Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction