Correct Article 4
PERMEN Nomor 104 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Current Text
Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
