Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 171

PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. data dalam Sistem Informasi; 2. surat persetujuan pejabat eselon I berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Satker dan/atau antar-Kegiatan; 3. rekomendasi (clearance) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi tertentu; 4. surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal; 5. rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan penambahan volume barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dalam hal penambahan volume barang milik negara melebihi jumlah volume barang milik negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara; dan 6. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi Anggaran; b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/ Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Sistem Informasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan d. dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga melalui Sistem Informasi. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penelitian Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penelitian Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak. 42. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 174 diubah, di antara huruf a dan huruf b ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction