Correct Article 7
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan naskah dinas persetujuan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan naskah dinas penolakan.
(4) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) disampaikan kepada pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. pimpinan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga bersangkutan;
c. Direktur Pengelolaan Kas Negara;
d. kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mitra satuan kerja kementerian negara/lembaga bersangkutan;
e. kepala KPPN mitra satuan kerja kementerian negara/lembaga bersangkutan; dan
f. kuasa pengguna anggaran satuan kerja kementerian negara/lembaga bersangkutan.
Your Correction
