Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 174

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang menyebabkan perubahan DIPA dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. Kementerian/Lembaga dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antar- Satker yang menyebabkan perubahan DIPA dalam rangka: 1. pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai operasional; 2. pemenuhan kebutuhan selisih kurs sepanjang bukan yang berasal dari sumber dana PLN atau hibah luar negeri; 3. pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO yang lain, termasuk sisa RO Prioritas Nasional dan untuk pemenuhan Belanja Operasional; 4. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Informasi; 5. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi; 6. ralat cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 7. ralat cara penarikan SBSN setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 8. ralat nomor register pembiayaan kegiatan/proyek SBSN setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 9. ralat nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 10. penyelesaian Tunggakan yang sumber dananya dari rupiah murni atau PNBP BLU; 11. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional; dan/atau 12. pergeseran anggaran sebagai akibat pelampauan besaran SBKU dan SBKK yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran; a1. Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang menyebabkan perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat disertai dengan perubahan rencana penarikan dana atau Perkiraan Penerimaan dalam Halaman III DIPA; b. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam 1 (satu) Satker, Revisi Anggaran dilakukan oleh KPA; 2. dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar- Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; dan 3. dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar- Satker antarunit eselon I, KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada pejabat eselon I untuk selanjutnya diusulkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Lembaga; c. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan mengubah data RKA- K/L dengan menggunakan Sistem Informasi setelah dokumen pendukung dipenuhi; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c disimpan oleh KPA; e. perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan dalam surat pemberitahuan perubahan RKA sesuai format yang diunduh dari Sistem Informasi tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. penetapan surat pemberitahuan perubahan RKA sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam lingkup 1 (satu) Satker, penetapan dilakukan oleh KPA; 2. dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar- Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, penetapan dilakukan oleh pejabat eselon I yang membawahi Satker berkenaan; dan 3. dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar- Satker antarunit eselon I, penetapan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga; dan g. KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/ Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan memeriksa kesesuaian antara surat pemberitahuan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan daftar perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, maka: a. pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Revisi Anggaran dalam dalam 1 (satu) Satker dan antar-Satker dalam 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau b. pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Revisi Anggaran antar-Satker antar-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan revisi antarunit eselon I Kementerian/Lembaga. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat penolakan Revisi Anggaran. (5) Proses pemeriksaan, pengesahan, dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui Sistem Informasi. 43. Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 175 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction