Correct Article 6
PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT
Current Text
(1) Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.
(2) Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(3) Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.
Your Correction
