Correct Article 5
PERMEN Nomor 106 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Rumah Susun Negara Kementerian Keuangan
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
