PENGELOLAAN KINERJA DIREKSI
Pengelolaan Kinerja Direksi meliputi:
a. penyusunan dan penyampaian Kontrak Kinerja;
b. penetapan Kontrak Kinerja;
c. pengukuran Kinerja;
d. penilaian Capaian Kinerja;
e. pelaporan Capaian Kinerja; dan
f. evaluasi Capaian Kinerja.
Penyusunan Kontrak Kinerja bertujuan sebagai:
a. dasar pelaksanaan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan komitmen Direksi; dan
b. dasar pengukuran tingkat efisiensi dan efektivitas, serta perbaikan berkelanjutan yang dilakukan Direksi dalam pencapaian tujuan Persero.
Kontrak Kinerja disusun berdasarkan atas asas:
a. Objektivitas, yaitu penyusunan target capaian kinerja memiliki ukuran yang jelas, realistis, menantang dengan memperhitungkan peluang dan tantangan serta tingkat kesulitan yang dihadapi.
b. Keadilan, yaitu penilaian capaian kinerja dilakukan secara objektif dan terukur serta didukung data dan informasi yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam pengungkapan informasi terkait indikator, metode, dan sumber data penilaian yang digunakan.
Hasil pencapaian Kontrak Kinerja Direksi dapat digunakan sebagai:
a. dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian
tujuan dan sasaran Persero selama satu tahun anggaran;
b. tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja Persero;
dan
c. dasar bagi RUPS untuk memberikan keputusan terkait pemberian reward atau penghargaan dan penjatuhan sanksi kepada Direksi.
(1) Direksi menyusun usulan Kontrak Kinerja yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran.
(2) Usulan Kontrak Kinerja Direksi memuat paling kurang:
a. SS yang akan dicapai dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan pendirian Persero oleh Pemerintah;
b. IKU untuk setiap SS;
c. target kuantitatif IKU dalam satu tahun anggaran beserta rincian target secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan); dan
d. Inisiatif Strategis.
(1) Direksi menyampaikan usulan Kontrak Kinerja kepada RUPS setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Usulan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerjemahan Visi, Misi, dan SS Persero yang tertuang dalam RJP ke dalam suatu Peta Strategi;
b. penyusunan Peta Strategi;
c. penentuan IKU dan bobot IKU untuk setiap SS;
d. setiap IKU yang ditetapkan dilengkapi dengan Manual IKU;
e. penentuan target capaian kinerja untuk seluruh IKU sesuai yang tertuang dalam RKAP; dan
f. penyusunan Inisiatif Strategis untuk mencapai target.
(3) Usulan Kontrak Kinerja sebagaimana tersebut pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku RKAP.
(4) Usulan Kontrak Kinerja dibahas dalam rapat teknis yang dapat melibatkan pihak-pihak terkait.
(1) Penetapan Kontrak Kinerja dilaksanakan oleh RUPS pada saat RUPS dalam rangka mengesahkan RKAP.
(2) Direksi harus menandatangani Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan oleh RUPS.
(1) Dalam hal terjadi pergantian Direksi pada tahun berjalan, dilakukan serah terima Kontrak Kinerja kepada pejabat pengganti Direksi.
(2) Pejabat pengganti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan pencapaian sisa target Kontrak Kinerja yang telah diserahterimakan.
(1) Perubahan atas Kontrak Kinerja dapat dilakukan, dalam hal:
a. terdapat perubahan struktur Persero yang mengakibatkan adanya perubahan tugas dan fungsi Direksi;
b. terdapat perubahan SS, target kinerja, IKU dan/atau Insiatif Strategis; dan/atau
c. terdapat perubahan RKAP.
(2) Perubahan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Direksi yang baru diangkat dan berlaku surut sejak tanggal pengangkatannya.
(3) Perubahan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan bersamaan dengan persetujuan perubahan RKAP.
(4) Dalam hal perubahan Kontrak Kinerja menyebabkan perubahan IKU dan/atau target kinerja, dibuat dalam addendum Kontrak Kinerja.
(5) Addendum Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
(6) Perubahan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah Target Kinerja pada periode sebelumnya yang telah dilaporkan capaiannya.
(7) Setiap perubahan atas Kontrak Kinerja harus mendapatkan persetujuan RUPS.
(1) Pengukuran Kinerja Direksi disusun dengan menggunakan metode pengukuran Kinerja yang terintegrasi yang merupakan penerjemahan Visi, Misi dan strategi Persero ke dalam seperangkat SS.
(2) SS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dengan menggunakan 4 (empat) perspektif yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu:
a. Perspektif Mandat dan Keuangan, berfungsi untuk mengukur pencapaian mandat, kemampulabaan (profitabilitas) dan/atau nilai pasar (market value) Perseroan;
b. Perspektif Stakeholder, berfungsi untuk mengukur kepuasan pemangku kepentingan, dan pengguna jasa layanan yang meliputi mutu, dan/atau pelayanan;
c. Perspektif Proses Bisnis Internal, berfungsi untuk mengukur efisiensi dan efektivitas Persero dalam kegiatan operasionalnya; dan
d. Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan, berfungsi untuk mengukur kemampuan Persero untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya manusia sehingga tujuan strategis Persero dapat tercapai untuk waktu sekarang dan masa yang akan datang.
(1) Pencapaian Sasaran Strategis diukur dalam IKU.
(2) Penentuan IKU sebagaimana tersebut pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. Specific, yaitu IKU harus mampu menyatakan sesuatu yang khas/unik dalam menilai kinerja;
b. Measurable, yaitu IKU yang dirancang harus dapat diukur dengan jelas, memiliki satuan pengukuran, dan jelas pula cara pengukurannya;
c. Agreeable, yaitu IKU harus disepakati dalam RUPS;
d. Realistic, yaitu IKU harus dapat dicapai, namun menantang;
e. Time Bounded, yaitu IKU harus memiliki batas waktu pencapaian; dan
f. Continuously Improved, yaitu dapat menyesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi.
(1) IKU dituangkan dalam Manual IKU.
(2) Manual IKU sebagaimana tersebut pada ayat (2) berisi berbagai informasi tentang IKU, antara lain:
a. definisi IKU, yaitu uraian mengenai apa yang dimaksud dengan IKU tersebut;
b. tujuan IKU, yaitu uraian mengenai alasan dimasukkannya IKU dalam pengukuran kinerja;
c. formula, yaitu uraian bagaimana cara untuk memperoleh nilai IKU;
d. satuan pengukuran, yaitu unit pengukuran yang digunakan untuk menunjukkan kuantitas IKU, seperti % (persentase), rupiah, kali, buah, atau orang;
e. target, yaitu ukuran kuantitas IKU yang ingin dicapai secara periodik dalam 1 (satu) tahun sesuai periode pelaporan (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan);
f. baseline, yaitu realisasi capaian IKU tahun sebelumnya atau benchmarking dengan industri sejenis;
g. polarisasi data, menunjukkan ekspektasi arah nilai aktual dari IKU dibandingkan relatif terhadap nilai target;
h. periode pelaporan, menunjukkan seberapa sering data aktual IKU perlu dilaporkan pencapaiannya (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan);
i. pihak yang bertanggung jawab atas IKU, yaitu unit/individu yang bertanggung jawab terhadap pencapaian IKU;
j. pihak yang menyediakan data IKU, yaitu unit/individu yang bertanggung jawab mengoordinasikan dan menyediakan data pencapaian IKU;
k. sumber data, yaitu uraian dari mana sumber data IKU diperoleh; dan
l. jenis konsolidasi periode, menunjukkan jenis pola perhitungan angka capaian IKU, yaitu dapat berupa penjumlahan angka capaian per periode laporan (sum), angka capaian periode terakhir (take last known value), atau rata-rata dari penjumlahan angka capaian per periode pelaporan (average).
(1) Penilaian Capaian Kinerja dilakukan secara self assessment oleh Direksi.
(2) Penilaian Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai kinerja Direksi, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu:
a. Capaian IKU;
b. Nilai Sasaran Strategis (NSS), yaitu nilai yang menunjukkan konsolidasi dari seluruh IKU di dalam satu SS; dan
c. Nilai Kinerja Perspektif (NKP), yaitu nilai yang menunjukkan konsolidasi dari seluruh NSS dalam satu perspektif.
(3) Perhitungan Nilai Kinerja Direksi ditetapkan dengan formula yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direksi harus menyampaikan Laporan Capaian Kinerja.
(2) Laporan Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS secara triwulanan bersama Laporan Realisasi RKAP.
(3) Laporan Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan dimaksud berakhir.
(4) Dalam hal Laporan Capaian Kinerja triwulan IV disampaikan bersamaan penyampaian Laporan Tahunan Persero, Laporan Capaian Kinerja disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah triwulan IV berakhir.
(5) Laporan triwulan IV merupakan laporan Capaian Kinerja yang bersifat kumulatif dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Laporan Capaian Kinerja 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Dalam hal batas akhir penyampaian Laporan Capaian Kinerja jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, Laporan Capaian Kinerja disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
(1) Menteri Keuangan selaku RUPS menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan evaluasi terhadap Kinerja Persero melalui Capaian Kinerja Direksi secara periodik dengan mengacu pada Kontrak Kinerja Direksi.
(2) Evaluasi Capaian Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi Capaian Kinerja dengan Target Kinerja yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kinerja dan Manual IKU Direksi setiap triwulan, dan membuat suatu kesimpulan, dan memberikan rekomendasi, pada setiap periode pelaporan.
(3) Evaluasi Capaian Kinerja dilakukan terhadap setiap IKU dalam 4 (empat) perspektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Evaluasi Capaian Kinerja terhadap Kontrak Kinerja triwulan IV dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan RUPS Tahunan Persero.