Correct Article 227
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Current Text
(1) Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM.
(2) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi penelitian terhadap:
a. kelengkapan SPM; dan
b. kebenaran SPM meliputi:
1. kebenaran dan keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada SPM;
2. kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan
3. kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
(3) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM, merupakan kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan jumlah belanja/pengeluaran yang dicantumkan pada SPM;
c. menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/Kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN;
dan
d. menguji persyaratan pencairan dana.
(4) Pengujian persyaratan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat berupa pengujian:
a. SPM UP berupa besaran UP yang dapat diberikan;
b. SPM TUP meliputi kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM TUP dengan jumlah uang yang disetujui oleh Kepala KPPN;
c. SPM PTUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban;
d. SPM GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dikelola;
e. SPM LS Non Belanja Pegawai berupa kesesuaian data perjanjian/kontrak pada SPM LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN;
f. SPM LS Belanja Pegawai sesuai dengan prosedur standar operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
g. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49. Ketentuan ayat (4) Pasal 237 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
