Correct Article 11
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan SP2D sesuai Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Dalam hal SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum dapat diterbitkan sampai dengan tahun anggaran berakhir, KPPN melakukan penolakan atas SPM untuk dilakukan perbaikan SPM.
(3) Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan penerbitan SPM pengesahan menggunakan akun belanja/pembiayaan pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh menggunakan akun penerimaan nonanggaran pada sisi penerimaan.
(4) SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(5) KPA menyampaikan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPN pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan bukti penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(6) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPPN menerbitkan SP2D pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan jenis SP2D pengesahan dan diberi tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
Your Correction
