Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 104 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi penerimaan dari: a. penerbitan izin keramaian; dan b. pengamanan keramaian yang bersifat komersial. (2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni dan olahraga.
Your Correction