Correct Article 10
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
(1) Pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan setelah berakhirnya jam layanan Bank Sentral.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi dengan BO atas dana pada RPKBUNP SPAN yang belum dapat disalurkan setelah berakhirnya jam layanan Bank Sentral pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan sampai dengan sebelum berakhirnya jam layanan pada masing-masing BO.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kertas kerja hasil rekonsiliasi yang dilampiri dengan rekening koran.
(4) Berdasarkan kertas kerja hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SPT untuk memindahbukukan dana pada RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit.
(5) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BO memindahbukukan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit.
(6) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Your Correction
