Correct Article 7
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan manajemen risiko dapat meminta informasi terkait Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada unit dan/atau instansi teknis terkait atau platform informasi lain.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
