Correct Article 3
PERMEN Nomor 105 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
2. tekstil dan pakaian jadi;
3. furnitur;
4. kulit dan barang dari kulit; atau
5. pariwisata; dan
b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:
a. tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau
b. tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Your Correction
