Correct Article 7
PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT
Current Text
Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan perekaman berita acara hasil Pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
b. membuat garis horisontal dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Your Correction
