Correct Article 215
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN.
(2) Permohonan persetujuan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala KPPN disertai dengan rincian rencana penggunaan TUP dan surat pernyataan penggunaan TUP.
(2a) Rincian rencana penggunaan TUP dan surat pernyataan penggunaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keluaran dari sistem informasi.
(2b) Kepala KPPN melakukan penilaian ketersediaan alokasi dana yang dapat menggunakan UP pada program, kegiatan, dan KRO atas dasar permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Kepala KPPN dapat menyetujui atau menolak untuk keseluruhan atau sebagian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
48. Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (3) Pasal 227 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
