Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak menyelenggarakan Pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata cara Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction