Correct Article 183
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) berhalangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat MENETAPKAN pejabat definitif sebagai pejabat pelaksana tugas KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan pejabat pelaksana tugas kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan tidak menjabat sebagai PPK;
b. merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/ kepegawaian/ perlengkapan dan tidak menjabat sebagai PPK; atau
c. merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan dan tidak menjabat sebagai PPK dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf b berhalangan atau menjabat sebagai PPK.
(2) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(3) Pejabat pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA berakhir dalam hal:
a. KPA telah terisi kembali oleh kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat
(1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat
(2) yang berstatus definitif; dan/atau
b. kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.
46. Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 196 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
