Correct Article 5
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pengeluaran negara dalam rangka:
a. pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan;
b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/surat berharga negara.
Your Correction
