Correct Article 5
PERMEN Nomor 104 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib disetor ke Kas Negara.
Your Correction
