Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan.
3. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
4. Ketua Dewan Direktur adalah salah seorang anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.
5. Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
6. Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.