Correct Article 4
PERMEN Nomor 105+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2024 … TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
CONTOH KONTRAK KERJA SAMA
KOP INSTANSI PENGELOLA PNBP
KONTRAK KERJA SAMA Nomor: …………………(1)
Pada hari ini, …………(2) tanggal …………(3) bulan …………(4) tahun …………(5), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………(6) NIP
: …………………(7) Jabatan : …………………(8) Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : …………………(9) Alamat : …………………(10) No. HP : …………………(11) Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama telah menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah menerima dalam keadaan baik. Pihak Pertama berhak menerima pembayaran dari Pihak Kedua dengan keterangan sebagai berikut:
No Nama Komoditas Volume Harga per satuan Jumlah Harga Keterangan
1. …………(12) ………(13) …………(14) ………(15) …………(16)
2. dst
Jumlah
Terbilang: …………………(17)
Demikian Kontrak Kerja Sama ini dibuat dengan sebenar-benarnya, disertai dengan itikad baik dengan ketentuan akan diperbaiki apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari.
…………………(18) Pihak Pertama, Pihak Kedua, Yang menyerahkan, Yang menerima, …………………(19) …………………(22) …………………(20) …………………(23) …………………(21)
PETUNJUK PENGISIAN KONTRAK KERJA SAMA
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor kontrak kerja sama sesuai dengan administrasi Instansi Pengelola PNBP
(2) Diisi hari pada saat kontrak sama dibuat
(3) Diisi tanggal pada saat kontrak kerja sama dibuat
(4) Diisi bulan pada saat kontrak kerja sama dibuat
(5) Diisi tahun pada saat kontrak kerja sama dibuat
(6) Diisi nama pegawai dari instansi pengelola PNBP
(7) Diisi nomor NIP pegawai instansi pengelola PNBP
(8) Diisi nama jabatan pegawai instansi pengelola PNBP
(9) Diisi nama Wajib Bayar
(10) Diisi alamat Wajib Bayar
(11) Diisi nomor handphone Wajib Bayar
(12) Diisi nama komoditas
(13) Diisi volume komoditas
(14) Diisi harga per satuan dan satuan komoditas
(15) Diisi jumlah harga komoditas
(16) Diisi keterangan atas dasar penetapan nilai nominal (lelang/harga patokan industri/harga pasar)
(17) Diisi jumlah harga komoditas dalam bentuk huruf (teks)
(18) Diisi nama tempat dan tanggal kontrak kerja sama dibuat
(19) Diisi tanda tangan pegawai dari instansi pengelola PNBP
(20) Diisi nama pegawai dari instansi pengelola PNBP
(21) Diisi NIP pegawai dari instansi pengelola PNBP
(22) Diisi tanda tangan Wajib Bayar
(23) Diisi nama Wajib Bayar
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
ttd.
Your Correction
