Correct Article 12
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, Surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai termasuk Data Elektronik, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di INDONESIA dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen.
(2) Dalam hal Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen berupa Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), harus dijaga dan dijamin keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar Data Elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.
Your Correction
