Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2015 Nomor 1896); dan
b. Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2017 Nomor 1600), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: