Correct Article 1
PERMEN Nomor 104+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 104+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
2. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
4. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan
pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
5. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
6. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
7. Pengusaha Pengangkutan adalah Orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkut di darat, laut, dan udara.
8. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik di bidang cukai.
9. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan di bidang cukai.
10. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
11. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai adalah Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai.
12. Pengusaha Pabrik Skala Kecil adalah Pengusaha Pabrik yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
13. Penyalur Skala Kecil adalah Penyalur yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
14. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
15. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
16. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
17. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, dan laporan pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang.
18. Buku adalah buku besar yang meliputi kumpulan catatan hasil klasifikasi transaksi keuangan sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan.
19. Dokumen adalah media yang berisi data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Orang dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
20. Catatan adalah jurnal yang meliputi kumpulan data dan/atau informasi yang bersumber dari Dokumen, yang dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
21. Surat adalah media untuk menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan usahanya yang tertulis di atas kertas atau dalam sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
22. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
23. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan/atau UNDANG-UNDANG Cukai.
Your Correction
