Correct Article 9
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Terhadap permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan Laporan Keuangan.
(2) Penyerahan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; dan/atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan.
(4) Tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tanggal bukti pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik.
Your Correction
