Correct Article 6
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada permohonan pengajuan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan yang disampaikan oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian
Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar SPM yang dimintakan persetujuan;
b. alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN;
c. nominal kebutuhan dana; dan
d. nama bank penerima.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keterlambatan pengajuan SPM yang ditandatangani oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
