Correct Article 21
PERMEN Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
Current Text
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Maret
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 April
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 Mei
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 Juni
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 Juli
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 Agustus
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 September
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 Oktober
14.000.000 6,00%
840.000
13.160.000
840.000
14.000.000 November
9.000.000 1,75%
157.500
8.842.500
157.500
9.000.000 Desember
9.000.000
(287.500)
9.000.000 (287.500)
9.000.000 Total
95.000.000
1.822.500
92.900.000
1.822.500
95.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2026:
Penghasilan bruto setahun
Rp
95.000.000,00 Pengurangan:
Biaya jabatan
5% X Rp 95.000.000,00
(maksimal 10 X Rp500.000,00) Rp
4.750.000,00
Rp
4.750.000,00 Penghasilan neto setahun
Rp
90.250.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp
54.000.000,00
Rp
54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun
Rp
36.250.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 36.250.000,00
Rp
1.812.500,00
Rp
1.812.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2026 Rp
2.100.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp
287.500,00)
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Maret 2026 sampai dengan September 2026 dan November 2026; dan 2) Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2026, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C.
b. Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp287.500 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada bulan Desember 2026 tidak dikembalikan kepada Tuan C.
c. PT X membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
4. Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2026, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterimanya.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E.
b. PT V membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction
