Correct Article 4
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, yang minimal terdiri dari Catatan mengenai:
a. harta;
b. utang;
c. modal;
d. pendapatan;
e. biaya; dan
f. Sediaan Barang.
(2) Catatan mengenai Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f minimal memuat informasi mengenai:
a. jenis;
b. spesifikasi;
c. jumlah pemasukan dan pengeluaran; dan
d. dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
(3) Pembukuan wajib diselenggarakan di INDONESIA dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa INDONESIA, atau dengan menggunakan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri.
Your Correction
