Correct Article 2
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Orang yang bertindak sebagai:
a. Importir;
b. Eksportir;
c. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
d. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
e. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
f. Pengusaha Pengangkutan;
g. Pengusaha Pabrik;
h. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
i. Importir barang kena cukai;
j. Penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
k. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai, wajib menyelenggarakan Pembukuan.
Your Correction
