Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN FORMULA PENGHITUNGAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA CONTOH PENGHITUNGAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN A. FORMULA PENGHITUNGAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PEMELIHARAAN 1. Formula penghitungan Biaya Operasional per bulan terdiri atas: Biaya Operasional per bulan = gaji pegawai + administrasi pengelola + listrik, air, telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan + asuransi bangunan per bulan + sewa tanah Barang Milik Negara (BMN) per bulan + biaya lainnya Keterangan: a. Gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu. b. Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah Barang Milik Negara (BMN), dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan. c. Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya langganan internet. 2. Formula penghitungan Biaya Pemeliharaan per bulan terdiri atas: Keterangan: Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari harga standar per m2 tertinggi tahun berjalan. Atau Keterangan: Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya pemeliharaan pada tahun berjalan. B. CONTOH PENGHITUNGAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN Data Rumah Susun 3 Lantai (Tahun Pembangunan 2023) No. Uraian Jumlah 1. Lokasi Kota Jayapura 2. Jumlah tower 1 tower 3. Jumlah lantai 3 lantai 4. Jumlah unit per tipe Tipe E : 44 unit 5. Luas bangunan 2.771 m2 6. Biaya konstruksi Rp37.300.000.000,- 7. Faktor penyesuai sewa 50% Biaya Operasional No Struktur Jumlah Biaya Total 1. Gaji pegawai a. Pekerja cleaning service 8 Rp3.884.550,- Rp31.076.400,- b. Pekerja teknisi 2 Rp3.884.550,- Rp7.769.100,- c. Pekerja keamanan 4 Rp4.273.460,- Rp17.093.840,- 2. Administrasi pengelola 1 Rp2.000.000,- Rp2.000.000,- 3. Listrik 1 Rp5.000.000,- Rp5.000.000,- 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Rp. - Disesuaikan dengan kondisi riil lapangan 5. Asuransi bangunan - Rp. - Disesuaikan dengan kondisi riil lapangan 6. Sewa tanah Barang Milik Negara (BMN) - Rp. - Disesuaikan dengan kondisi riil lapangan 7. Biaya lainnya terkait operasional a. Pengangkutan sampah 1 Rp2.000.000,- Rp2.000.000,- b. Biaya Operasional lainnya 1 Rp7.000.000,- Rp7.000.000,- TOTAL - - Rp71.939.340,- *) Disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada lokasi rumah susun Biaya Pemeliharaan No Struktur Jumlah Biaya per Tahun Biaya per Bulan 1. Biaya Pemeliharaan maksimal sebulan berdasarkan 1 Rp378.889.200,- Rp31.574.100,- 2% * Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) * Luas total bangunan TOTAL - - Rp31.574.100,- Total Biaya Pengelolaan No Struktur Total Unit Jumlah 1. Biaya Operasional Rp71.939.340,- 44 Rp1.634.985,- 2. Biaya Pemeliharaan Rp31.574.100,- 44 Rp717.593,- Biaya pengelolaan Rp103.513.440,- Rp2.352.578,- Penentuan Struktur Tarif Sewa Dipilih salah satu antara biaya operasional atau biaya pemeliharaan dengan nominal terendah untuk dijadikan dasar perhitungan Tarif Sewa Sarusun, sehingga didapatkan perhitungan sebagai berikut: Tarif Sewa Sarusun per Bulan Faktor Penyesuai Sewa Keterangan Biaya Pemeliharaan x 50% Penggunaan Biaya Pemeliharaan untuk menjadi Tarif Sewa karena memiliki jumlah lebih rendah dibandingkan Biaya Operasional. Rp717.593,- Tarif Sewa Sarusun sebesar Rp358.797,- dibulatkan menjadi Rp360.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI ttd.
Your Correction