Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan paling lambat pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.
Your Correction