Correct Article 167
PERMEN Nomor 107 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Current Text
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk anggaran BA BUN terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap yang memerlukan penelaahan; dan/atau
c. revisi administrasi.
(2) Mekanisme Revisi Anggaran untuk anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. usulan Revisi Anggaran disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu
atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran dan dituangkan dalam LHR APIP K/L;
b. KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Pemimpin PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya usulan Revisi Anggaran;
3. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf a, atau LHR APIP K/L saat proses pengusulan tambahan anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c angka 5 dan Pasal 119 ayat
(2) huruf a angka 4; dan
4. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi Anggaran;
c. Pemimpin PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemimpin PPA BUN dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan; dan
e. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemimpin PPA BUN menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3; dan
3. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) Berdasarkan surat usulan Revisi Anggaran dari Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, pejabat eselon III terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran MENETAPKAN dan menyampaikan undangan penelaahan kepada Pemimpin PPA BUN.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e bersama-sama dengan PPA BUN melalui komunikasi secara luring maupun daring.
(5) Dalam melakukan penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran BA BUN terkait pinjaman dan/atau hibah, proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan Revisi Anggaran.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disetujui, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat pengesahan Revisi Anggaran.
(9) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disetujui dan menyebabkan perubahan jumlah anggaran atau menyebabkan perubahan catatan halaman IVA DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran terlebih dahulu MENETAPKAN revisi DHP RKA-BUN sebelum menerbitkan surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat disetujui, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(11) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Proses persetujuan atau tidak disetujuinya Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), atau ayat (10) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan/atau ayat (5) diterima dengan lengkap dan benar dalam Sistem Informasi.
(13) Mekanisme Revisi Anggaran untuk anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengesahan.
(14) Penyelesaian revisi anggaran melalui pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan Revisi Anggaran diterima pada Sistem Informasi, setelah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterima dengan lengkap dan benar.
40. Ketentuan ayat (1) Pasal 168 diubah, di antara huruf b dan huruf c ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
