Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3. Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran /majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/ atau penerbitan/pengumuman khusus Bank INDONESIA.