Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan; dan b. telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction