Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN; b. pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit; dan c. pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.
Your Correction