Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku untuk Rumah Susun Negara atau Sarusun yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
Your Correction