Correct Article 1
PERMEN Nomor 106 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
2. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
3. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
4. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
5. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik.
8. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
9. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
Your Correction
