Correct Article 2
PERMEN Nomor 105+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 105+ Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
