakelola Langkah penyajian informasi terkait cara pelaksanaan suatu kegiatan secara Swakelola adalah sebagai berikut: a) Swakelola Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Kriteria barang dan jasa yang dapat dilakukan secara Swakelola merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tata Cara Pelaksanaan Swakelola adalah sebagai berikut: (1) Dilaksanakan oleh Instansi Sendiri. Swakelola yang dilaksanakan oleh instansi sendiri adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran, menggunakan pegawai sendiri, pegawai Kementerian/Lembaga lain dan/atau menggunakan tenaga ahli. Dalam hal menggunakan tenaga ahli, tenaga ahli dimaksud tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan pegawai Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam kegiatan Swakelola dimaksud. Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara Swakelola, dirinci menurut jenis belanja yang sesuai. Sebagai panduan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya non-fisik menggunakan jenis belanja barang. Misalnya, untuk Kegiatan Diklat Teknis PNS, detil kegiatan dirinci ke dalam beberapa akun belanja barang seperti honorarium untuk narasumber/pakar/praktisi, honorarium untuk Tim Teknis Pelaksana Kegiatan yang menunjang secara langsung dalam pencapaian Keluaran (output); Bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan meliputi Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi/bahan makanan, bahan cetakan, spanduk, dan fotokopi, dan perjalanan dinas memanggil/memulangkan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat). Sementara itu, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya fisik dimasukkan dalam belanja modal. Guna menyesuaikan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure untuk masing-masing jenis belanja modal dirinci lebih lanjut sesuai peruntukannya. Misalnya Belanja Modal Tanah dibagi menjadi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Pembebasan Tanah, Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah, Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah, Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah, Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah, dan Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah. Rincian tersebut sama untuk semua belanja modal sesuai ketentuan pada bagan akun standar. (2) Dilaksanakan oleh Instansi Lain Swakelola oleh Instansi lain merupakan pekerjaan yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh instansi pemerintah lain bukan penanggung jawab anggaran. Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh instansi lain maka pengalokasian anggaran menggunakan akun sesuai peruntukannya. Sedangkan khusus untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka pengalokasian anggarannya dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya (522191). (3) Dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Swakelola yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah pekerjaan yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pimpinan ormas pelaksana Swakelola. Kriteria ormas yang dapat melaksanakan Swakelola merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah; Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh ormas, maka pengalokasian anggaran menggunakan akun sesuai peruntukkannya. Sedangkan khusus untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka pengalokasian anggarannya dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya (522191). (4) Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat Dalam hal ini merupakan pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat, sedangkan Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran adalah menentukan sasaran yang akan dicapai. Dalam kriteria ini, pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (disubkontrakkan) dari kelompok masyarakat pelaksana pekerjaan. Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, maka pengalokasian anggaran menggunakan akun sesuai peruntukannya. Sedangkan khusus untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka pengalokasian anggarannya dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya (522191). b) Pengalokasian Kontrak Sesuai dengan amanat Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam rangka melaksanakan prinsip good governance dan clean government, Kementerian/Lembaga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, tidak memihak dan menjamin terjadinya interaksi sosial dan ekonomi antara pemerintah dan stakeholder dan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan pemerintah. Penerapan prinsip, etika, dan tata cara dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus berpedoman kepada Peraturan PRESIDEN dimaksud. Sementara itu tata cara pencantumannya dalam RKA-K/L harus menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara kontraktual ataupun Swakelola. 13) Pengalokasian anggaran untuk pekerjaan Kontrak Tahun Jamak Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Pekerjaan yang dalam pelaksanaannya membebani lebih dari satu tahun anggaran dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga/PA yang bersangkutan sesuai kewenangannya. Untuk pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak, maka pengalokasian anggaran tahun yang direncanakan dan Prakiraan Maju (PM1, PM2 dan PM3) harus mempertimbangkan persetujuan kontrak tahun jamak sebagai salah satu prioritas. Pertimbangan pengalokasian anggaran yang dimaksud adalah terkait pagu/jangka waktu dan komposisi pendanaan kontrak per tahun. Pekerjaan yang dalam pelaksanaannya direncanakan akan membebani lebih dari satu tahun anggaran, harus mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga/PA yang bersangkutan sesuai kewenangannya. Sebagai persyaratan permohonan persetujuan tersebut, pencantuman alokasi anggaran pekerjaan tersebut dalam RKA-K/L disertai dengan pencantuman Prakiraan Maju (PM1, PM2 dan PM3 sesuai dengan rencana komposisi pendanaan kontrak per tahun). Ketentuan mengenai permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. 14) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan/Availabity Payment (KPBU-AP) a) Skema KPBU merupakan bentuk pendanaan kreatif, sebagai salah satu alternatif pembiayaan penyediaan infrastruktur. b) Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan terlibat dalam pembahasan mengenai proyek yang akan diusulkan dengan menggunakan skema KPBU-AP, dari sejak tahap persiapan, yang terdiri atas tahapan sbb: (1) Studi Pendahuluan (Preliminary Study) dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini K/L; (2) Pra-Studi Kelayakan (Pre-Feasibility Study) terdiri atas tahap Outline Business Case (OBC) dan tahap Final Business Case (FBC) dilakukan oleh PJPK; (3) Studi Kelayakan (Feasibility Study) dilakukan oleh pihak swasta (Special Purpose Company); Ditjen Anggaran terlibat dalam pemberian persetujuan Surat Konfirmasi Pendahuluan (setelah tahap OBC) dan Surat Konfirmasi Final (setelah tahapan FBC) sebagaimana dimaksud pada no (2). c) Pada Konfirmasi Awal, Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) wajib memastikan pemenuhan manfaat ekonomi/sosial dan kelayakan proyek, termasuk nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) atas proyek dimaksud, untuk mendapatkan persetujuan sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan oleh Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai manfaat (value for money) dari proyek dimaksud tidak memenuhi kriteria, maka proyek tersebut tidak akan dialokasikan dengan menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan. d) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c) dipenuhi, berarti proyek tersebut layak dibiayai dengan mekanisme KPBU- AP, K/L dapat melanjutkan proses selanjutnya menuju ke tahap Final Business Case, untuk mendapatkan Konfirmasi Final. e) Setelah disepakatinya Surat Konfirmasi Final oleh Ditjen Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga mengajukan rencana kerja dan anggaran yang disertai dengan Prakiraan Maju dalam rangka pengalokasian anggaran dana pembayaran ketersediaan layanan dilaksanakan. f) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA- K/L merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral meeting) yang terlibat dalam Program lintas). g) Alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan menggunakan akun belanja sebagai berikut: (1) Untuk Satker non BLU: 521723-belanja ketersediaan layanan (availability payment), atau (2) Untuk Satker BLU: 525118-ketersediaan layanan BLU. h) Menteri/Pimpinan Lembaga wajib memastikan kesinambungan pembayaran ketersediaan layanan pada proyek KPBU tersebut dengan mengalokasikan anggaran dana pembayaran ketersediaan layanan setiap tahun selama masa pengoperasian infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. i) Tata cara perencanaan, penyiapan skema pembayaran ketersediaan layanan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur. 15) Penandaan anggaran (tagging) Pada saat penyusunan Renja K/L, Kementerian/Lembaga melakukan penandaan (tagging) guna mengelompokkan RO pada anggaran sesuai dengan kategori yang telah ditentukan. Penandaan anggaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) pada saat penyusunan Renja K/L. Penandaan (tagging) anggaran dilakukan pada level RO sesuai kategori anggaran yang telah ditentukan. Rekap penandaan yang dilakukan pada saat penyusunan dan penelaahan renja, menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan RKA- K/L. Untuk meningkatkan kualitas penandaan pada tahapan penyusunan dan penelaahan RKA-K/L, Kementerian/Lembaga melakukan penilaian kembali ketepatan penandaan yang telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya memperbaiki/menyempurnakan penandaan anggaran menggunakan menu yang tersedia pada Sistem Informasi. Dalam melakukan penandaan (tagging) terhadap kategori anggaran yang telah ditentukan pada RO, Kementerian/Lembaga mengacu pada: a) Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) sebagaimana tercantum pada rancangan RKP dan/atau Peraturan PRESIDEN tentang RKP; dan b) Tematik APBN yang tercantum pada rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau UU APBN. Penandaan Prioritas Nasional dikelola oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Berkaitan dengan penandaan tematik APBN diatur sebagai berikut: a) satu RO dapat dilakukan penandaan lebih dari 1 (satu) tema. b) tema-tema APBN terdiri atas 8 tema dengan rincian : (1) Anggaran Infrastruktur (01) Anggaran infrastruktur merupakan anggaran yang dialokasikan untuk mencapai Keluaran (output) yang merupakan barang berwujud dan/atau berupa jaringan. menyediakan fasilitas dan prasarana publik berupa fasilitas teknis, fisik, sistem perangkat keras, dan lunak yang diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan Infrastruktur tidak terbatas pada kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, akan tetapi juga mencakup kegiatan pengelolaan dan/atau pemeliharaan. Anggaran Infrastruktur dalam APBN diklasifikasikan menjadi infrastruktur ekonomi yaitu pembangunan aset fisik dalam rangka penyediaan jasa untuk produksi dan konsumsi final, infrastruktur sosial untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan dan dukungan infrastruktur. Beberapa contoh Keluaran (output) dari anggaran dukungan infrastruktur untuk kegiatan dukungan manajemen. infrastruktur adalah antara lain gedung/bangunan (rumah susun, rumah khusus), SPAM, jalan, jembatan, bangunan, jaringan irigasi, bendungan, energi & ketenagalistrikan, TIK, rel kereta api, bandara, pelabuhan, dan lain-lain. (2) Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) (02) Klasifikasi anggaran tematik KSST pada proses pelaksanaannya terbagi atas: (a) Kerjasama Selatan Selatan (KSS) yaitu kerjasama antara INDONESIA dengan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama; dan (b) Kerjasama Triangular adalah Kerjasama Selatan- Selatan (KSS) yang melibatkan mitra kerjasama pembangunan. (c) Dalam pelaksanaannya, jenis komponen kegiatan dalam rangka pembiayaan program KSST INDONESIA antara lain, namun tidak terbatas pada: pelatihan/lokakarya, seminar/workshop, bantuan barang/peralatan, paket kegiatan KSST, pengiriman tenaga ahli, beasiswa, dan pertemuan koordinasi. (3) Anggaran Responsif Gender (ARG) (03) Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Penerapan ARG adalah dalam rangka mendukung terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender, dimana kesetaraan gender merupakan kesamaan hak, tanggung jawab dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Gender disini bukan melihat perbedaan yang ada antara laki-laki dan perempuan semata, namun bagaimana interpretasi kita terhadap perbedaan tersebut, untuk kemudian dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan/tindakan yang proporsional. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender, dapat dilakukan dengan analisa gender, yang melihat dari empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Keluaran (output) dalam rangka mengurangi/menghilangkan ketidaksetaraan gender (isu gender) dapat dikategorikan dalam tema ini. (4) Mitigasi perubahan iklim (04) Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim adalah anggaran pemerintah untuk mendanai serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. K/L melakukan identifikasi pada level Keluaran (output) Kegiatan dengan cara menilai apakah Keluaran (output) Kegiatan tersebut mempunyai kontribusi, baik langsung maupun tidak, pada salah satu aspek perubahan iklim meliputi: (a) Penurunan emisi GRK; (b) Penyerapan karbon; dan/atau (c) Pencegahan penurunan cadangan karbon. (5) Anggaran Pendidikan (05) Keluaran (output) yang dapat dikategorikan dalam tema ini adalah Keluaran (output) untuk membiayai penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik. (6) Anggaran Kesehatan (06) Keluaran (output) yang dapat dikategorikan dalam tema ini adalah Keluaran (output) dalam kegiatan pada K/L yang menjalankan pelayanan kesehatan publik, penguatan sistem kesehatan, dan program kesehatan lainnya. (7) Adaptasi Perubahan Iklim (API) (07) Anggaran adaptasi perubahan iklim adalah anggaran pemerintah untuk mendanai upaya meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. Komponen kegiatan adaptasi perubahan iklim meliputi 6 (enam) kategori, yaitu: (a) Kebijakan adaptasi perubahan iklim, yaitu penerbitan aturan, pedoman, dan kebijakan adaptasi perubahan iklim dan risiko; (b) Kajian ilmiah, merupakan fondasi dasar dalam MENETAPKAN prioritas kegiatan adaptasi perubahan iklim, meliputi kajian data iklim, kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim; (c) Perencanaan adaptasi perubahan iklim, disusun berdasarkan hasil kajian ilmiah yang diadopsi dalam perencanaan pembangunan; (d) Implementasi kegiatan, meliputi upaya mencegah dampak, menurunkan kerentanan dan risiko perubahan iklim menuju pembangunan yang berdaya tahan terhadap perubahan iklim; (e) Monitoring dan evaluasi; dan (f) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. (8) Upaya Konvergensi Penanganan Stunting (08) Upaya Konvergensi Penanganan Stunting adalah anggaran pemerintah untuk penanganan stunting (kekurangan gizi kronis) dalam berbagai jenis intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan mengenai Percepatan Penurunan Stunting. Adapun rincian jenis intervensi dimaksud adalah sebagai berikut: (a) Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting. Intervensi gizi spesifik ditujukan kepada anak dalam 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan (HPK). Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan. Intervensi spesifik bersifat jangka pendek, dan hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif pendek. Intervensi spesifik berkontribusi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari upaya penanganan stunting. (b) Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Intervensi gizi sensitif ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan. Sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk 1.000 (seribu) HPK. Intervensi sensitif berkontribusi 70% (tujuh puluh persen) dari upaya penanganan stunting. Selain kedua intervensi di atas, diperlukan juga prasyarat pendukung berupa kegiatan-kegiatan untuk memberikan dukungan terlaksananya intervensi spesifik dan sensitif secara terintegrasi, terdiri atas kegiatan pendampingan, koordinasi, dan dukungan teknis, Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut: (a) Kegiatan Intervensi Gizi Spesifik i. Intervensi dengan sasaran ibu hamil. ii. Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 (nol sampai dengan enam) bulan. iii. Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 7-23 (tujuh sampai dengan dua puluh tiga) bulan. iv. Intervensi dengan sasaran anak usia 24-59 (dua puluh empat sampai dengan lima puluh Sembilan) bulan. v. Intervensi dengan sasaran remaja putri dan wanita usia subur. (b) Kegiatan Intervensi Gizi Sensitif i. Menyediakan dan memastikan akses pada air bersih. ii. Menyediakan dan memastikan akses pada sanitasi. iii. Melakukan fortifikasi bahan pangan. iv. Menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan keluarga berencana (KB). v. Menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). vi. Menyediakan Jaminan Persalinan Universal (Jampersal). vii. Memberikan pendidikan pengasuhan pada orang tua. viii. Memberikan pendidikan anak usia dini universal. ix. Memberikan pendidikan gizi masyarakat. x. Memberikan edukasi kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi pada remaja. xi. Menyediakan bantuan dan jaminan sosial bagi keluarga miskin. xii. Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi. xiii. Kegiatan intervensi gizi sensitif lainnya yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. e. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pengalokasian Anggaran dalam RKA-K/L 1) Pemenuhan alokasi dasar dalam penyusunan RKA-K/L Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat hal-hal yang harus dialokasikan, meliputi: a) Kebutuhan anggaran untuk biaya operasional satker yang mendasar yaitu Pembayaran gaji dan tunjangan (komponen 001), Operasional dan pemeliharaan kantor (komponen 002), Operasional dan Pemeliharaan (OP) sarana teknologi informasi dan komunikasi dan Operasional dan Pemeliharaan (OP) prasarana teknologi informasi dan komunikasi. Pengalokasian biaya pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) merujuk pada RKMBN hasil penelaahan untuk pemeliharaan BMN. Dalam hal terdapat penggunaan aset yang berasal dari sewa, sewa-beli dan/atau pinjam pakai dan terdapat klausul kewajiban pengguna untuk melakukan pemeliharaan, maka pengalokasian biaya pemeliharaan merujuk pada perjanjian sewa dan/atau pinjam pakai tersebut. b) Kebutuhan anggaran dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Satker untuk pelaksanaan pelayanan publik antara lain komponen teknis (dukungan operasional pertahanan dan keamanan (003), dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan (004), dan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi (005)); c) Kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri; d) Kebutuhan anggaran untuk Kegiatan/Keluaran berlanjut, Penyelesaian pekerjaan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan lanjutan yang menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak, penyelesaian dan kewajiban kepada pihak ketiga termasuk pelaksanaan hasil keputusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tindak lanjut putusan hukum yang berdampak pada keuangan negara; e) Penyediaan dana untuk penyelesaian tunggakan tahun sebelumnya yaitu tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan f) Penyediaan dana untuk Program Prioritas Nasional Nasional/Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/Major Project serta Program dan/atau Kegiatan lintas yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RKP. 2) Pembatasan alokasi untuk belanja tertentu dalam RKA-K/L Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat beberapa belanja yang dibatasi antara lain: a) Pembatasan Alokasi sesuai kebijakan Menteri Keuangan terkait Pembatasan proporsi pagu akun tertentu dan persentase/proporsi komponen utama dan pendukung. b) Pembatasan kegiatan-kegiatan tertentu: (1) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kantor (hotel/tempat pertemuan) serta peresmian kantor/proyek. Untuk peruntukkan tersebut dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin. Pelaksanaan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, dan sejenisnya diupayakan diselenggarakan secara daring. (2) Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, seperti: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan. Untuk gedung yang bersifat pelayanan umum khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan gedung/ bangunan khusus dalam bidang ilmu pengetahuan, serta penanggulangan narkotika (antara lain: laboratorium), dikecualikan dari ketentuan ini. (3) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: (a) Kendaraan fungsional seperti: i. Ambulans untuk rumah sakit; ii. Cell wagon untuk rumah tahanan; dan iii. Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan. (b) Pengadaan kendaraan bermotor untuk Satker baru yang sudah ada ketetapan/persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau peraturan perundangan pembentukkan Satker baru tersebut, atau Satker yang mendapat penambahan tugas dan/atau fungsi. Pengadaan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. (c) Penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi. Pengadaan kendaraan yang merupakan penggantian kendaraan harus sama jenis (misal: kendaraan roda dua, kendaraan roda empat) dan fungsinya (misal: kendaraan operasional, mobil dinas pejabat) dengan kendaraan yang digantikan. Anggaran untuk penggantian kendaraan dapat dialokasikan dalam RKA-K/L dengan syarat: i. Kementerian/Lembaga telah menyampaikan perencanaan kebutuhan BMN ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) khusus untuk BMN yang menjadi obyek RKBMN; ii. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat dalam SBSK, kondisi kendaraan bermotor dikategorikan rusak berat dalam laporan penatausahaan BMN; dan iii. Untuk kendaraan bermotor pada Perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Anggaran untuk penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi, dapat dialokasikan dalam RKA-K/L tanpa menunggu selesainya proses penghapusan kendaraan dinas dimaksud (dilakukan bersamaan). (d) Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai (dapat dialokasikan secara sangat selektif). Dalam rangka efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan bermotor, Kementerian/Lembaga dapat menyewa kendaraan untuk keperluan dinas atau operasional. Secara umum, dalam pengadaan bermotor agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN. (4) Penggunaan produk impor Penggunaan belanja yang tercantum dalam RKA-K/L mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan membatasi penggunaan produk impor. (5) Asuransi BMN tertentu Dalam rangka mengamankan BMN dapat dilakukan pengasuransian BMN yang bersumber dari Pagu K/L maupun bersumber dari dana bersama penanggulangan bencana. Pengalokasian asuransi BMN tertentu memperhatikan kemampuan keuangan negara dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengasuransian BMN dan peraturan perundang-undangan mengenai dana bersama penanggulangan bencana. Dalam hal pembayaran premi asuransi BMN bersumber dari dana bersama penanggulangan bencana, alokasi tersebut menggunakan sumber dana rupiah murni yang telah ditentukan peruntukannya. 2. Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga RKA-K/L merupakan dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai dokumen penganggaran, dokumen RKA- K/L berisi Program dan Kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Renja K/L beserta anggarannya pada tahun yang direncanakan. RKA-K/L meliputi RKA-K/L Pagu Anggaran, RKA-K/L Alokasi Anggaran, dan RKA-K/L APBN Perubahan. Tata cara penyusunan RKA- K/L yang diuraikan adalah untuk RKA-K/L Pagu Anggaran dan RKA-K/L Alokasi Anggaran (pagu APBN) dan penyusunan RKA-K/L APBN Perubahan. Selain menyusun RKA-K/L tahun yang direncanakan, Kementerian/Lembaga juga menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya. Sebelum tahapan penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran, Kementerian/Lembaga menyusun rancangan RKA-K/L berdasarkan pagu indikatif. Penyusunan RKA-K/L dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Menteri Keuangan. Referensi informasi Kinerja dalam RKA-K/L bersumber dari referensi/informasi Kinerja yang terdapat pada Renja K/L yang telah disetujui oleh mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada proses penelaahan Renja K/L. RKA-K/L terdiri dari Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru pada setiap tahapan pagu. Sebagai contoh RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran terdiri dari Angka Dasar hasil kesepakatan dalam penyusunan Pagu Indikatif dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru pada tahapan pagu anggaran. Penyusunan RKA-K/L memperhatikan target-target Program lainnya yang terkait yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti subsidi dan TKD. a. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan RKA-K/L 1) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga Dalam proses penyusunan RKA-K/L, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga bertugas: a) mengoordinasikan penyusunan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya; b) mengoordinasikan perumusan hubungan logis antara Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya dengan Sasaran Program beserta indikatornya dan Sasaran Kegiatan beserta indikatornya; c) menyusun RKA tingkat K/L; d) mengoordinasikan target-target Kementerian/Lembaga dengan target target program lainnya yang terkait yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti subsidi dan TKD; dan e) menyusun Prakiraan Maju tiga tahun berikutnya Berdasarkan database RKA-K/L tahun yang direncanakan. 2) Unit Eselon I Dalam proses penyusunan RKA-K/L, unit eselon I bertugas: a) memastikan hubungan logis antara Sasaran Program beserta indikatornya dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya; b) menyusun informasi Kinerja tingkat Kegiatan yang akan digunakan oleh Satker berupa Sasaran Kegiatan serta indikatornya, Keluaran (output) berupa KRO dan RO serta indikatornya, dan komponen (opsional); c) melakukan penandaan anggaran (budget tagging) pada level RO. d) meneliti kesesuaian Pagu Anggaran K/L/Alokasi Anggaran K/L per Program dan per jenis belanja dengan Surat Pagu Anggaran K/L/Alokasi Anggaran K/L; e) MENETAPKAN sasaran Kinerja untuk masing-masing satker yaitu volume Keluaran (output) berupa KRO dan RO mengacu pada dokumen RKP dan Renja K/L tahun berkenaan serta memperhatikan target-target Kementerian/Lembaga dengan target target Program lainnya yang terkait yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti subsidi dan TKD; f) MENETAPKAN Alokasi Anggaran K/L masing-masing Satker untuk: (1) Alokasi Anggaran K/L dalam kerangka Angka Dasar; (2) Alokasi Anggaran K/L untuk memenuhi usulan Kegiatan dan Keluaran baru; dan (3) Alokasi Keluaran (output) prioritas sesuai dengan kesepakatan tiga pihak (trilateral meeting); g) menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang berfungsi sebagai batas tertinggi pagu Satker, termasuk rincian pagu per Satker untuk penggunaan PNBP lintas Satker dalam satu unit Eselon I; h) menyusun dokumen pendukung, antara lain Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) (khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan ditandai anggaran responsif gender, TOR memuat Gender Action Budget), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rincian Penandaan Anggaran dan Rekap Penandaan Anggaran (budget tagging); i) menghimpun dokumen pendukung teknis dari satker, antara lain Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU, RKBMN yang telah disetujui DJKN, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis, surat pernyataan dari eselon I tentang pengalokasian belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda), Surat rekomendasi/Clearance untuk belanja TIK tertentu (jika ada), dan data dukung teknis lainnya; dan j) mengoordinasikan dan menyetujui sasaran Kinerja dan indikator Kinerja yang akan dicapai atas Program lintas (dalam hal Unit Eselon I ditunjuk sebagai koordinator Program lintas). 3) Satuan Kerja (Satker) Dalam proses penyusunan RKA-K/L, Satker bertugas: a) menyiapkan dokumen acuan/dasar pencantuman sasaran Kinerja Kegiatan dan alokasi anggaran Keluaran (output) dalam RKA Satker, meliputi: (1) Informasi mengenai sasaran Kinerja (sampai dengan tingkat Keluaran (output)) dan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga untuk masing-masing Kegiatan (termasuk sumber dana) sesuai kebijakan unit eselon I. Informasi Kinerja tersebut dirinci dalam Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga berdasarkan Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran baru; (2) peraturan perundang-undangan mengenai struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan tugas-fungsinya; (3) dokumen Renja K/L dan RKP tahun berkenaan; (4) petunjuk penyusunan RKA-K/L; (5) standar biaya untuk tahun yang direncanakan (meliputi standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya); (6) standar akuntasi pemerintah; (7) persetujuan Menteri Keuangan atas penggunaan dana PNBP; dan (8) Rencana PNBP dalam bentuk target dan/atau pagu penggunaan PNBP. b) meneliti kesesuaian kebijakan unit eselon I terkait besaran Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga pada Satker dan besaran Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran baru; c) menyusun Kertas Kerja Satker (KK Satker) dan RKA Satker, dan selanjutnya KPA mengirim (submit) RKA Satker; d) menyiapkan dokumen pendukung, seperti Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) (khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan ditandai anggaran responsif gender, TOR memuat Gender Action Budget), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rincian Penandaan Anggaran dan Rekap Penandaan Anggaran (budget tagging), dan untuk satker Badan Layanan Umum (BLU) menyiapkan dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU; e) menyampaikan dokumen pendukung teknis berupa: (1) perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau Dinas terkait setempat untuk pekerjaan pembangunan/renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di dalam negeri dan pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan; (2) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak merubah struktur bangunan. Informasi mengubah atau tidak struktur bangunan dijelaskan dalam dokumen tersebut; (3) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain: peraturan perundangan-undangan/keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya Kegiatan/Keluaran (output), surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana Satker baru, Surat Konfirmasi Final Menteri Keuangan terkait pekerjaan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Availability Payment (KPBU AP), dan sejenisnya; dan/atau (4) data dukung teknis terkait lainnya sehubungan dengan alokasi suatu Keluaran (output). b. Mekanisme Penyusunan RKA-K/L 1) Penyusunan Rancangan RKA-K/L berdasarkan Pagu Indikatif K/L a) Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja Satker Berdasarkan Pagu Indikatif, Satker menyusun rancangan RKA- K/L dengan menggunakan data prepopulated RKA-K/L tahun sebelumnya yang tersedia dalam aplikasi dan hasil tinjau ulang Angka Dasar. Rincian belanja dituangkan pada Kertas Kerja Satker berupa anggaran belanja level Keluaran (output) sampai dengan detil biaya. Penyusunan KK Satker melalui langkah-langkah sebagai berikut: (1) Satker melakukan login ke aplikasi dan melakukan pengisiannya sesuai manual aplikasi; (2) pengisian kode akun, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya; (3) penyusunan rincian anggaran belanja Keluaran (output) dilakukan dengan dua cara: (a) menuangkan Angka Dasar Satker menuangkan rencana belanja Angka Dasar pada suatu kegiatan sampai dengan detil biaya merujuk pada data yang terdapat database aplikasi dan pagu indikatif. Data yang digunakan data hasil tinjau ulang Angka Dasar yang terdapat dalam aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. (b) menuangkan rincian usulan Kegiatan dan Keluaran baru i. Satker menuangkan usulan kebijakan/kegiatan baru secara rinci sampai dengan detail biaya; ii. Penuangan usulan Kegiatan dan Keluaran baru merupakan rincian Kegiatan/Keluaran yang diusulkan untuk tahun yang direncanakan; iii. Mempersiapkan data dukung yang diperlukan, sebagai persiapan penyusunan RKA-K/L Pagu anggaran. b) Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker RKA Satker merupakan penjelasan mengenai rencana Kinerja Satker, rincian belanja Satker sampai dengan level komponen, dan detil, dan target pendapatan Satker yang telah disinkronisasikan dengan data rencana PNBP per Satker pada aplikasi TPNBP. Rincian belanja pada RKA Satker diperoleh dari hasil pengisian rincian belanja pada KK Satker. Penyusunan RKA Satker dilakukan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan, dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Satker melakukan login Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan melakukan pengisian sesuai manual aplikasi; (2) Melakukan pengisian data rencana penerimaan/pendapatan sesuai dengan target pendapatan negara bukan pajak pada Aplikasi TPNBP; c) Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan Rencana anggaran Kegiatan merupakan dokumen untuk merinci informasi Kinerja penganggaran dan kebutuhan anggaran untuk setiap Kegiatan. Informasi yang terdapat pada rencana anggaran Kegiatan secara otomatis akan terisi ketika Satker selesai menyusun KK Satker dan RKA Satker. Informasi yang harus ada pada RKA-K/L tingkat Kegiatan adalah sebagai berikut: (1) Alokasi Kegiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya. Alokasi Kegiatan harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Indikatif K/L; (2) Informasi Sasaran Kegiatan dan target Indikatornya; (3) Informasi Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya dan alokasinya; (4) Indikator Keluaran (output) KRO dan RO di bawahnya beserta target volume dan satuannya; (5) Informasi rincian biaya berupa: kelompok biaya, jenis belanja sesuai dengan tahapan (komponen), dan sumber dana. Di tiap-tiap tahapan diuraikan akun-akun dan detil belanja sesuai dengan kebutuhan. d) Mekanisme Penyusunan Rancangan RKA-K/L (1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK Satker, RKA Satker dan rencana anggaran Kegiatan per lingkup unit eselon I berkenaan; (2) Unit eselon I meneliti kelengkapan informasi Kinerja yang digunakan dalam penyusunan Rancangan RKA-K/L (informasi mengenai Sasaran Kegiatan dan indikatornya, serta Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya dan indikatornya); (3) Unit eselon I memvalidasi Kinerja dan anggaran Program yang menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan: (a) total Pagu Indikatif K/L; (b) sumber dana yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat Berharga Syariah Negara; dan (c) sasaran Kinerja (jenis barang/jasa serta volume dan satuan Keluaran (output)); (4) Unit eselon I meneliti relevansi komponen (jika ada), dengan RO pada masing-masing KK Satker; (5) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi komponen dengan RO, unit eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker; (6) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L menyusun rancangan RKA-K/L lingkup K/L; (7) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi: (a) total Pagu K/L sesuai dengan pagu indikatif; (b) sumber dana; dan (c) Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya lingkup K/L. Informasi Kinerja penganggaran lingkup K/L berupa Sasaran Kegiatan dan Keluaran (output) beserta indikator- indikatornya, Sasaran Program beserta indikator- indikatornya dan Sasaran Strategis beserta indikator- indikatornya; (8) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas pagu indikatif K/L, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L melakukan koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada rancangan RKA-K/L; (9) Berdasarkan database RKA-K/L yang telah disusun, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; dan (10) Rancangan RKA-K/L digunakan sebagai referensi penyusunan RKA-K/L. 2) Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L a) Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja (KK) Satker Penyusunan KK Satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. Penyusunan KK merupakan penyesuaian rincian belanja yang telah disusun pada saat pagu indikatif, dengan kebijakan dan alokasi pada tahapan pagu anggaran. Langkah-langkah penyusunan KK Satker dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: (1) Satker melakukan login ke aplikasi dan melakukan pengisiannya sesuai manual aplikasi; (2) pengisian kode akun, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya; (3) penyusunan rincian anggaran belanja Keluaran (output) dilakukan dengan dua cara: (a) menyesuaikan Angka Dasar Satker menyesuaikan rencana belanja Angka Dasar pada suatu kegiatan sampai dengan detil biaya. (b) menuangkan Kegiatan dan Keluaran baru Alokasi Anggaran K/L i. Berkenaan dengan jenis Kegiatan dan Keluaran baru, satker menuangkan alokasi anggaran K/L pada satker secara rinci sampai dengan detail biaya; ii. Penuangan jenis Kegiatan/Keluaran mengacu pada proposal Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disetujui untuk tahun yang direncanakan; (c) setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada, kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan (d) melengkapi data dukung yang diperlukan, untuk kemudian disampaikan bersamaan dengan KK Satker yang telah ditandatangani oleh KPA kepada unit eselon I sebagai bahan penyusunan RKA-K/L. b) Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker Penyusunan RKA Satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan. Penyusunan RKA Satker berdasarkan Pagu Anggaran merupakan penyesuaian RKA Satker yang telah disusun pada saat pagu indikatif dengan kebijakan dan alokasi pada tahapan pagu anggaran. Langkah-langkah penyusunan RKA Satker sebagai berikut: (1) Satker melakukan login Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan melakukan pengisian sesuai manual aplikasi; (2) melakukan penyesuaian data rencana penerimaan/pendapatan sesuai dengan target pendapatan negara bukan pajak pada Aplikasi TPNBP pada tahap pagu anggaran; (3) mencetak RKA Satker melalui menu cetak RKA Satker; dan (4) menyampaikan RKA Satker dan KK Satker (kedua dokumen telah ditandatangani oleh KPA) dan data dukung terkait kepada unit eselon I. c) Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan Informasi yang terdapat pada rencana anggaran Kegiatan secara otomatis akan terisi ketika Satker selesai melakukan penyesuaian KK Satker dan RKA Satker. Informasi yang harus ada pada RKA-K/L tingkat Kegiatan adalah sebagai berikut: (1) Alokasi Kegiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya. Alokasi Kegiatan harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Anggaran K/L; (2) Informasi Sasaran Kegiatan dan target indikatornya; (3) Informasi Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya dan alokasinya; (4) Indikator Keluaran (output) KRO dan RO di bawahnya beserta target volume dan satuannya; (5) Penandaan Anggaran (Budget Tagging) pada level RO; (6) Penandaan anggaran dilakukan di aplikasi sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan tiga pihak ketika menyusun Renja K/L; dan (7) Informasi rincian biaya berupa: kelompok biaya, jenis belanja sesuai dengan tahapan (komponen), dan sumber dana. Di tiap-tiap tahapan diuraikan akun-akun dan detil belanja sesuai dengan kebutuhan. d) Mekanisme Penyusunan RKA-K/L (1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK satker, RKA Satker dan rencana anggaran Kegiatan per lingkup unit eselon I berkenaan; (2) Unit eselon I meneliti kelengkapan informasi Kinerja yang digunakan dalam penyusunan RKA-K/L (informasi mengenai Sasaran Kegiatan dan indikatornya, serta Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya dan indikatornya); (3) Unit eselon I memvalidasi Kinerja dan anggaran Program yang menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan: (a) total Pagu Anggaran K/L; (b) sumber dana yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat Berharga Syariah Negara; dan (c) sasaran Kinerja (jenis barang/jasa serta volume dan satuan Keluaran (output)); (4) Unit eselon I meneliti relevansi komponen (jika ada) dengan RO pada masing-masing KK Satker; (5) apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi komponen dengan RO, unit eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker; (6) Unit eselon I melakukan perencanaan tentang operasionalisasi kegiatan yang berisikan antara lain: (a) identifikasi faktor-faktor pendukung (faktor pegawai, sarana, dan prasarana) dan penghambat (faktor lingkungan/kultur kerja); (b) identifikasi Satker pelaksana kegiatan; dan (c) penjelasan mengenai perubahan alokasi anggaran K/L belanja kegiatan dari yang sedang berjalan dengan yang diusulkan; (7) Unit eselon I meneliti kembali ketepatan penandaan anggaran (budget tagging) dan melakukan perubahan yang dibutuhkan. Penandaan anggaran dilakukan pada level RO yang dilakukan pada saat penyusunan Renja K/L; (8) Unit eselon I menyampaikan RKA Satker beserta data dukung terkait kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L untuk diteliti, dan kepada APIP K/L untuk direviu; (9) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L menyusun RKA-K/L lingkup K/L; (10) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L memvalidasi alokasi anggaran K/L meliputi: (a) total Pagu Anggaran K/L; (b) sumber dana; dan (c) Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya lingkup K/L. Informasi Kinerja penganggaran lingkup K/L berupa Sasaran Kegiatan dan Keluaran (output) beserta indikator- indikatornya, Sasaran Program beserta indikator- indikatornya dan Sasaran Strategis beserta indikator- indikatornya; (11) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L melakukan koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA- K/L; (12) RKA-K/L (yang telah disusun) kemudian diteliti/reviu kembali kesesuaiannya dengan Pagu Anggaran K/L agar tidak mengakibatkan: (a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah alokasi dana pada masing-masing Program harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pagu Anggaran K/L); (b) pengurangan belanja operasional; (c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (sumber pendanaan/sumber pembiayaan dalam menghasilkan Keluaran (output) tidak diperbolehkan berubah/bergeser); (13) memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah memuat hal-hal sebagai berikut: (a) konsistensi pencantuman Sasaran Kinerja dan Keluaran (output) beserta indikator Keluaran (output)-nya, dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; (b) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; (c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; (d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja Berkualitas; pemenuhan alokasi dasar; pembatasan alokasi untuk belanja tertentu; pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu; penandaan anggaran (budget tagging); penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran; sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD; kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan; pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment; dan Standar Biaya. (14) Melakukan perbaikan/penyesuaian RKA-K/L sesuai hasil penelitian dan/atau reviu RKA-K/L; (15) Berdasarkan database RKA-K/L yang telah disusun, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; dan (16) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyampaikan RKA-K/L dan KPJM kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan. 3) Penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI dan Alokasi Anggaran K/L, Kementerian/Lembaga menyesuaikan RKA-K/L. Penyesuaian dimaksud adalah: a) penyesuaian terhadap Angka Dasar apabila terdapat perubahan parameter ekonomi (indeks inflasi atau indeks KPJM untuk tahun yang direncanakan) dan/atau penyesuaian parameter non ekonomi apabila terdapat perubahan kebijakan sehingga berpengaruh terhadap besaran Alokasi Anggaran K/L; b) adanya Program baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan dengan komisi terkait di DPR-RI; dan c) pergeseran anggaran antar Program yang telah mendapat persetujuan dengan komisi terkait di DPR-RI. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran K/L, terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut: a) apabila tidak terdapat perubahan parameter ekonomi, parameter nonekonomi, pergeseran antar Program yang telah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR-RI dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru maka RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L secara langsung ditetapkan dalam DHP RKA-K/L; b) apabila terdapat pergeseran anggaran antar Program, maka dilakukan penyesuaian pada KK Satker, RKA Satker, dan RKA- K/L; c) apabila terdapat perubahan parameter baik ekonomi maupun non ekonomi, penuangan dalam KK Satker dilakukan melalui penyesuaian dengan parameter ekonomi dan non ekonomi pada tingkat detil belanja; dan/atau d) apabila terdapat Program baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI, Kementerian/Lembaga menyesuaikan RKA-K/L dengan: (1) mengusulkan rumusan Program/Kegiatan/Keluaran (output) kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Usulan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai referensi pada aplikasi RENJA K/L dan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; (2) entry data biaya pada masing-masing akun dan detil belanja dengan mengacu pada ketentuan standar biaya yang berlaku pada tahun yang direncanakan; (3) meneliti kembali kesesuaian jumlah Alokasi Anggaran K/L, dengan jumlah Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI; dan (4) Penuangan Alokasi Anggaran K/L tersebut akan tercantum dalam Formulir RKA-K/L dan KK Satker. Mekanisme penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L untuk tiap tingkatan adalah sebagai berikut: a) Mekanisme Penyesuaian Kertas Kerja Satker Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI dan Alokasi Anggaran K/L, Satker menyesuaikan KK Satker dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melakukan login ke dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan melakukan penyesuaian- penyesuaian yang dibutuhkan; (2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan belanja sesuai dengan Alokasi Anggaran K/L; (3) menyesuaikan Alokasi Anggaran K/L Angka Dasar sampai dengan tingkat detil dan menuangkan usulan Kegiatan/Keluaran Alokasi Anggaran K/L Baru mengacu pada proposal yang telah disetujui ke dalam anggaran; (4) melengkapi perubahan data dukung atas penyesuaian terhadap Alokasi Anggaran K/L; dan (5) menyampaikan Kertas Kerja Satker hasil penyesuaian yang telah ditandatangani oleh KPA dan data dukung kepada unit eselon I. b) Mekanisme Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Satker Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, Satker juga menyesuaikan RKA Satker dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melakukan login ke dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan melakukan penyesuaian yang dibutuhkan; (2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan informasi rencana Kinerja, dan target pendapatan, sesuai dengan Alokasi Anggaran K/L dan pemutakhiran Rencana PNBP dalam hal terdapat perubahan Rencana PNBP berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam APBN; (3) kecuali untuk rencana penarikan dan target pendapatan, data/informasi yang disesuaikan pada KK Satker secara otomatis juga merubah data/informasi dalam RKA Satker; (4) meneliti kembali Kesesuaian rincian belanja Satker yang tertera pada RKA Satker dengan KK Satker hasil penyesuaian; (5) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA Satker yang telah disesuaikan; dan (6) menyampaikan RKA Satker yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh KPA dan KK Satker yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh KPA beserta data dukung terkait kepada unit eselon I. c) Mekanisme Penyesuaian Rencana Anggaran Kegiatan Proses penyesuaian Rencana anggaran Kegiatan berbarengan dengan perbaikan terhadap KK Satker dan RKA Satker. Sama halnya dengan proses penyusunan, dalam proses perbaikan unit eselon I harus memperhatikan rumusan Kinerja, alokasi, serta target-target yang berubah sesuai dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L. d) Mekanisme Penyesuaian RKA-K/L (1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA Satker yang telah disesuaikan per lingkup unit eselon I berkenaan; (2) Unit eselon I menyesuaikan RKA-K/L berdasarkan KK Satker dan RKA Satker yang difasilitasi oleh Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; (3) Unit eselon I memvalidasi kinerja dan anggaran Program yang menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan: (a) total Alokasi Anggaran K/L; (b) sumber dana, yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, PNBP, Pinjaman dalam Negeri, BLU, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat Berharga Syariah Negara; dan (c) Sasaran Kinerja (jenis barang/jasa, indikator/target Keluaran (output), serta volume dan satuannya; (4) Unit eselon I meneliti dan menyaring relevansi akun dan detil belanja pada tiap-tiap tahapan dengan Keluaran (output) (KRO dan RO) pada masing-masing KK Satker dan RKA Satker; (5) apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi akun dan detil belanja pada tiap-tiap tahapan dengan Keluaran (output), unit eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker; (6) Unit eselon I menyampaikan RKA-K/L yang telah disesuaikan dan data dukung kepada Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L; (7) Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L menyusun RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/L berdasarkan RKA Satker dan rencana anggaran Kegiatan; (8) Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi: (a) total Alokasi Anggaran K/L; (b) sumber dana; dan (c) sasaran Kinerja; (9) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L, Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L melakukan koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA- K/L berkenaan; (10) RKA-K/L (yang telah disesuaikan) diteliti kembali kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak mengakibatkan: (a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah alokasi dana pada masing-masing Program harus sesuai dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L); (b) pengurangan belanja operasional; dan (c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (11) Memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah memuat hal-hal sebagai berikut: (a) Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran (output) dan indikator Keluaran (output)-nya dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; (b) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Alokasi Anggaran K/L; (d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja Berkualitas, pemenuhan alokasi dasar, pembatasan alokasi untuk belanja tertentu, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu, penandaan anggaran (budget tagging), penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD, kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan, pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara, pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah; Bantuan Sosial, kontrak tahun jamak, kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment, dan Standar Biaya. (12) Menyampaikan RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L untuk diteliti, dan kepada APIP K/L untuk direviu; (13) Bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu, Biro Perencanaan/Unit Perencana K/L melakukan pemutakhiran KPJM; dan (14) Menyampaikan RKA-K/L, KPJM, dan RKA Satker kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan/penyesuaian. e) Mekanisme Penyesuaian RKA-K/L Lingkup Kementerian/Lembaga (1) menghimpun/mengkompilasi RKA-K/L unit eselon I yang telah disesuaikan dalam lingkup K/L; (2) menyusun RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/L berdasarkan RKA-K/L unit eselon I; (3) memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi: (a) total Alokasi Anggaran K/L; (b) sumber dana; dan (c) sasaran Kinerja; (4) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada angka (3), Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA-K/L unit eselon I berkenaan; (5) RKA-K/L (yang telah disesuaikan) diteliti kembali Kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak mengakibatkan: (a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah alokasi dana pada masing-masing Program harus sesuai dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L); (b) pengurangan belanja operasional; dan (c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan. (6) Memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah memuat hal-hal sebagai berikut: (a) konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran (output) dan indikator Keluaran (output)-nya dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; (b) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Alokasi Anggaran K/L; (d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja Berkualitas, pemenuhan alokasi dasar pembatasan alokasi untuk belanja tertentu, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu, penandaan anggaran (budget tagging), penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD, kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan, pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara, pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, bantuan pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak, kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment, dan standar biaya; (7) Menyampaikan RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu; (8) Bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu, Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran KPJM; (9) Menyampaikan RKA-K/L, KPJM, dan RKA Satker yang telah disesuaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan/penyesuaian. c. Dokumen Pendukung 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) TOR dalam kerangka Angka Dasar yang berubah volume dan RAB- nya disusun dan diajukan sebagai dasar alokasi anggaran Keluaran (output) Angka Dasar. TOR ini adalah yang sudah disesuaikan dengan akun dan detil belanjanya sesuai dengan kebutuhannya pada tiap tahapan untuk menghasilkan Keluaran (output) berupa KRO dan RO pada tahun yang direncanakan. Dalam penyusunan TOR, ilustrasi penyusunannya dapat digambarkan bahwa Unit eselon I MENETAPKAN target dan sasaran Kinerja Program dan Kegiatan beserta besaran anggarannya, termasuk volume Keluaran (output) berupa KRO-RO. Oleh karena itu dokumen TOR disusun oleh unit eselon I (Bagian Perencanaan). Hal ini sejalan dengan kerangka berpikir top down, yaitu instansi pusat diwakili unit eselon I yang MENETAPKAN target kinerja dan unit operasional (Satker) sebagai pelaksana pencapaian target Kinerja dimaksud. Informasi Satker dalam TOR adalah informasi mengenai berapa jumlah Satker yang turut serta dalam menghasilkan suatu Keluaran (output). Substansi dalam TOR tersebut bukan terfokus pada bekerjanya Keluaran (output) berupa KRO-RO pada suatu Satker tertentu tetapi bekerjanya Keluaran (output) sebagai satu kesatuan utuh dalam proses pencapaian target dan Kinerja Program. Sebagai bagian yang tak terpisahkan, TOR disertai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB). RAB berisi perhitungan biaya yang dibutuhkan dalam pencapaian output yang akan dicapai sebagaimana tercantum dalam KAK/TOR. Substansi yang tercantum dalam RAB dituangkan dari level KRO sampai dengan detil belanja. KAK/TOR dan RAB yang disusun oleh unit eselon I (KAK/TOR dan RAB Level Eselon I) dapat didukung oleh usulan KAK/TOR dan RAB yang disusun oleh unit operasional/Satker sebagai pelaksana pencapaian target kinerja. (KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO). Ketentuan penyusunan KAK/TOR dan RAB Level Eselon I maupun Level Pelaksana RO adalah sebagai berikut: a) KAK/TOR dan RAB Level Eselon I disusun per RO dan merupakan akumulasi dari KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO. b) KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO disusun per RO sesuai dengan target kinerja unit operasional (unit eselon II kantor pusat dan Satker). c) KAK/TOR berfungsi sebagai dasar: (1) penilaian urgensi usulan anggaran; (2) pelaksanaan kegiatan dalam mencapai target Kinerja yang telah ditetapkan; (3) monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris unit Eselon I atau kepala Satker; dan (4) pengawasan oleh pemeriksa internal/eksternal. d) RAB berfungsi sebagai: (1) penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya di dalam KAK/TOR; (2) alat bantu mengidentifikasi biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam menghasilkan RO; (3) alat menghitung total biaya yang dibutuhkan atas suatu capaian target Kinerja di dalam KAK/TOR; dan (4) alat menghitung unit cost untuk setiap RO yang dihasilkan. e) Penandatanganan KAK/TOR dan RAB Level Eselon I dilakukan oleh Sekretaris Unit Eselon I a.n. Pemimpin Unit Eselon I. Sedangkan penandatanganan KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO dilakukan oleh Kepala Satker untuk Satker vertikal dan pejabat eselon II untuk kantor pusat. f) Dalam hal alokasi anggaran terkait dengan anggaran responsif gender, RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender maka KAK/TOR ditambahkan informasi mengenai gender action budget yang substansinya dicantumkan pada gambaran umum, penerima manfaat dan tahapan/komponen. Format KAK/TOR dan RAB serta tatacara pengisiannya tercantum dalam bagian B.2.d. lampiran ini. 2) Formulir Penandaan Anggaran (Budget Tagging) 3) Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA BLU) RBA BLU merupakan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan oleh BLU. 4) Dokumen Pendukung Teknis Lainnya Beberapa dokumen pendukung teknis lainnya yang disusun oleh satker, antara lain: a) perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk pekerjaan pembangunan/renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di dalam negeri dan pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan; atau b) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak merubah struktur bangunan. Informasi mengubah atau tidak struktur bangunan dijelaskan dalam dokumen tersebut, yaitu; (1) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain peraturan perundang-undangan/keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya Kegiatan/Keluaran (output), surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana Satker baru, dan sejenisnya; dan (2) data dukung terkait teknis lainnya sehubungan dengan alokasi suatu Keluaran (output). c) Surat pernyataan dari eselon I tentang pengalokasian belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda) d) Surat rekomendasi/Clearance untuk belanja TIK tertentu 5) Surat Pengantar Usulan RKA-K/L Penyusunan Surat Pengantar Usulan RKA-K/L mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. RENCANA ANGGARAN TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 20XX E. RINCIAN INFORMASI KINERJA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA d. Format 1) Format Rencana Anggaran Tingkat Kementerian/Lembaga A. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : .....(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya) B. VISI : ...............(Berisikan uraian Visi dari Kementerian/Lembaga) C. MISI : 1............ 2............ (Berisikan uraian Misi dari Kementerian/Lembaga) D. FUNGSI : 1.............. 2.............(Berisikan Fungsi Tingkat Kementerian/Lembaga) KODE URAIAN TARGET KINERJA / ALOKASI ANGGARAN (RIBUAN RUPIAH) TA 20XX TA 20XX+1 TA 20XX+2 TA 20XX+3 (1) (2) (3) (4) (5) (6) Sasaran Strategis 1 ...... (Berisikan Uraian Sasaran Strategis) Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1. ....................... (Berisikan Indikator) 2. ......................, dst. 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Sasaran Strategis 2 ...... (Berisikan Uraian Sasaran Strategis) dst. Eselon I ......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) Program 1 ......................... (Berisikan uraian Nama Program Sasaran Program 1................... (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1................... (Berisikan Uraian Indikator Kinerja Program) 2.................,. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat 99Sat Kegiatan 1 ....... (Berisikan rumusan Kegiatan) Sasaran Kegiatan ............ (Berisikan uraian Sasaran Kegiatan) Indikator Kinerja Kegiatan 1. ........ (Indikator Sasaran Kegiatan) 2. .......,dst KRO 1 ............... (Berisikan uraian KRO ) KRO 2 ............... (Berisikan uraian KRO ) .... dst. Kegiatan 2 ....... (Berisikan Kegiatan) ...dst Program 2 ......................... (Berisikan uraian Nama Program ...Dst. 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat. 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999. 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 Eselon I ......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999 9.999 9.999 9.999 Program 1 ......................... (Berisikan uraian Nama Program 9.999 9.999 9.999 9.999 Dst. TOTAL 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 F. RINCIAN BIAYA JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT ALOKASI TA 200X (1) (2) Eselon I (A) ......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999.999 1. KELOMPOK BIAYA a. Operasional 9.999.999 b. Nonoperasional 9.999.999 2. JENIS BELANJA a. Belanja Pegawai : 9.999.999 b. Belanja Barang : 9.999.999 c. Belanja Modal : 9.999.999 d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang : 9.999.999 e. Belanja Subsidi : 9.999.999 f. Belanja Hibah : 9.999.999 g. Belanja Bantuan Sosial : 9.999.999 h. Belanja Lain-Lain : 9.999.999 3. SUMBER DANA a. Rupiah Murni (RM) 9.999.999 b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 9.999.999 c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 9.999.999 d. Badan Layanan Umum (BLU) 9.999.999 e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999 f. Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999 g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 9.999.999 h. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9.999.999 i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 9.999.999 Eselon I (B) ......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999.999 Dst. 9.999.999 1. TOTAL KELOMPOK BIAYA K/L a. Operasional 9.999.999 a. Nonoperasional 9.999.999 2. TOTAL JENIS BELANJA K/L a. Belanja Pegawai : 9.999.999 b. Belanja Barang : 9.999.999 c. Belanja Modal : 9.999.999 d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang : 9.999.999 e. Belanja Subsidi : 9.999.999 f. Belanja Hibah : 9.999.999 g. Belanja Bantuan Sosial : 9.999.999 h. Belanja Lain-Lain : 9.999.999 9.999.999 3. TOTAL SUMBER DANA K/L a. Rupiah Murni (RM) b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 9.999.999 c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 9.999.999 d. Badan Layanan Umum (BLU) 9.999.999 e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999 f. Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999 g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 9.999.999 h. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9.999.999 i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 9.999.999 9.999.999 G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN KODE PROGRAM URAIAN PENDAPATAN (RIBUAN RUPIAH) TA 20XX TA 20XX+1 TA 20XX+2 TA 20XX+3 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)) Program 1 dst. a. Perpajakan b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 TOTAL a. Perpajakan b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Lokasi, tanggal Menteri/Pimpinan Lembaga Nama 2) Format Persetujuan RKA-K/L oleh DPR PERSETUJUAN RKA-K/L (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA) Menyetujui: Lokasi, tanggal bulan tahun Ketua Komisi : ……………( Nama) ………… (ttd) ……… (Menteri…… / Ketua …..) Wakil Ketua 1 : ……………( Nama) ………… (ttd) Wakil Ketua 2 : ……………( Nama) ………… (ttd) Wakil Ketua 3 : ……………( Nama) ………… (ttd) ……… (Nama Menteri/Pimpinan Lembaga) Persetujuan DPR dapat diberikan oleh Ketua Komisi atau oleh Ketua rapat pembahasan RKA-K/L dengan mitra Komisi DPR terkait sepanjang diberikan mandat oleh Ketua Komisi DPR untuk memimpin rapat. KODE URAIAN ALOKASI ANGGARAN (RIBUAN RUPIAH) 1 2 3 xxx nama K/L 9.999.999 xxxx Fungsi 1 9.999.999 xx Program 1 9.999.999 xx Program 2 9.999.999 .... dst. 9.999.999 xxxx Fungsi 2 9.999.999 xx Program 1 9.999.999 .... dst. 9.999.999 3) Format RKA Satker a) Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kerja RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER RENCANA KINERJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX a) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : xxx) ....(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya) b) UNIT ORGANISASI : xx) ...............(Berisikan Nama Unit eselon I beserta kodenya) c) SATUAN KERJA : xxxxxx) .............. (Berisikan Nama Satuan Kerja beserta kodenya) d) PROPINSI : xx) ........... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kodenya) e) LOKASI : xx) ..............(Berisikan lokasi Satker berada beserta kodenya) Halaman: KODE PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO /RO/ INDIKATOR RO ALOKASI ANGGARAN TA 20XX KEGIATAN/ VOLUME SATUAN ANGKA DASAR KELUARAN USULAN / JUMLAH BARU (1) (2) (3) (4) (5) (6) xxx.xx.xx Program...(Berisikan uraian Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxxx Sasaran Program . .....(Berisikan uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1. .......... 2. .......... (Berisikan Indikator Kinerja Program) 99 sat. 99 sat. Kegiatan1... (Berisikan nama Kegiatan) Indikator Kinerja Kegiatan 1.................... 2....................(Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan KRO 1..... (Berisikan nama KRO) RO 1 .....(Berisikan nama RO) Indikator RO (opsional: 1 ........... 2 ........... KRO 2..... (Berisikan nama KRO) ...,dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat. 99 sat. xxx 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat. 99 sat. xx 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat. 99 sat. 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxxx Kegiatan 2...... .... dst, 9.999.999 9.999.999 9.999.999 BAGIAN A b) Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ........ (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode) b. UNIT ORGANISASI : (xx) ........ (Berisikan Nama unit eselon I beserta kode) c. SATUAN KERJA : (xxxxxx)........ (Berisikan Nama satker beserta kode) d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kode) e. LOKASI : (xx) ....... (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode) Halaman : KODE PROGRAM/SASARAN PROGRAM/ SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA ROGRAM/KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO /RO/INDIKATOR RO /LOKASI/KOMPONEN ALOKASI ANGGARAN TA 20XX SD/ CP KP/ KD/ DK/ TP/ VOLUME SATUAN ANGKA DASAR KEGIATAN/KE LUARAN/ USULAN BAR JUMLAH U (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) xxx.xx.xx Program 1 ...(Berisikan nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Sasaran Program ....................... (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1............... 99 sat 2...............(Berisikan Indikator Kinerja 99 sat Program)` xxxx Kegiatan 1 Indikator Kinerja Kegiatan 1.................... 2....................(Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan) KRO 1..... (Berisikan nama KRO) RO 1 .....(Berisikan nama RO) Indikator (opsional) 1 ........... 2 ........... KRO 2..... (Berisikan nama KRO) ..., dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat 99 sat xxx 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat 99 sat xx 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat 99 sat xxx 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxxx Kegiatan 2...... Dst, 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxx.xx.xx Program 2...(Berisikan nama Program) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 PAGU T.A.20XX Angka Dasar Kegiatan/Keluaran/ Usulan Baru Jumlah RM RMP PNBP BLU PLN HLN PDN HDN SBSN PBS TOTAL BAGIAN B RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX a. b. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNIT ORGANISASI : (xxx) : (xx) ...........(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode) ......... (Berisikan Nama unit eselon I beserta kode) c. SATUAN KERJA : ((xxxxxx) ......... (Berisikan Nama satker beserta kode) d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kode) e. LOKASI : (xx) ........ (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode) Halaman : BAGIAN C c) Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja KODE PROGRAM/ KEGIATAN/ SUMBER PENDAPATAN/ AKUN PENDAPATAN TARGET 20XX-1 20XX (1) (2) (3) (4) Program 1 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999 Kegiatan 1....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) PERPAJAKAN Uraian akun pendapatan Uraian akun pendapatan PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Kegiatan 2....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) ...,dst 9.999.999 9.999.999 Program 2 ...(Berisikan uraian nama Program) ....dst 9.999.999 9.999.999 URAIAN TARGET T.A 20XX-1 TARGET T.A 20XX PERPAJAKAN PNBP 4) Format Kertas Kerja Satker (KK Satker) RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 20XX KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : xxx) ....... (Berisikan Nama K/L beserta kodenya) UNIT ORGANISASI : xx) .......(Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya) UNIT KERJA : xxxxxx)...... (Berisikan Nama Satker beserta kodenya) LOKASI : Rp........ (Berisikan Alokasi Satker) Halaman: KODE PROGRAM/ KEGIATAN/OUTPUT/ KOMPONEN/ AKUN BELANJA/ DETIL BELANJA ALOKASI ANGGARAN TA 20XX SD/ CP VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH BIAYA (1) (2) (3) (4) (6) (7) xxx.xx.xx Program 1 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999 xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan Kegiatan) 9.999.999 9.999.999 xxx KRO 1 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 xx RO 1 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 xxx Komponen 1... (berisikan rumusan komponen) 9.999.999 9.999.999 Jumlah Komponen ...(Utama/Pendukung) 9.999.999 9.999.999 xxxxxx Uraian akun belanja 9.999.999 9.999.999 Detail belanja 9.999.999 9.999.999 xxxxxx Uraian akun belanja 9.999.999 9.999.999 ...,dst. 9.999.999 9.999.999 xxx Komponen 2... (berisikan uraian komponen) 9.999.999 9.999.999 ...,dst. xx RO 2 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 .... dst. xxx KRO 2 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat 9.999.999 9.999.999 ...,dst. xxxx Kegiatan 2.......(Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999 ...,dst. xxx.xx.xx Program 2 .... (Berisikan rumusan Program) .... dst. 9.999.999 9.999.999 Lokasi, tanggal KPA Nama NIP. PAGU T.A. 20XX Angka Dasar Usulan Baru Jumlah RM RMP PNBP BLU PLN HLN PDN HLN PBS TOTAL 5) Format KAK/TOR KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) TA 20XX A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum….……………………………………(14) 2. Gambaran Umum …………………………………(15) B. Penerima Manfaat……..……………………………....(16) C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan………………………….(17) 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan…………(18) D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran………………..(19) E. Biaya Yang Diperlukan…………………………………(20) Penanggung Jawab Kegiatan, Nama .......................... (21) NIP/NRP...................... (22) Kementerian negara/Lembaga Unit Eselon I/II Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program : : : : : Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan : : : Klasifikasi Rincian Output ……………………………………………(1) ……………………………………………(2) ……………………………………………(3) ……….………………………………… (4) 1………………………………………….(5) 2…………………………………………. …………………………………………...(6) ….………………………………………..(7) 1………………………………………….(8) 2…………………………………………. : …………………………………………...(9) Rincian Output : Indikator RO (opsional) : Volume RO Satuan RO 1..………..……………………………...(10) 2………………………………………… 1……………………………................(11) 2…………………………………………. : …………………………………………..(12) : …..………………………………………(13) PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR No. Uraian (1) Diisi nama Kementerian/Lembaga. (2) Diisi nama unit eselon I/II sebagai penanggung jawab Program. (3) Disi nama Program sesuai dengan dokumen Renja K/L. (4) Diisi dengan Sasaran Program yang akan dicapai dalam Program. (5) Diisi indikator Kinerja Program. (6) Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L. (7) Diisi Sasaran Kegiatan. (8) Diisi indikator Kinerja Kegiatan. (9) Diisi nama/nomenklatur Klasifikasi Rincian Output. (10) Diisi nama/nomenklatur RO. (11) Diisi Indikator RO (opsional). (12) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan. (13) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas RO sesuai dengan karakteristiknya (14) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait langsung dengan RO yang akan dilaksanakan. (15) Diisi gambaran umum mengenai RO dan volumenya yang akan dilaksanakan/dicapai. Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, dapat ditambahkan informasi yang memuat : (a) konteks/analisis situasi ketimpangan gender dari RO yang diusulkan (b) Penjelasan mengenai intervensi/RO/Bagian RO yang akan dilakukan oleh K/L atau satker untuk mengatasi situasi ketimpangan gender (c) hasil yang diharapkan (16) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal K/L. Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, ditambahkan informasi mengenai data terpilah berdasarkan jenis kelamin/daerah/kelompok umur. (17) Diisi dengan swakelola. cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau (18) Diisi dengan tahapan yang digunakan dalam pencapaian RO. Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, ditambahkan informasi yang berisi penjelasan mengenai rencana aksi yang akan digunakan untuk mengatasi situasi ketimpangan gender (19) Diisi dengan kurun waktu pelaksanaan pencapaian RO. (20) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian Keluaran dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB terlampir. (21) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab kegiatan. (22) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab kegiatan. (23) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab kegiatan. 6) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) RINCIAN ANGGARAN BIAYA Kementerian/Lembaga : ……………………………………………………………………… (1) Unit eselon II/Satker : ……………………………………………………………………… (2) Kegiatan : ……………………………………………………………………… (3) Sasaran Kegiatan : ……………………………………………………………………… (4) Indikator Kinerja Kegiatan : 1 .............................................................................. 2 .............................................................................. (5) Klasifikasi Rincian Output : ……………………………………………………………………… (6) Rincian Output : 1 .............................................................................. 2 .............................................................................. (7) Indikator RO (opsional) : 1 .............................................................................. 2 .............................................................................. (8) Volume RO : ……………………………………………………………………… (9) Satuan RO : ……………………………………………………………………… (10) Alokasi Dana : ……………………………………………………………………… (11) Kode Uraian RO/Komponen/ Subkomponen/Akun/ detil Volume Rincian Output Jenis komponen (Utama/Pendukung) Rincian Perhitungan Harga Satuan Jumlah Sat jml 1 2 3 4 5 6 7 xxx.xx Rincian Output 1 99 - - - 999.999 xxx Komponen 1 - Utama - - 999.999 A Subkomponen A - R- - - 999.999 xxxxxx Akun 999.999 a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. x…. 99 999 999.999 b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999 c. … dst. B Subkomponen B - - - - 999.999 a. … dst. xxx.xx Rincian Output 2 99 - - - 999.999 xxx Komponen 1I - Utama - - 999.999 A Sub komponen A - - - - 999.999 xxxxx Akun 999.999 a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999 b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999 c. …, dst. B Subkomponen B - - - - 999.999 d. …, dst. Catatan: Nama ................... (12) NIP/NRP............... (13) Jumlah total alokasi anggaran Rincian Output (RO) adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran RO-RO yang dilaksanakan oleh seluruh satker, untuk RO yang sama. PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYA No Uraian (1) Diisi nama Kementerian negara/Lembaga. (2) Diisi nama unit eselon II/Satker sebagai penanggung jawab/pelaksana Kegiatan. (3) Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L. (4) Diisi Sasaran Kegiatan yang didukung Klasifikasi Rincian Output. (5) Diisi Indikator Sasaran Kegiatan. (6) Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap Klasifikasi Rincian Output. (7) Diisi nama/nomenklatur RO. (8) Diisi Indikator RO. (opsional) (9) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan. (10) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas RO sesuai dengan karakteristiknya (11) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian Klasifikasi Rincian Output. (12) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab Kegiatan. (13) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab Kegiatan. DATA DALAM TABEL Kolom 1 Kode Diisi kode subkomponen RO, komponen, Kolom 2 Uraian Rincian Output /komponen/ subkomponen/detail Diisi uraian nama RO, komponen, subkomponen, dan detail belanja Keterangan : subkomponen bersifat opsional Kolom 3 Volume Rincian Output Diisi jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan. Diisikan sebaris dengan uraian RO. Kolom 4 Jenis Komponen Diisi utama atau pendukung (jika ada). Diisikan sebaris dengan uraian komponen, yang menyatakan Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan satuan- satuan pendanaan. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja Contoh : 2 org x 2 hari x 2 frekuensi Jumlah perhitungan tesebut diisikan pada Subkolom 5 (jumlah) Kolom 6 Harga Satuan Diisi nominal harga satuan yang berpedoman pada standar biaya yang berlaku. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja Keterangan : Dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat dalam standar biaya dapat menggunakan data dukung Kolom 7 Jumlah Diisi nominal hasil – hasil perhitungan pada tingkat detil belanja, subkomponen, komponen (jika ada), RO. Keterangan : Jumlah total alokasi anggaran RO harus sama dengan jumlah total anggaran pada Klasifikasi Rincian Output. 7) Format Rekap Penandaan Anggaran (Budget Tagging) REKAP PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET TAGGING) TAHUN ANGGARAN 20XX A. KEMENTERIAN/LEMBAGA : ...(diisi Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya) B. UNIT ORGANISASI : ...(diisi Nama Unit Eselon I beserta kodenya) 1) PRIORITAS NASIONAL URAIAN TA 20XX (1) (2) Program 1 .... (Berisikan nama Program) 9.999.999 1......................... 2.......... ............... (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) 9.999.999 9.999.999 ..................., dst. Program 2 .... 9.999.999 1......................... (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) 2......................... 9.999.999 9.999.999 ..................., dst. Total 9.999.999 1......................... (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) 2......................... 9.999.999 9.999.999 ..................., dst. 2) ANGGARAN TEMATIK APBN URAIAN TA 20XX (1) (2) Program 1 .... (Berisikan nama Program) 9.999.999 1......................... (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung) 2.......... ............... 9.999.999 9.999.999 ..................., dst. Program 2 .... 9.999.999 1......................... (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung) 2......................... 9.999.999 9.999.999 ..................., dst. Total 9.999.999 1......................... (Berisikan uraian Tematik 2......................... APBN Yang Didukung) 9.999.999 9.999.999 ..................., dst. FORMAT PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET TAGGING) Kementerian/Lembaga Unit Organisasi Kegiatan : (berisi Nama Kementerian/Lembaga) : (berisi Nama unit eselon I sebagai KPA) : (berisi Nama Kegiatan) Penanggung Jawab Kegiatan, Nama ....................................................... NIP/NRP. ................................................. 8) Format Penandaan Anggaran (Budget Tagging) No Kode Rincian Output Penandaan Anggaran (Tagging) ..(1) ......... .........................(3) 1 ..................................(4) (2) 2 .................................. 3 .................................. Dst. Dst. Dst. Dst. Dst. PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PENANDAAN ANGGARAN DATA DALAM TABEL (1) : Diisi nomor urutan (2) : Diisi kode RO (3) : Diisi uraian RO (4) : Diisi Penandaan Anggaran (Tagging) yang didukung RO. Penandaan Anggaran (Tagging) terdiri atas Prioritas Nasional dan Tematik APBN 9) Format Daftar Pagu Anggaran K/L Per Satker KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAFTAR PAGU ANGGARAN K/L PER SATKER TAHUN ANGGARAN 20XX KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : UNIT ORGANISASI : PROGRAM 1 : PAGU PROGRAM 1 : PROGRAM 2 : PAGU PROGRAM 2 : ... dst. Alokasi Anggaran K/L tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut : (Ribuan Rupiah) SATUAN KERJA JENIS BELANJA SUMBER DANA PEGAWAI BARAN MODAL BANTUAN SOSIAL LAIN- LAIN RM NBP/BL DN/PHL SBSN PBS JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKE 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 (Eselon I K/L) ………………………………… NIP/NRP……………………… a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA b. UNIT ORGANISASI c. UNIT KERJA d. ALOKASI : : : : xxx) xx) xxxxxx) ........ (Berisikan Nama K/L beserta kodenya) .........(Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya) ........ (Berisikan Nama Satker beserta kodenya) Rp........ (Berisikan Alokasi Satker) Halaman: KOMPARASI ANGGARAN SATKER 10) Format Komparasi Anggaran Satker KODE PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/ KOMPONEN REALISASI TA 200X-2 DIPA TA 200X-1 ALOKASI ANGGARAN K/L DAN TARGET TA 20XX % Kenaikan Alokasi/ Target TA 20XX Terhadap REALISASI TA 200X-2 Terhadap DIPA TA 200X-1 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) xxx.xx.xx Program 1 .....(Berisikan rumusan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % Program) xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % Kegiatan) xxx KRO 1 ....(Berisikan rumusan KRO) RO 1 .... ....(Berisikan rumusan RO) 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx XX % XX % xx 9.999.999 9.999.000 9.999/xxx XX % XX % xxx Komponen 1... (berisikan uraian komponen) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxx Komponen 2... (berisikan uraian komponen) ...,dst. RO 2 .... .... dst. KRO 2 ....(Berisikan rumusan KRO) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xx 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx XX % XX % xxx 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx XX % XX % xxxx Kegiatan 2 .....(Berisikan rumusan Kegiatan) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxx.xx.xx Program 2 .....(Berisikan rumusan Program) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % 11) Format Surat Pengantar Usulan RKA-K/L LOGO…(1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA .........(2) UNIT ESELON I.....................(3) SATKER ………………………………(4) Alamat ........................................(5) Nomor : S- / /20XX (tanggal-bulan) 20XX Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian negara/Lembaga Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Anggaran Kementerian negara/Lembaga, dengan ini disampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian negara/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian…………..(6), dengan penjelasan sebagai berikut: 1. RKA-K/L telah disusun sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian negara/Lembaga dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 2. RKA-K/L beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian negara/Lembaga (APIP K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Sebagai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen penelaahan berupa: 1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker); 2. Daftar Rincian Pagu Anggaran K/L per Satker/Eselon I. 3. Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat Yang Ditunjuk …………………………………. (7) NIP/NRP……………………… No Uraian (1) Diisi logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi unit eselon I pengusul RKA-K/L. (4) Diisi satker pengusul RKA-K/L. (5) Diisi alamat Kementerian/Lembaga. (6) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. (7) Diisi nama dan NIP/NRP Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk. C. PEDOMAN REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA Sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) harus dilakukan penelitian oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga, untuk selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L). 1. Pendahuluan a. Latar Belakang APIP K/L berperan untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran melalui reviu RKA- K/L dan reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Untuk dapat mengemban amanat reviu tersebut, maka auditor APIP K/L diharapkan memahami perencanaan penganggaran dan perencanaan BMN sehingga pedoman reviu RKA-K/L ini diharapkan menjadi referensi bagi auditor APIP K/L yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman akan substansi RKA-K/L. b. Definisi Reviu RKA-K/L adalah penelaahan atas penyusunan RKA-K/L oleh auditor APIP K/L, untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR-RI dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, standar biaya, kebijakan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. c. Tujuan Reviu Tujuan reviu adalah untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L dan memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, kebijakan redesain sistem perencanaan dan penganggaran, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran dalam rangka mewujudkan prinsip value for money serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit. Reviu dapat menjadikan perhatian auditor tertuju kepada hal- hal penting yang mempengaruhi RKA-K/L, namun tidak memberikan keyakinan bahwa auditor akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. d. Ruang Lingkup, Sasaran, dan Waktu Pelaksanaan Reviu Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB, serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. Dalam melakukan reviu RKA-K/L, APIP K/L menggunakan pendekatan prinsip risiko yang meliputi: 1) area kegiatan termasuk prioritas nasional, major project, dan proyek strategis lainnya berdasarkan RPJMN dan RKP; 2) belanja modal dengan nilai material dan berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis risiko APIP K/L; 3) tugas atau fungsi baru di organisasi yang bersangkutan; 4) berpotensi dan/atau pernah menjadi temuan pemeriksaan BPK yang dapat mempengaruhi simpulan/opini; atau 5) rekomendasi khusus untuk dilakukan reviu berdasarkan hasil penelitian RKA-K/L oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. Sasaran reviu adalah agar Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa penyusunan RKA-K/L dan data pendukung telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, dan kebijakan kebijakan ekonomis, efisiensi, dan efektivitas anggaran dalam rangka mewujudkan prinsip value for money serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, termasuk hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran telah disusun berdasarkan Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran. Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L dilaksanakan pada saat penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program setelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/L, dan penyesuaian RKA-K/L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L. Oleh karena itu, unit penyusun bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan/penyesuaian RKA- K/L. Pada prinsipnya, pelaksanaan reviu RKA-K/L oleh APIP K/L tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran. Untuk itu, reviu RKA-K/L dapat dilaksanakan secara paralel bersamaan dengan pembahasan RKA-K/L antara unit eselon I dan Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. e. Referensi Peraturan Pelaksanaan Reviu RKA-K/L Referensi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan reviu RKA-K/L adalah semua peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara pada tahap perencanaan dan penganggaran serta perencanaan BMN, antara lain meliputi: 1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4) PERATURAN PEMERINTAH mengenai tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah; 5) PERATURAN PEMERINTAH mengenai sistem pengendalian intern pemerintah; 6) PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyusunan RKA-K/L; 7) PERATURAN PEMERINTAH mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; 8) PERATURAN PEMERINTAH mengenai sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 9) Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; 10) Peraturan PRESIDEN mengenai RKP; 11) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap; 12) Peraturan PRESIDEN mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); 13) Instruksi PRESIDEN mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional; 14) Instruksi mengenai program pembangunan yang berkeadilan; 15) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L; 16) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap; 17) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rka-k/l; 18) Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 19) Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar; 20) Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA; 21) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN; 22) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara; 23) Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai penetapan Pagu Anggaran K/L dan langkah- langkah penyelesaian RKA-K/L; dan 24) Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai Alokasi Anggaran K/L. f. Objektivitas dan Kompetensi Tim Reviu Pereviu harus objektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar Tim Reviu melaksanakan reviu dengan jujur, integritas, dan tidak mengkompromikan kualitas. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu Tim Reviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu, maka Tim Reviu secara kolektif harus memenuhi kompetensi sebagai berikut: 1) memahami sistem perencanaan pembangunan nasional; 2) memahami tata cara penyusunan RKA-K/L; 3) memahami Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran; 4) memahami tata cara penyusunan RKBMN; 5) memahami perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan K/L; 6) memahami bagan akun standar; 7) memahami tugas dan fungsi unit yang direviu; 8) memahami Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG); 9) menguasai teknik komunikasi; 10) memahami analisis basis data; dan 11) menguasai dasar-dasar reviu. 2. Tata Cara Reviu Pedoman pelaksanaan reviu ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil reviu. Dalam melakukan reviu terdapat tiga tahapan reviu, meliputi: tahap perencanaan reviu, tahap pelaksanaan reviu, dan tahap pelaporan hasil reviu. a. Tahap Perencanaan Reviu 1) Hal-hal Yang Harus Dipersiapkan a) melakukan rapat koordinasi dengan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan yaitu RKP dan Renja K/L (hasil trilateral meeting), kebijakan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lembaga. Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan reviu yang efisien dan efektif. b) mempersiapkan data untuk mendukung pelaksanaan reviu antara lain Renja K/L (hasil trilateral meeting), Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang meliputi: Program, sasaran Program, indikator Kinerja Program, Kegiatan, sasaran Kegiatan, indikator Kinerja Kegiatan, KRO, dan RO, laporan singkat (lapsing) hasil pembahasan antara K/L dengan DPR-RI hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), compliance audit atas realisasi DIPA (bila ada), data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan RKBMN menerima dokumen-dokumen dari unit eselon I untuk direviu, meliputi: (1) surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat eselon I/penanggung jawab portofolio; (2) Data RKA-K/L; (3) TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya. 2) Pelaksanaan Tahap Perencanaan Reviu a) Menyusun Tim Reviu Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Tim Pereviu terdiri dari 1 (satu) Pengendali Mutu, 1 (satu) Pengendali Teknis, beberapa Ketua Tim, dan beberapa jumlah Anggota Tim disesuaikan dengan jumlah RKA Satker. Sebagai dasar pelaksanaan reviu, pimpinan APIP K/L menerbitkan surat tugas reviu. Surat tugas tersebut paling sedikit menjelaskan mengenai pemberi tugas, susunan tim, ruang lingkup reviu, lokasi, serta waktu pelaksanaan reviu. b) Mendapatkan Pemahaman Tugas dan Fungsi Objek Reviu Sebelum melakukan reviu, pereviu harus memahami tugas dan fungsi objek reviu dan peraturan/kebijakan perencanaan penganggaran. Objek reviu adalah unit penyusun RKA-K/L eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program. c) Menyusun Program Kerja Reviu Penyusunan program kerja yang berisi langkah-langkah reviu yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko, materialitas, signifikansi, ketersediaan auditor, dan ketersediaan waktu. b. Tahap Pelaksanaan Reviu 1) Ruang Lingkup Reviu Ruang lingkup reviu oleh APIP K/L difokuskan pada: a) kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu RO; b) kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, antara lain: (1) prinsip Belanja Berkualitas; (2) pemenuhan alokasi dasar; (3) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu; (4) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu; (5) penandaan anggaran (budget tagging); (6) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran; (7) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD; (8) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan; (9) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; (10) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment; dan (11) Standar Biaya. c) kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB dan/atau dokumen pendukung terkait lainnya; dan d) rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan/atau rincian anggaran Angka Dasar yang mengalami perubahan pada level detil. APIP K/L dapat melakukan reviu secara paralel dengan penelitian oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L. 2) Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Reviu dilaksanakan sesuai dengan program kerja reviu yang telah disusun pada tahap perencanaan reviu. Pelaksanaan reviu dikoordinasikan dengan unit penyusun RKA-K/L yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program bersama Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. Pengembangan prosedur reviu dapat dilakukan oleh Tim Reviu sepanjang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu (KKR) dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh Ketua Tim dan Pengendali Teknis. Berdasarkan KKR, Tim Reviu harus menyusun Catatan Hasil Reviu (CHR). CHR dibahas dan disampaikan kepada unit eselon I c.q. sekretaris unit eselon I untuk segera ditindaklanjuti dengan perbaikan atau penyesuaian RKA- K/L. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan memastikan penyelesaian tindak lanjut atas CHR. CHR ditandatangani bersama antara Tim Pereviu dengan Pejabat Perwakilan unit eselon I yang menyusun RKA-K/L. RKA-K/L yang telah diperbaiki atau disesuaikan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk dihimpun menjadi RKA-K/L lingkup Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan. Tim reviu wajib mendokumentasikan seluruh KKR dan dokumen RKA-K/L beserta TOR/RAB/dokumen pendukung lainnya dengan baik dan aman. c. Tahap Pelaporan Hasil Reviu Pelaporan hasil reviu pada intinya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang belum atau tidak dilaksanakan. Laporan hasil reviu disusun dalam bentuk Laporan Hasil Reviu (LHR) dan disampaikan kepada pimpinan unit eselon I. 3. FORMAT PROGRAM KERJA REVIU RKA-K/L NO. LANGKAH-LANGKAH KERJA REVIU RKA-K/L DILAKS .OLEH WAKTU (JAM) NO. KKR KE T. RENCANA REALISASI REVIU REDESAIN SISTEM PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN KELENGKAPAN DATA DUKUNG RKA-K/L Tujuan: Untuk memastikan RKA-K/L telah disusun sesuai dengan redisain sistem perencanaan penganggaran dan dilengkapi antara lain data dukung Renja-K/L dan informasi Kinerja, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L, TOR/RAB. 1. Pastikan penyusunan RKA- K/L telah sesuai dengan redisain sistem perencanaan penganggaran 2. Dapatkan dokumen- dokumen sebagai berikut: a. Renja-K/L dan informasi Kinerja, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L; b. TOR, RAB, dan dokumen pendukung lainnya; c. Data RKA-K/L; d. Data SAKTI dan RKBMN Hasil Penelaahan e. Rekap Penandaan Anggaran (budget tagging); f. Surat Pernyataan Eselon I atas alokasi Belanja akun 526 (jika ada) g. Surat Clearance belanja TIK (jika ada); dan h. Dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan pelaksanaan reviu. 3. Buat Kesimpulan. REVIU ATAS KESESUAIAN ALOKASI ANGGARAN DENGAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA Tujuan: Untuk memastikan alokasi anggaran telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan belanja Kementerian/Lembaga. 1. Pastikan alokasi anggaran telah sesuai dengan pokok- pokok kebijakan belanja K/L serta kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran dalam rangka mewujudkan prinsip value for money. 2. Buat kesimpulan. REVIU ATAS KEPATUHAN PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH PERENCANAAN PENGANGGARAN - STANDAR BIAYA Tujuan: Untuk memastikan alokasi anggaran tidak melebihi Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Biaya) dan jumlah frekuensi/volume telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan tidak melebihi jumlah BMN dalam SAKTI /RKBMN Hasil Penelaahan. 1. Pastikan alokasi anggaran pada RKA-K/L tidak melebihi standar biaya (masukan, keluaran) dan sesuai dengan standar struktur biaya. 2. Buat kesimpulan. REVIU ATAS KESESUAIAN AKUN PADA RKA-K/L Tujuan: Untuk memastikan bahwa penggunaan akun belanja dalam RKA K/L telah sesuai dengan bagan akun standar. 1. Pastikan akun belanja pada RKA-K/L telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. 2. Buat kesimpulan. REVIU ATAS HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN DALAM RKA-K/L Tujuan: Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dalam RKA-K/L telah dialokasikan anggaran untuk antara lain (1) RO layanan perkantoran, (2) Klasifikasi Rincian Output tugas dan fungsi satker, (3) program/kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas nasional, prioritas bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RKP (apabila ada), (4) kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (bila ada), dan/atau (5) dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari PHLN. 1. Belanja Pegawai Pastikan alokasi anggaran pada RKA-K/L dan KK RKA-K/L satker untuk gaji dan tunjangan serta uang makan dilakukan dengan berbasis data yang terdapat pada aplikasi GPP. 2. Belanja Barang a. Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor serta Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas: 1) Pastikan volume pada RKA-K/L telah sesuai dengan jumlah BMN yang tercatat pada RKBMN hasil penelaahan untuk pemeliharaan BMN. 2) Pastikan harga satuan RKA-K/L tidak melebihi SBM. 3) Pastikan tidak dialokasikan anggaran pemeliharaan untuk BMN dengan kondisi rusak berat dan untuk sarana kantor/kendaraan dinas yang diadakan melalui mekanisme sewa. b. Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan: 1) Pastikan volume RKA- K/L tidak melebihi luas BMN berupa Gedung/ Bangunan yang tercatat pada RKBMN hasil penelaahan untuk pemeliharaan BMN. 2) Pastikan harga satuan RKA-K/L tidak melebihi SBM. 3) Pastikan tidak dialokasikan anggaran pemeliharaan untuk BMN dengan kondisi rusak berat 4) Pastikan biaya pemeliharaan untuk gedung yang disewa dialokasikan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia gedung, apakah termasuk dalam total harga sewa atau tidak. 5) Lakukan pengujian status penggunaan BMN atau status pemanfaatan BMN guna memastikan tidak terdapat duplikasi biaya pemeliharaan gedung yang dipergunakan bersama beberapa satuan kerja. 6) Lakukan pengujian kesesuaian volume luas bangunan (m2) pada RKA-K/L dengan volume luas bangunan (m2) pada RKBMN hasil penelaahan untuk pemeliharaan BMN (jika ada). 7) Pastikan penggunaan akun Belanja Barang Operasional Lainnya dan/atau Belanja Barang Non Operasional Lainnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku. 3. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN TERKAIT HAL-HAL YANG DIBATASI Tujuan: Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran untuk hal-hal yang yang dibatasi telah dilengkapi data dukung dan telah memperhatikan prinsip kewajaran, efisiensi anggaran serta sesuai dengan ketentuan Tata Cara Petunjuk dan Penyusunan RKA-K/L. ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS JABATAN DAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL KANTOR 1. Dapatkan Data Dukung lainnya berupa: a. Pricelist/brosur/e- katalog. b. untuk satker baru, surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN & RB) terkait Ijin Prinsip pembentukan satker atau penambahan unit organisasi. 2. Pastikan volume pada RKA- K/L terkait Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan: a. telah sesuai dengan standar kebutuhan (jumlah) pada RKBMN b. Untuk satker baru, pastikan terdapat Surat Keputusan Menteri PAN dan RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker atau penambahan unit organisasi. Disamping itu, satker dapat melakukan alternatif pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan sepanjang telah masuk dalam RKBMN. 3. Pastikan spesifikasi teknis Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan dan Alat Angkut Darat Bermotor Operasional Kantor yang diusulkan telah sesuai standar barang /spesifikasi teknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri. 4. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (pricelist/ brosur/e- katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM. 5. Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai. 6. Khusus untuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan pada Perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat. 7. Buat kesimpulan. ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS FUNGSIONAL (MOBIL JENAZAH, AMBULANCE, KENDARAAN TAHANAN, DLL) 1. Dapatkan Data Dukung lainnya berupa: a. Pricelist/brosur/ e- katalog b. untuk satker baru, surat Keputusan Menteri PAN dan RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker atau penambahan unit organisasi. 2. Pastikan alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Fungsional telah memperhatikan kebutuhan dan prinsip kewajaran. Disamping itu, satker dapat melakukan alternatif pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan. 3. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (pricelist, brosur/e- katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM (untuk pick up, kendaraan operasional bus). 4. Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai 5. Khusus untuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Fungsional pada Perwakilan/atase RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat. 6. Buat kesimpulan. ALOKASI ANGGARAN PEMBANGUNAN MESS, WISMA, GEDUNG PERTEMUAN 1. Dapatkan Data Dukung lainnya berupa: a. surat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga, b. Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. 2. Pastikan alokasi anggaran pengadaan/pembangunan mess, wisma, gedung pertemuan telah memperhatikan kebutuhan dan prinsip kewajaran serta dilengkapi dokumen pendukung (a) surat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dan (b) perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. 3. Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai 4. Pastikan telah dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan penghapusan bangunan/gedung ke Pengelola Barang (bila dibangun di tanah yang sudah ada bangunan/gedung lama). 5. Buat kesimpulan REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai dari pinjaman/hibah luar negeri telah sesuai dengan rencana kebutuhan, telah mempertimbangkan ketersediaan anggaran rupiah murni pendamping, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. 1. Dapatkan TOR/RAB dan dokumen pendukung lainnya yang disetujui oleh lender (Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN), Loan Agreement/Minutes of Negotiation, Project Administration Memorandum (PAM). 2. Pastikan bahwa dalam RKA- K/L telah dicantumkan antara lain: a. akun belanja sesuai dengan transaksi- transaksi yang dibiayai dengan NPPHLN yang disesuaikan dengan kategori pembiayaan yang diperbolehkan lender. b. kode kantor bayar, yaitu kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140) untuk transaksi Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam valas dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung (direct payment) dan letter of credit serta kode KPPN sesuai lokasi kegiatan dimana proyek- proyek yang dibiayai oleh PHLN dan tata cara penarikannya menggunakan mekanisme rekening khusus. c. sumber dana sesuai NPPHLN; d. tata cara penarikan PHLN sesuai dengan tata cara penarikan PHLN yang diatur dalam NPPHLN atau dokumen lain yang disetujui lender; e. kode register PHLN sesuai dengan yang diterbitkan DJPPR; f. persentase/porsi pembiayaan yang dibiayai lender sesuai dengan NPPHLN atau dokumen lain yang disetujui lender; dan/atau g. Pastikan effective date PHLN atau closing date PHLN. Dalam hal terdapat kegiatan yang belum terselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan dilanjutkan pada tahun berikutnya, maka penyediaan dana PHLN dan pendampingnya menjadi prioritas. 3. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI PINJAMAN DALAM NEGERI Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai dari pinjaman dalam negeri telah sesuai dengan rencana kebutuhan, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. 1. Dapatkan TOR/RAB dan dokumen pendukung lainnya Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN) yang ditandatangani Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan penerima penerusan PDN. 2. Pastikan bahwa dalam RKA- K/L telah dicantumkan antara lain: a. akun belanja sesuai dengan BAS; b. sumber dana sesuai NPPDN; dan/atau c. kode register PDN sesuai dengan yang diterbitkan Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko- Kementerian Keuangan. 3. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DI DANAI DARI HIBAH DALAM NEGERI Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai dari hibah dalam negeri telah sesuai Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH). 1. Dapatkan dokumen pendukung lainnya DRKH, rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan (mencakup rencana pemanfaatan hibah). 2. Pastikan bahwa dalam pengalokasian kegiatan pada RKA-K/L telah berdasarkan DRKH. 3. Pastikan nomenklatur program/kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil penataan informasi Kinerja. 4. Buat kesimpulan. REVIU ALOKASI ANGGARAN DENGAN SUMBER DANA SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana SBSN telah sesuai dengan ketentuan. 1. Dapatkan dokumen pendukung lainnya berupa Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas. 2. Pastikan nomenklatur program/kegiatan telah menggunakan nomenklatur program/kegiatan hasil penataan informasi Kinerja. 3. Pastikan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN telah sesuai dengan Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas. 4. Pastikan akun belanja yang digunakan dalam RKA-K/L telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar. 5. Pastikan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN telah mencantumkan register yang diterbitkan oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan. 6. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN DENGAN SUMBER DANA PNBP (Bukan satker BLU) Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana PNBP bukan satker BLU telah sesuai dengan ketentuan. 1. Dapatkan dokumen pendukung lainnya: a. Regulasi terkait dengan pengelolaan PNBP (UU PNBP, PP Pengelolaan PNBP, dan PMK Tata Cara Pengelolaan PNBP); b. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP. 2. Teliti apakah nomenklatur kegiatan telah menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel referensi pada aplikasi RKA-K/L. 3. Teliti apakah penuangan kegiatan dan besaran anggaran dalam RKA-K/L telah berpedoman pada: a. regulasi yang mengatur mengenai tata cara penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu; b. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan dana yang berasal dari PNBP; dan c. Angka pagu penggunaan PNBP berdasarkan penetapan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. 4. Teliti apakah dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan/atau sesuai dengan ketentuan mengenai persetujuan penggunaan dana yang berasal dari PNBP. 5. Pastikan kebenaran penggunaan akun pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat) menggunakan akun belanja barang operasional, yaitu honor yang terkait dengan operasional satker, sedangkan honor kegiatan non operasional yang bersumber dari PNBP menggunakan akun honor yang terkait dengan Output Kegiatan. 6. Lakukan pengujian atas kepatuhan penerapan baik standar biaya keluaran, standar biaya masukan dan standar struktur biaya. 7. Buat kesimpulan. REVIU ATAS PENYUSUNAN RKA UNTUK BADAN LAYANAN UMUM (BLU) Tujuan: Untuk memastikan bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk BLU telah sesuai antara lain Rencana Bisnis Anggaran (RBA) beserta Ikhtisar RBA, Rencana Strategis BLU, Standar pelayanan minimal BLU. 1. Dapatkan data dukung lainnya berupa: a. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) beserta Ikhtisar RBA; b. Rencana Strategis BLU; dan c. Standar pelayanan minimal BLU. 2. Pastikan penyusunan RBA telah mengacu kepada rencana strategis bisnis BLU yang disertai prakiraan RBA tahun berikutnya. 3. Pastikan RBA telah memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan /pendapatan, anggaran pengeluaran /belanja, estimasi saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas BLU. 4. Pastikan bahwa RBA telah disusun berdasarkan basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama, penerimaan lain yang sah. 5. Teliti apakah RBA disusun berdasarkan basis Kinerja dengan memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja (kuantitas dan kualitas yang terukur) yaitu dari: a. Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja; b. Alokasi didasarkan pada tusi Unit Kerja; c. Fleksibilitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas; dan d. Penggunaan indikator Kinerja, dan tidak melebihi SBM. 6. Pastikan pagu dana pada ikhtisar RBA dengan sumber dana berasal dari PNBP dan Rupiah Murni telah sama dengan alokasi anggaran pada Pagu Anggaran K/L. 7. Pastikan bahwa setiap perubahan RBA/DIPA BLU yang mengaki-batkan perubahan pagu belanja harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas. 8. Lakukan pengujian atas kepatuhan penerapan Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Biaya). 9. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN YANG MENGGUNAKAN MEKANISME KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) Tujuan: Untuk memastikan alokasi anggaran pengadaan telah dilengkapi dengan usulan permohonan multi years contract dan dokumen pendukung lainnya. 1. Dapatkan Data Dukung lainnya, berupa: a. Usulan Permohonan Persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran untuk pengadaan yang menggunakan mekanisme Kontrak Tahun Jamak; b. Usulan Permohonan persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan (Jika Kewenangan Kemenkeu), apabila terjadi keadaan kahar, terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertang- gungjawabkan atau memberikan manfaat lebih; c. Penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran 2. Pastikan alokasi anggaran Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten. Pastikan alokasi anggaran Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat. 3. Apabila K/L melakukan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dari Kontrak Tahun Jamak maka pastikan telah mendapatkan penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran. 4. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN PENGADAAN BANGUNAN/GEDUNG Tujuan: Untuk memastikan alokasi anggaran pengadaan gedung/bangunan (1) luasnya telah sesuai dengan RKBMN Hasil Penelaahan, (2) tidak melebihi perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat, dan (3) telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. 1. Dapatkan Data Dukung lainnya, berupa: a. Status kepemilikan tanah; b. Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat; c. Persetujuan penghapusan bangunan/gedung dari Pengelola Barang (bila dibangun di tanah yang sudah ada bangunan/gedung lama); d. Persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan atau Menteri/pimpinan lembaga/PA bersangkutan untuk pembangunan dengan mekanisme multi years contract; e. Untuk pengadaan rumah negara dengan mekanisme pembelian, brosur rumah dari devel- oper (lebih dari satu brosur). 2. Pastikan luas gedung kantor atau tipe rumah negara yang akan dibangun tidak melebihi RKBMN 3. Pastikan alokasi anggaran pada RKA-K/L dan TOR/RAB tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/ gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Khusus untuk rumah negara dengan metode pembelian, tidak melebihi data dukung berupa brosur rumah dari developer. 4. Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai 5. Pastikan kewajaran harga (Rp/m2) antara harga satuan renovasi gedung kantor dengan harga satuan renovasi rumah negara. 6. Pastikan telah dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan penghapusan bangunan/gedung ke pengelola barang (bila dibangun di tanah yang sudah ada bangunan/gedung lama). 7. Buat kesimpulan. REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG KANTOR/RUMAH NEGARA Tujuan: Untuk memastikan alokasi anggaran tidak melebihi perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. 1. Lakukan Penelaahan atas TOR, RAB, RKA-K/L dan data dukung lainnya: Untuk satker yang berada di INDONESIA a. Status kepemilikan tanah; dan b. Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Untuk satker perwakilan yang berada di luar negeri a. untuk pekerjaan renovasi bangunan/ gedung negara yang mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dari konsultan perencana negara setempat; dan b. untuk pekerjaan renovasi bangunan/ gedung negara yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat. 2. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada data RKA- K/L dengan TOR/RAB dan tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat atau perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat (untuk Satker di luar negeri). 3. Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas/manajemen konstruksi, biaya penyedia jasa konstruksi (fisik), dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP). 4. Pastikan alokasi anggaran sesuai struktur biaya tidak melebihi interpolasi sesuai dengan Peraturan Menteri PU mengenai Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 5. Pastikan kewajaran harga (Rp/m2) antara harga satuan renovasi gedung kantor dengan harga satuan renovasi rumah negara. 6. Bila data dukung berupa: a. perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat; dan b. perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat (untuk Satker perwakilan di luar negeri), tidak tersedia sampai dengan reviu Alokasi Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR. 7. Buat kesimpulan. REVIU ATAS PENGALOKASIAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER Tujuan: Untuk menguji kualitas dan relevansi Anggaran Responsif Gender. 1. Dapatkan dokumen pendukung ARG berupa KAK/TOR yang memuat Gender Action Budget 2. Pastikan telah dilakukan penandaan dalam anggaran tematik ARG dalam Renja. 3. Pastikan KAK/TOR telah memuat unsur Gender Action Budget berupa kebijakan/program/ kegiatan, analisis situasi ketimpangan gender, rencana aksi, anggaran, dan dampaknya. 4. Pastikan RO pada KAK/TOR merupakan RO yang berkontribusi dalam melaksanakan prioritas pembangunan terkait kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan di dokumen perencanaan K/L. 5. Pastikan apakah analisis situasi menyajikan data isu gender yang jelas dan relevan, baik berupa data terpilah atau data spesifik gender. 6. Pastikan terdapat keterkaitan secara logis antara analisis situasi dengan rencana aksi dan dampaknya. 7. Buat kesimpulan. REVIU ATAS PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK OUTPUT DENGAN SKEMA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA MELALUI PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN/AVAILABILITY PAYMENT (KPBU-AP) Tujuan: Untuk memastikan bahwa pengalokasian anggaran untuk output dengan skema KPBU melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan telah sesuai dengan ketentuan. 1. Dapatkan data dukung berupa: a. Hasil Trilateral Meeting pembahasan usulan KPBU; b. Dokumen Perjanjian KPBU; dan c. Dokumen studi pendahuluan (feasibility study). 2. Pastikan bahwa proyek KPBU terkait sudah tercantum dalam Renja K/L dan RKP. 3. Pastikan volume RKA-K/L sesuai dengan dokumen perjanjian KPBU. 4. Pastikan bahwa alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan telah sesuai dengan formula (agreed formula) perhitungan Pembayaran Ketersediaan Layanan atau angka kesepakatan yang dimuat dalam Dokumen Perjanjian KPBU. 5. Pastikan alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan menggunakan akun belanja sesuai dengan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagai berikut: a. untuk Satker non BLU: 521723-belanja Ketersediaan Layanan (availability payment); dan b. untuk Satker BLU: 525118- belanja Ketersediaan Layanan BLU 6. Buat kesimpulan. 1. FORMAT SURAT TUGAS LOGO… (1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ….. (2) APIP K/L.………………………………………. (3) Alamat …………………………………………. (4) KOP Kementerian Negara/Lembaga SURAT TUGAS Nomor: ……………………………. (5) Dalam rangka Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian negara/Lembaga ............................. (6) Tahun 20XX, .......................................(7) menugaskan: No. Nama Peran 1. ....................................... (8) NIP ................................. (9) Pengendali Mutu 2. ....................................... (10) NIP ................................. (11) Pengendali Teknis 3. ....................................... (12) NIP ................................. (13) Ketua Tim 4. ....................................... (14) NIP ................................. (15) Anggota Tim 5. Dst. Anggota Tim untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran XXXX pada: 1. ........................................................................ (16); 2. ........................................................................ (17). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama.... (18) hari kerja mulai tanggal.... (19) s.d.…. (20) 20XX, di bawah tanggung jawab .......................... (21). Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Surat Tugas ini menjadi beban anggaran Inspektorat Jenderal. Demikian untuk dilaksanakan dan segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas. Tembusan: ......(25) ......(26) [dst.] Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ................ (22) 20XX Inspektur Jenderal [ttd] ........................................ (23) NIP .................................. (24) Keterangan: No. Uraian (1) Berisi logo K/L. (2) Berisi nomenklatur K/L. (3) Berisi nomenklatur APIP K/L. (4) Berisi alamat APIP K/L. (5) Berisi nomor surat tugas. (6) Berisi nomenklatur K/L. (7) Berisi nomenklatur pejabat yang memberikan penugasan. (8) Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu. (9) Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu. (10) Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis. (11) Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis. (12) Berisi nama pegawai yang berperan sebagai ketua tim. (13) Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai ketua tim. (14) Berisi nama pegawai yang berperan sebagai anggota tim. (15) Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai anggota tim. (16) (c) Berisi unit eselon I K/L yang direviu. (17) Berisi unit eselon I K/L yang direviu. (18) Berisi jumlah hari penugasan. (19) Berisi tanggal mulai penugasan. (20) Berisi tanggal akhir penugasan. (21) Berisi nomenklatur pejabat yang bertanggung jawab terhadap penugasan terkait. (22) Berisi tanggal dan bulan surat tugas ditetapkan. (23) Berisi nama pejabat yang memberikan penugasan. (24) Berisi NIP pejabat yang memberikan penugasan. (25) Berisi pimpinan unit eselon I K/L yang direviu. (26) Berisi pimpinan Biro Perencanaan/unit Perencanaan pada Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat 3. FORMAT LAPORAN HASIL REVIU RKA-K/L LOGO APIP [NAMA K/L] [NAMA APIP] LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I ….. [NAMA K/L] TAHUN ANGGARAN [.....] (1) NOMOR: LAP-...../...../20..... TANGGAL: [........................] (2) DAFTAR ISI Halaman 1. Ringkasan Eksekutif (paragraf ...(3) – ...(4)) ............................... [... (5)] 2. Dasar Hukum (paragraf ...(3) – ...(4)) .......................................... [... (5)] 3. Tujuan Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .......................................... [... (5)] 4. Ruang Lingkup Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) ............................... [... (5)] 5. Metodologi Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) ..................................... [... (5)] 6. Gambaran Umum (paragraf ... (3) – ...(4)) .................................. [... (5)] 7. Uraian Hasil Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .................................. [... (5)] 8. Apresiasi (paragraf ...(3) – ...(4)) ................................................. [... (5)] LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I XXX KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (RKA-K/L) [NAMA K/L] TAHUN ANGGARAN 20XX] 1. RINGKASAN EKSEKUTIF [Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu] RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Siklus penyusunan RKA-K/L dimulai dengan penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional oleh PRESIDEN, yang selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan RKP. Berdasarkan penetapan ini, Kementerian/Lembaga mengevaluasi Angka Dasar dan mengajukan usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Menteri Keuangan selanjutnya MENETAPKAN Pagu Anggaran K/L untuk penyusunan RKA-K/L. Menteri/pimpinan lembaga menyusun RKA- K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan Renja K/L. Sesuai instruksi pimpinan, [Nama APIP K/L] melakukan reviu RKA- K/L [nama eselon I Kementerian/Lembaga] Tahun Anggaran 20XX. Adapun reviu dilaksanakan pada saat penyusunan RKA-K/L Kementerian/Lembaga setelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/L (bulan Juni/Juli) dan penyesuaian RKA-K/L oleh Kementerian/Lembaga setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L (bulan September/Oktober). Berdasarkan hasil reviu RKA-K/L yang telah dilakukan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1) [….]; 2) [….]; (6) 3) [….]. 4) …, dst. Dari hasil reviu RKA-K/L tersebut di atas, [nama unit penyusun RKA- K/L] telah melakukan perbaikan pada [berisi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L]. [nama unit penyusun RKA-K/L] telah disarankan pula untuk melakukan perbaikan pada [berisi perbaikan-perbaikan yang belum dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L]. 2. DASAR HUKUM [Berisi dasar hukum pelaksanaan reviu RKA-K/L) a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (7) b. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor .... (7) c. Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/L] Nomor […. (8)] tanggal […. (9)] untuk melaksanakan Reviu RKA-KL [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan mulai tanggal […. (10)] s.d. [….(11)]., dengan susunan tim sebagai berikut: 3. TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA-K/L) Tujuan dari dilaksanakannya reviu RKA-K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX adalah (a) untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L dan (b) memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP , standar biaya, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran (prinsip value for money) serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. 4. RUANG LINGKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA-K/L) Ruang lingkup reviu RKA-K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB, serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu RKA-K/L tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. Pengendali Mutu : [….] NIP [….] Pengendali Teknis : [….] NIP [….] Ketua Tim : [….] NIP [….] Anggota Tim : 1. [….] NIP [….] 2. [….] NIP [….] 3. [….] NIP [….] 4. ..., dst. (12) 5. METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA-K/L dan dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA-K/L] a. Reviu RKA-K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan sesuai dengan [Peraturan APIP K/L] No. [.... (13)] serta Standar Audit Intern Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Asosiasi Intern Pemerintah INDONESIA (AAIPI) Nomor KEP- 005/AAIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA, Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah INDONESIA, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. b. Reviu RKA-K/L dilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan dan melakukan penelaahan atas dokumen rencana keuangan data serta wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait proses penyusunan RKA-K/L [Nama Eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX. 6. GAMBARAN UMUM [Berisi proses penyusunan RKA-K/L dan mekanisme penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L serta nama program-program Kementerian/Lembaga dan jumlah pagu anggarannya] a. DATA UMUM Pagu Indikatif TA 20XX pada unit eselon I [....... (14)] sebesar Rp [.....(15)] dengan rincian alokasi per sumber dana dan jenis belanja sebagai berikut: (16) Sumber Dana Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah (dalam ribuan rupiah) Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Bantuan Sosial Rupiah Murni ... ... ... ... ... PNBP ... ... ... ... ... BLU ... ... ... ... ... PLN ... ... ... ... ... HLN ... ... ... ... ... PDN ... ... ... ... ... SBSN ... ... ... ... ... Jumlah ... ... ... ... ... Berdasarkan Surat Bersama nomor [….........(17)] tentang Penetapan Pagu Anggaran K/L TA 20XX, dapat disampaikan Pagu Anggaran K/L unit eselon I [.............. (18)] TA 20XX sebesar Rp [............. (19)] dengan rincian sebagai berikut: ( b. [Berisi Proses Penyusunan RKA-K/L] c. [Berisi Mekanisme Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L] d. Kegiatan RKA-K/L [Nama eselon I K/L] sesuai Renja K/L, yaitu: Kode Kegiatan Klasifikasi Rincian Output Penandaan Anggaran (P, T, BP, BT) Jumlah (rupiah) ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... Sumber Dana Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah (dalam ribuan rupiah) Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Bantuan Sosial Rupiah Murni ... ... ... ... ... PNBP ... ... ... ... ... BLU ... ... ... ... ... PLN ... ... ... ... ... HLN ... ... ... ... ... PDN ... ... ... ... ... SBSN ... ... ... ... ... Jumlah ... ... ... ... ... (21) (20) 7. URAIAN HASIL REVIU [Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L] a. [….]; b. [….]; c. [….]. d. …; dst. 8. APRESIASI [Berisi apresiasi yang diberikan kepada obyek reviu RKA-K/L) [Nama APIP K/L] menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pejabat/pegawai pada [..... (23)] atas kesediaannya memberikan data/dokumen yang diperlukan, sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan reviu RKA-K/L [Nama eselon I K/L] Tahun Anggaran 20XX. Jakarta, .........................20XX (24) [Pejabat APIP K/L] Nama […. (25)] NIP […. (26)] (22) Keterangan: No Uraian (1) Berisi Tahun Anggaran atas RKA-K/L yang direviu. (2) Berisi nomor Laporan dan Tanggal Laporan. (3) Berisi nomor paragraf awal untuk masing-masing uraian LHR. (4) Berisi nomor paragraf akhir untuk masing-masing uraian LHR. (5) Berisi nomor halaman dimana terdapat paragraf awal untuk masing- masing uraian LHR. (6) Berisi kesimpulan atas hasil reviu RKA-K/L. (7) Berisi Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. (8) Berisi nomor Surat Tugas untuk melaksanakan reviu RKA-K/L. (9) Berisi tanggal dari Surat Tugas. (10) Berisi tanggal dimulainya penugasan reviu RKA-K/L. (11) Berisi tanggal berakhirnya penugasan reviu RKA-K/L. (12) Berisi susunan, nama, dan NIP Tim Reviu RKA-K/L. (13) Berisi peraturan mengenai Standar Reviu yang berlaku pada masing- masing APIP K/L. (14) Berisi nama eselon I yang direviu. (15) Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Indikatif pada eselon I (dalam rupiah). (16) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Indikatif. (17) Berisi nomor Surat Bersama mengenai penetapan Pagu Anggaran K/L (18) Berisi nama eselon I yang direviu. (19) Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Anggaran K/L pada eselon I (dalam rupiah). (20) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Anggaran K/L (21) Berisi Kode, rincian Kegiatan, Klasifikasi Rincian Output, dan Penandaan Anggaran. (22) (P=Prioritas Nasional, T=Tematik, BP=Bukan Prioritas, BT=Bukan Tematik), dan jumlah rupiah atas masing-masing kegiatan. (23) Berisi rincian atas hasil reviu RKA-K/L. (24) Berisi nama eselon I yang direviu. (25) Berisi tanggal dan bulan persetujuan penyusunan LHR. (26) Berisi nama pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil reviu RKA-K/L. D. TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA 1. Pendahuluan Penelaahan RKA-K/L merupakan forum penelaahan RKA-K/L antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Sebelum dilakukan penelaahan RKA-K/L, dilakukan penelaahan informasi Kinerja penganggaran dalam forum penelaahan Rencana Kerja K/L antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Setelah rumusan informasi Kinerja dan Renja K/L disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam forum penelaahan Renja tersebut, rumusan tersebut akan menjadi referensi dalam RKA-K/L. Substansi penelaahan RKA-K/L pada dasarnya sama dengan substansi penelaahan Renja K/L namun pada level yang berbeda. Oleh karena itu, jika substansi penelaahan RKA-K/L sudah dilakukan pada saat penelaahan Renja K/L, maka yang dilakukan adalah penelaahan pada level di bawahnya. Sebagai ilustrasi, apabila penelaahan terhadap substansi kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja K/L sudah dilakukan hingga level Komponen pada saat penelaahan Renja K/L, maka pada saat penelaahan RKA-K/L substansi yang sama dilakukan pada level akun dan detil. Selain itu, Mengingat dalam Renja K/L dan RKA-K/L terdapat Angka Dasar yang sudah direviu pada saat penyusunan Pagu Indikatif, maka dalam penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran dan/atau RKA-K/L Alokasi Anggaran difokuskan pada usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Dalam rangka meningkatkan kualitas RKA-K/L, rumusan informasi Kinerja penganggaran yang sudah ditetapkan dalam forum penelaahan Renja K/L dapat ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dengan berkoordinasi dengan K/L mitra kerja terkait, dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran. Dengan pelaksanaan penelaahan rumusan informasi Kinerja ini, jika ditambah dengan proses tinjau ulang Angka Dasar pada tahapan penyusunan Pagu Indikatif, penelaahan anggaran untuk tahun yang direncanakan pada dasarnya dilakukan sepanjang tahun, sebagaimana digambarkan pada tabel berikut. Tabel II. 5 Diagram Penelaahan Anggaran Jan- Maret April-Mei Mei-Juni Juli Agst-Sept Okt-Des Tinjau Penelaahan Penelaahan Penelaahan Evaluasi Penelaahan ulang informasi Pagu RKA-K/L Hasil RKA-K/L angka Kinerja Indikatif Pagu Penelaahan Alokasi dasar penganggaran Hasil Anggaran RKA-K/L Anggaran dan dalam Trilateral Pagu dan KPJM, update penelaahan Meeting Anggaran, serta reviu KPJM draft Renja dan sebagai kebenaran K/L Arahan persiapan DIPA. Sidang penelaahan Kabinet, RKA-K/L sebagai persiapan Alokasi penelaahan Anggaran RKA-K/L Pagu Anggaran Sejalan dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran, penelaahan RKA-K/L dilakukan pada level detil. Sesuai dengan struktur penganggaran berbasis kinerja, level detail mengacu pada sumber daya yang memberikan kontribusi dalam menghasilkan Keluaran (output) (lihat bagan berikut). Tabel II.6 Bagan Struktur Anggaran Kode Uraian Rincian Output/Komponen/ SubKomponen/detil Volume Rincian Output Jenis Komponen (Utama/Pendukung) Rincian Perhitungan Harga Satuan Jumlah Sat jml 1 2 3 4 5 6 7 I Rincian Output - - - - 999.999 I.1.1 Komponen - - - 999.999 Akun A.1 - - - - 999.999 a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999 b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999 c. …, dst. Akun A.2 - - - - 999.999 .... dst. Catatan: • Untuk RO Layanan Perkantoran dan RO Sarana Internal, dan RO Prasarana Internal komponen distandarkan. Penelaahan pada level detil merupakan penelaahan atas penyusunan dokumen RKA-K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan: a. Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L yang telah disetujui oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas; b. kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan mengenai RKP dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal; c. hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU APBN beserta nota keuangannya; d. kebijakan Pemerintah lainnya; e. standar biaya; f. sistem akuntansi pemerintah; dan g. kaidah perencanaan penganggaran yang berlaku hinggal level detil, untuk menghasilkan RKA-K/L dan DIPA yang berkualitas. Dalam rangka menghasilkan RKA-K/L yang lebih berkualitas, penelaahan RKA-KL oleh DJA, dilakukan secara sinergi lintas Eselon I lingkup Kementerian Keuangan sesuai substansi penelaahan. Penelaahan RKA-K/L dilakukan dalam suatu forum yang melibatkan 3 (tiga) pihak meliputi K/L, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Penelaahan dokumen RKA-K/L dimaksudkan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kesesuaian antara RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja Kementerian/Lembaga; b. kesesuaian pencapaian pencantuman sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; c. kepatuhan penandaan anggaran (budget tagging) pada level Keluaran Kegiatan; d. kepatuhan dalam penerapan kaidah penganggaran; dan e. alokasi anggaran yang perlu diberi catatan khusus. Penelaahan RKA-K/L dilakukan secara online. Dalam hal terdapat hambatan/kendala teknis dalam melakukan penelaahan secara daring, seperti tidak adanya jaringan internet, dan/atau kebutuhan untuk pendalaman atas penelaahan yang telah dilakukan secara daring, penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) di lingkungan kantor Kementerian Keuangan c.q. DJA atau kombinasi antara tatap muka dan secara daring. 2. Ruang Lingkup Penelaahan RKA-K/L Ruang lingkup penelaahan RKA-K/L untuk Pagu Anggaran K/L dan Alokasi Anggaran K/L mencakup 2 (dua) kriteria sebagai berikut: a. Kriteria Administratif Kriteria Administratif bertujuan untuk meneliti kelengkapan dokumen yang digunakan dalam penelaahan RKA-K/L. Penelaahan kriteria administratif terdiri atas penelaahan terhadap: 1) Surat Pengantar RKA-K/L. 2) RKA-K/L; 3) Daftar rincian pagu anggaran atau alokasi anggaran per satker/eselon I; 4) RKA Satker; 5) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; dan 6) Persetujuan Komisi terkait di DPR RI. Dalam hal penelaahan online, dokumen-dokumen yang digunakan dalam penelaahan RKA-K/L sudah berbentuk hasil pindaian dan/atau dokumen digital, dan di-upload di sistem. b. Kriteria Substantif Kriteria substantif bertujuan untuk meneliti relevansi, konsistensi, dan/atau komparasi dari setiap bagian RKA-K/L dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L dalam rangka menjalankan prinsip value for money. Kriteria substantif terdiri atas: 1) Relevansi antara RO, Komponen, Akun, dan detil belanjanya. 2) Komparasi antara anggaran Keluaran (output), terdiri KRO dan RO, tahun yang direncanakan dengan realisasi anggaran untuk Keluaran (output)/KRO-RO yang sama tahun sebelumnya. 3) Memastikan bahwa anggaran untuk KRO-RO baru konsisten dengan Keluaran (output)/KRO-RO yang sifatnya serupa/sejenis atau yang sama tahun sebelumnya. 4) Relevansi data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L 5) Relevansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO. 6) Relevansi antara Keluaran (output) dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran Program, khususnya untuk KRO-RO baru yang tidak ada di dalam pagu indikatif dan/atau pagu anggaran. 7) Kesesuaian pencapaian sasaran Kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; 8) Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran (pada level RO); dan 9) Menilai perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. 3. Persiapan Penelaahan RKA-K/L a. Penelaahan rumusan informasi kinerja Sebelum melakukan penelaahan RKA-K/L, mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan memastikan bahwa rumusan informasi Kinerja penganggaran yang telah ditetapkan dalam penelaahan Renja-K/L, telah sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Hasil evaluasi kinerja anggaran dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam perbaikan rumusan informasi Kinerja. Dalam hal rumusan informasi Kinerja penganggaran tersebut masih perlu diperbaiki, mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan melakukan penelaahan rumusan informasi Kinerja penganggaran tersebut sebelum melakukan penelaahan RKA- K/L Pagu Anggaran. Penelaahan dilakukan terhadap rumusan informasi Kinerja yang terdapat dalam dokumen Renja K/L sesuai dengan Pagu Anggaran namun ditambah dengan penelaahan pada level detil untuk memeriksa relevansi Komponen input (jika ada) dengan Keluaran (output) yang dihasilkan dan ketepatan penggunaan akun dan standar biaya, Hal tersebut penting dilakukan Mengingat penyusunan Renja K/L dilakukan hingga pada level Komponen saja oleh unit perencana, sedangkan penyusunan RKA-K/L dilakukan hingga pada level detil oleh Satker. Selain dalam tahapan persiapan penelaahan RKA-K/L, penelaahan rumusan informasi Kinerja dapat dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L. Dalam hal terdapat perubahan rumusan informasi Kinerja, perubahan tersebut harus disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian/Lembaga. (TM dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L) Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi perencanaan penganggaran, penelaahan RKA-K/L juga memperhatikan target-target Program lain yang mempunyai hubungan dengan Program K/L seperti program Subsidi dan DAK yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Penelaahan RKA-K/L dari K/L mitra Kerja yang mempunyai DAK fisik, penelaah DJA agar memperhatikan data rencana DAK fisik per daerah yang akan dilakukan oleh K/L yang terdapat pada database Kementerian Keuangan dan/atau melakukan penelaahaan/konfirmasi bersama dengan DJPK. b. Setelah penelaahan rumusan informasi Kinerja penganggaran selesai dilaksanakan, persiapan penelaahan RKA-K/L, memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Dokumen penelaahan meliputi: a) Surat pengantar yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk; b) RKA-K/L yang telah direviu oleh APIP K/L dan diteliti oleh Unit Perencanaan K/L; c) Daftar Rincian Pagu Anggaran per satker/eselon I; d) RKA Satker; e) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; f) Term of Reference (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan Keluaran (output) baru yang bukan output SBK termasuk Keluaran (output) yang dilaksanakan dengan mekanisme KPBU AP (jika ada); g) Rekap penandaan anggaran dan Penandaan Anggaran pada level RO; dan h) Dokumen pendukung yang terkait seperti Standar Akuntansi Pemerintah, Standar Biaya (Masukan, Keluaran, Struktur Standar Biaya), Bagan Akun Standar, dan dokumen persyaratan lain yang dicantumkan dalam surat penyampaian Pagu Indikatif/Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan dan/atau dokumen yang diperlukan dalam penyusunan RKA- K/L. Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan tanggung jawab eselon I K/L dan Satker, yang harus diperiksa kembali oleh penelaah. Dalam hal penelaahan dilakukan secara daring (online), kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang digunakan dalam penelaahan RKA-K/L sudah di-upload di sistem. 2) Kementerian Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan yang berfokus pada kriteria substantif. 3) Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan yang berfokus pada konsistensi sasaran Kinerja dalam RKP dan Renja K/L dengan RKA-K/L, serta meneliti ketepatan penandaan anggaran, fokus penandaan selain tematik APBN 4) Dalam rangka menjalankan prinsip value for money, Kementerian Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan hingga ke level detil atau item biaya. Hal ini dilakukan pada saat: a) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi Kinerja penganggaran K/L tahun berjalan; b) melakukan penelaahan usulan Kegiatan dan Keluaran baru hingga sebelum pengesahan DIPA; dan/atau c) melakukan evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran, dalam hal diperlukan, untuk menghasilkan DIPA yang lebih berkualitas. 5) Alokasi anggaran yang setelah penelaahan anggaran masih belum jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L akan dihimpun menjadi dana blokir pada level Program yang penggunaannya hanya dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan. 6) Ketentuan ini juga berlaku untuk anggaran Program/Kegiatan/KRO-RO yang sudah dibahas dalam pertemuan tiga pihak mengenai Renja K/L dan Pagu Indikatif. 7) Alokasi anggaran untuk Keluaran (output) yang belum memenuhi persyaratan, akan diberikan tanda “@” pada DIPA dan diberikan catatan dalam DHP RKA-K/L. a) Penandaan anggaran (budget tagging) merupakan kewajiban bagi K/L dalam melakukan pengelompokan Keluaran (output) anggaran sesuai dengan kategori yang telah ditentukan. Penandaan anggaran dilakukan oleh K/L pada level RO dimana suatu RO dapat dilakukan penandaan lebih dari satu kategori anggaran. Ketentuan mengenai penandaan anggaran diatur oleh Kementerian PPN (pada saat penelaahan Renja-K/L) dan/atau oleh Kementerian Keuangan (pada saat penelaahan RKA-K/L atau Revisi DIPA). b) Mengingat angka dasar sudah direviu dan disepakati oleh tiga pihak, maka penelaahan RKA-K/L difokuskan pada usulan Kegiatan dan Keluaran baru. c. Pihak-pihak yang terlibat dalam penelaahan RKA-K/L beserta tugas dan perannya 1) Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan c.q. DJA sebagai koordinator dalam proses penelaahan memiliki tugas: a) Menyusun jadwal penelaahan dan mengirimkan undangan/pemberitahuan waktu penelaahan kepada Kementerian PPN/Bappenas dan K/L; b) Dalam proses penelaahan, DJA meneliti kelengkapan dokumen penelaahan serta melakukan penelaahan atas kriteria substantif. c) Menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi acuan ketika meneliti dokumen RKA-K/L yaitu: (1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L; (2) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA; (3) RKA-K/L yang disampaikan K/L, termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; (4) Peraturan-peraturan terkait pengalokasian anggaran; (5) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; (6) Hasil kesepakatan pertemuan tiga pihak, termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan tiga pihak atau lebih; (7) Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Standar Biaya); (8) Bagan Akun Standar; dan (9) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai penandaan anggaran 2) Kementerian PPN/Bappenas Dalam rangka penelaahan, Kementerian PPN/Bappenas memiliki tugas: a) Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penelaahan antara lain: (1) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; (2) Hasil kesepakatan Trilateral Meeting berkenaan dengan kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang menginformasikan sasaran Kinerja yang akan dicapai, termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan tiga pihak atau lebih; (3) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai penandaan anggaran; b) Menjaga konsistensi antara rumusan sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; dan c) Meneliti ketepatan penandaan anggaran pada level RO, fokus penandaan selain tematik APBN. 3) Kementerian/Lembaga Dalam rangka penelaahan, K/L memiliki tugas: a) Mengikuti jadwal penelaahan yang disusun oleh DJA; b) Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penelaahan, antara lain: (1) Surat tugas penelaahan; (2) RKA-K/L yang telah diteliti oleh Biro Perencanaan K/L dan direviu oleh APIP K/L; (3) RKA Satker; (4) Daftar Rincian Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran per Satker/eselon I, Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; (5) Target dan pagu penggunaan PNBP (jika ada); (6) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; (7) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai penandaan anggaran; (8) Persetujuan Komisi terkait di DPR RI; (9) Dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan tiga pihak termasuk untuk Keluaran (output) yang dilakukan dengan mekanisme KPBU AP (jika ada); (10) Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Dalam hal TOR dan RAB telah diunggah pada saat penyusunan draft Renja K/L, K/L menyiapkan softcopy TOR dan RAB; dan (11) Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan, meliputi: (a) Surat Pernyataan Eselon I atas alokasi Belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda); (b) clearance dari Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi dan/atau Kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan belanja TIK tertentu; (c) dokumen lainnya yang dicantumkan dalam surat penyampaian Pagu Indikatif/Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran, yang belum tercantum dalam Lampiran ini; dan (d) Reviu BPKP. c) Memastikan petugas penelaah yang akan mengikuti penelaahan. 4. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L a. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran Pejabat dan petugas penelaah Kementerian Keuangan c.q. DJA dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan RKA-K/L dengan petugas penelaah dari K/L (dalam hal penelaahan dilakukan secara tatap muka). 1) Penelaahan kriteria administratif yaitu: a) Surat Pengantar RKA-K/L harus: (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk (setingkat eselon I/jabatan tertinggi di K/L); dan (2) dalam hal surat pengantar RKA-K/L ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk, surat penunjukannya perlu dilampirkan. b) RKA-K/L Kriteria administratif RKA-K/L yang harus diteliti kelengkapan dokumen dan penandatanganannya, yaitu: bahwa RKA-K/L ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran. c) Daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I dilakukan dengan meneliti: (1) jumlah Satker dan pagu anggaran untuk masing-masing Satker dibandingkan dengan total pagu anggaran untuk unit eselon I terkait pada RKA-K/L; dan (2) penandatangan daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I. Dalam hal total pagu anggaran berdasarkan daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I berbeda dengan total pagu anggaran pada RKA-K/L untuk unit eselon I yang bersangkutan, daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I dikembalikan untuk diperbaiki. d) RKA Satker Penelaahan RKA Satker dilakukan dengan cara meneliti jumlah RKA Satker yang disampaikan dibandingkan dengan jumlah satker dalam daftar rincian Pagu Anggaran per Satker/eselon I. e) Persetujuan komisi terkait di DPR-RI, dilakukan dengan memastikan RKA-K/L ditandatangani oleh: (1) Ketua Komisi; dan (2) Wakil Ketua Komisi (jumlah disesuaikan dengan kondisi). Tanda tangan persetujuan DPR juga dapat diberikan oleh pimpinan Rapat pembahasan antara Komisi yang bukan Ketua Komisi DPR RI dengan K/L sepanjang telah mendapat mandat untuk memimpin Rapat. Dalam hal RKA-K/L yang disampaikan kepada DJA belum ada persetujuan Komisi terkait di DPR RI, penelaahan RKA-K/L tetap dapat dilakukan sepanjang dokumen administratifnya lengkap dan informasi terkait belum ada persetujuan Komisi terkait di DPR RI dituangkan dalam Catatan Penelaahan. 2) Penelaahan kriteria substantif, yaitu: a) Relevansi antara RO, Komponen, Akun, dan detil belanjanya. Penelaahan kesesuaian antara RO, Komponen (jika ada), Akun, dan detil belanjanya dilakukan terhadap RO yang mengalami perubahan setelah ditetapkannya pagu indikatif dan/atau RO baru dengan cara membandingkan antara RO, Komponen (jika ada), Akun, dan detil belanjanya pada RKA-K/L tahun sebelumnya dengan RKA-K/L tahun yang direncanakan. Hal ini untuk memastikan bahwa pagu anggaran yang dituangkan dalam RKA-K/L tahun yang direncanakan telah sesuai dengan: (1) Rumusan tugas fungsi unit eselon I terkait; (2) Dasar hukum atau Kebijakan Pemerintah atau Direktif PRESIDEN yang mendasari pengalokasian anggarannya; atau (3) Kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L. Khusus untuk belanja operasional, pastikan bahwa komponen yang digunakan sudah sesuai dengan komponen yang distandarkan. Lihat akun dan jenis belanja yang digunakan, harus sesuai dengan ketentuan. Dalam hal terdapat RO yang sama dengan RKA-K/L tahun sebelumnya namun anggarannya berbeda, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah memastikan: (1) apakah perbedaannya disebabkan adanya perubahan di level akun dan detil; (2) apakah ada perubahan jumlah volume RO; (3) dalam hal status quo, selisih lebih anggaran yang dialokasikan dapat dialihkan ke RO yang lain atau dituangkan dalam output cadangan; dan (4) penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan. Dalam hal terdapat anggaran untuk Program/Kegiatan/RO baru termasuk usulan Kegiatan dan Keluaran baru sangat berbeda dengan anggaran Kegiatan/RO sejenis yang sudah ada, langkah- langkah yang harus dilakukan adalah memastikan: (1) Relevansi tahapan yang digunakan untuk menghasilkan RO; (2) akun dan detil belanja yang digunakan pada tiap-tiap tahapan sesuai dengan kebutuhan; (3) apakah ada detil yang berbeda digunakan sebagai dasar penghitungan alokasi anggarannya; (4) apakah jumlah volume RO berbeda. Penambahan jumlah volume RO termasuk dalam kategori usulan Kegiatan dan Keluaran baru, yang harus disampaikan oleh mininal pejabat Eselon I penanggung jawab Program; (5) Apakah perbedaannya disebabkan adanya kenaikan SBM; (6) dalam hal dasar penghitungannya sama, selisih lebih anggaran yang dialokasikan dapat dialihkan dalam output cadangan; (7) memeriksa kesesuaian biaya dengan standar biaya; (8) meneliti kesesuaian rincian biaya dengan akun dalam bagan akun standar; (9) penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan. b) Komparasi antara anggaran RO tahun yang direncanakan dengan realisasi anggaran untuk RO yang sama tahun sebelumnya. Untuk RO baru, maka komparasi dilakukan terhadap realisasi anggaran untuk RO/Keluaran (output) yang sejenis tahun sebelumnya. Penelaahan dilakukan dengan cara membandingkan anggaran RO dan target RO dalam dokumen RKA-K/L dengan realisasi anggaran dan kinerja RO/Keluaran (output) tahun sebelumnya untuk menilai kesesuaian/kelayakan anggaran dalam dokumen RKA-K/L. Untuk RO yang merupakan usulan Kegiatan dan Keluaran baru, komparasi RO dilakukan dengan membandingkannya dengan realisasi anggaran dan kinerja RO/Keluaran (output) yang sejenis pada tahun sebelumnya. c) Memastikan bahwa anggaran untuk RO baru konsisten dengan RO/Keluaran (output) yang sifatnya serupa atau yang sama tahun sebelumnya, misalnya dengan menggunakan persentasi anggaran per akun per tahapan (Komponen)/per total anggaran RO, jika ada). d) Relevansi data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L. Penelaahan kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L dilakukan dengan cara membandingkan dokumen RKA-K/L dan Pagu Anggaran K/L, meliputi: (1) Total Pagu K/L; (2) Total Pagu per sumber dana; (3) Pagu per Program; (4) Pagu per fungsi; (5) Rincian sumber dana per Program; dan (6) Daftar rincian pagu per satker dengan RKA Satker Dalam hal terjadi pergeseran pagu antar Program dan sudah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI, yang harus dilakukan adalah memastikan: (1) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah biaya operasional dan tidak mengurangi target kinerja prioritas nasional, penelaahan dapat dilanjutkan; (2) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah target kinerja prioritas nasional dan tidak mengurangi biaya operasional, penelaahan dapat dilanjutkan; (3) Dalam hal pergeseran sebagai akibat adanya reorganisasi, perubahannya sudah diakomodir dalam data Renja K/L di Kementerian PPN/Bappenas; (4) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan. e) Relevansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO. Penelaahan relevansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO dilakukan untuk memastikan: (1) Apakah rumusan Klasifikasi Rincian Output yang dihasilkan sesuai dengan Klasifikasi Rincian Output yang sudah distandarkan; (2) Apakah RO yang akan dihasilkan termasuk/dikelompokkan dalam Klasifikasi Rincian Output yang sesuai. Lihat satuan KRO dan RO-nya. Jika penelaahan yang sama sudah dilakukan pada saat penelaahan Renja K/L, penelaahan difokuskan pada KRO dan RO yang baru. Penelaahan relevansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian KRO dan RO Standar telah sesuai dengan ketentuan. f) Relevansi antara RO dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran Program, khususnya untuk RO baru yang belum ada pada saat proses tinjau ulang angka dasar. (1) Apakah RO mendukung terwujudnya sasaran kegiatan yang ingin dicapai. Jika tidak, maka dilakukan perbaikan/penyesuaian. (2) Apakah Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian Sasaran Program yang diinginkan. Jika tidak, maka dilakukan perbaikan/penyesuaian. Dalam hal penelaahan tersebut sudah dilakukan pada saat penelaahan Renja K/L, penelaahan RKA-K/L difokuskan pada alokasi masing-masing akun dan detil belanja per komponen/tahapan (jika ada). g) Konsistensi pencantuman sasaran kinerja pada RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP. Penelaahan konsistensi pencantuman sasaran kinerja pada RKA-KL dengan Renja K/L dan RKP dilakukan untuk memastikan: (1) Jenis dan volume RO yang ditetapkan dalam Renja K/L dan RKP dituangkan sama dalam RKA-K/L, dilakukan dengan langkah-langkah: (a) Dalam hal jenis dan volume RO yang berbeda merupakan prioritas nasional dan sudah disetujui Komisi terkait di DPR RI, pastikan Kementerian PPN/Bappenas dapat menyetujui perubahan dimaksud dan sudah diakomodir dalam perubahan Renja K/L dan RKP; (b) Dalam hal volume RO yang berkurang merupakan RO yang berlanjut dari tahun sebelumnya, pastikan perubahan dimaksud sudah diakomodir dalam perubahan Renja K/L dan RKP; (c) Dalam hal volume RO yang berkurang merupakan RO yang berlanjut, pastikan perubahan dimaksud sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan; (d) Dalam hal pencantuman jenis dan volume RO yang berbeda belum mendapat persetujuan Komisi terkait di DPR-RI, anggaran dalam RKA-K/L diberi catatan; dan (e) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam catatan penelaahan. Pada penelaahan Renja K/L, langkah ini sudah dilakukan untuk memastikan jenis dan volume Keluaran (output) pada level Program. Pada saat penelaahan RKA-K/L langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa jenis dan volume Keluaran (output) yang sama pada level Satker apabila dijumlahkan akan sama dengan jenis dan volume Program sebagaimana telah disepakati pada Penelaahan Renja K/L. Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi perencanaan penganggaran, penelaahan konsistensi pencantuman sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP juga memperhatikan target-target program lain yang dapat mempunyai hubungan dengan program K/L seperti program Subsidi dan DAK yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Untuk K/L yang mempunyai DAK fisik, penelaah DJA agar memperhatikan data rencana DAK fisik per daerah yang akan dilakukan oleh K/L mitra kerja yang terdapat pada database Kementerian Keuangan. Jika diperlukan, Penelaaahan dapat dilakukan bersama dengan DJPK. (2) Jenis dan volume RO Kegiatan/Keluaran termasuk usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dituangkan dalam RKA-K/L ada rujukannya dalam Renja K/L dan RKP, dilakukan dengan langkah-langkah: (a) Pastikan dasar hukum atau penugasan sebagai dasar pengalokasian anggaran sudah ada; (b) Pastikan data RO sudah masuk dalam referensi RKA-K/L; (c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan (d) Dalam hal dasar hukum atau penugasan sebagai dasar pengalokasian anggaran belum ada, anggaran dalam RKA- K/L diberi catatan. (3) Apakah terdapat perubahan rumusan Sasaran (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) beserta Indikator Kinerjanya dalam RKA-K/L, dilakukan dengan langkah-langkah: (a) Pastikan perubahannya sudah diakomodir dalam perubahan data Renja K/L dan RKP; (b) Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi RKA-K/L; dan (c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan. (4) Apakah terdapat perubahan rumusan Program dan/atau Kegiatan karena adanya reorganisasi, dilakukan dengan langkah-langkah: (a) Pastikan dasar hukum atau persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan reorganisasi sudah ada; (b) Pastikan perubahannya sudah diakomodir dalam perubahan data Renja K/L dan RKP; (c) Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi RKA-K/L; (d) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan (e) Dalam hal dasar hukum atau persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan reorganisasi belum ada, alokasi anggaran dalam RKA-K/L diberi catatan. h) Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dilakukan dengan membandingkan RKA-K/L dengan dokumen yang disepakati dalam Renja K/L pada saat pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) dan/atau penelaahan Renja K/L. Pastikan apakah RO sudah ditandai sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Jika penandaan anggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan tema, maka dilakukan perbaikan/penyesuaian. Penelaah Kementerian Keuangan fokus pada penandaan tematik APBN, sedangkan penelaah Kementerian PPN fokus pada penandaan selain tematik APBN. i) Menelaah pada perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Penelaahan pada perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan dilakukan untuk mengetahui apakah angka prakiraan maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran, dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan Pagu Anggaran termutakhir; (2) Memastikan Kegiatan/Keluaran (output) dan/atau Komponen kegiatan yang tidak berlanjut di antaranya: (a) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan kinerja yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji untuk tambahan pegawai baru; (b) Belanja barang transito; (c) Alokasi anggaran Keluaran (output) cadangan; dan (d) Pergeseran/tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L tahun anggaran sebelumnya (T-1) tidak masuk dalam prakiraan maju; (3) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan. j) Menelaah kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran yaitu: (1) prinsip Belanja Berkualitas; (2) pemenuhan alokasi dasar; (3) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu; (4) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu; (5) penandaan anggaran (budget tagging); (6) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran; (7) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD; (8) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan; (9) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; (10) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment; dan (11) Standar Biaya. k) Identifikasi atas alokasi anggaran yang perlu diberi catatan khusus, seperti: (1) alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan (untuk keperluan administrasi bagi kegiatan yang dilanjutkan di tahun berikutnya); (2) tunggakan tahun yang lalu; (3) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan pengadaan kendaraan bermotor; atau (4) pelaksanaan Kegiatan/Keluaran dengan mekanisme kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment pada tahun pertama oleh pihak ketiga, dan waktu mulai dialokasikannya dana dalam RKA-K/L untuk pembayaran ketersediaan jasa layanan 3) Kementerian PPN/Bappenas meneliti kriteria substantif berupa konsistensi sasaran Kinerja K/L dengan Renja K/L dan RKP, yaitu: a) Meneliti Program, Indikator Kinerja Program, serta Sasaran Strategis K/L; b) Meneliti kategori kegiatan, apakah termasuk kegiatan prioritas nasional atau bukan; c) Meneliti konsistensi rumusan Keluaran (output) dalam dokumen RKA-K/L dengan Keluaran (output) yang terdapat dalam dokumen Renja K/L dan RKP; d) Meneliti konsistensi volume Keluaran (output) dalam dokumen RKA-K/L dengan dokumen Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; e) Meneliti konsistensi Keluaran (output) dengan indikator Kinerja kegiatannya (dalam dokumen RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP); dan f) Meneliti kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dalam dokumen RKA-K/L dengan dokumen Renja K/L. Langkah (a) s.d. (f) sudah dilakukan pada saat Penelaahan Renja K/L. Langkah ini diulang kembali pada saat penelaahan RKA-K/L untuk memastikan bahwa yang sudah tercantum dalam dokumen perencanaan juga tertuang dalam dokumen penganggaran. 4) Ketentuan Khusus Penelaahan Satker Badan Layanan Umum (BLU) Penelaahan RKA Satker BLU diutamakan pada hal-hal sebagai berikut: a) Meneliti Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker BLU. Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA Satker BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran K/L induk. b) Meneliti kesesuaian pagu dalam RKA Satker BLU dengan pagu Kegiatan RKA-K/L, khususnya berkenaan dengan sumber dana (PNBP dan Rupiah Murni) sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). c) Meneliti kesesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan Ikhtisar RBA. d) Keluaran (output) (KRO dan RO) yang tercantum dalam RKA satker BLU mengacu pada tabel referensi RKA-K/L DIPA. e) Meneliti akun/detil sudah sesuai penempatannya, di bawah Komponen (jika ada)/Keluaran (output) yang relevan. f) Dalam proses penelaahan RBA, DJA dapat mengikutsertakan Ditjen Perbendaharaan. g) Dalam hal Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) belum disampaikan pada saat penelaahan, hal tersebut harus dimasukkan dalam Catatan Penelaahan. Tindak lanjut atas Catatan Penelaahan tersebut, anggaran Satker BLU dimaksud akan diblokir oleh DJA, kecuali anggaran untuk belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional, dan alokasi anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat. 5) Ketentuan Khusus Penelaahan Kegiatan yang Dilakukan Dengan Mekanisme KPBU Melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam hal K/L memiliki RO yang dilaksanakan dengan mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan, penelaahan dilakukan pada hal-hal sebagai berikut: a) Meneliti dokumen-dokumen terkait pengalokasian RO dengan mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan. b) Meneliti kesesuaian pagu pembayaran ketersediaan layanan dalam RKA-K/L dengan surat konfirmasi final Menteri Keuangan. c) Meneliti kesesuaian akun belanja yang digunakan untuk pengalokasian dana pembayaran ketersediaan layanan. d) Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan belum berdampak pada pengalokasian anggaran dalam RKA- K/L, hal tersebut harus dimasukkan dalam catatan penelaahan. 6) Ketentuan lain-lain: a) Penelaahan RKA-K/L difokuskan pada level akun dan detil. b)Dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran, Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap RKA- K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan pada bulan Agustus hingga Oktober. Evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan dapat berupa perbaikan rumusan Informasi kinerja Program/Kegiatan/Keluaran (output)/Komponen (jika ada) dan/atau detil anggaran, kesesuaian rincian biaya dengan standar biaya dan dengan akun dalam bagan akun standar dan/atau efisiensi alokasi, satuan Keluaran (output), pembahasan lanjutan/pendalaman atas RKA-K/L Pagu Anggaran ke level detil, dan sejenisnya. Perbaikan rumusan informasi Kinerja memperhatikan hasil evaluasi kinerja anggaran pada tahun berjalan. Evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau secara daring (online). Tata cara evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran Hasil Penelaahan ini dapat menggunakan tata cara penelaahan RKA-K/L, dengan penyesuaian seperlunya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pereviu. Hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada K/L mitra kerja untuk ditindaklanjuti. c) Dalam rangka sinkronisasi belanja K/L dan TKDD, untuk Belanja K/L berbasis kewilayahan, dalam rangka evaluasi hasil penelaahan RKA-K/L, Penelaah DJA melakukan pertukaran data Himpunan RKA-K/L dengan DAK Fisik hasil penilaian dan/atau hasil sinkronisasi dan harmonisasi dengan DJPK, dan dapat melakukan forum diskusi/konfirmasi atas data temuan hasil pertukaran tersebut. b. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L Penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L di Kementerian Keuangan dilaksanakan setelah internal K/L melakukan reviu dan penelitian yang dilakukan oleh APIP K/L dan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan. Penelaahan ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan alokasi Anggaran K/L. Proses penelaahan RKA-K/L setelah penetapan Alokasi Anggaran adalah sebagai berikut: 1) Proses penelaahan diawali dengan memeriksa kelengkapan dokumen RKA-K/L, termasuk Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah 3 (tiga) tahun berikutnya, seperti halnya pada penelaahan pada Pagu Anggaran K/L ditambah persetujuan Komisi terkait di DPR RI. Dalam penelaahan online, semua dokumen yang diperlukan dalam penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran sudah di- upload dalam sistem. 2) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L tidak mengalami perubahan (sama dengan Pagu Anggaran K/L), K/L menyampaikan RKA-K/L dan dokumen pendukung serta mengirim (submit) data RKA-K/L pada Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan. 3) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan, K/L menyampaikan RKA- K/L dan dokumen penelaahan serta mengirim (submit) perubahan data RKA-K/L pada aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan, untuk dilakukan penelaahan kembali dalam rangka penyesuaian RKA-K/L dengan Pagu Alokasi Anggaran K/L. 4) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L dimaksud lebih besar dari Pagu Anggaran K/L, penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA satker dengan kesesuaian tambahan pagu yang difokuskan pada: a) penambahan jenis Keluaran (output) (KRO dan/atau RO), sehingga jenis dan volumenya bertambah; dan b) penambahan Komponen (jika ada)/akun/detil yang relevan untuk menghasilkan Keluaran (output). 5) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L lebih kecil dari Pagu Anggaran K/L, penelahaan dilakukan dengan meneliti RKA Satker dengan kesesuaian pengurangan pagu yang difokuskan pada: a) pengurangan Keluaran (output) (KRO dan/atau RO) dalam rangka penugasan, sehingga jenis dan volumenya berkurang; dan b) pengurangan Komponen/akun/detil untuk menghasilkan Keluaran (output) (KRO dan/atau RO) yang sudah ada selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Operasional Perkantoran. 6) Dalam rangka penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dilakukan penelaahan mengenai perhitungan biaya Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Penelaahan perhitungan biaya Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan dilakukan untuk mengetahui apakah a) angka Prakiraan Maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Pagu Alokasi, dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan Alokasi Anggaran termutakhir; (2) Pastikan pencantuman volume Keluaran (output) tidak ada yang salah (terlalu besar atau kecil) dibandingkan volume Keluaran (output) RKA-K/L Alokasi Anggaran tahun yang direncanakan dan sesuai dengan Renja K/L; (3) Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman volume Keluaran (output), dilakukan perbaikan data melalui Sistem Informasi; (4) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan. b) Memastikan Kegiatan/Keluaran (output) dan/atau Komponen kegiatan yang tidak berlanjut diantaranya: (1) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan kinerja yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji untuk tambahan pegawai baru; (2) Belanja barang transito; (3) Alokasi anggaran Keluaran (output) cadangan; dan (4) Pergeseran/tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L tahun anggaran sebelumnya (T-1) tidak masuk dalam prakiraan maju. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan: a) Angka Prakiraan Maju diperbaiki dengan cara Keluaran (output) dan/atau Komponen kegiatan yang tidak berlanjut, maka volumenya (level Keluaran (output) dan Komponen utama) dan/atau alokasi pada Komponen pendukung diganti menjadi “0”; b) Jika Keluaran (output) dan Komponen berlanjut, periksa level akun/detil, dan jika akun/detil tersebut tidak berlanjut, alokasinya diganti dengan “0”; c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan dalam Catatan Penelaahan. c. Tata Cara Penelaahan Daring (Online) Penelaahan daring (online) menggunakan fasilitas komputer dan internet yang melibatkan peserta penelaahan untuk berinteraksi dalam sebuah forum online. Penelahan dilakukan terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran, Alokasi Anggaran, dan prakiraan maju 3 (tiga) tahun. Untuk memfasilitasi penelaahan ini Kementerian Keuangan c.q. DJA telah menyediakan aplikasi berbasis web sebagai sarana untuk melakukan penelaahan. Dokumen yang diperlukan dan mekanisme penelaahan online disesuaikan dengan proses bisnis yang terdapat pada sistem aplikasi yang digunakan untuk melakukan penelaahan online. Adapun tahapan-tahapan dalam penelaahan online sebagai berikut: 1) Persiapan a) K/L memastikan data RKA-K/L dan KPJM yang telah disusun dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan merupakan data terakhir yang telah disetujui pada tingkat K/L. Status persetujuan dapat dilihat dalam dashboard monitoring approval (Penganggaran>>Penelaahan RKAKL>>Monitoring Approval) b) Menyiapkan undangan dan waktu penelaahan Undangan yang berisikan waktu penelaahan online disiapkan oleh DJA dan dikirim online melalui email K/L yang terdaftar di DJA. Dalam hal pelaksanaan penelaahan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting, maka undangan dapat disiapkan dalam satu surat bersama DJA/Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas atau surat undangan terpisah. c) Menggunakan user ID (nama pengguna) User ID digunakan sebagai tanda pengenal untuk login di dalam aplikasi penelaahan RKA-K/L DIPA secara online. User ID dimiliki oleh K/L (unit), DJA dan Kementerian PPN/Bappenas. 2) Pelaksanaan a) Login ke aplikasi penelaahan online (K/L, DJA, dan Kementerian PPN/Bappenas). b) Sebelum melakukan penelaahan online terlebih dahulu K/L dan DJA melakukan login dengan user ID masing-masing pada https://sakti.kemenkeu.go.id. c) Upload surat tugas petugas penelaah K/L yang telah dipindai (di scan) untuk membuka forum penelaahan. d) Melakukan penelaahan di Forum penelaahan antar DJA, Kementerian PPN/Bappenas, dan K/L. e) Forum penelaahan terbentuk setelah unit eselon I K/L melakukan upload surat tugas. Unit eselon I K/L dapat mengajukan penelaahan Satker sebagian atau seluruhnya dalam satu forum penelaahan. f) Penelaah dari DJA dan Kementerian PPN/Bappenas dapat memberikan komentar di panel yang disediakan dan dapat ditanggapi langsung oleh unit Eselon I K/L. Jika penelaahan membutuhkan perbaikan data RKA-K/L, unit eselon I K/L dapat melakukan perbaikan dan mengirim (submit) kembali data RKA- K/L DIPA yang telah diperbaiki untuk diteliti kembali oleh penelaah. g) Apabila dalam proses penelaahan dibutuhkan penjelasan dari satker, unit eselon I K/L dapat mengusulkan ke DJA untuk ditambahkan user Satker dalam forum penelaahan. Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam melakukan penelaahan online, seperti tidak adanya jaringan internet, dan/atau kebutuhan untuk pendalaman atas penelaahan yang telah dilakukan secara daring, penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) di lingkungan kantor Kementerian Keuangan c.q. DJA atau kombinasi antara tatap muka dan secara daring pada level detil. 5. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RKA-K/L Hasil penelaahan RKA-K/L dan Prakiraan Maju dituangkan dalam Catatan Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat perwakilan dari K/L, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Pejabat penandatangan Catatan Penelaahan terdiri atas: a. Perwakilan K/L, yaitu pejabat eselon IV/pejabat fungsional, pejabat eselon III/pejabat fungsional, dan pejabat eselon II pada Unit Perencana/Biro Perencanaan K/L; b. Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, yaitu Staf, pejabat eselon III/pejabat fungsional, dan pejabat eselon II pada Deputi Sektoral terkait; dan c. Perwakilan Kementerian Keuangan, yaitu: pejabat eselon IV/pejabat fungsional, pejabat eselon III/pejabat fungsional, dan pejabat eselon II pada Direktorat Anggaran Bidang terkait. RKA-K/L dan Prakiraan Maju yang telah ditelaah dan Catatan Penelaahan yang telah ditandatangani menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan DHP RKA-K/L oleh pada Direktorat Anggaran Bidang. Apabila dari hasil penelaahan terdapat RKA-K/L yang belum sesuai dengan kaidah dan belum dapat disepakati, K/L diminta untuk melakukan penyesuaian terlebih dahulu agar RKA-K/L tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan dan penetapan DHP RKA-K/L. 6. Hal-Hal Khusus dalam Penelaahan RKA-K/L Dalam hal proses penelaahan tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait dan/atau Catatan Penelaahan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak terkait, hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan penelaahan dan selanjutnya DIPA dapat diproses lebih lanjut. 7. FORMAT DAN PEDOMAN a. Format Catatan Penelaahan Jumlah ................................ 1) Catatan Penelaahan RKA-K/L CATATAN PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA TAHUN ANGGARAN 20XX : KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA : ORGANISASI : JUM LAH SATKER : JUM LAH PEGAW AI : URAIAN HASIL PENELAAHAN BELANJA 51 BELANJA 52 BELANJA 53 BELANJA 54 BELANJA 55 BELANJA 56 BELANJA 57 BELANJA 58 BELANJA 61 BELANJA 62 A. RINCIAN PROGRAM XXX.XX.XX Nama Program Jumlah : ............(total) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... B. RINCIAN SUMBER DANA 1. Rupiah Murni (RM 2. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 3. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 4. Badan Layanan Umum 5. Pinjaman Luar Negeri 6. Hibah Luar Negeri 7. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 8. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Jumlah ..........(total 1 s.d 9) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ............... ............... ............... ............... ............... ................................ C. DANA YANG DIBERI "@"/ CATATAN ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ D. JENIS KEWENANGAN 1. KP/KD/SNVT/S 2. Dekonsentrasi 3. Tugas Pembantuan 4. Urusan Bersama 5. Pinjaman Luar Negeri Jumlah Rp..........(total 1 s.d 4) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ E. SIFAT ALOKASI ANGGARAN 1. Operasional 2. Non-Operasional Jumlah Jumlah Rp..........(total 1 dan 2) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ................................ ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... F. HAL-HAL KHUSUS DAN/ATAU PENDING: G. PENILAIAN/PENDAPAT PETUGAS: H. ANGGARAN YANG DIBERI TAN PEJABAT/PETUGAS PENELAAH : KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA NAMA JABATAN Tanda Tangan 1................................................. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat 1................................................ Fungsional 2................................................. Kepala Sub Direktorat/Eselon 2................................................ III/Pejabat Fungsional 3................................................. Kepala Biro Perencanaan 3................................................ KEMENTERIAN KEUANGAN NAMA JABATAN Tanda Tangan 1................................................. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat 1................................................ Fungsional 2................................................. Kepala Sub Direktorat/Eselon 2................................................ III/Pejabat Fungsional 3................................................. Direktur Anggaran Bidang… 3................................................ KEMENTERIAN PERENCANAAN NAMA JABATAN Tanda Tangan 1................................................. Pejabat Fungsional/Staf 1................................................ 2................................................. Kepala Sub Direktorat/Eselon 2................................................ III/Pejabat Fungsional 3................................................. Direktur.................................. 3................................................ 2) Catatan Penelaahan RKA-K/L dan Prakiraan Maju Catatan/Penilaian Petugas PEJABAT/PETUGAS PENELAAH : KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA NAMA JABATAN Tanda Tangan 1................................................. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat 1................................................ Fungsional 2................................................. Kepala Sub Direktorat/Eselon 2................................................ III/Pejabat Fungsional 3................................................. Kepala Biro Perencanaan 3................................................ KEMENTERIAN KEUANGAN NAMA JABATAN Tanda Tangan 1................................................. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat 1................................................ Fungsional 2................................................. Kepala Sub Direktorat/Eselon 2................................................ III/Pejabat Fungsional 3................................................. Direktur Anggaran Bidang… 3................................................ KEMENTERIAN PERENCANAAN NAMA JABATAN Tanda Tangan 1................................................. Pejabat Fungsional/Staf 1................................................ 2................................................. Kepala Sub Direktorat/Eselon 2................................................ III/Pejabat Fungsional 3................................................. Direktur.................................. 3................................................ Formulir I Himpunan RKA-K/L RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 20XX MENURUT BAGIAN ANGGARAN,UNIT ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN SUMBER DANA (dalam ribuan rupiah) Halaman:.....dari..... b. Format Himpunan RKA-K/L KODE DAN URAIAN BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN SUMBER DANA RUPIAH MURNI PNBP BLU PLN HLN PDN SBSN JUMLAH KODE DAN URAIAN BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN KPJM 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAFTAR HASIL PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (DHP RKA-K/L) TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR: DHP-XXX.XX.XX-0/AG/20XX Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L TA 20XX sesuai Alokasi Anggaran T.A. 20XX, dalam rangka penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 20XX. Dengan ini ditetapkan DHP RKA-K/L untuk: KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : UNIT ORGANISASI : PAGU UNIT ORGANISASI : Pagu unit organisasi tersebut, dirinci menurut Program sebagai berikut: (Ribuan Rupiah) Rincian alokasi anggaran untuk masing-masing Unit Organisasi dalam RKA-K/L T.A. 20XX sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 20XX, penyusunan serta pengesahan DIPA T.A. 20XX. Pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam DHP RKA-K/L T.A. 20xx tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Jakarta, dan menjadi dasar sepenuhnya menjadi 20XX A.N. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR ANGGARAN AAAAAAAAAAAAAA NIP. c. Format Daftar Hasil Penelaahan KODE UNIT ORGANISASI JUMLAH SATKER JUMLAH PAGU DANA YANG DIBERI CATATAN TARGET PENDAPATAN PERPAJAKAN PNBP (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) JUMLAH RINCIAN SUMBER DANA RM PNBP/BLU PHLN/PDN d. Format Rincian Alokasi Anggaran Per Unit Organisasi Dalam hal Format dan Pedoman Penelaahan sebagaimana disebutkan di atas berbeda dengan Format dan Pedoman Penelaahan yang terdapat dalam Sistem Informasi karena pertimbangan perbaikan/penyempurnaan Sistem Informasi, maka Format dan Pedoman Penelaahan yang berlaku adalah sebagaimana yang terdapat dalam sistem. E. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN 1. Pendahuluan Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN pada suatu tahun anggaran dimulai dengan penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut sebagai DIPA merupakan dokumen yang disusun oleh Pengguna Anggaran berdasarkan RKA-K/L yang telah disetujui oleh DPR-RI dan ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN, dan disahkan oleh Menteri Keuangan. Dalam proses penerbitan dokumen DIPA, semua informasi yang tercantum dalam DIPA berasal dari RKA-K/L yang telah disusun. Oleh karena itu, informasi yang dituangkan pada saat penyusunan RKA-K/L harus dilakukan secara benar dan lengkap, sehingga DIPA yang dihasilkan siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran. 2. Tata Cara Penyusunan DIPA a. Ketentuan Umum 1) Pengertian DIPA DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). DIPA berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, DIPA merupakan kesatuan antara rincian rencana kerja dan penggunaan anggaran yang disusun oleh K/L dan disahkan oleh BUN. Dengan demikian, DIPA terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu: a) DIPA yang disusun oleh PA, paling sedikit memuat uraian: (1) fungsi, subfungsi, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan; (2) Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan yang akan dicapai; (3) Keluaran (output) berupa Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) yang dihasilkan; (4) Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan dan Indikator Keluaran (output) sebagai instrumen untuk mengukur capaian Kinerja; (5) pagu anggaran per Program dan pagu masing-masing Satker yang dialokasikan serta rincian jenis belanja yang digunakan; (6) rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan (7) penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. b) Surat Pengesahan (SP) DIPA yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. 2) Fungsi DIPA Fungsi DIPA adalah sebagai: a) dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker; b) dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN; dan c) alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah. 3) Bahan Penyusunan DIPA Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA, yaitu: a) Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN merupakan dasar penyusunan DIPA baik untuk DIPA Induk maupun untuk DIPA Petikan. Dalam Peraturan PRESIDEN tersebut, paling sedikit memuat Alokasi Anggaran K/L untuk masing-masing Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L), unit eselon I, fungsi, Program, dan Kegiatan. b) DHP RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh Direktur Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran DHP RKA-K/L menjadi dasar pencocokan DIPA untuk memastikan bahwa DIPA yang diajukan oleh PA telah sesuai dengan RKA-K/L yang disepakati pada saat penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan telah mendapat persetujuan DPR-RI. 4) Jenis DIPA Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN. Namun, dalam Peraturan Menteri ini hanya akan menjelaskan mengenai DIPA BA K/L. Untuk DIPA BA K/L, DIPA yang disusun oleh PA terdiri atas: a) DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi anggaran (portofolio); dan b) DIPA Petikan, adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker. DIPA Petikan merupakan DIPA Satker-Satker yang berada di bawah unit eselon I K/L. Secara prinsip, satu DIPA Petikan untuk satu Satker, sehingga dalam hal sebuah Satker mendapat alokasi anggaran yang berasal dari beberapa unit eselon I K/L, maka akan mengelola beberapa DIPA Petikan. Selanjutnya DIPA Petikan dapat dikategorikan menjadi: a) DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP), yaitu DIPA yang dikelola oleh Satker Pusat/KP suatu K/L, termasuk di dalamnya DIPA Satker Badan Layanan Umum (BLU) pada KP, dan DIPA Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT). b) DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD), yaitu DIPA yang dikelola oleh Kantor/Instansi Vertikal K/L di daerah, termasuk di dalamnya untuk DIPA Satker BLU di daerah. c) DIPA Dana Dekonsentrasi, yaitu DIPA dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur. d) DIPA Tugas Pembantuan, yaitu DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, yang dikelola oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang memberi tugas pembantuan. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan Satker, DIPA Dana Dekonsentrasi dan DIPA Tugas Pembantuan dapat disatukan dalam satu kode satker yang sama dengan identitas jenis kewenangan DK/TP. b. Pokok-Pokok Materi DIPA Pokok-pokok materi dalam DIPA meliputi uraian-uraian terkait dengan identitas organisasi, pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer), rumusan fungsi dan subfungsi, informasi Kinerja, rincian penggunaan anggaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan pengisian catatan. 1) Identitas Organisasi Uraian terkait dengan identitas organisasi menunjukkan pendistribusian alokasi anggaran berdasarkan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Alokasi Anggaran K/L pada DIPA disusun untuk masing-masing K/L sesuai struktur organisasinya. Rincian anggaran disusun mulai dari BA K/L, unit organisasi (unit eselon I) dan Satker. Penyusunan DIPA menurut organisasi dilakukan untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian hasil (outcome) dari program K/L sesuai dengan visi dan misinya. 2) Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer) DIPA yang telah disahkan dilengkapi dengan pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) yang harus dipedomani oleh PA/KPA dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan anggaran, meliputi: a) hubungan hukum antara DIPA Induk dengan DIPA Petikan: (1) “DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan dalam DIPA Petikan”; (2) “Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan”; (3) “DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (unit eselon I dan K/L)”; dan (4) “DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan”; b) fungsi DIPA Petikan: “DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN”; c) pengisian halaman III DIPA: “Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan perkiraan penerimaan”; d) tanggung jawab PA/KPA: “Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA”; e) penyelesaian atas perbedaan data: “Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L- DIPA di Kementerian Keuangan, yang berlaku adalah data yang terdapat dalam database RKA-K/L-DIPA di Kementerian Keuangan, berdasarkan bukti-bukti yang ada”; dan f) masa berlaku DIPA: “DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX”. 3) Rumusan Fungsi dan Subfungsi Uraian fungsi dan subfungsi yang dituangkan dalam DIPA menunjukkan keterkaitan antara Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu unit eselon I yang secara langsung mendukung fungsi dan subfungsi tertentu dalam APBN. 4) Informasi Kinerja Rumusan informasi Kinerja dalam DIPA merupakan uraian kualitatif yang menunjukan keterkaitan antara alokasi anggaran K/L yang ditetapkan dengan Program/Kegiatan yang dilaksanakan dan Keluaran (output) yang akan dihasilkan. Disamping itu, rumusan Kinerja dimaksud juga merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawab setiap PA/KPA. 5) Rincian Penggunaan Anggaran Rincian penggunaan anggaran adalah rincian anggaran yang dibelanjakan dalam rangka: a) Pelaksanaan rencana kerja Satker untuk mencapai Keluaran (output) yang ditetapkan. Untuk mencapai Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA, alokasi anggaran yang dibutuhkan dirinci menurut jenis belanja/jenis pengeluarannya. Jenis belanja/jenis pengeluaran yang ditampilkan pada DIPA adalah 2 (dua) digit pertama dari rincian akun pada BAS. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada KPA dalam melakukan penyesuaian atas akun belanja pada 4 (empat) digit terakhir dari BAS. (1) Anggaran yang disediakan dapat dibayarkan/dicairkan melalui mekanisme APBN. Rincian penggunaan anggaran dalam DIPA berfungsi sebagai dasar pembayaran dan pembebanan pada anggaran negara. Oleh karena itu, rincian penggunaan anggaran harus memenuhi ketentuan pembayaran dalam mekanisme pelaksanaan APBN sehingga dana yang dialokasikan dapat dicairkan oleh Kuasa BUN. Ketentuan pelaksanaan pembayaran meliputi kesesuaian pencantuman rincian penggunaan dana dengan standar akuntansi pemerintah dan persyaratan pencairan dana, seperti kode kantor bayar, sumber dana, dan kesesuaian jenis belanja. Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, penuangan rincian penggunaan anggaran dalam DIPA harus menunjukkan keterkaitan antara fungsi, subfungsi, Program, Kegiatan, Keluaran (output), beserta indikator Kinerjanya dengan alokasi anggarannya. Berdasarkan hal tersebut, tata cara pencantuman rincian penggunaan anggaran dalam DIPA sebagai berikut: (a) Pencantuman Program, Kegiatan, Keluaran (output), Sumber Dana, dan Jenis Belanja Program, Kegiatan, Keluaran (output), sumber dana, dan jenis belanja dalam DIPA Satker harus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam rangka pencapaian Kinerja Satker, dan merupakan penjabaran dari Program, Kegiatan, Keluaran (output) pada rencana kerja dan anggaran eselon I terkait. Ketentuan pencantuman Program, Kegiatan, Keluaran (output), sumber dana, dan jenis belanja adalah sebagai berikut: i. Pencantuman Program Program yang tercantum dalam DIPA adalah program yang didukung oleh Satker yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan RKA tingkat eselon I terkait yang telah ditetapkan. ii. Pencantuman Kegiatan Kegiatan yang tercantum dalam DIPA adalah Kegiatan yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker dalam rangka pencapaian Sasaran Program. Apabila Satker melaksanakan lebih dari satu Kegiatan dalam satu Program, semua Kegiatan yang dilaksanakan harus tercantum dalam DIPA. iii. Pencantuman Keluaran (Output) Keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA adalah barang atau jasa akhir yang dihasilkan dari pelaksanaan sebuah Kegiatan untuk mendukung pencapaian Sasaran Program. Dalam hal Kegiatan menghasilkan lebih dari satu Keluaran (output), dalam hal ini KRO, seluruhnya harus dicantumkan dalam DIPA. iv. Pencantuman Sumber Dana Sumber dana dalam DIPA meliputi: i) Rupiah Murni (RM) Sumber dana RM digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari RM APBN. ii) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber dana PNBP digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari PNBP, terdiri atas PNBP dan pendapatan BLU. Pencairan pengeluaran yang dibiayai dari PNBP harus mengacu kepada batas maksimal pencairan dana yang diperkenankan dalam penggunaan dana PNBP bersangkutan. iii) Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Sumber dana PHLN digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari PHLN, terdiri atas Pinjaman Luar Negeri (PLN), Hibah Luar Negeri (HLN), dan Hibah Langsung Luar Negeri (HLLN). Setiap pengeluaran yang dibiayai dari PHLN harus dicantumkan nomor register PHLN dan tata cara penarikan dana. iv) Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN) Sumber dana PHDN digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari PHDN, terdiri atas Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Hibah Dalam Negeri (HDN) dan Hibah Langsung Dalam Negeri (HLDN). v) Surat Berharga Syariah Negara/Project Based Sukuk (SBSN/PBS) Sumber dana dari SBSN/PBS digunakan untuk menampung pengeluaran yang dibiayai dari penerimaan penjualan SBSN/PBS. v. Pencantuman Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh PA/KPA dan penyusunan laporan keuangan, pencantuman akun harus sesuai dengan jenis belanja dan jenis pengeluaran yang ditetapkan. Ketidaktepatan pencantuman jenis belanja dan jenis pengeluaran dalam DIPA akan mengakibatkan tertundanya pencairan dana karena masih memerlukan penyesuaian/revisi. Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan DIPA K/L adalah sebagai berikut: i) Belanja Pegawai (51); ii) Belanja Barang dan Jasa (52); iii) Belanja Modal (53); dan iv) Belanja Bantuan Sosial (57). Pencantuman kode rincian akun jenis belanja/jenis pengeluaran dan penggunaannya mengacu pada BAS. (b) Kewenangan Kewenangan pelaksanaan anggaran terdiri atas: i. Kewenangan yang diberikan kepada Satker Pemerintah Pusat terdiri atas: i) Kewenangan Kantor Pusat, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang diberikan kepada Satker lingkup kantor pusat K/L; dan ii) Kewenangan Kantor Daerah, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang diberikan kepada Satker pusat yang berada di daerah. ii. Kewenangan yang diberikan kepada satker Pemerintah Daerah, terdiri atas: i) Kewenangan Dekonsentrasi, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Dekonsentrasi yang diberikan kepada kepala dinas/instansi pemerintah provinsi; ii) Kewenangan Tugas Pembantuan, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kepala dinas/instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota; dan iii) Kewenangan Urusan Bersama, yaitu kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Urusan Bersama yang diberikan kepada kepala dinas/instansi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota. (c) Pencantuman Lokasi dan Cara Penarikan Dana i. Lokasi Lokasi yang tercantum dalam RKA-K/L yang dapat dicantumkan dalam DIPA adalah lokasi kedudukan satuan kerja atau lokasi kegiatan/penerima manfaat Keluaran (output) yang dihasilkan, dan lokasi kantor bayar (kode KPPN yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran/pencairan dana). ii. Cara Penarikan Dana Cara penarikan dana diperlukan untuk pengeluaran yang dibiayai dari PHLN/PHDN. Cara penarikan meliputi Pembiayaan Pendahuluan (PP), Pembayaran Langsung (PL), Rekening Khusus (RK) atau Letter of Credit (LC). Sedangkan untuk Pengesahan Hibah Langsung dicantumkan (-). 6) Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan Pencantuman rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan dalam DIPA diperlukan untuk pencapaian optimalisasi fungsi DIPA sebagai alat manajemen kas pemerintah. Disamping itu, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan juga berfungsi sebagai alat monitoring/pembanding terhadap penyerapan pagu. Rencana penarikan dana merupakan pelaksanaan fungsi manajemen kas pemerintah dari sisi belanja negara. Pengesahan DIPA memberi jaminan bahwa anggaran dalam DIPA dapat disediakan oleh negara dalam jumlah yang cukup pada saat anggaran tersebut ditagihkan. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas negara, ketepatan waktu penyediaan uang untuk memenuhi tagihan negara menjadi penting. Pencantuman angka rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA didasarkan pada rencana kerja bulanan Satker sesuai dengan kebutuhan riil. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Untuk belanja pegawai, karena sifat penarikan cenderung tetap setiap bulannya, maka penyusunan rencana penarikan dapat dibuat secara prorata dibagi sebanyak 13, dengan menempatkan pembayaran belanja pegawai bulan ke-13 pada bulan Juli. Jika terdapat belanja pegawai bulan ke-14, maka dibagi 14 dan ditempatkan pada waktu menjelang hari raya yang ditetapkan sebagai waktu pembayaran. b) Untuk selain belanja pegawai, pencantuman rencana penarikan sesuai rencana penarikan/pembayaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang meliputi rencana penarikan Uang Persediaan (UP) dan rencana penarikan pembayaran Langsung (LS) setiap bulan. Sedangkan perkiraan penerimaan baik penerimaan perpajakan dan PNBP, termasuk pendapatan BLU, maupun penerimaan pembiayaan diperlukan untuk menghitung proyeksi penerimaan negara melalui kas negara. Rencana Penerimaan meliputi perkiraan penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan pembiayaan tiap bulan pada masing-masing Satker. Pencantuman perkiraan penerimaan perpajakan meliputi penerimaan pajak serta bea dan cukai yang dikelola oleh satker di lingkup Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PNBP meliputi penerimaan yang diperoleh sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan dalam DIPA yang meliputi seluruh penerimaan bukan pajak. 7) Pemberian informasi dan Pengisian Catatan pada halaman IV Pemberian informasi dan Pengisian Catatan pada halaman IV adalah pencantuman informasi dan penjelasan mengenai rincian belanja yang diblokir dan memerlukan perhatian pada saat proses pencairan anggaran, yaitu: a) Anggaran yang diblokir (halaman IV.A. Blokir) (1) alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, naskah perjanjian (khusus PHLN/PHDN dan nomor register, hasil reviu/audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (khusus untuk dana optimalisasi), lembar persetujuan komisi terkait di DPR-RI; (2) alokasi anggaran yang masih terpusat dan belum didistribusikan ke Satker-Satker daerah; (3) Informasi Kinerja (termasuk lokasi kegiatan) dalam RKA-K/L belum lengkap; (4) Rencana Bisnis Anggaran satker BLU belum ada; (5) output cadangan per Program; (6) data dukung atau informasi RKA-K/L DIPA belum lengkap misalnya surat pernyataan Eselon I untuk pengalokasian belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda)/clearance belanja TIK; dan/atau (7) Tindak lanjut kebijakan penyesuaian Belanja Negara dan kebijakan pemerintah lainnya. b) anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses pencairan anggaran (halaman IV.B. Catatan) dapat berupa: (1) alokasi anggaran yang digunakan untuk pengesahan kegiatan yang dilanjutkan di tahun berikutnya; (2) tunggakan tahun anggaran yang lalu; (3) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan pengadaan kendaraan bermotor; (4) Kegiatan/Keluaran (output) yang dilaksanakan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Availability Payment (AP), yang menjelaskan mengenai tahun pertama pelaksanaan Kegiatan/Keluaran (output) dengan mekanisme KPBU AP oleh pihak ketiga, dan waktu mulai dialokasikannya dana dalam RKA-K/L untuk pembayaran ketersediaan jasa layanan; dan/atau (5) Alokasi anggaran yang berasal dari PNBP Satker BLU yang dialokasikan sebagai Rupiah Murni dan telah ditentukan peruntukannya. Pencantuman informasi dan pengisian catatan pada Halaman IV DIPA merupakan konsekuensi dari pencantuman catatan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L pada saat penelitian RKA-K/L dan/atau Penelaah Kementerian PPN/ Kementerian Keuangan pada saat penelaahan RKA-K/L. Untuk dapat mencairkan alokasi anggaran, bagi rincian yang terdapat dalam halaman IV.A, harus dilakukan revisi anggaran terlebih dahulu. c. Penyusunan DIPA Induk K/L Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Induk K/L: 1) DIPA Induk disusun menggunakan data yang berasal dari RKA level eselon I yang telah mendapat persetujuan DPR-RI dan disesuaikan dengan Alokasi Anggaran K/L, telah ditelaah antara K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN. 2) DIPA Induk disusun per unit eselon I dan per Program. Dalam hal unit eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh program yang menjadi tanggung jawabnya. 3) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan MENETAPKAN Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I, atau pejabat lainnya sebagai penanggung jawab Program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. 4) Pejabat penanda tangan DIPA Induk meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN. 5) Dalam hal pejabat penanda tangan DIPA sudah memiliki tanda tangan elektronik dan sistemnya mendukung, maka pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menandatangani DIPA secara elektronik. 6) DIPA Induk yang telah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan. 7) Pengesahan DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6), dapat dilakukan secara elektronik dalam hal Direktur Jenderal Anggaran sudah memiliki tanda tangan elektronik. 8) DIPA Induk dicetak: a) sebelum tahun anggaran berjalan (DIPA awal); dan b) pada tahun anggaran berjalan, apabila terdapat APBN Perubahan, K/L baru (dengan kode BA baru), atau terdapat unit organisasi baru (dengan kode eselon I baru). d. Penyusunan DIPA Petikan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Petikan: 1) DIPA Petikan disusun menggunakan data yang berasal dari RKA Satker yang disusun berdasar Alokasi Anggaran K/L, telah ditelaah antara K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN; 2) DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing-masing satker. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit eselon I, maka DIPA Petikan yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya; dan 3) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). 3. Tata Cara Pengesahan DIPA a. Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan 1) Penyampaian DIPA a) Menteri Keuangan memberitahukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun dan menyampaikan DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan setelah ditetapkannya DHP RKA-K/L dan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN; b) Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L; dan c) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L memerintahkan para unit eselon I sebagai penanggung jawab Program untuk menyusun dan menyampaikan DIPA yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan jadwal validasi. 2) Pengertian dan Batasan Validasi DIPA a) Validasi DIPA adalah serangkaian proses dan prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran terhadap DIPA yang diajukan oleh PA untuk menjamin Kesesuaian data DIPA dengan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan DHP RKA-K/L; b) Dalam pelaksanaan validasi DIPA, Direktorat Jenderal Anggaran mencocokkan kode pengaman yang tertuang dalam DIPA dengan kode pengaman yang ada di dalam database RKA-K/L-DIPA; dan c) Validasi DIPA yang dilakukan hanya difokuskan pada DIPA Induk. 3) Tujuan Validasi DIPA a) Menjamin Kesesuaian data dan informasi yang tertuang dalam DIPA dengan database RKA-K/L-DIPA yang telah ditetapkan dalam DHP RKA-K/L dan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN; b) Menjamin penuangan RKA telah sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan dalam penyusunan laporan keuangan; c) Menjamin kebenaran pencantuman Kode Kewenangan, Kode Kantor Bayar, dan Kode Lokasi Kabupaten/Kota; dan d) Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN. 4) Tata Cara Validasi DIPA a) Petugas Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran menerima DIPA Induk yang telah ditandatangani, selanjutnya melakukan validasi dengan mencocokkan kode pengaman yang tertuang dalam DIPA Induk dengan kode pengaman yang ada di dalam database RKA-K/L-DIPA; dan b) Jika proses validasi lulus, DIPA Induk diterima untuk diteruskan ke Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN Direktorat Jenderal Anggaran guna penerbitan SP DIPA Induk. Dalam hal proses validasi tidak lulus, DIPA Induk tersebut dikembalikan untuk diperbaiki. 5) Proses Pengesahan DIPA a) Pengesahan DIPA pada prinsipnya merupakan penetapan oleh Menteri Keuangan atas DIPA yang disusun oleh PA dan memuat pernyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dananya dalam APBN dan menjadi dasar pembayaran/pencairan dana oleh Kuasa BUN atas beban APBN. b) Tujuan pengesahan DIPA adalah: (1) menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan secara sah untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian penggunaan anggaran; dan (2) menjadi dasar KPPN selaku Kuasa BUN mencairkan anggaran atas DIPA berkenaan. c) Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan SP DIPA terdiri atas: (1) SP DIPA Induk yaitu SP DIPA yang memuat alokasi anggaran menurut unit eselon I K/L. SP DIPA Induk ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan dilengkapi kode pengaman berupa digital stamp; dan (2) SP DIPA Petikan, yaitu SP DIPA yang memuat alokasi anggaran untuk masing-masing satker. SP DIPA Petikan dicetak secara otomatis dari sistem dan dilengkapi kode pengaman berupa digital stamp yang juga berfungsi sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). d) SP DIPA paling sedikit memuat: (1) dasar hukum pengesahan DIPA; (2) kode dan uraian identitas unit, meliputi bagian anggaran, unit organisasi, dan Satker; (3) pagu anggaran DIPA; (4) ketentuan-ketentuan atau pernyataan (disclaimer) dari BUN, meliputi antara lain: fungsi DIPA, penggunaan dana dalam DIPA merupakan tanggung jawab PA/KPA, masa berlakunya DIPA; dan (5) tanda tangan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk SP DIPA Induk dan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). e) Tata Cara Pengesahan DIPA (1) DIPA Induk yang telah lulus proses validasi diterbitkan SP DIPA Induk; (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan SP DIPA Induk; (3) SP DIPA Induk yang telah disahkan dan DIPA Induk yang telah ditandatangani, merupakan satu kesatuan yang sah dan menjadi dasar penerbitan DIPA Petikan untuk masing- masing satker dibawahnya; dan (4) Berdasarkan SP DIPA Induk yang telah disahkan, maka SP DIPA Petikan dan DIPA Petikan untuk masing-masing Satker diterbitkan secara otomatis dari sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk berkenaan. f) Tanggal Pengesahan DIPA Penetapan SP DIPA Induk oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dan penerbitan SP DIPA Petikan dilakukan paling lambat bulan Desember sebelum dimulainya tahun anggaran. Sedangkan terhadap DIPA yang diterima dari PA pada tahun berjalan maka penetapan SP DIPA dilakukan pada tahun anggaran berjalan. 6) Penggandaan dan Pendistribusian DIPA BA K/L DIPA yang telah disahkan, selanjutnya digandakan dan disampaikan kepada pihak-pihak dengan rincian sebagai berikut: a) DIPA Induk BA K/L, disampaikan kepada: (1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L; (2) Pimpinan unit eselon I/pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program; dan (3) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. b) DIPA Petikan, disampaikan kepada: (1) Satker bersangkutan; (2) Kepala KPPN pembayar; (3) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; (4) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; (5) Menteri/Pimpinan Lembaga: (a) Sekretaris Jenderal; (b) Inspektur Jenderal; dan (c) Pimpinan unit eselon I bersangkutan (penanggung jawab Program); (6) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; (7) Gubernur; dan (8) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan: (a) Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan (b) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Penyampaian DIPA Petikan sebagaimana dimaksud angka (1) dan angka (2), dapat berupa hardcopy atau softcopy, Sedangkan angka (3) s.d. angka (8) berupa softcopy. b. Format DIPA Induk dan DIPA Petikan 1) Lembar Surat Pengesahan DIPA (SP DIPA) Induk KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN YYYY DIGITAL STAMP NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/AG/2XXX A. DASAR HUKUM : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. 3. UNDANG-UNDANG Nomor:….. Tahun 2XXX Tentang APBN TA 2XXX. B. DENGAN INI DISAHKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBA: (xxx) Nama K/L 2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I 3. PAGU : Rp. 99.999.999.999 (angka dan huruf) C. PERNYATAAN SYARAT DAN KETENTUAN (DISCLAIMER) 1. DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. 2. Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan. 3. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara 4. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman (digital stamp) sebagai pengganti tanda tangan pengesahan 5. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. 6. Tanggung jaw ab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada Pengguna 7. DIPA Induk ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX atau sejak DIPA Induk diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2XXX. xxxxxxxx, DD-MM-YYYY a.n. M enteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran, AAAAAAAAAAAA NIP. 2) DIPA Induk Halaman I Informasi Kinerja dan Anggaran Program A. IDENTITAS UNIT : 1. KEMENT ERIAN NEGARA/ LEMB : 2. UNIT ORGANISASI : (xxx) (xx) DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN YYYY NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX I. INFORM ASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM Nama K/L Nama Unit Eselon I 3. P AGU : Rp. 99.999.999.999 B. KETERKAITAN DENGAN PROGRAM , SASARAN STRATEGIS K/L, FUNGSI DAN PRIORITAS PEM BANGUNAN DALAM RKP : 1 P ROGRAM : P ROGRAM : P ROGRAM : dst. 2. SASARAN ST RAT EGIS K/L : 3. FUNGSI : SUB FUNGSI : FUNGSI : SUB FUNGSI : dst. 4. P RIORIT AS NASIONAL : P RIORIT AS NASIONAL : dst. xx.xx.xx) xx.xx.xx) xx.xx.xx) (xx) (xx) (xx.xx) (xx) (xx.xx) (xx) (xx) nama P rogram Rp. 99.999.999.999 nama P rogram Rp. 99.999.999.999 nama P rogram Rp. 99.999.999.999 uraian Sasaran Strategis Rp. 99.999.999.999 uraian Fungsi Rp. 99.999.999.999 uraian Sub Fungsi Rp. 99.999.999.999 uraian Fungsi Rp. 99.999.999.999 uraian Sub Fungsi Rp. 99.999.999.999 uraian P rioritas Nasional Rp. 99.999.999.999 uraian P rioritas Nasional Rp. 99.999.999.999 NON P RIORIT AS NASIONAL : Rp. 99.999.999.999 C. RINCIAN KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN (Ribuan Rupiah) KODE PROGRAM /SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM /KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/OUTPUT VOL/SAT ALOKASI DANA xxx.xx.xx Ru mu san Program 1 Sasaran P rogram 01. uraian IKP 1 12345678901 02. uraian IKP 2 xxxx xxxx uraian Kegiatan 1 12345678901 01 uraian IKK 1 02. uraian IKK 2 uraian Kegiatan 2 12345678901 01 uraian IKK 1 02. uraian IKK 2 dst. xxx.xx.xx Ru mu san Program 2 dst. 12345678901 KET ENT UAN : - DIP A Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIP A P etikan dan DIP A P etikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. xxxxxxx, DD-MM-YYYY a.n Menteri / Ketua ……. Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/P ejabat Eselon I AAAAAAAAAAAA NIP /NRP DIGITAL STAMP 3) DIPA Induk Halaman II Rincian Alokasi Anggaran Per Satker untuk Kementerian/Lembaga A. IDENTITAS UNIT : DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN 2XXX NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX II. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER 1. KEMENT ERIAN NEGARA/LEMB : xxx) Nama K/L 2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I 3. P AGU : Rp. 99.999.999.999 B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER : (Ribuan Rupiah) NO KO DE P RO G RAM/ P RO VINS I/ S ATKER/ S UMB ER DANA KP KD DK TP UB JENIS B ELANJA P AG U/ TARG ET P ENDAP ATAN B LO KIR P EG AWAI B ARANG MO DAL B ANTUAN S O S IAL 5 1 5 2 5 3 5 7 1 2 3 4 5 6 7 8 9 = 5 + 6 + 7 + 8 10 1. xxx xx xxxxxx P RO G RAM 1 P RO VINS I 1 ura ia n na ma S a tke r [9] KP 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 xx RM 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx P LN 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx d s t 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx xxxxxx Ta rg e t p e n d a p a ta n P RO VINS I 2 ura ia n na ma S a tke r KP 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 xx RM 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx P LN 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx d s t 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 Ta rg e t p e n d a p a ta n 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 TO TAL 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 xx RM 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx P LN 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 xx d s t 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 Ta rg e t p e n d a p a ta n 12 3 4 5 6 7 8 9 0 1 KET ENT UAN : xxxxxxxx, DD-MM-YYYY - DIP A ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIP A P etikan dan DIP A P etikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. a.n Menteri / Ketua ……. Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/ P ejabat Eselon I AAAAAAAAAAAA NIP /NRP DIGITAL STAMP 4) DIPA Induk Halaman III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN YYYY DIGITAL STAMP NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIM AAN A. IDENTITAS UNIT : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMB: (xxx) Nama K/L 2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I 3. PAGU : Rp.99.999.999.999.999 B. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIM AAN PER SATKER : (Ribuan Rupiah) KETENTUAN : - DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku XXXXXXXXX, DD-MM-YYYY sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. a.n Menteri / Ketua ……. Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/Pejabat Eselon I AAAAAAAAAAAA NIP/NRP NO KOD E U R A IA N P R OGR A M R EN C A N A P EN A R IKA N / P EM B A Y A R A N P A GU JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 1. xxx uraian Program 1 Rencana Penarikan Dana 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 Perkiraan/ Target Pendapatan 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 2 . xxx uraian Program 2 Rencana Penarikan Dana 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 Perkiraan/ Target Pendapatan 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 3 . xxx uraian Program 3 Rencana Penarikan Dana 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 Perkiraan/ Target Pendapatan 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 4 . xxx uraian Program 4 Rencana Penarikan Dana 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 Perkiraan/ Target Pendapatan 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 TOTA L R EC A N A P EN A R IKA N 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 TOTA L TA R GET P EN D A P A TA N 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12345678901 12 3 4 56 78 9 0 1 5) Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA PETIKAN) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : SATU SET DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX A. Dasar : 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. xxxx Tahun xxxx tentang APBN TA xxxx 4. UNDANG-UNDANG Nomor ….. Tahun 2XXX Tentang Perubahan Atas UU Nomor .... Tentang APBN TA 2XXX. B. Dengan ini disahkan Alokasi Anggaran : 1. Kementerian Negara/ Lembaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX 2. Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX 3. Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX 4. Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX a. Status BLU : (Penuh)/(Bertahap) dengan persentase penggunaan langsung PNBP sebesar xx% b. Besaran Persentase Ambang Batas : (xx) % dari PNBP Sebesar : Rp. 999.999.999.999 (***XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX*** ) Untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kode dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi : XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XX.XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kode dan Nama Program dan Kegiatan : XXX.XX.XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Rp 999.999.999.999 XXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Rp 999.999.999.999 C. Sumber Dana Berasal : 1. Rupiah Murni Rp. 999.999.999.999 4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri Rp. 999.999.999.999 2. PNBP Rp. 999.999.999.999 - Pinjaman Dalam Negeri Rp. 999.999.999.999 - PNBP TA Berjalan Rp. 999.999.999.999 - Hibah Dalam Negeri Rp. 999.999.999.999 - Penggunaan Saldo Aw al BLU Rp. 999.999.999.999 5. Hibah Langsung Rp. 999.999.999.999 3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri Rp. 999.999.999.999 - Hibah Luar Negeri Langsung Rp. 999.999.999.999 - Pinjaman Luar Negeri Rp. 999.999.999.999 - Hibah Dalam Negeri Langsung Rp. 999.999.999.999 - Hibah Luar Negeri Rp. 999.999.999.999 D. Pencairan dana dilakukan melalui : 1. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (XXX) Rp. 999.999.999.999 3. 2. 4. E. Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer): 1. Petikan DIPA ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi dan K/L) 2. Petikan DIPA ini dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman (digital stamp) sebagai pengganti tanda tangan pengesahan 3. Petikan DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 4. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. 5. Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam Petikan DIPA sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara Petikan DIPA dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada). 7. Petikan DIPA ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX. xxxx, DD-MM-YYYY a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran, ttd. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX NIP.XXXXXXXXXXXXXXXXXX DIGITAL STAMP 6) DIPA Petikan Halaman IA Informasi Kinerja DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IA. INFORMASI KINERJA Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi Provinsi Kode/Nama Satker : (XXX) : (XX) : (XX) : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Informasi BLU : 1. Status BLU : (Penuh)/(Bertahap) dengan persentase penggunaan langsung PNBP sebesar xx% 3. Saldo Awal Kas BLU : Rp 999.999.999 2. Besaran Persentase Ambang Batas : xx % dari PNBP 4. Saldo Akhir Kas BLU : Rp 999.999.999 Halaman : I A.xx Program : xxx.xx.xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 Kegiatan : xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 Indikator Kinerja Kegiatan : 1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Klasifikasi Rincian Output : xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 Rincian Output : 1. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 : 2. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 : 3. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYY A.N. ………….. ………………………………. ttd. ………………………………………………….. NIP/NRP ……………………………………………. DIGITAL STAMP 7) DIPA Petikan Halaman IB Sumber Dana DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX I B. SUMBER DANA Kementerian Negara /Lembaga Unit Organisasi Provinsi Kode/Nama Satker : (XXX) : (XX) : (XX) : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Halaman : IB.xx Pagu Ekuivalen Rupiah 1. Anggaran Tahun 20XX : Rp. 999.999.999.999.999 Ket : a. Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999 1. Rupiah Murni : Rp. 999.999.999.999.999 (2) RPLN : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999 2. PNBP : Rp. 999.999.999.999.999 b. Hibah Luar Negeri (1) Valuta Asing : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999 3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri : Rp. 999.999.999.999.999 (2) RHLN : Kode Mata Uang 999.999.999.999 Rp. 999999999999999 4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri : Rp. 999.999.999.999.999 c. Pinjaman Dalam Negeri IDR 999.999.999.999 5. Hibah Langsung : Rp. 999.999.999.999.999 d. Hibah Dalam Negeri IDR 999.999.999.999 e. Hibah Luar Negeri Langsung IDR 999.999.999.999 f. Hibah Dalam Negeri Langsung IDR 999.999.999.999 2. Rincian Pinjaman/Hibah : (dalam ribuan) No. SUMBER PINJAMAN DAN HIBAH No. NPP/H per Tahun No.Register 1. Pinjaman Luar Negeri 2. Hibah Luar Negeri 3. Pinjaman Dalam Negeri 4. Hibah Dalam Negeri Pagu Tahun Ini 1) Mata Uang NPP/H 2) Ekuivalen USD 3) Ekuivalen Rupiah RINCIAN DANA BERDASARKAN CARA PENARIKAN 1) PP 2) PL 3) RK 4) LC 5) - DANA PENDAMPING Kode Uraian Kode Dana Kode Dana Rp Rp.LN Loc.Cost 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 NPP/H : Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah DIGITAL STAMP 8) DIPA Petikan Halaman II: Rincian Pengeluaran Kementerian/Lembaga DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN XXXX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX II. RINCIAN PENGELUARAN (RIBUAN RUPIAH) Kementerian Ne gara/Le mb : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX KPPN: Kewenangan : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIGITAL STAMP Halaman : II.xx Kode Uraian Satker/Program/Ke giatan/KRO/Lokasi ke giatan/Sumbe r Dana B E L A N J A JUMLAH SELURUH LOKASI KPPN Cara Penarikan/ Register PEGAWAI [51] BARANG [52] MODAL [53] BANTUAN SOSIAL [57] 1 2 3 4 5 6 7 8 9 XXXXXX XXX.XX.XX XXXX XXXX.XXX XX.XX XX Uraian nama satuan kerja ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 XX.XX XXX XX XXXXXX Uraian rumusan Program ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 Uraian rumusan Kegiatan ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 Uraian rumusan KRO ############## 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 Uraian lokasi kegiatan Uraian sumber dana ############## ############## 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 J U M L A H ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 xxxxxxx, DD-MM-YYYY A.N. ………….. ………………………………. ttd. NIP/NRP ……………………………………………. 9) DIPA Petikan Halaman III DIPA Kementerian/Lembaga DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN Kementerian Ne gara/Le mbaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Halaman : III.xx ( dalam ribuan rupiah ) NO KODE URAIAN SATKER RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN ah 1. (xxxxxx) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 51 Belanja Pe gawai 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 52 Belanja Barang 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 53 Belanja Modal 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 57 Belanja Bantuan Sosial 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 51 Belanja Pe gawai 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 52 Belanja Barang 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 53 Belanja Modal 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 57 Belanja Bantuan Sosial 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 Perkiraan Penerimaan 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 - Perpajakan 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 - Bea Cukai 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 - PNBP 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 - Hibah 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 - Penerimaan Pembiayaan 999.999.999 999.999.999 99.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999 99.999.999 99.999.999 999.999.999 xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYYY A.N. ………….. ………………………………. …………………………………………………. ttd. …………………………………………………. NIP/NRP ……………………………………………. DIGITAL STAMP Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Juml 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 10) DIPA Petikan Halaman III untuk DIPA BLU DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN Kementerian Negara/Lembag Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kode/Nama Satker : (XXX Halaman : III.xx ( dalam ribuan rupiah ) NO KODE/NAMA SATKER/URAIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN 1 1 Janua 3 RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN Jumlah 1. (999999) xxxxxxxxxxxxxxxx Penarikan Dana - APBN 999.999.999 999.999.999 - Belanja Pegawai (51) 999.999.999 999.999.999 99 - Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999. - Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Penggunaan Langsung Dana PNBP- BLU 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 9 - Belanja Barang (52) - Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Penarikan PNBP yang disetor ke Kas Negara 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 - Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999 - Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999. Perkiraan/Target Penerimaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 - PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999 - yang disetor (XXXXXX) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.9 - yang digunakan langsung (XXXXXX) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 xxxxxxxxxx, DD-MM-Y A.N. ………….. …………………… ………………………………………………… ttd. …………………………………………………. NIP/NRP ……………………………………………. DIGITAL STAMP 11) DIPA Petikan Halaman IVA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV A. BLOKIR Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIGITAL STAMP Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Halaman : IV.xx (dalam ribuan rupiah) KODE U R A I A N KODE U R A I A N XXXXXX Uraian Satker Uraian Program Uraian Kegiatan Uraian RO dan Akun Penjelasan anggaran yang diblokir Rp. 999.999.999 XXX.XX.XX XXXX XXXX.XXX xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYY A.N. ………….. ………………………………. …………………………………………………. ttd. …………………………………………………. NIP/NRP ……………………………………………. 12) DIPA Petikan Halaman IVB KODE U R A I A N Uraian nama satker Uraian rumusan Program Uraian Rumusan Ke giatan Uraian RO dan Akun Uraian akun yang diberi catatan/tunggakan Penjelasan jumlah akun yang diberi catatatan/tunggakan Rp 999.999.999 KODE U R A I A N XXXXXX XXX.XX.XX XXXX XXXX.XXX MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. PEDOMAN UMUM PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA 1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, PRESIDEN selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga di tingkat pusat dan diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah. Dibandingkan dengan peran Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya, Menteri Keuangan mempunyai peran berbeda/ganda dalam hal kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Menteri Keuangan sebagai pembantu PRESIDEN dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik INDONESIA, sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai prinsip tersebut, Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional (pengelola fiskal) sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing (Pengguna Anggaran/Pengguna Barang). Konsekuensi peran masing-masing CFO dan COO tersebut terlihat dalam pelaksanaan anggaran, yaitu terdapat pemisahan antara kewenangan administrasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan kebendaharaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004. Selain melaksanakan peran-peran tersebut, Menteri Keuangan juga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran BA BUN, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dengan rincian sebagai berikut: a. menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh masing-masing PPA BUN; b. menghimpun dan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah dinilai kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Pagu Indikatif BUN; c. menyampaikan Pagu Indikatif BUN yang telah ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan kepada PPA BUN sebagai dasar penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN; d. menghimpun Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan dengan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. menyampaikan Pagu Anggaran BUN kepada PPA BUN sebagai dasar penyusunan RKA-BUN; f. melakukan penelaahan RKA-BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN; g. menghimpun hasil penelaahan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada huruf f, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan; h. menyusun DHP RKA-BUN berdasarkan RKA-BUN yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan i. memproses pengesahan DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN, termasuk untuk DIPA BUN dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA 999.08) yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan. Terkait dengan menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, masing-masing PPA BUN juga melakukan hal tersebut terhadap usulan yang disampaikan oleh KPA BUN. Dalam hal ini, penilaian dilakukan dengan melihat hubungan logis, yaitu melihat ada atau tidaknya hubungan atau keterkaitan antara input-output-outcome. Misalnya, apakah terdapat hubungan logis antara aktivitas yang diusulkan dengan output yang ingin dicapai. Apakah output yang akan dicapai mendukung pencapaian outcome. Secara spesifik, apakah indikator output dapat mengukur ketercapaian output itu sendiri. Demikian pula, apakah indikator outcome dapat mengukur ketercapaian outcome. Jika hubungan logis tersebut dinilai tidak terlalu kuat, PPA BUN dapat meminta KPA BUN untuk memperbaiki, termasuk memperbaiki besaran nilai yang diusulkan. Mengingat penyusunan kapasitas fiskal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Penyusunan APBN), terkait dengan penyusunan BA BUN koordinasinya juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara). 2. Ruang Lingkup Bagian Anggaran BUN Selaku pengelola fiskal, Menteri Keuangan yang sekaligus merupakan Pengguna Anggaran BUN melaksanakan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pada umumnya. Anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN adalah sebagai berikut: Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan pembayaran kewajiban terkait Pinjaman Luar Negeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L. Jenis subbagian anggaran BUN Utang (999.01) terdiri atas: 1) pembayaran bunga utang dalam negeri; 2) pembayaran bunga utang luar negeri; 3) pembiayaan utang dalam negeri; dan 4) pembiayaan utang luar negeri. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) adalah subbagian anggaran BUN yang menampung biaya hibah terkait dengan pendapatan/belanja hibah (antara lain banking commision), pengelolaan atas belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan pengelolaan pendapatan hibah. Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) adalah subbagian anggaran BUN yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah yang meliputi antara lain Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Dana Bergulir yang dikelola oleh BLU. Beberapa jenis subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) antara lain sebagai berikut: 1) PMN Yang dimaksud dengan PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Termasuk dalam hal ini adalah penyertaan modal organisasi/lembaga keuangan internasional dan lembaga khusus yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG. 2) Dana Bergulir Yang dimaksud dengan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh K/L atau Satker Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L dalam penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. 3) Kewajiban Penjaminan Yang dimaksud dengan Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan. 4) Investasi Pemerintah (Reguler) Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Proses pengelolaan investasi pemerintah meliputi seluruh proses perencanaan investasi, proses pelaksanaan investasi, penatausahaan, dan pertanggungjawaban investasi, pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. 5) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan, dengan sumber dana yang disalurkan bersumber dari PNBP hasil pengelolaan investasi atas endowment fund, yang dilakukan oleh BLU Pengelola Dana di Bidang Pendidikan. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) adalah subbagian anggaran BUN yang mengelola: 1) penerusan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN; dan 2) pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya, yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Pengalokasian anggaran pada subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) dirinci berdasarkan pengguna dana atau penerima atau debitur pinjaman. Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05) adalah subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. TKD meliputi: 1) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan Kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 2) Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. 3) Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. DAK terdiri atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat; dan c) Hibah kepada daerah adalah dana yang dialokasikan dalam APBN dan digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 4) Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus. 5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai keistimewaan Yogyakarta. 6) Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 7) Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07) adalah subbagian anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan negara, Lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Subsidi terdiri atas subsidi energi dan subsidi non-energi. 1) Subsidi energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 2) Subsidi non-energi Alokasi Anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang/pelayanan publik yang bersifat non-energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. Dalam APBN, komponen subsidi antara lain sebagai berikut: I. Subsidi Energi 1. Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan 2. Subsidi Listrik. II. Subsidi Non-energi 1. Subsidi Pupuk; 2. Bantuan Dalam Rangka Penugasan/PSO, terdiri atas: a) PSO kepada PT. KAI; b) PSO kepada PT. PELNI; dan c) PSO kepada Perum LKBN Antara. 3. Subsidi Bunga Kredit Program, antara lain: a) Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR); b) Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR); c) Skema Subsidi Resi Gudang; d) Subsidi Bunga Kredit Perumahan; e) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan; f) Subsidi Bunga untuk Air Bersih; g) Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; dan h) Subsidi Bunga Pinjaman Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 4. Subsidi Pajak. Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) adalah subbagian anggaran BUN untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah. Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) adalah subbagian anggaran BUN yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial. Ruang lingkup perencanaan dalam subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengeluaran negara antara lain dalam rangka: 1) Dukungan kelayakan (Viability Gap Fund) dan fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility) Pengeluaran Project Development Facility (PDF) atau fasilitas penyiapan proyek adalah pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai pelaksanaan fasilitas penyiapan proyek sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PDF bertujuan untuk menyelaraskan dan/atau mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas oleh Menteri Keuangan untuk proyek KPBU dan membangun standar kajian dan/atau dokumen penyiapan proyek dan/atau pelaksanaan transaksi. PDF melingkupi proyek KPBU prioritas dan proyek KPBU lainnya dengan jenis fasilitas meliputi penyiapan proyek dan/atau pendampingan transaksi. Dukungan kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara. Dukungan kelayakan merupakan upaya untuk mendukung penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU. Dukungan kelayakan dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial. Secara prinsip, Dukungan kelayakan bertujuan untuk: a) meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama; b) meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan c) mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Dukungan kelayakan merupakan belanja negara yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek Kerja Sama atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Proyek Kerja Sama. Biaya konstruksi meliputi biaya konstruksi, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, dan biaya- biaya lain terkait konstruksi namun tidak termasuk biaya terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan. Pengertian porsi tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak mendominasi Biaya Konstruksi Proyek Kerja Sama. 2) Pengeluaran Kerja sama Internasional Transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional adalah transaksi untuk pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah INDONESIA dalam organisasi internasional. Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan kerja sama suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, politik, dan pertahanan keamanan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Dalam arti khusus, tujuan yang dicapai dari kegiatan kerja sama internasional adalah untuk mempererat tali persahabatan, dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, memperlancar lalu lintas ekspor dan impor, dan menambah devisa. Bentuk kerja sama internasional terbagi dalam 3 (tiga) macam yaitu: a) dilihat dari letak geografis regional internasional; b) dilihat dari jumlah negara bilateral-multilateral; dan c) dilihat dari bidang kerjasama ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. 3) Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional Transaksi Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah INDONESIA dalam kaitannya dengan hukum internasional. Pengeluaran ini terjadi karena dalam prakteknya, hubungan internasional dengan sebagian dari komunitas internasional dalam berbagai bidang tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional mencakup: a) transaksi untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah INDONESIA di dunia internasional; dan b) transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian- perjanjian antara pemerintah INDONESIA dengan pihak lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari dana BA K/L. 4) Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang Aset tetap yang dikelola oleh Pengelola Barang merupakan seluruh aset tetap yang dalam pengelolaan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang untuk dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus. 5) Belanja Kontribusi Sosial Belanja Kontribusi Sosial adalah subbagian anggaran BUN yang di antaranya dikhususkan untuk mendanai Belanja Kontribusi Sosial antara lain untuk pengelolaan belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja asuransi kesehatan, dan belanja jaminan kesehatan. Belanja Kontribusi Sosial dalam pengalokasiannya dibagi menjadi sebagai berikut: a) Anggaran Manfaat Pensiun (Belanja Pensiun) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi pegawai dan pejabat di pemerintahan. b) Jaminan Pelayanan Kesehatan Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. c) Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. d) Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. e) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara. f) Jaminan Kematian (JKM) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara. 6) Belanja yang Terkait Dengan Pengelolaan Kas Negara Belanja yang dialokasikan untuk mengakomodir biaya-biaya yang timbul akibat pengelolaan kas negara. 7) Belanja Selisih Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog Dana pembayaran selisih harga beras Bulog merupakan biaya yang ditimbulkan akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. Pembayaran beras dimaksud merupakan tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik). 8) Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN pada Otoritas Jasa Keuangan. Dari transaksi-transaksi BUN yang ada, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan transaksi, misalnya adanya tambahan baru kebutuhan transaksi khusus atau transaksi yang selama ini ada kemudian dihilangkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Transaksi khusus tersebut termasuk transaksi khusus pendapatan, antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok, aset yang berasal dari pengelolaan DJKN, dan penerimaan PNBP yang dikelola DJA. Ruang lingkup BA BUN dapat berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Kementerian Keuangan. 3. BA BUN dalam Postur APBN Postur APBN dicerminkan oleh I-Account APBN. Secara ringkas, komponen-komponen I-Account APBN meliputi pendapatan negara, belanja negara, defisit/surplus anggaran, dan pembiayaan anggaran. Posisi BA BUN di dalam I-Account APBN tersebar dalam Belanja Pemerintah Pusat untuk non Kementerian/Lembaga, TKD, dan Pembiayaan Anggaran (lihat Tabel III.1). Tabel III.1 Postur APBN Uraian A. PENDAPATAN NEGARA I. PENERIMAAN PERPAJAKAN 1. Penerimaan Perpajakan 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak II. PENERIMAAN HIBAH B. BELANJA NEGARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1. Belanja Kementerian/Lembaga 2. Belanja Non-Kementerian/Lembaga (BUN) II. TRANSFER KE DAERAH (BUN) C. KESEIMBANGAN PRIMER D. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (=A-B) % Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB E. PEMBIAYAAN ANGGARAN (BUN) I. PEMBIAYAAN UTANG Sementara itu, untuk struktur TKD sesuai UNDANG-UNDANG mengenai APBN diilustrasikan pada Tabel III.2. Tabel III.2 Struktur Transfer Ke Daerah Struktur penyajian dan rincian Pembiayaan Anggaran sesuai UNDANG-UNDANG mengenai APBN, diilustrasikan pada Tabel III.3. Tabel III.3 Struktur Penyajian Pembiayaan Anggaran II. III. IV. V. PEMBIAYAAN INVESTASI PEMBERIAN PINJAMAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMBIAYAAN LAINNYA Transfer Ke Daerah A. Dana Bagi Hasil B. Dana Alokasi Umum C. Dana Alokasi Khusus D. Dana Otonomi Khusus E. Dana Keistimewaan DIY F Dana Desa G. Dana Insentif Fiskal 1. Pembiayaan Utang 1.1 1.2 Surat Berharga Negara (Neto) Pinjaman (Neto) 1.2.1. Pinjaman Dalam Negeri (Neto) 1.2.2. Pinjaman Luar Negeri (Neto) 2. Pembiayaan Investasi 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 Klaster Infrastruktur Klaster Pendidikan Klaster Perlindungan Masyarakat Klaster Pangan dan Lingkungan Hidup Klaster Kerja Sama Internasional Klaster Lainnya 3. Pemberian Pinjaman 3.1. Pinjaman Kepada BUMN/Pemda (Neto) 3.1.1 Pinjaman Kepada BUMN/Pemda (Bruto) 3.1.2 Penerimaan Cicilan Pengembalian Pinjaman dari BUMN/Pemda 4. Kewajiban Penjaminan 4.1. Penugasan Percepatan Penjaminan Pemerintah Pembangunan Infrastruktur Nasional 4.1.1. Penugasan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara 4. Pendekatan Penganggaran dalam BA BUN Sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, proses penganggaran menggunakan tiga pilar penganggaran yaitu penganggaran terpadu, penganggaran berbasis Kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Mengingat BA BUN merupakan bagian dari APBN, ketiga pendekatan penganggaran tersebut juga berlaku terhadap penganggaran BA BUN. Pendekatan Penganggaran Terpadu Penyusunan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga dan BUN untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dan RKA-BUN dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/Lembaga dan BUN baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi: 1) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (Keluaran (output) and outcome); 2) Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan nasional dilakukan oriented dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui PBK; dan 3) Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk: 1) Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai (direct linkages between performance and budget); 2) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational efficiency); dan 4.1.2. Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerejasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur 4.1.3 ………………. 4.2. Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada BUMN 5. Pembiayaan Lainnya 5.1. Saldo Anggaran Lebih 5.2. Hasil Pengelolaan Aset 5.3. Rekening Pembangunan Hutan 3) Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability). Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan instrumen sebagai berikut: 1) Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, indikator Kinerja dalam penyusunan RKA Satker BUN menggunakan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah; 2) Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran. 3) Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran. Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya keterkaitan yang jelas antara kebijakan Pemerintah dan/atau penugasan tertentu dengan tugas dan fungsi serta karakteristik masing-masing sub BA BUN. Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, dalam penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga dan BUN menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3 (tiga) tahun ke depan, dengan tahapan proses penyusunan meliputi: 1) penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah; 2) penyusunan proyeksi/rencana/target-target fiskal (seperti tax ratio, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah; 3) rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan) jangka menengah (medium term budget framework), yang menghasilkan pagu total belanja Pemerintah (resources envelope); 4) pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing-masing sub BA BUN menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu sub BA BUN dalam jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam jangka menengah; dan 5) penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing sub BA BUN ke masing-masing Program dan Kegiatan berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan. Tahapan penyusunan proyeksi/rencana angka 1) sampai dengan angka 4) merupakan proses top down, sedangkan tahapan angka 5) merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses bottom up. Sebagai catatan, penyusunan RKA-BUN dengan menggunakan pendekatan KPJM dapat dikecualikan untuk penyusunan RKA-BUN alokasi BA BUN terkait dana cadangan. Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran. Sistem penganggaran tersebut harus dipahami secara baik dan benar oleh pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan RKA Satker BUN yang berkualitas, yaitu RKA Satker BUN yang sesuai dengan prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas anggaran (value for money) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kaidah penganggaran dan sistem akuntasi pemerintah. Untuk memastikan bahwa RKA Satker BUN yang dihasilkan sudah berkualitas, dilakukan penelaahan RKA Satker BUN oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan PPA BUN. 5. Struktur Kelembagaan Pengelolaan BA BUN Pelaksanaan tugas Menteri Keuangan sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan saling bersinggungan. Namun, berkenaan dengan pelaksanaan operasional sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, terdapat perbedaan dalam struktur kelembagaan. Berkaitan dengan pelaksanaan operasional BA Kementerian Keuangan selaku K/L, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Kementerian Keuangan; b. Unit eselon I/unit eselon II/Satker di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai KPA. Bentuk organisasi KPA tersebut sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai organisasi Kementerian/Lembaga; dan c. Pengguna Anggaran MENETAPKAN rencana Kinerja, sedangkan KPA merupakan unit operasional yang melaksanakan rencana Kinerja yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Dengan demikian, KPA bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal capaian Kinerja tersebut. Dalam hal ini, KPA adalah satuan kerja (Satker). Sementara itu, berkenaan dengan pengelolaan BA BUN, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran BUN; b. Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN. Sama halnya dengan struktur Kementerian/Lembaga, PPA BUN bertanggung jawab atas Program; dan c. Instansi pemerintah (baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun K/L lainnya) atau pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai KPA BUN. Sebagai catatan, KPA BUN yang dimaksudkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah KPA BUN yang menjalankan tugas dan fungsi dalam rangka perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. Dalam rangka pelaksanaan Program dan Kegiatan BUN, dapat dilaksanakan oleh KPA BUN atau pihak lain yang mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan BUN maupun menyalurkan dana Alokasi Anggaran BUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Analogi dengan kelembagaan BA K/L, KPA BUN juga sama dengan Satker dan bertanggung jawab atas Kegiatan. Sebagai contoh, struktur organisasi BUN tahun 2023 digambarkan pada Gambar III.1. Gambar III.1. Struktur BA BUN Keterangan : PA PPA KPA Kelembagaan BUN sebagai pengelola BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda dengan struktur pengelolaan anggaran pada BA K/L pada umumnya. Keunikan karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut: a. dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran BUN, Menteri Keuangan MENETAPKAN PPA BUN yang merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RKA- BUN sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN; c. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN KPA BUN; d. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini; e. KPA BUN dapat dijabat dan dilaksanakan oleh pejabat pada unit di dalam maupun di luar Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. penetapan Alokasi Anggaran BUN dapat dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran yang direncanakan atau dapat pula ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. 6. Tugas dan Fungsi PPA dan KPA BUN Perbedaan karakteristik antara BA K/L dan BA BUN berakibat pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L. Dalam BA BUN, PPA BUN bertugas melakukan koordinasi dengan KPA BUN, antara lain dalam rangka penyusunan RKA-BUN. PPA BUN juga bertugas antara lain menyusun laporan keuangan berdasarkan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntasi KPA BUN atau tingkat unit akuntansi PPA BUN. Perbedaan karakteristik antara BA K/L dan BA BUN berakibat pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L. Dalam menjalankan perannya, PPA BUN Pengelola Utang (999.01), PPA BUN Pengelola Investasi Pemerintah (Subbagian Anggaran BUN 999.03), PPA BUN Pengelola Pemberian Pinjaman (999.04), PPA BUN Pengelola Subsidi (999.07), PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08), dan PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus (999.99) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh KPA BUN; c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran; d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran; f. menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN dibawahnya berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; g. memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN dalam rangka penyusunan RKA Satker BUN; h. meneliti RKA Satker BUN dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA BUN; i. menyusun RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan RKA- BUN berdasarkan Alokasi Anggaran; j. menyusun laporan keuangan BA BUN sebagai pertanggungjawaban atas anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RKA-BUN sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN; l. mengoordinasikan penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN; m. dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran BA BUN yang menjadi tanggung jawabnya; n. melakukan monitoring dan evaluasi atas Kinerja BA BUN dan dapat mengambil langkah diperlukan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan BA BUN; o. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN KPA BUN; dan p. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini. Tugas dan fungsi PPA BUN Pengelola Hibah (999.02) adalah sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. melaksanakan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing; c. MENETAPKAN format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; d. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; e. menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran sub BA BUN Hibah (999.02); f. menyusun laporan keuangan sub BA BUN Hibah (999.02) sebagai pertanggungjawaban atas anggaran sub BA BUN Hibah (999.02) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melakukan monitoring dan evaluasi atas Kinerja sub BA BUN Hibah (999.02) dan dapat mengambil langkah diperlukan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan sub BA BUN Hibah (999.02). Tugas dan fungsi PPA BUN untuk pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam perencanaan, penelaahan, dan pengalokasian anggaran BA BUN, PPA BUN bertanggung jawab secara formal. Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN di atas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus (999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan keuangan sub BA BUN Transaksi Khusus (999.99) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung, kecuali untuk alokasi yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar Subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b. menyusun RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu; d. menyampaikan RKA Satker BUN yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN; e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyusun DIPA BUN; dan g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN. Pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk alokasi yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN). Dalam menjalankan tugas dan fungsi KPA BUN, dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, KPA BUN bertanggung jawab secara formal. 7. Penyusunan dan Penetapan Alokasi Anggaran BUN Mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN secara khusus diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Secara ringkas, mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN disajikan dalam Gambar III.2. Gambar III.2. Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Alokasi Anggaran BUN B. REDESAIN SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Penerapan PBK yang mengubah penganggaran dari input base menjadi output base, bukan sesuatu yang mudah di INDONESIA. Tantangan terbesar yang dihadapi dari awal penerapan hingga saat ini adalah berkaitan dengan rumusan Keluaran (output), kualitas Keluaran (output), dan hubungan Keluaran (output) dengan outcome. Selain itu, pengukuran Kinerja penganggaran juga menjadi isu krusial lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan penyempurnaan terhadap penerapan PBK melalui Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN. Implikasi atas Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN adalah sebagai berikut: 1. Perumusan Program dilakukan untuk level PPA BUN mencerminkan kebijakan Pemerintah; 2. Perumusan Program dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L; 3. Outcome (Sasaran Program) mencerminkan hasil Kinerja Program yang ingin dicapai secara nasional. Bagi Program yang digunakan bersifat lintas, maka rumusan sasaran Program dan indikator dapat dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sub BA BUN dan sesuai dengan kontribusinya dalam mewujudkan sasaran Program dimaksud; 4. Perumusan Kegiatan dilakukan untuk level KPA BUN atau Satker yang mencerminkan penjabaran dari Program atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga; 5. Perumusan Kegiatan dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L; dan 6. Keluaran (output) Kegiatan harus mencerminkan “real work” atau “eye- catching” dan merupakan produk akhir dari pelaksanaan Kegiatan. Rumusan Keluaran (output) dibedakan menjadi: Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO). Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN telah dimulai sejak tahun anggaran 2021 dan akan diimplementasikan secara bertahap. Tujuan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN diantaranya adalah: 1. Dengan penerapan Program dapat bersifat lintas, maka secara makro akan terlihat keterkaitan/keselarasan antara visi misi PRESIDEN fokus prioritas pembangunan (arahan PRESIDEN) - pengelolaan masing- masing sub BA BUN; 2. Dengan redesain sistem penganggaran tidak dibutuhkan fasilitas tagging. Namun apabila diperlukan, fasilitas tagging dapat dilakukan secara terbatas; 3. Mewujudkan keselarasan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluaran (output) Kegiatan yang mencerminkan “real work” (konkret); 4. Memperkuat penerapan PBK; 5. Mewujudkan implementasi kebijakan money follow Program; dan 6. Meningkatkan konvergensi Program dan Kegiatan antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, sehingga mengurangi tumpang tindih Program dan Kegiatan antarsubbagian anggaran dalam BA BUN. Dengan adanya penyempurnaan terhadap penerapan PBK diharapkan memberikan manfaat antara lain sebagai berikut: 1. Hubungan logika aktivitas (output-outcome) dapat tergambar dengan lebih jelas; 2. Adanya sinergi antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau antar Satker dalam 1 (satu) BA BUN yang sama dalam mencapai output dan outcome Program; 3. Tidak adanya overlapping Kegiatan dan fokus pada Kegiatan yang mendukung output Program, sehingga menghasilkan efisiensi; 4. Integrasi IT serta penataan organisasi yang lebih baik; 5. Secara makro akan terlihat keterkaitan/keselarasan antara visi misi PRESIDEN - fokus prioritas pembangunan (arahan PRESIDEN) – pengelolaan masing-masing sub BA BUN; dan 6. Rumusan nomenklatur baik untuk Program/outcome/Kegiatan/ Keluaran (output) mencerminkan “real work” (konkret). Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN mengacu pada: 1. Fokus Prioritas Pembangunan yang disampaikan dalam Pidato Pelantikan PRESIDEN; 2. Agenda Pembangunan yang dijabarkan dalam RPJMN; dan 3. Tugas dan Fungsi BUN berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan perundang- undangan lain mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN. 1. Penyusunan Program BUN Program merupakan alat kebijakan (policy tool) yang dimiliki oleh masing-masing PPA BUN dalam menjabarkan tugas dan fungsi BUN sesuai visi dan misi PRESIDEN serta kebijakan Pemerintah, yang dilaksanakan oleh KPA BUN. Berdasarkan definisi tersebut, prinsip Program BUN dalam Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN adalah sebagai berikut: a. Program mencerminkan tugas dan fungsi BA BUN yang dapat digunakan oleh 1 (satu) atau antarsubbagian anggaran dalam BA BUN sesuai dengan karakteristik masing-masing sub BA BUN, atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L; b. Program dirumuskan oleh PPA BUN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran; c. Sasaran Program (outcome) mencerminkan hasil Kinerja Program yang ingin dicapai secara nasional. Bagi Program yang digunakan bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L, maka rumusan Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program dapat dirumuskan berbeda sesuai tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Program tersebut; d. Indikator Kinerja Program merupakan alat ukur untuk menilai capaian Kinerja Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif; dan e. Output Program merupakan Keluaran yang dihasilkan oleh BA BUN untuk mendukung terwujudnya outcome. 2. Penyusunan Kegiatan BUN Dengan adanya Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, Kegiatan kini tidak lagi mencerminkan tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II atau Satker vertikal dari PPA BUN sehingga memungkinkan Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) subbagian anggaran dalam BA BUN sesuai dengan karakteristik masing-masing sub BA BUN. Hal tersebut diharapkan dapat mencerminkan Kegiatan sebagai suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh KPA BUN untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran Program dan/atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga. Koridor redesain Kegiatan Kementerian/Lembaga, sebagai berikut: a. Rumusan nomenklatur Kegiatan mencerminkan aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran Kegiatan. b. Nomenklatur Kegiatan merujuk pada aktivitas yang dilakukan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. c. 1 (satu) Kegiatan hanya dapat menginduk pada 1 (satu) Program saja. d. Kegiatan dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L. e. Kegiatan yang bersifat lintas bertujuan untuk menunjang pelaksanaan suatu Program tertentu dan meningkatkan koordinasi dan sinergi antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dalam mencapai suatu sasaran tertentu. f. Kegiatan yang bersifat lintas diaplikasikan tidak hanya pada proses perencanaan dan penganggaran namun juga pada proses pemantauan dan evaluasi (monev) serta penilaian akuntabilitas Kinerja. g. PPA BUN yang memiliki Kegiatan yang bersifat lintas (dalam subbagian anggaran BA BUN yang sama) memastikan akuntabilitas Kinerja dari masing-masing KPA BUN terhadap Kegiatan lintas dalam penyusunan Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan, atau RO yang berbeda untuk masing-masing KPA BUN. h. Direktorat Jenderal Anggaran selaku koordinator PPA BUN dapat menunjuk Koordinator/Pengampu/Penanggung Jawab Kegiatan yang bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, berkoordinasi dengan PPA BUN. 3. Penyusunan KRO dan RO BA BUN Rumusan nomenklatur output dalam Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dibedakan menjadi 2, yaitu Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO). a. Klasifikasi Rincian Output (KRO), merupakan kumpulan atas Keluaran (output) BA BUN (RO) yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran (output) yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. b. Rincian Output (RO), merupakan Keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh KPA BUN yang berfokus pada karakteristik masing-masing sub BA BUN serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. Karakteristik Klasifikasi Rincian Output (KRO), terdiri atas: a. Nomenklatur KRO berupa barang atau jasa; b. KRO merupakan pengelompokan atau klasifikasi RO yang sejenis; c. KRO bukan merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian sasaran Kegiatan secara langsung; d. KRO bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh banyak bahkan semua Kementerian/Lembaga; e. KRO mempunyai satuan tertentu; f. KRO bersifat standar dan tertutup sehingga perubahan atas nomenklatur maupun satuan KRO yang telah ditetapkan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan; dan g. KRO bersifat comparable dimana output, satuan alokasi anggaran antar masing-masing KRO dapat diperbandingkan satu dengan lainnya. Karakteristik Rincian Output (RO), terdiri atas: a. Nomenklatur RO berupa barang dan jasa; b. Nomenklatur RO menggambarkan fokus/lokus tertentu suatu Kegiatan; c. RO merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian sasaran Kegiatan unit kerja pelaksana secara langsung; d. RO bersifat sangat spesifik (unik) sehingga mencerminkan tugas dan fungsi unit kerja yang menghasilkannya; e. Satuan pada RO sama dengan satuan pada KRO; f. Dalam hal RO yang diusulkan oleh KPA BUN memiliki satuan yang berbeda dengan satuan pada KRO: 1) PPA BUN terlebih dahulu mengusulkan satuan KRO dengan satuan yang sama dengan satuan RO, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran; atau 2) PPA BUN menggunakan KRO yang tersedia, dengan menambahkan keterangan di RO yang satuannya berbeda dengan satuan KRO (secondary indicator); dan g. RO bersifat terbuka dimana KPA BUN dapat menyusun dan mengubah nomenklatur RO secara mandiri, dengan berkoordinasi dengan PPA BUN. KRO dan RO BA BUN disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kondisi Output/Sub-Output/Komponen eksisting BA BUN 1) KRO dan satuannya merupakan referensi standar yang telah ditentukan dan ditetapkan sehingga KPA BUN tidak dapat mengubah nomenklatur KRO. 2) RO merupakan Keluaran (output) Riil atau produk akhir yang dihasilkan oleh KPA BUN yang bersifat unik dan spesifik sehingga nomenklatur RO dapat berbeda antar KPA BUN. 3) Dalam hal KPA BUN pada kondisi eksisting memiliki output yang rumusannya merupakan produk akhir, output tersebut dapat disetarakan dengan RO, sedangkan KRO-nya diambilkan dari KRO yang sudah termasuk dalam referensi standar. 4) Dalam hal output yang dihasilkan oleh BA BUN berkarakteristik sama dengan yang dihasilkan oleh BA K/L, maka BA BUN dapat menggunakan daftar KRO BA K/L yang relevan. 5) Dalam hal KRO yang sesuai tidak tersedia, KPA BUN dapat mengusulkan rumusan KRO kepada PPA BUN untuk dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran untuk masuk menjadi referensi standar. 6) Dalam hal KPA BUN pada kondisi eksisting memiliki output yang dapat disetarakan dengan KRO yang sudah menjadi referensi standar, KPA BUN dapat mengusulkan RO yang merupakan produk akhir. b. Penyusunan Nomenklatur KRO dan RO 1) Nomenklatur KRO dan RO merupakan nomenklatur barang atau jasa yang disusun dengan menggunakan kata baku sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa INDONESIA (KBBI) serta memperhatikan tata cara penulisan sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA (PUEBI). 2) Nomenklatur KRO dan RO disusun dengan memperhatikan karakteristik khusus pada masing-masing bidang/sektor/tema Program yang diampu oleh PPA BUN. 3) Batasan dan ruang lingkup KRO atas masing-masing bidang/sektor/tema Program mengacu pada UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN yang mengatur bidang/sektor/tema Program tersebut, dan/atau kebijakan pemerintah. 4) Dalam hal penyusunan KRO, nomenklatur KRO disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) hindari penggunaan kata indikator, sasaran, dan aktivitas; b) hindari pengusulan nomenklatur KRO yang terlalu spesifik; c) hindari penulisan KRO yang terlalu panjang; dan d) hindari penggunaan nama unit kerja. c. Penyusunan Satuan KRO dan RO 1) Referensi KRO dan RO disusun dengan disertai satuan yang berlaku umum dan/atau sudah diuji kelayakannya. 2) Satuan yang digunakan pada KRO dan RO mampu mengukur Kinerja dan volume terkait pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. d. Penyusunan RO pada BA BUN dilakukan dengan memperhatikan: 1) Tugas dan fungsi PPA BUN serta tugas dan fungsi KPA BUN yang menghasilkan Keluaran (output); dan 2) Peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi dan/atau penugasan tertentu KPA BUN. 4. Daftar KRO Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan 9 Bendahara Umum Negara A Utang Pemerintah 1. 9AA Pembayaran Kewajiban Utang Persen Keterangan: Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran pokok utang dan bunga yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal standing) baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan utang jangka pendek dan utang jangka panjang (SBN dan pinjaman), termasuk juga kewajiban lainnya. B Hibah 2. 9BA Pembayaran Tagihan Hibah kepada Pemerintah Daerah Persen Keterangan: Pengeluaran Pemerintah untuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah yang terdiri atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, dan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. 3. 9BB Pemberian Hibah ke Luar Negeri dan Pembayaran Banking Commission Hibah dari Luar Negeri Persen Keterangan: Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing merupakan setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dikelola oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dan bersumber dari rupiah murni (penerimaan Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan dalam negeri) atau hasil kelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Banking Commission merupakan biaya hibah terkait pendapatan/belanja hibah luar negeri C Investasi Pemerintah 4. 9CA Investasi Kepada Badan Layanan Umum Sesuai Satuan RO Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada Badan Layanan Umum berupa Dana Bergulir, Endowment Fund, dan investasi lainnya kepada Badan Layanan Umum untuk tujuan tertentu. 5. 9CB Investasi Kepada BUMN dan Lembaga/Badan Lainnya Persen Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada BUMN dan Lembaga Lainnya berupa Penyertaan Modal Negara. 6. 9CC Investasi Pemerintah Lainnya Sesuai Satuan RO Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada organisasi/lembaga keuangan/Badan Usaha Internasional sesuai peraturan perundang- undangan, pinjaman PEN daerah, dan investasi Pemerintah lainnya untuk tujuan tertentu. 7. 9CD Kewajiban Penjaminan Sesuai Satuan RO Keterangan: Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk kewajiban penjaminan oleh Pemerintah berupa penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program PEN, penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN, dan penjaminan Pemerintah lainnya untuk tujuan tertentu. D Pemberian Pinjaman 8. 9DA Penerusan Pinjaman yang disalurkan Proyek Keterangan: Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 9. 9DB Pinjaman yang disalurkan Proyek Keterangan: Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. E Transfer ke Daerah 10. 9EA Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Keistimewaan DIY yang telah disalurkan ke RKUD. 11. 9EB Dana Transfer Umum yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah disalurkan ke RKUD. 12. 9EC DAK Fisik Sektor Pendidikan yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik Jenis Reguler Bidang Pendidikan meliputi Subbidang PAUD, Subbidang SD, Subbidang SMP, Subbidang SMA, Subbidang SMK, Subbidang SLB, Subbidang SKB, dan Subbidang Perpustakaan Daerah yang telah disalurkan ke RKUD. 13. 9ED DAK Fisik disalurkan Sektor Kesehatan dan KB yang Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB meliputi jenis Reguler yaitu Subbidang Pelayanan Dasar, Subbidang Pelayanan Rujukan, Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai, Subbidang Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan, dan Subbidang Keluarga Berencana, dan jenis Penugasan Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Stunting meliputi Subbidang Keluarga Berencana, Subbidang Penurunan Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Angka Kematian Ibu dan Bayi, dan Subbidang Penguatan Intervensi Stunting yang telah disalurkan ke RKUD. 14. 9EF DAK Fisik Konektivitas yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik jenis Reguler meliputi Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut, dan Transportasi Perdesaan, dan jenis Penugasan Bidang Jalan pada Tematik Ketahanan Pangan, dan Tematik Penyediaan Infrastruktur Berkelanjutan yang telah disalurkan ke RKUD. 15. 9EG DAK Fisik Sektor Pertanian, Kelautan, Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik jenis Penugasan pada Tematik Ketahanan Pangan meliputi Bidang Pertanian, Bidang Irigasi, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Lingkungan Hidup Subbidang Kehutanan, pada Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi yaitu Bidang Lingkungan Hidup Subbidang Lingkungan Hidup, serta pada Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan yaitu Bidang Lingkungan Hidup Subbidang Lingkungan Hidup yang telah disalurkan ke RKUD. 16. 9EH DAK Fisik Pengembangan Kawasan, Industri dan Perdagangan yang disalurkan Persen Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Keterangan: Alokasi DAK Fisik jenis Penugasan pada Tematik Penanggulangan Kemisikinan meliputi Bidang Sanitasi, Bidang Air Minum, dan Bidang Perumahan dan Permukiman, pada Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Stunting meliputi Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi, serta pada Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan meliputi Bidang Industri Kecil dan Menengah, dan Bidang Pariwisata yang telah disalurkan ke RKUD. 17. 9EI Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang disalurkan Keterangan: Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah dan Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini, BOP Pendidikan Kesetaraan, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus, BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, Dana Pelayanan Persen Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah disalurkan ke RKUD. 18. 9EJ Dana Desa yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa. 19. 9EK Insentif Fiskal yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Insentif Fiskal yang telah disalurkan ke Rekening Pemerintah Daerah. 20 9EL DAK Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik yang terkait dengan infrastruktur perlindungan perempuan dan anak yang telah disalurkan ke RKUD F Belanja Subsidi 21. 9FA Subsidi Barang/Jasa Produk/ penumpang Keterangan: Mengelola belanja subsidi atas barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat. 22. 9FB Subsidi Kredit Program Debitur/ Unit/ Penyalur/ Penjamin Keterangan: Mengelola belanja subsidi terkait dengan pemberian pinjaman/pembiayaan/perkreditan, serta pemberian Imbal Jasa Penjaminan. Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan 23. 9FC Subsidi Pajak Wajib Pajak Keterangan: Mengelola belanja subsidi terkait dengan fasilitas perpajakan. 24. 9FD Subsidi Energi Sesuai Satuan RO Keterangan: Mengelola belanja subsidi di bidang energi yaitu subsidi Listrik, LPG dan BBM JBT. 25. 9FE Subsidi Bea Masuk DTP Perusahaan Keterangan: Dukungan belanja subsidi terkait dengan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. G Belanja Lainnya 26. 9GA Dukungan Penyelenggaraan Pemerintah Pusat/Daerah Lainnya Sesuai Satuan RO Keterangan: Dukungan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang serta kegiatan tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah H Transaksi Khusus 27. 9HA Kontribusi dan Trust Fund Kepada OI OI Keterangan: Kontribusi adalah beban pengeluaran keuangan pembayaran keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional. Trust Fund adalah kontribusi kepada Organisasi Internasional bersifat sukarela regular yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (Trust Fund). Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan 28. 9HB Dukungan Pemerintah atas Proyek KPBU Proyek Keterangan: Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU. Dukungan tersebut berupa Dukungan Kelayakan (VGF) dan Fasilitas Penyiapan Proyek (PDF). VGF adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan. PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, dalam rangka memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan. 29. 9HC Dukungan Loss Limit/Back Stop Loss Limit Penjaminan Program PEN Persen Keterangan: Dukungan Loss limit/backstop loss limit adalah program PEN adalah dukungan Pemerintah Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan dalam penjaminan PEN untuk memberikan ganti rugi/pembayaran klaim yang telah melewati ambang batas penjaminan. 30. 9HD Kontribusi Jaminan Sosial yang disalurkan Peserta Keterangan: Pembayaran yang dilakukan untuk keperluan pembayaran manfaat pensiun dan Cicilan UPSL Program THT, iuran jaminan kesehatan, Jamkesmen dan Jamkestama, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 31. 9HE Selisih Harga Beras Bulog Kg Keterangan: Selisih harga beras bulog adalah selisih lebih atau kurang antara nilai potongan beras dalam bentuk natura dari gaji pegawai (dalam hal ini tunjangan beras dibayar dalam bentuk natura) dengan harga HPB Pemerintah kepada Bulog. 32. 9HF Imbalan Jasa Perbankan, Pos dan Lainnya Transaksi Keterangan: Pembayaran imbalan jasa kepada bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya dalam rangka pengelolaan kas Negara. 33. 9HG Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BA BUN Proyek Keterangan: Alokasi yang digunakan untuk pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan BA BUN. C. PEDOMAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju. Prakiraan Maju merupakan ancar-ancar atau indikasi kebutuhan anggaran jangka menengah yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam jangka menengah tersebut. Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu: 1. Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran (resource envelope) sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah. 2. Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat Kinerja yang telah ditargetkan. 3. Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on going policies). Berbeda dengan KPJM untuk anggaran Kementerian/Lembaga yang memiliki arah kebijakan jangka menengah, KPJM untuk BA BUN menghadapi tantangan berupa ketiadaan arah kebijakan jangka menengah untuk sebagian komponen BA BUN dalam RPJM. Hal tersebut terjadi karena komponen-komponen dalam BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Sebagian Program/Kegiatan terkait dengan BA BUN bersifat ad hoc dan berlaku pada tahun tertentu saja, yang disusun sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN. Dengan demikian, tidak semua komponen BA BUN dapat disusun prakiraan majunya, seperti misalnya Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) yang sebagian di antaranya berupa dana cadangan. Dalam kondisi tersebut, penyusunan Prakiraan Maju BA BUN juga beragam. Sebagian diantaranya disusun dengan menggunakan perhitungan tertentu, seperti misalnya Prakiraan Maju untuk subsidi energi, sebagian TKD, dan pembiayaan anggaran. Namun, perhitungan Prakiraan Maju untuk Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08), misalnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan negara. Dalam kerangka tersebut, penyusunan KPJM BA BUN disusun pada level Kegiatan yang diusulkan oleh KPA BUN untuk kemudian dikompilasi oleh PPA BUN. Selanjutnya, Prakiraan Maju BA BUN juga harus dilakukan up-date atau dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini sejalan dengan penyampaian RKA-K/L, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. pemutakhiran Prakiraan Maju yang pertama dilakukan pada bulan Juli, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada tahun sebelumnya (pada saat penyampaian RKA-K/L Alokasi Anggaran (pagu APBN) atau RKA-K/L APBN Perubahan tahun berjalan) disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini, ditambah dengan kebijakan baru pada saat penyusunan RUU APBN tahun yang direncanakan; 2. pemutakhiran Prakiraan Maju yang kedua dilakukan pada bulan November, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Pagu Anggaran pada bulan Juli, disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN dengan DPR; 3. pemutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat penyampaian RKA-K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Alokasi Anggaran disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN Perubahan dengan DPR. Selain itu, pemutakhiran Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan realisasi Kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari- Februari tahun berikutnya. 1. Dasar Perhitungan KPJM BA BUN Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam RPJM tidak disebutkan secara eksplisit arah kebijakan jangka menengah untuk semua komponen BA BUN. Sasaran strategis yang tercantum dalam RPJM tersebut antara lain hanya terkait dengan kebijakan subsidi dan TKD. Berkaitan dengan itu, dalam rangka penyusunan KPJM untuk BA BUN, PPA BUN dan/atau KPA BUN menyusun KJPM BA BUN dengan memperhatikan usulan KPJM dari pihak terkait, serta dengan mempertimbangkan realisasi Kinerja pada tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, penyusunan KPJM BA BUN beragam sesuai dengan karakteristik masing-masing sub BA BUN, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) KJPM Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) disusun dengan berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai Strategi Pengelolaan Utang Negara (SPUN), yang memperspektifkan pengelolaan utang negara dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun. Jumlah akumulatif pengelolaan utang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dirinci tiap tahun, dan besaran angkanya disesuaikan dengan postur APBN tahunan. SPUN dimaksudkan untuk: 1) mengakomodasi peningkatan kebutuhan indikasi pembayaran bunga utang; 2) mengakomodasi perubahan indikator ekonomi makro, nilai tukar dan tingkat bunga; dan 3) mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah terkini. Dalam hal ini, proyeksi pembayaran bunga utang yang harus dibayar tiap tahun atau dalam jangka menengah dipengaruhi oleh antara lain besaran outstanding utang, bunga London Interbank Offered Rate (LIBOR), kurs, dan tambahan utang baru. Selain mengenai pengelolaan utang, Keputusan Menteri Keuangan mengenai SPUN juga mencantumkan kebijakan mengenai penjaminan. Kebijakan mengenai penjaminan tersebut selanjutnya menjadi dasar dilakukannya penyusunan KPJM mengenai penjaminan. b. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) KPJM Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) untuk pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing disusun dengan berdasarkan pada daftar rencana pemberian hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Proyeksi hibah dari luar negeri untuk tahun tertentu didasarkan pada realisasi pencairan hibah tahun sebelumnya dikurangi dengan sisa komitmen dari luar negeri. Penyusunan KPJM Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) dalam rangka pengelolaan pendapatan hibah, disusun dengan berdasarkan pada indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui KPPN dengan mengacu kepada perjanjian hibah, komitmen dari donor mengenai batas maksimal disbursement tiap tahun, jangka waktu hibah tersebut dialokasikan, dan Kinerja kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku executing agency/implementing agency. c. Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) KPJM Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) disusun dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tahun anggaran direncanakan yang memerlukan partisipasi BUMN/lembaga. Namun, deviasi atas KPJM sangat mungkin terjadi apabila terdapat perubahan kebijakan. KPJM untuk PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional disusun berdasarkan jadwal pembayaran voting shares pemerintah pada organisasi/lembaga keuangan internasional. Dengan pembayaran yang telah terjadwal, dimungkinkan terjadi deviasi antara KPJM dengan usulan alokasi tahun direncanakan yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang fungsional organisasi/lembaga keuangan internasional. Untuk pengeluaran yang hampir setiap tahun perlu dialokasikan untuk mendukung program prioritas Pemerintah seperti dana bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), angka KJPM disusun dengan memperhitungkan Kinerja penggunaan dana tahun sebelumnya, dan rencana penggunaan dana ke depan. KPJM untuk Dana Bergulir dan DPPN disusun oleh KPA BUN dan Pengguna Dana dengan mempertimbangkan paling sedikit Kinerja historis, proyeksi penyaluran, dan ketersediaan kas. Untuk PMN kepada BUMN, KPJM-nya tidak selalu dapat dilakukan karena kebijakan pengalokasian PMN rata-rata bersifat ad hoc, diberikan dalam jangka waktu tertentu saja. KPJM untuk Dana Kewajiban Penjaminan disusun dengan berpedoman pada proyeksi outstanding kewajiban pihak yang dijamin, tingkat probability rate of default, dan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Deviasi antara KPJM dan usulan alokasi sangat mungkin muncul, Mengingat adanya deviasi antara proyeksi dan realisasi outstanding, fluktuasi nilai tukar, serta kemungkinan perubahan probability rate of default. d. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) Penyusunan KPJM Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman dilakukan berdasarkan naskah: 1) perjanjian penerusan pinjaman Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan proyeksi pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN; dan 2) perjanjian pinjaman Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan proyeksi pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya. e. Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05) KPJM Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05) disusun dengan berdasarkan pada arah kebijakan jangka menengah sebagaimana tercantum dalam RPJM dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Formula perhitungan proyeksi TKD telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai transfer ke daerah. Dalam hal ini, besaran proyeksi transfer ke daerah per tahunnya tergantung kepada kapasitas fiskal. Misalnya, besaran DAU dan DBH sangat dipengaruhi oleh proyeksi penerimaan negara. Sementara itu, proyeksi penerimaan negara dipengaruhi oleh asumsi dasar ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan harga minyak mentah INDONESIA di pasar internasional. f. Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07) Sama halnya dengan TKD, arah kebijakan subsidi dalam jangka menengah juga tercantum dalam RPJM. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusunlah KPJM Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07). Formula yang digunakan untuk memproyeksi KPJM subsidi berbeda-beda, tergantung pada komponen masing- masing. Perhitungan subsidi BBM didasarkan pada besaran subsidi yang ditetapkan, asumsi nilai tukar, dan harga minyak. Selain itu, perhitungan subsidi BBM juga dipengaruhi oleh volume BBM, dan LPG tabung 3 Kg. Kebijakan subsidi dalam RPJM tersebut terus dilakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi terkini dan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan dilakukan ke depan. Dokumen- dokumen terkait dengan kebijakan subsidi dituangkan antara lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai subsidi energi dan subsidi non energi. g. Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) Subbagian anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagian besar merupakan cadangan, seperti antara lain cadangan beras pemerintah, cadangan benih nasional, cadangan risiko kenaikan tanah, cadangan belanja pegawai, dana operasional bagi lembaga yang belum memiliki bagian anggaran sendiri, dan cadangan lainnya. Untuk anggaran yang bersifat cadangan, yang pada dasarnya besar merupakan diskresi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam praktek yang berlaku selama ini, penyusunan KPJM untuk dana cadangan dilakukan oleh unit penyusun proyeksi postur APBN jangka menengah. h. Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) meliputi antara lain pengelolaan pembayaran manfaat pensiun, jaminan pemerintah, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari APBN dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara, pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dana dukungan kelayakan (viability gap fund), pengeluaran untuk kerja sama internasional, dan penerimaan migas. Untuk sebagian transaksi khusus, seperti pembayaran manfaat pensiun dan juga pengeluaran untuk kerja sama internasional dapat dibuatkan KPJM-nya. Proyeksi KPJM pengelolaan pembayaran manfaat pensiun disusun dengan memperhatikan jumlah pensiunan. Kebijakan mengenai hal ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen (Persero). Sementara itu, terkait dengan kerja sama internasional, pengalokasiannya didasarkan pada tagihan untuk tahun tertentu dari lembaga internasional, dan usulan untuk proyeksi tagihan ke depan. Besaran kontribusi sosial ini sangat dipengaruhi oleh asumsi valuta asing yang digunakan. 2. Ilustrasi Perhitungan KPJM BA BUN Pada bagian ini diilustrasikan cara perhitungan KPJM untuk kegiatan pemberian subsidi energi. Misalkan, dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan nasional terkait kedaulatan energi, salah satu program prioritas Pemerintah adalah peningkatan aksesibilitas energi melalui kegiatan prioritas konversi BBM ke BBG untuk rumah tangga dan transportasi. Salah satu sasaran kegiatan tersebut adalah terdistribusinya paket LPG 3 Kg kepada 26 (dua puluh enam) juta rumah tangga miskin. Perkiraan subsidi LPG 3 Kg tahun 20xx sebesar Rp4.100/Kg dan inflasi 3,5% (tiga koma lima persen) per tahun. Jumlah rumah tangga miskin sasaran diasumsikan turun sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun. Reviu Deskripsi Kebijakan Reviu Keterangan Ya Tidak Kebijakan Peningkatan aksesibilitas energi melalui Konversi BBM ke BBG untuk rumah tangga dan transportasi Otoritas implementasi kebijakan yang dituangkan dalam RKP Tanggal Efektif Kebijakan Tahun 20xx Isi Kebijakan - Pendistribusian LPG 3 Kg kepada rumah tangga miskin sasaran - Rumah tangga sasaran turun sebesar 10%/tahun Kegiatan Terdistribusinya LPG 3 Kg kepada rumah tangga miskin sasaran Ya Konsistensi dengan kebijakan pemerintah Keluaran (Output) Kegiatan Pendistribusian LPG 3 Kg kepada 26 juta rumah tangga miskin sasaran Ya Relevansi dengan kegiatan Berlanjut Ya Sifat Keluaran (Output) Berhenti Tidak Berhenti tidak perlu meneruskan reviu Sifat Komponen Berlanjut Ya Berhenti Perlakuan Harga Berlanjut (fixed price) Ya Berhenti (adjusted price) Perlakuan Volume Volume tetap Volume dapat disesuaikan Ya Total Alokasi Hitung total kebutuhan alokasi setelah disesuaikan Estimasi Biaya: (dalam miliar rupiah) Nama Harga Kebijakan Jumlah RT sasaran Budget 20xx PM 1 20xx+1 PM 2 20xx+2 Pilih Berlanjut atau Berhenti Komponen kebijakan @3 kg xRp 4.100/kg 26 juta (10%/tahun) 319.80 287.82 259.04 Berlanjut Komponen pendukung kebijakan (diuraikan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mengelola dan mengimplementasikan kebijakan) 100.00 103.50 107.12 Berlanjut Total biaya Keluaran (output) pemberian subsidi LPG 3 Kg 419.80 391.32 366.16 D. TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA 1. Penyusunan dan Penyesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA Satker BUN) a. Persiapan Penyusunan RKA Satker BUN 1) PPA BUN menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang berfungsi sebagai batas tertinggi pagu Satker. 2) KPA BUN menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan Kertas Kerja Satker (KK Satker) termasuk Sistem Informasi. 3) KPA BUN menyusun dokumen pendukung antara lain sebagai berikut: a) Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap Keluaran (output) kegiatan; b) Rincian Anggaran Biaya (RAB), jika ada; c) khusus untuk dokumen teknis yang tidak disusun oleh Satker atau berasal dari executing agency, KPA BUN bertugas mengumpulkan dan menyatukan dokumen pendukung dari Satker tersebut, antara lain meliputi: (1) rencana bisnis dan anggaran serta data dukung teknis lainnya; dan (2) data dukung teknis untuk masalah tertentu, antara lain peraturan perundang-undangan, arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN yang mendasari adanya kegiatan/Keluaran (output) atau dokumen sejenis lainnya. b. Mekanisme Penyusunan KK Satker dan RKA Satker BUN 1) Mekanisme Penyusunan KK Satker Penyusunan rincian anggaran kegiatan yang direncanakan dituangkan dalam dokumen KK Satker dengan menggunakan Sistem Informasi yang dituangkan pada KK Satker merupakan informasi rincian anggaran untuk menghasilkan Keluaran (output) sampai dengan tingkat detail biaya. Penyusunan KK Satker dilaksanakan melalui langkah- langkah sebagai berikut: a) Satker melakukan login pada Sistem Informasi; b) pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian dalam buku manual Sistem Informasi; c) setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada, kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan d) melengkapi data dukung yang diperlukan sebagai bahan penyusunan RKA Satker BUN. 2) Mekanisme Penyusunan RKA Satker BUN RKA Satker BUN merupakan dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan yang disusun oleh KPA BUN. Penyusunan RKA Satker BUN menggunakan Sistem Informasi, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Satker melakukan login pada Sistem Informasi; b) meneliti kesesuaian isian RKA Satker BUN dengan KK Satker yang telah disusun; c) dalam hal RKA Satker BUN telah sesuai dengan KK Satker dan dokumen pendukungnya, KPA BUN dapat mencetak RKA Satker BUN melalui Sistem Informasi dengan menggunakan menu cetak; dan d) menyampaikan RKA Satker BUN yang telah ditandatangani oleh KPA BUN bersamaan dengan KK Satker dan data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu. c. Mekanisme Penyesuaian KK Satker dan RKA Satker BUN 1) Mekanisme Penyesuaian KK Satker Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan KK Satker, KPA BUN menyesuaikan KK Satker dengan langkah- langkah sebagai besrikut: a) melakukan login pada Sistem Informasi untuk selanjutnya melakukan penyesuaian yang dibutuhkan; b) mengidentifikasi dan meneliti perubahan sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN; c) menyesuaikan alokasi anggaran Angka Dasar dan menuangkan alokasi anggaran inisiatif baru mengacu pada proposal yang telah disetujui dalam KK Satker; d) melengkapi data dukung sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN; dan e) mencetak KK Satker hasil penyesuaian sebagai dasar penyesuaian RKA Satker BUN. 2) Mekanisme Penyesuaian RKA Satker BUN Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) melakukan login pada Sistem Informasi untuk melakukan penyesuaian yang dibutuhkan; b) mengidentifikasi dan meneliti perubahan yang telah dituangkan dalam KK Satker sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN; c) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA Satker BUN yang telah disesuaikan; dan d) menyampaikan RKA Satker BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah disesuaikan bersamaan dengan KK Satker yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu. 2. Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L a. Reviu RKA Satker BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA Satker BUN yang telah disusun oleh KPA BUN disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu, dengan fokus reviu sebagai berikut: 1) kesesuaian RKA Satker BUN dengan Pagu Anggaran BUN dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku; dan 2) kelengkapan dokumen pendukung RKA Satker BUN antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal terdapat pemutakhiran Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 mengakibatkan perubahan RKA-BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN berdasarkan pemutakhiran rincian Pagu Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA Satker BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN disampaikan kepada PPA BUN. Pelaksanaan reviu RKA Satker BUN berdasarkan pemutakhiran rincian Pagu Anggaran BUN akan dilakukan oleh APIP K/L bersama-sama dengan reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN. b. Reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN Dalam hal Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RKA-BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN berdasarkan perubahan rincian Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA Satker BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada PPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L difokuskan untuk meneliti perubahan sesuai Alokasi Anggaran BUN dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal dana BUN tersebut digeser ke sub BA BUN yang lain, pergeseran dana BUN tersebut tidak perlu direviu lagi oleh APIP K/L. Langkah-langkah teknis reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L selengkapnya tertuang pada bagian Pedoman Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga. Dalam hal reviu RKA Satker BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN belum dilakukan oleh APIP K/L sebelum RUU APBN/Nota Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, pelaksanaan reviu RKA Satker BUN akan dilakukan oleh APIP K/L pada saat reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN secara menyeluruh untuk keseluruhan RKA Satker BUN yang disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L. 3. Penyusunan dan Penyesuaian RKA-BUN RKA-BUN adalah himpunan RKA Satker BUN yang disusun menurut unit organisasi, fungsi, dan Program. a. Mekanisme Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN melakukan penyusunan RKA-BUN dengan ketentuan sebagai berikut: 1) menerima dan menghimpun/mengkompilasi ADK, KK Satker, dan RKA Satker BUN serta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya; 2) menyusun RKA-BUN sesuai dengan sub BA BUN yang dikelolanya; 3) meneliti kesesuaian RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN meliputi: a) total Pagu Anggaran BUN; b) sumber dana; dan c) sasaran Kinerja; 4) apabila terdapat ketidaksesuaian RKA-BUN, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan RKA Satker BUN; 5) dalam hal RKA-BUN telah sesuai dengan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RKA-BUN melalui Sistem Informasi dengan menggunakan menu cetak; dan 6) menyampaikan RKA-BUN yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. b. Mekanisme Penyesuaian RKA-BUN Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RKA-BUN, PPA BUN menyesuaikan RKA-BUN dengan tahapan sebagai berikut: 1) menyampaikan rincian pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang berubah kepada KPA BUN sebagai dasar penyesuaian RKA Satker BUN; 2) menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA Satker BUN berikut ADK yang telah disesuaikan oleh KPA BUN dan direviu oleh APIP K/L dalam lingkup BA BUN berkenaan; 3) menyusun RKA-BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya; 4) meneliti kesesuaian RKA-BUN berdasarkan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang meliputi: a) total pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN; b) sumber dana; dan c) sasaran Kinerja; 5) apabila terdapat ketidaksesuaian RKA-BUN dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam angka 4), PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan; 6) dalam hal RKA-BUN telah sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RKA-BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak; dan 7) menyampaikan RKA-BUN yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. 4. Hal-Hal Khusus dalam Penyusunan RKA-BUN a. Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran (output) baru berdasarkan kebijakan Pemerintah dan/atau hasil pembahasan dengan Komisi terkait di DPR, PPA BUN melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: 1) mengusulkan rumusan Kegiatan/Keluaran (output) sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti dan selanjutnya ditetapkan sebagai referensi dalam aplikasi RKA-K/L DIPA; 2) berdasarkan rumusan nomenklatur Kegiatan/Keluaran (output) yang telah ditetapkan, Satker, KPA BUN, dan PPA BUN menggunakan rumusan tersebut sebagai dasar penyusunan KK Satker, RKA Satker BUN, dan RKA-BUN; b. Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA Satker BUN sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya KPA BUN wajib menyampaikan RKA Satker BUN kepada PPA BUN berdasarkan RKA-BUN yang telah disusun; c. Untuk Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08), RKA- BUN tertentu yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan permintaan dana dari Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) beserta dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN. Usulan permintaan dana beserta dokumen pendukung harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu; 2) Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menindaklanjuti usulan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai disposisi Menteri Keuangan selaku PA BUN; 3) dalam hal usulan Menteri/Pimpinan Lembaga dapat dipertimbangkan untuk didanai dari Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08), PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08) melakukan penilaian usulan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut berdasarkan TOR dan RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space); 4) ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian usulan permintaan dana dari Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) dilaksanakan sesuai ketentuan tata cara penggunaan anggaran Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08). 5. Format RKA-BUN dan RKA Satker BUN a. RKA-BUN terbagi kedalam 3 (tiga) Formulir sebagai berikut: 1) Formulir 1: Rincian per Program 2) Formulir 2: Rincian Target Kegiatan 3) Formulir 3: Rincian Per Unit Organisasi b. RKA Satker BUN terbagi kedalam 3 (tiga) Bagian sebagai berikut: 1) Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kinerja 2) Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja 3) Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja I. Format RKA-BUN a. Formulir 1 : Rincian per Program FORMULIR 1 : RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BUN INDIKASI KEBUTUHAN DAN PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN : 20XX A. KEMENTERIAN : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA B. VISI : xxxxxxxxxxx (1) C. MISI : xxxxxxxxxxx (2) D. SASARAN STRATEGIS 1. xxxxxxxxxxx (3) 2. xxxxxxxxxxx 3. xxxxxxxxxxx E. FUNGSI : (01) PELAYANAN UMUM (3) KETERTIBAN DAN KEAMANAN (4) EKONOMI (5) PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP (6) PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM (10) PENDIDIKAN (11) PERLINDUNGAN SOSIAL F. PRIORITAS NASIONAL : xxxxxxxxxxx (4) G. RINCIAN SASARAN STRATEGIS I. SASARAN STRATEGIS/ANGKA DASAR/INISIATIF ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) KODE BARU II. PROGRAM/ESELON I/HASIL/INDIKATOR 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 KINERJAUTAMA PROGRAM/ANGKA DASAR/INISIATIF BARU 1 2 3 4 5 6 7 xxxxxxxxxxx (5) Jumlah Angka Dasar Jumlah Inisiatif Baru xxx (6) xxx (7) xxx (7) xxx (6) xxx (7) xxx (7) xxx (6) xxx (7) xxx (7) xxx (6) xxx (7) xxx (7) xxx (6) xxx (7) xxx (7) xxx.xx.xx (8) xxxxxxxxxxx (9) Eselon I PENGELOLAAN BELANJA ........................... (10) Outcome Indikator Kinerja Utama Program 1 xxxxxxxxxxxxxx (11) 2 xxxxxxxxxxxxxx (11) Jumlah Angka Dasar Jumlah Inisiatif Baru xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) H. ALOKASI PAGU FUNGSI KODE FUNGSI/PROGRAM ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7 xx (12) Fungsi 1 xxxxxxxxxxxxxx (13) xxxxxxxxxxx (9) Fungsi 2 xxxxxxxxxxxxxx (13) xxxxxxxxxxx (9) Fungsi 3 xxxxxxxxxxxxxx (13) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xxx.xx.xx (8) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xx (12) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xxx.xx.xx (8) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xx (12) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xxx.xx.xx (8) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) TOTAL 0 xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) I. ALOKASI PAGU PRIORITAS NASIONAL KODE PRIORITAS NASIONAL/PROGRAM ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7 xxxxxxxxxxxxxx (4) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) TOTAL 0 xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) J. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN KODE PROGRAM URAIAN PENDAPATAN ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7 8 12 Program Pengelolaan Belanja Lainnya a. Perpajakan b. PNBP 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 JUMLAH a. Perpajakan b. PNBP 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Your Correction