Correct Article 8
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN;
b. pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit; dan
c. pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.
Your Correction
