Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 178

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan data, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan. 45. Ketentuan ayat (1) Pasal 183 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction